» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Antara Budaya dan Kecemasan: Persepsi Masyarakat yang Diperalat melalui Teror Pocong
24 Juni 2026 | Liputan Khusus | Dibaca 39 kali
Beredar foto teror pocong di wilayah Mulyorejo Utara yang ternyata hasil rekayasa AI: - Foto: SuaraSurabaya.net
Kecemasan masyarakat terhadap teror pocong yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi salah satu indikator bahwa masyarakat Indonesia masih terkekang budaya yang mengakar dan kerap melupakan logika. Fenomena ini pada akhirnya menciptakan ketakutan kolektif hingga pengaburan informasi yang valid di masyarakat.

Retorika.id - Beberapa waktu lalu, jagat maya diguncangkan oleh berita teror pocong yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Fenomena ini tentu memunculkan keresahan di kalangan warga karena kehadiran teror tersebut disinyalir terselip modus kejahatan. Di samping itu, tidak jarang ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepuasan pribadi seperti melakukan tindakan usil atau memanipulasi foto tertentu dengan akal imitasi (AI). 

Lantas, di tengah dilema yang sedang terjadi, muncul pertanyaan tentang persepsi horor di kalangan masyarakat yang mengakar kuat. Sebenarnya apa yang menyebabkan masyarakat Indonesia sangat mempercayai hal-hal berbau horor hingga sering kali mengaburkan pendekatan yang lebih rasional?

Logika Mistik sebagai Budaya Turun-temurun

Dikutip dari Sujatmiko (2023), masyarakat Indonesia cenderung percaya pada eksistensi alam lain yang berdampingan dengan kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari kesepakatan tidak tertulis. Cerita hantu seperti pocong diwariskan secara turun-temurun oleh orang tua sebagai sarana pendidikan karakter dan pesan moral bagi anak-anak agar waspada di tempat-tempat tertentu. Hal ini menciptakan ikatan simbolis yang kuat antara mitos tradisional dengan persepsi ketakutan modern sehingga alasan dari kepercayaan orang-orang mengenai keberadaan hantu dan monster disebabkan oleh konsep yang sudah tertanam di pikiran masing-masing (Ulya & Budiman, 2018). 

Lebih dalam, menurut Edward B. Tylor dalam Primitive Culture, budaya adalah sistem kompleks yang menyangkut pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, norma, dan segala sesuatu yang bisa dicapai manusia sebagai bagian dari masyarakat. Hal tersebut kemudian diwariskan dan menjadi tradisi atau adat bagi generasi selanjutnya. Masyarakat awalnya mempercayai logika mistik sebagai bentuk hormat mereka terhadap roh leluhur serta rasa syukur terhadap alam atas apa yang telah diberikan (Susanto, 2020). Namun, pemikiran logika mistik ini masih mengakar pada masyarakat modern terutama pada yang tinggal di wilayah pedesaan. 

Bagi Djamin et al. (2026), pemahaman masyarakat modern terhadap logika mistik dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, praktik dukun dan adat istiadat yang sudah menjadi alat tengah penghubung manusia dengan leluhur dan tradisinya sebagai pedoman hidup sehari-hari, dan bukan sekadar kegiatan perayaan semata. Eksistensi aliran ini kemudian membangun jaringan sosial yang memperkuat ikatan komunitas, di mana para anggotanya dapat saling mendukung dan berbagi pengalaman dari sudut pandang yang selaras. Hal ini diperkuat oleh faktor selanjutnya, di mana masyarakat cenderung masih memilih penjelasan-penjelasan zaman dahulu ketika dihadapkan dengan masalah daripada penjelasan ilmiah modern. Maka dari itu, meskipun sains dan ilmu pengetahuan berkembang secara pesat, logika mistik yang terikat budaya sudah menjadi struktur sosial dalam masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, logika mistik yang mengakar di masyarakat dapat dilihat dari cara masyarakat mengintegrasikan nalar mistis dengan penyelesaian masalah sehari-hari. 

