» Website: https://www.retorika.id » Email: lpmretorikafisip@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Ketika LGBTQ menjadi Ancaman Nonmiliter, di Manakah Posisi Hak Asasi Manusia?
21 Juli 2026 | Opini | Dibaca 22 kali
Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo, dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP), Jakarta (20/7/2026): - Foto: Sekretariat Presiden
Kebijakan baru pemerintah, yang mengklasifikasikan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara, telah memicu bentrokan tajam antara moralitas publik dan perlindungan hak-hak individu. Dengan dalih melestarikan nilai-nilai budaya dan agama, Peraturan Presiden No. 111/2025 mengabaikan keamanan manusia dan menciptakan celah yang dapat merusak hak-hak konstitusional warga negara.

Retorika.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, and kwir sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2025, bersamaan dengan terorisme, penggunaan narkotika, radikalisme, dan judi online. Dalam peraturan tersebut, ancaman terhadap negara dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Peraturan ini disebut-sebut sebagai salah satu usaha untuk menjaga nilai budaya dan agama yang ada di Indonesia.

Penetapan LGBTQ ini sebagai ancaman nonmiliter memicu berbagai perdebatan dalam masyarakat Indonesia. Berbagai perspektif digunakan sebagai dasar dari banyaknya argumen yang dilontarkan oleh individu di ruang perdebatan, dari agama hingga hak asasi manusia (HAM). Terjadi dua benturan perspektif yang cukup masif antara moral publik dan hak individu. Perspektif agama menilai hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan ajaran kepercayaan mereka, sedangkan perspektif hak asasi manusia menekankan perlindungan setiap individu dari diskriminasi dan kekerasan sosial,


di sisi lain perspektif negara berfokus pada stabilitas sosial, nilai budaya, dan ketahanan nasional.

Para individu yang melihat isu ini dari sudut pandang HAM sangat vokal berbicara. Dari banyaknya respons, mereka merasa miris masalah LGBTQ disamakan atau disetarakan kasta masalahnya dengan terorisme, penggunaan narkotika, dan bahkan radikalisme. Individu yang menggunakan perspektif ini cenderung tidak setuju dengan penggunaan agama sebagai alat untuk membenarkan kekerasan atau diskriminasi terhadap kaum LGBTQ. Dalam konteks HAM, sepatutnya seorang individu tidak akan kehilangan hak-haknya hanya karena memiliki orientasi seksual tertentu.

Kasus ini pun dilirik oleh media pop culture besar seperti Pop Base hingga Human Rights Watch yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden tersebut sudah termasuk sebagai diskriminasi dan serangan terhadap kaum LGBTQ. Tanggapan dari berbagai pihak tidak jauh berbeda dari perspektif-perspektif yang sudah disebutkan sebelumnya. Tidak sedikit pula yang berasumsi bahwa masalah ini sengaja diangkat sebagai pengalihan isu yang lebih besar.

Perpres No. 111/2025 ini tentunya membawa dampak yang cukup besar terhadap individu dan masyarakat indonesia. Ketika sebuah kelompok identitas dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam dokumen negara, implikasi sosial, budaya, dan hukumnya akan sangat luas. Dengan begitu, dampak yang timbul dan digolongkan berbahaya adalah normalisasi persekusi dan kekerasan. Masyarakat awam dapat mengindikasikan adanya peraturan tersebut sebagai pembenaran untuk melakukan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok yang identitasnya dikategorikan sebagai ancaman. Imbas lain yang adalah hilangnya hak konstitusional dasar seperti pekerjaan, keamanan, atau pendidikan hanya karena perbedaan orientasi seksual.

Penetapan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2025 telah memicu benturan tajam antara moralitas publik dan perlindungan hak-hak individu, di mana menyamakan identitas ini dengan kejahatan luar biasa seperti terorisme dianggap melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kebijakan ini tidak hanya menuai kritik internasional karena indikasi diskriminasi dan potensi pengalihan, tetapi juga memiliki dampak domestik yang berbahaya berupa normalisasi kekerasan sosial dan ancaman hilangnya hak-hak konstitusional dasar warga negara. Pada akhirnya, keamanan nasional yang sejati tidak boleh mengorbankan keamanan manusia, dan pemenuhan hak-hak dasar individu tidak boleh dihalangi atau dilemahkan hanya karena orientasi pribadi mereka.

 

Penulis : Christian Laska Nugroho

Editor: Naila Putri Santoso

 

Referensi

 

Trikarina Putri, E. (2026, July 5). Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/lewat-perpres-111-2025-prabowo-tetapkan-lgbtq-jadi-ancaman-nonmiliter-2273690

 


TAG#gagasan  #gender  #hukum  #humaniora