» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Kampus “Excellent with Morality” Hanya Sebatas Slogan ketika Aksesibilitas Masih Menjadi Permintaan
01 Juni 2026 | Opini | Dibaca 21 kali
Apa arti keunggulan jika ia hanya menjadi hak eksklusif yang gagal diakses oleh semua orang? Apa arti moralitas jika akses menuju ruang belajar masih menjadi hambatan fisik yang meminggirkan mahasiswanya sendiri? Pertanyaan tersebut kerap muncul ketika kita masih harus mengajukan permintaan atas aksesibilitas di lingkungan kampus, terutama bagi keadilan dan hak mahasiswa penyandang disabilitas.

Retorika.id - “Excellent with Morality” sering kali diucapkan sebagai slogan oleh Universitas Airlangga. Kampus membangun citra sebagai ruang lahirnya intelektualitas, tempat berkembangnya inovasi, dan lingkungan yang begitu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Slogan tersebut menggambarkan cita-cita besar bahwa pendidikan tidak hanya menghasilkan individu yang unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kepedulian sosial dan nilai kemanusiaan yang tinggi. 

Namun, muncul pertanyaan yang perlu direnungkan: Apakah sebuah institusi dapat menggunakan slogan terbaiknya, “Excellent with Morality”, apabila belum menunjukkan moral berkeadilan yang sesungguhnya dengan adanya kenyataan aksesibilitas yang belum merata bagi kaum disabilitas? Hal itu cukup menunjukkan bahwa akses pendidikan yang disediakan belum dapat dinikmati secara setara oleh seluruh mahasiswa sehingga hingga kini perbaikan fasilitas masih menjadi permintaan.

Universitas Airlangga merupakan perguruan tinggi dengan basis massa yang besar, mencatat total 44.474 mahasiswa berdasarkan data tahun 2025. Dari banyaknya populasi tersebut, tentu terdapat kelompok mahasiswa disabilitas yang menempuh pendidikan di kampus ini. Akan tetapi, berbagai fasilitas masih saja menyisakan hambatan fisik yang membuat sebagian mahasiswa kesulitan mengakses ruang akademik. 

Salah satu contoh yang cukup dekat dengan realitas kampus adalah perpustakaan bertingkat 3 lantai di Unair Kampus B yang belum menyediakan lift atau


sarana mobilitas memadai. Bagi sebagian mahasiswa, aktivitas naik-turun tangga mungkin merupakan aktivitas sederhana. Namun, bagi mahasiswa pengguna kursi roda atau mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas, tangga dapat berubah menjadi batas yang memisahkan mereka terhadap akses dalam memperoleh ilmu pengetahuan. 

Padahal, aksesibilitas bukan sekadar fasilitas tambahan atau bentuk pelayanan khusus, melainkan bagian dari hak dasar warga negara. Dalam ketentuan hukum Indonesia, hak penyandang disabilitas telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak atas pendidikan, aksesibilitas, pelayanan publik, serta bebas dari diskriminasi. Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya pemenuhan kesamaan kesempatan melalui penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Ketentuan mengenai pendidikan inklusif dalam undang-undang juga menjelaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan ataupun memfasilitasi pendidikan bagi penyandang disabilitas pada seluruh jenjang pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif maupun pendidikan khusus. Hal ini memiliki arti bahwa akses terhadap pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya dibuka secara administratif, tetapi juga diwujudkan melalui lingkungan belajar yang nyata dapat diakses oleh keseluruhan mahasiswa.

Undang-undang tersebut juga secara spesifik menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) guna memastikan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Bahkan, terdapat pula konsekuensi administratif bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan implementasi oleh pihak institusi. Masih ditemukan gedung kampus perpustakaan tanpa lift, jalur kursi roda yang terbatas, guiding block yang tidak memadai, hingga minimnya toilet aksesibel. Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa disabilitas sering kali diposisikan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri dengan sistem yang berlaku, bukan sebaliknya. Padahal, tanpa perlu mengajukan permintaan pun seharusnya pihak institusi telah menyediakan. 

Persoalan ini memperlihatkan kontradiksi antara slogan institusi dengan praktik nyata yang dijalankan. Jika excellence dimaknai sebagai keunggulan, maka keunggulan sebuah kampus dilihat dari sejauh mana kemampuannya dalam menyajikan ruang belajar yang dapat diakses oleh seluruh peserta didiknya tanpa pengecualian, bukan hanya diukur dari prestasi akademik, akreditasi, maupun pencapaian internasional. 

Berlaku pula dengan morality yang selalu digaungkan. Moralitas seharusnya tidak hanya diwujudkan melalui mata kuliah etika, seminar karakter HEBAT, atau slogan-slogan lainnya yang terpampang di berbagai sudut kampus. Moralitas juga perlu tercerminkan pada bagaimana institusi memperlakukan kelompok yang memiliki kebutuhan berbeda. Ketika terdapat mahasiswa yang harus meminta bantuan setiap harinya untuk mencapai lantai atas perpustakaan, permasalahannya bukan hanya sekedar keterbatasan fasilitas, tetapi juga menyangkut bagaimana institusi mempraktikkan nilai kemanusiaan yang selama ini dikampanyekan.

Membangun kampus yang benar-benar inklusif memang membutuhkan biaya, waktu, dan perencanaan. Namun, alasan tersebut tidak dapat digunakan untuk terus menunda perubahan, sedangkan banyak kelompok yang terus menuntut permintaan sesuai haknya. Penyediaan lift, pembangunan ramp yang layak, perbaikan fasilitas aksesibel, hingga evaluasi rutin terhadap infrastruktur kampus seharusnya dipandang sebagai investasi terhadap kualitas pendidikan, bukan sebagai beban tambahan. 

Pada akhirnya, slogan “Excellent with Morality” akan kehilangan maknanya apabila hanya berhenti sebagai identitas visual tanpa implementasi nyata berdasarkan banyaknya permintaan. Kampus yang unggul bukan hanya kampus yang menghasilkan lulusan berprestasi, tetapi juga kampus yang mampu memastikan setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan mengakses ruang pendidikan.

 

Penulis: Az Zahra Ailsa

Editor: Claudya Liana M.

 

Referensi

‌UU No. 8 Tahun 2016. (2016, April 15). Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016   

 


TAG#dinamika-kampus  #disabilitas  #lingkungan  #lpm-retorika