Pengaruh Kultur Mistik terhadap Pemahaman Masyarakat

Keberadaan logika mistik yang berkelanjutan di tengah perubahan teknologi ini menunjukkan bagaimana budaya menegosiasikan posisinya, alih-alih sepenuhnya menolak kemajuan modern. Masyarakat Indonesia modern terus menggunakan kepercayaan mistik mereka bersamaan dengan pengetahuan ilmiah dan gawai mereka. Fenomena ini menciptakan apa yang dalam studi budaya disebut dualisme epistemologis. Sebab, sains melayani tujuan teknis praktis sementara logika mistik berfungsi sebagai sistem pendukung emosional spiritual yang melindungi persatuan sosial dan warisan budaya yang menghadapi kemerosotan progresif dari waktu ke waktu.

Angga Prawadika Aji, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, mengemukakan pandangannya bahwa mengakarnya asumsi mengenai hal horor melalui budaya domestik sering kali menjadi hambatan bagi perkembangan pemikiran masyarakat. Bukan tanpa alasan, logika realitas kerap ditolak atau disanggah oleh ketergantungan mereka terhadap budaya yang dipercaya sejak lama. Selain itu, Angga juga menjelaskan peran anak muda untuk meningkatkan daya pikir khalayak.

“Indonesia ini sedikit ironis (karena) mereka terlalu bergantung pada hal-hal yang bersifat kultur. Walaupun oke lah kita dipandang oleh negara lain sebagai negara dengan budaya yang sangat kuat kulturnya dan itu hal yang kadang dipandang positif. Nah, tapi di sisi ini, apalagi dalam konteks kultural, hororisme itu tuh sangat kolot dan ketinggalan zaman,” ujarnya dalam wawancara dengan Retorika (12/06).

Menurutnya, anak muda dapat membantu meningkatkan daya pemahaman masyarakat terutama yang berada di wilayah pedalaman. “Untuk menambah pemahaman itu juga diperlukan menggunakan bahasa yang baik agar mereka tidak tersinggung dan kultural kita itu juga tidak hilang. Kita tetap ada kultur, tetapi pemahaman tentang ilmiah itu juga maju,” lanjutnya.

Contoh budaya yang juga berkontribusi dalam konstruksi logika mistik adalah Kejawen yang berasal dari Jawa Tengah. Menurut Imron et al. (2024), Kejawen adalah suatu kepercayaan atau mungkin bisa dikatakan agama yang terutama dipraktikkan di pulau Jawa oleh masyarakat Jawa dan kelompok etnis lain yang tinggal di Jawa. Kejawen secara tidak langsung ikut dalam membangun pemahaman tentang logika mistik di masyarakat Indonesia sebab kepercayaan ini bukan hanya dipahami secara narasi mistik, tetapi telah menjadi cara hidup yang menata hubungan dari manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan manusia dengan alam (Adzkia, 2025). 

Pada era modern, nilai-nilai yang


diyakini secara spiritual diakulturasikan dengan hukum modern secara formal. Masyarakat Jawa tidak secara langsung menolak hukum modern yang menuliskan aturan atau norma secara formal, melainkan mengadaptasikannya dengan nilai-nilai lokal yang telah mereka percayai secara kolektif (Adzkia, 2025). Dengan hal ini, hukum formal memiliki perantara langsung terhadap masyarakat lokal karena adanya adat istiadat yang telah dekat bagi masyarakat secara langsung.

Masuknya Hindu-Buddha pada masa awal bangsa Indonesia membawa pengaruh dalam perkembangan budaya Indonesia yang kemudian memperkuat pemahaman logika mistik di Nusantara. Pada awalnya, kaum Hindu-Buddha yang masuk di masyarakat melalui jalur perdagangan tidak menghapus kepercayaan asli masyarakat. Sebaliknya, melahirkan proses asimilasi progresif. Budaya Hindu-Buddha mudah berasimilasi dan diterima oleh masyarakat karena memiliki nilai-nilai yang serupa dengan budaya lokal. Akibatnya, kepercayaan Animisme (penyembahan roh nenek moyang) dan Dinamisme (penyembahan benda) ikut berkembang secara subur dalam budaya Indonesia.

