» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Sidang Lanjutan Tahanan Politik Komar, Asas Ne Bis In Idem Dipertanyakan
20 Juni 2026 | Liputan Khusus | Dibaca 20 kali
Komar pada sidang yang membahas asas ne bis in idem, Kamis (18/6/26): - Foto: Divisi Perusahaan/Prana Meutia
Komar, tahanan politik Surabaya tengah menjalani persidangan lanjutan. Sidang mendatangkan ahli hukum pidana untuk membedah asas ne bis in idem yang dianggap telah dilanggar dalam peradilan Komar di Surabaya.

Retorika.id - Kamis (18/6/26), telah berlangsung sidang lanjutan tahanan politik atas nama Muhammad Ainun Komarullah di Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan pada nomor perkara 600/Pid.Sus/2026/PN Sby ini membahas keterangan dari ahli penasehat hukum Komar juga keterangan dari Komar.

Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan diawali dengan keterangan ahli atas nama Kholilur Rahman. Ahli adalah seorang dosen di UPN “Veteran” Jawa Timur, dengan fokus pada mata kuliah Hukum Pidana. Kedatangan ahli ini membedah bagaimana kasus Komar sebagai tahanan politik yang sebelumnya sudah diadili di Bandung dan diadili lagi di Surabaya. Pelanggaran atas asas ne bis in idem menjadi pembahasan dalam persidangan.

Ne bis in idem adalah sebuah asas yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut atau diadili dua kali atas perkara yang sama. Komar yang sebelumnya telah diperiksa dan menjalani hukuman di Bandung, lalu ditangkap lagi


oleh Polrestabes Surabaya menimbulkan banyak pertanyaan, terkait bagaimana pasal yang dijatuhkan kepada Komar di Surabaya adalah pasal yang sama dengan yang dia terima di Bandung.

Barang bukti berupa akun Instagram @blacbloczone juga poster seruan aksi adalah barang bukti yang telah dimusnahkan dalam peradilan Komar di Bandung. Namun dalam persidangannya di Surabaya, hal tersebut kembali diangkat. Ahli hukum Kholilur menjelaskan bahwa hal ini seharusnya tidak dilakukan sebab telah dimusnahkan dalam peradilan di Bandung.

Beberapa pasal dan konsep seperti delik materiil dan delik formil dalam hukum pidana menjelaskan bagaimana kasus Komar ini perlu dianalisis dengan mendalam terkait penggunaan media sosial dan penyebaran flyer yang bisa dikonsumsi oleh khalayak ramai dalam hitungan detik.

“Ada beberapa pasal yang kemudian ditanyakan ya kepada saya (saat persidangan) berkaitan dengan salah satunya tentang pasal 45A Undang-Undang ITE perubahan kedua dalam Undang-Undang ITE berkenan dengan menyebarkan berita bohong itu yang pada dasarnya saya katakan bahwa itu adalah delik material harus kemudian ada hubungan sebab akibat antara perbuatan berita bohong itu dengan akibat yang terjadi,” jelas Kholilur ketika diwawancarai Retorika (18/6).

Setelah penjelasaan dari Ahli, Komar dimintai beberapa keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait akun juga postingan @blacbloczone.Komar sendiri menjelaskan bahwa  tujuan memposting poster seruan aksi itu adalah bentuk solidaritas yang terjadi dalam rangkaian peristiwa Agustus kemarin, seperti kematian Affan Kurniawan yang telah memantik demonstrasi di berbagai titik di Indonesia.

Penjelasan Komar diakhiri dengan pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya tidak sepenuhnya merasa bersalah atas apa yang dia lakukan, yaitu memposting poster seruan aksi. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk solidaritas yang timbul dalam hatinya sendiri.

Tim Advokat Komar menjelaskan bahwa postingan yang diposting dalam akun @blacbloczone tidak memiliki niat jahat dari Komar.

“Tadi kami cek, struktur kalimat yang dijadikan unggahan dalam postingan Instagram memang dia menyadari struktur kalimatnya itu seperti apa, kemudian maksud dan pemaknaanya seperti apa. Jadi tidak asal dia menyusun kalimat itu. Dan itu tidak dapat, menurut saya tidak dapat dikonsultasikan sebagai kalimat hasutan. Karena memang dia menyadari betul apa itu fasisme, apa itu otoritarianisme, apa itu negara korup dan fasis,” ucap Tim Advokat Komar.

Kini sidang tahanan politik Komar masih berlanjut, segala upaya dalam gerakan sipil telah dilakukan untuk menyuarakan keadilan bagi Komar. Kebebasan Komar adalah suatu hal yang terus diperjuangkan, mengingat penahanan dua kali dalam rentan waktu yang berdekatan, atau bahkan ketika Komar belum sempat menghirup udara kebebasan, adalah bentuk ketidakadilan di dalam negara yang katanya bersifat demokrasi.

 

Penulis: Teresa Diannusa

Editor: Dzakii As’at Rizki Kusuma

 


TAG#demonstrasi  #hukum  #lpm-retorika  #pemerintahan