Berkaitan dengan logika mistik, Hindu dan Buddha memberikan kontribusi besar dalam membentuk struktur kepercayaan dengan menciptakan pemahaman sistematis dalam kosmologi, teologi, dan ritual. Keberadaan struktur suci seperti Waprakeswara di Kerajaan Kutai sekitar abad ke-4 Masehi merupakan bukti nyata bahwa pemujaan Trimurti dan dewa Matahari yang disebut Angsuman sesuai dengan kepercayaan di kuil-kuil desa. Di dalam lingkungan kuil-kuil suci ini, masyarakat melakukan ritual Hindu mereka tetapi tetap mempertahankan semangat kepercayaan, yang meliputi persembahan (sajen) dengan bantuan patung atau benda-benda suci.

Selain itu, tatanan logika mistik yang diperkenalkan oleh pengaruh Hindu-Buddha juga banyak digunakan sebagai alat yang efektif dalam hal politik dengan menggunakan teori Dewa Raja. Hal ini dapat dilihat dengan sangat baik berdasarkan dokumentasi sejarah mengenai Kerajaan Tarumanegara pada abad ke-5 Masehi. Dalam kasus kepemimpinan Raja Purnawarman, karakteristik mistiknya dianggap setara dengan Dewa Wisnu dan Indra di Bumi. Pencantuman jejak kaki yang diukir pada prasasti tersebut dianggap sebagai manifestasi Triwikrama, yaitu tiga langkah Wisnu yang mengelilingi dan menyelamatkan dunia bawah dari kehancuran. Pendekatan politik dan teologis ini berhasil membentuk logika mistik Hindu-Buddha di Indonesia. Alhasil, sistem tersebut menjadi nilai tradisional yang kuat dan terus lestari dari generasi ke generasi (Darme et al., 2023).

Teror Pocong Menciptakan Ketakutan Kolektif

Fenomena pocong-pocongan tidak hanya berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap makhluk gaib, tetapi juga menunjukkan bagaimana rasa takut dapat menyebar dalam kehidupan sosial. Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui konsep fear contagion atau penularan ketakutan. Menurut Debiec dan Olsson (2017), rasa takut dapat diperoleh melalui proses social fear learning, yaitu pembelajaran mengenai ancaman yang diperoleh dari orang lain. Dalam proses ini, individu memanfaatkan informasi sosial untuk menilai tingkat bahaya suatu objek atau situasi. Akibatnya, ketakutan yang dialami oleh satu individu dapat menyebar kepada individu lain melalui pengamatan terhadap ekspresi, perilaku, maupun respons emosional yang ditunjukkan oleh orang yang dianggap menghadapi ancaman.

Dalam konteks fenomena pocong, mekanisme tersebut dapat terjadi ketika cerita mengenai penampakan pocong terus disebarkan dalam masyarakat. Cerita tentang sosok pocong yang muncul di tempat tertentu, pengalaman melihat penampakan pada malam hari, atau berbagai kisah mistis yang beredar dari mulut ke mulut dapat membentuk persepsi bahwa pocong merupakan ancaman yang nyata. 

Fenomena serupa ditemukan dalam penelitian Garadian (2022) mengenai urban legend Kolor Ijo di Jakarta. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa ketakutan masyarakat dapat terbentuk melalui penyebaran rumor, pemberitaan media, dan memori sosial yang berkembang dalam komunitas. Individu yang menerima cerita tersebut kemudian mengembangkan rasa takut meskipun tidak pernah mengalami atau menyaksikan peristiwa yang diceritakan. Ketika cerita yang sama terus berulang dan mendapatkan penguatan dari banyak orang, ketakutan yang awalnya bersifat individual dapat berkembang menjadi kolektif. 

Dalam penelitiannya, Haaker et al. (2017) menjelaskan bahwa ancaman dapat ditransmisikan secara sosial melalui proses observational fear conditioning, yaitu pembelajaran rasa takut yang terjadi ketika seseorang mengamati respons takut individu lain. Informasi mengenai ancaman yang diperoleh melalui observasi sosial dapat menghasilkan respons emosional yang serupa dengan pengalaman langsung. Dalam fenomena pocong, cerita mengenai penampakan, ekspresi ketakutan saksi, maupun berbagai narasi yang beredar di media sosial dapat berfungsi sebagai dorongan yang memperkuat persepsi masyarakat mengenai keberadaan ancaman tersebut. 

Penyebaran ketakutan yang berlangsung secara terus-menerus dapat menghasilkan ketakutan kolektif dalam kelompok sosial. Ketakutan kolektif ini kemudian memengaruhi perilaku masyarakat, seperti menghindari lokasi yang dianggap angker, membatasi aktivitas pada waktu tertentu, atau menyebarkan kembali cerita yang telah diterima kepada orang lain. Oleh karena itu, fear contagion tidak hanya berdampak pada aspek psikologis individu, tetapi juga memengaruhi pola perilaku dan interaksi sosial masyarakat.

Pelaku manipulasi sosial melalui teror pocong memanfaatkan pengetahuan kolektif masyarakat mengenai pocong sebagai makhluk gaib untuk membangun rasa takut. Ketika seseorang melihat sosok yang menyerupai pocong pada malam hari, respons yang muncul sering kali bukan berdasarkan verifikasi rasional, melainkan berdasarkan keyakinan budaya yang telah tertanam sebelumnya. Akibatnya, masyarakat cenderung mempercayai informasi tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut. Fenomena yang sama telah terlihat dalam kasus video pocong viral di Jember yang ternyata merupakan rekayasa konten yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kepanikan warga.

Asumsi ini sejalan dengan pendapat Angga tentang pemanfaatan ketakutan kolektif masyarakat oleh pihak-pihak tertentu.

“(Dalam pemanfaatan tersebut) berarti kan ada orang-orang yang sifatnya kapitalis itu, mereka paham tentang pemahaman masyarakat yang rendah tentang horor dan mereka memanfaatkan hal itu gitu loh untuk mendapatkan suara, contohnya ketika misalnya ada pemungutan suara,” jelasnya.

Selain memanfaatkan kepercayaan terhadap hal mistis, pelaku juga memanfaatkan karakteristik masyarakat digital yang mudah percaya tanpa memeriksa kebenarannya. Penyebaran informasi melalui media sosial memungkinkan sebuah unggahan video atau kabar mengenai kemunculan pocong menyebar dengan sangat cepat. Rumor yang pada awalnya bersifat lokal dapat berkembang menjadi isu yang dipercaya secara luas karena terus dibagikan oleh pengguna media sosial tanpa proses verifikasi. Dikutip dari Kompas, dosen Sosiologi Universitas Airlangga, Ratna Azis Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi semacam ini dapat bergerak secara nonlinier dari video warga ke media sosial, kemudian menyebar melalui berbagai platform komunikasi hingga menjadi rumor berskala nasional.

Dampak Teror Pocong pada Masyarakat

Manipulasi yang dikerahkan terhadap kepercayaan masyarakat melalui teror pocong-pocongan menimbulkan sejumlah dampak sosial maupun psikologis. Pertama, munculnya rasa takut dan kecemasan kolektif. Beberapa laporan menunjukkan bahwa warga merasa terganggu bahkan mengalami kepanikan ketika berhadapan dengan sosok yang menyerupai pocong. Dalam kasus di Jakarta Utara (24/11/25), polisi menerima laporan aksi pengamen berkostum pocong menyebabkan ketakutan warga, bahkan terdapat warga yang pingsan akibat ketakutan.

Kedua, fenomena ini dapat memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang tidak didasarkan pada bukti empiris. Ketika unggahan video atau cerita mengenai kemunculan pocong diterima begitu saja tanpa proses verifikasi, masyarakat menjadi lebih rentan terhadap hoaks dan disinformasi. Penyebaran berita palsu di Indonesia menunjukkan bahwa hoaks masih menjadi persoalan serius yang mampu memengaruhi persepsi dan perilaku masyarakat (Awalina et al., 2021).

Ketiga, teror pocong-pocongan yang kerap terjadi dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang benar. Kebingungan dalam membedakan informasi yang valid dan tidak akan timbul ketika masyarakat berulang kali mengetahui bahwa fenomena yang dianggap gaib ternyata merupakan rekayasa, prank, atau konten media sosial belaka. Kondisi ini berpotensi menciptakan sikap skeptis yang berlebihan maupun sebaliknya, yakni semakin mudah percaya pada berbagai informasi yang bersifat sensasional.

Selain itu, fenomena teror berpotensi mengganggu ketertiban sosial. Beberapa kasus menunjukkan bahwa aksi pocong-pocongan menyebabkan keresahan lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan menuntut lebih pada aparat keamanan untuk melakukan tindakan penertiban. Polisi di berbagai daerah bahkan melakukan penangkapan terhadap pelaku karena dianggap telah menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum warga setempat.

Dalam kasus pocong ini, masyarakat tidak harus melihat langsung sosok yang dimaksud untuk merasakan ketakutan yang sama. Informasi yang diterima dari lingkungan dan media sosial sering kali cukup untuk membentuk keyakinan bahwa ancaman tersebut benar-benar ada.

Ketika ketakutan telah berkembang menjadi perasaan kolektif, masyarakat cenderung melihat situasi yang dihadapi sebagai ancaman terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan. Kondisi ini sejalan dengan konsep moral panic yang dikemukakan oleh Cohen dalam Garland (2008), yaitu situasi ketika suatu fenomena dipersepsikan sebagai ancaman terhadap nilai dan keteraturan sosial sehingga memunculkan kekhawatiran dan respons sosial yang berlebihan dibandingkan ancaman yang sebenarnya. Dalam kondisi tersebut, masyarakat tidak hanya merasa takut, tetapi juga terdorong untuk mengambil tindakan secara langsung demi mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka. 

Akibatnya, muncul berbagai inisiatif umum dari warga untuk mencari, mengidentifikasi, menghentikan, atau bahkan sampai menghakimi sendiri pihak yang dianggap berada di balik kemunculan pocong tersebut. Bentuk tindakannya dapat berupa patroli atau ronda lingkungan, memasang kamera tersembunyi atau CCTV, pencarian individu yang dianggap mencurigakan, hingga tindakan penggerebekan terhadap pihak tertentu tanpa dasar informasi dan bukti yang jelas. Meskipun tindakan tersebut berniat untuk menjaga keamanan bersama, tetapi karena tidak didasari oleh informasi serta bukti yang jelas, hal ini justru dapat berpotensi memunculkan stigma sosial, tekanan terhadap kelompok tertentu, hingga menimbulkan konflik antar masyarakat. 

 

Penulis: Tim Riset Retorika

Editor: Claudya Liana

 

Referensi

 

Adzkia, I. (2021). Reflecting on Kejawen: Javanese Esoteric Teachings in Indonesian National Development. Udayana Journal of Law and Culture, 5(2), 96–118. https://doi.org/10.24843/UJLC.2021.v05.i02.p01

 

Afrizal, I. M. (2023). Hubungan antara Supernatural Punishment dengan Psychological Well-Being pada Kelompok Usia Dewasa Awal di Jakarta. Jurnal Psikologi Islam, 10(1), 21–34.

 

Al-Ulya, K., & Budiman, R. (2018). Monster global, ketakutan lokal: Kisah hantu dan ingatan kolektif warga kota. Makna: Jurnal Kajian Komunikasi, Bahasa, dan Budaya, 3(1), 1–19.

 

Darme, M., & Andhifani, W. R. (2023). Masuk dan berkembang agama Hindu dalam pengaruhnya terhadap sistem kepercayaan masyarakat Nusantara. Danadyaksa Historica, 3(1), 1. https://doi.org/10.32502/jdh.v3i1.6045

 

Debiec, J., & Olsson, A. (2017). Social fear learning: From animal models to human function. Trends in Cognitive Sciences, 21(7), 546–555.

 

Djamin, E. M., Jebaru, G., & Lega, F. S. (2026). Kritik Tan Malaka terhadap logika mistika yang menghambat kemerdekaan berpikir. NETIZEN: Journal of Society and Bussiness, 2, 266–273.

 

Garadian, E. A. (2022). Urban legend Kolor Ijo: Konstruksi ketakutan di Jakarta, 2003–2005. Socio Historica, 1(1), 73–86.

 

Garland, D. (2008). On the concept of moral panic. Crime, Media, Culture, 4(1), 9–30.

 

Ghozali, A. (2023). Sinkretisme agama dan budaya bagi masyarakat Jawa.

 

Haaker, J., Golkar, A., Selbing, I., & Olsson, A. (2017). Assessment of social transmission of threats in humans using observational fear conditioning. Nature Protocols, 12(7), 1378–1386.

 

iNews. (2026, May 26). Konten pocong meresahkan viral di Jember, emak-emak ditangkap polisi. iNews.id.https://jatim.inews.id/berita/konten-pocong-meresahkan-viral-di-jember-emak-emak-ditangkap-polisi

 

Imron, A., Eryana, A., & Suprapto, R. (n.d.). Kejawen dalam pandangan Islam. Edudeena: Journal of Islamic Religious Education, 7(1), 71–81.https://doi.org/10.30762/ed.v7i1.1237

 

Islam, N. (2026, May 25). 3 pocong meresahkan di Kediri ditangkap polisi. JPNN.com.https://m.jpnn.com/news/3-pocong-meresahkan-di-kediri-ditangkap-polisi

 

Jibran Fawaid, A., Awalina, A., Krisnabayu, R. Y., & Yudistira, N. (2021). Indonesia’s fake news detection using transformer network. ArXiv (Cornell University), 2, 247–251.https://doi.org/10.1145/3479645.3479666

 

Muhammad Yasir, & Weadcaksana, H. A. (2026, May 21). Jejak kriminal teror pocong: Mengapa modus mistis masih bertahan di era digital? Suara.com.https://www.suara.com/news/2026/05/21/153614/jejak-kriminal-teror-pocong-mengapa-modus-mistis-masih-bertahan-di-era-digita

 

Nasution, M. S. (2025, November 25). Resahkan warga, polisi amankan tiga pengamen berkostum pocong di Jakut. ANTARA News.https://www.antaranews.com/berita/5265069/resahkan-warga-polisi-amankan-tiga-pengamen-berkostum-pocong-di-jakut

 

Olsson, A., & Phelps, E. A. (2007). Social learning of fear. Nature Neuroscience, 10(9), 1095–1102.

 

Rachma, A. A., Heidi, A. R., Pratiwi, L. I., Kihari, M. H., Ibrahim, M. H., Kautsar, M., Al Fajri, A., Afnaan, S. K., & Ghaffar, T. M. (n.d.). Logika mistika sebagai kesalahan berpikir pada masyarakat Indonesia.

 

Suci Rahayu. (2026, May 26). Mengapa konten pocong jadi-jadian begitu cepat menyebar di media sosial? Kompas.com.https://regional.kompas.com/read/2026/05/26/154949478/mengapa-konten-pocong-jadi-jadian-begitu-cepat-menyebar-di-media-sosial

 

Sujatmiko, G. (2023). The visualization of spirits in the digital world as creative commodities in Indonesia. Ultimart, 217–225.https://doi.org/10.31937/ultimart.v16i2.3427

 

Susanto, S. C. (2020, April 17). Logika mistika dan kemerdekaan berpikir masyarakat Indonesia. ITS News.https://www.its.ac.id/news/2020/04/17/logika-mistika-dan-kemerdekaan-berpikir-masyarakat-indonesia/

 

Wasisto, M. A. (2021). Reflecting on Kejawen: Javanese esoteric teachings in Indonesian national development. Udayana Journal of Law and Culture, 5(2), 96–118. https://doi.org/10.24843/UJLC.2021.v05.i02.p01

 

Zulkifli, Z., & Fitria, R. P. W. (2023). Mistisisme pocong sebagai representasi arwah gentayangan (Studi tipologi Clifford Geertz). Ri’ayah: Jurnal Sosial dan Keagamaan, 8(2), 72.https://doi.org/10.32332/riayah.v8i2.7415

 


TAG#budaya  #humaniora  #kerakyatan  #media-sosial