
Hari Anak Nasional selalu dirayakan dengan spanduk manis dan jargon ruang aman. Namun di balik riuh selebrasi itu, masih banyak siswa yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah. Lantas, di mana fungsi perlindungan institusi pendidikan ketika suara para korban justru menguap di antara tembok-tembok sekolah yang lebih memilih meredam isu demi nama baik sekolah?
Retorika.id - Sudah sebulan terhitung sejak Hari Anak Nasional dirayakan. Diperingati setiap 23 Juli, Indonesia menjadikan tanggal tersebut sebagai simbol komitmen negara dalam melindungi hak anak, yang berakar dari pengesahan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak sebagai pedoman jaminan hak asasi anak. Namun dalam praktiknya, maraknya kasus pelanggaran hak anak membuat peringatan tahunan ini terkesan tidak relevan akibat ketidakseriusan pemerintah dalam penanganannya.
Banyaknya kasus membuktikan bahwa perangkat hukum belum mampu memenuhi kebutuhan pemulihan korban secara utuh, mengingat kekerasan seksual terhadap anak berbagai macam bentuknya, mulai dari eksibisionisme, kontak fisik yang tidak pantas, pemaksaan hubungan intim, masturbasi paksa, percakapan cabul melalui media sosial, hingga produksi dan distribusi materi pornografi yang melibatkan anak (Priyambudi et al., 2023).
Data Sistem Informasi Online Perlindungan dan Anak (SIMFONI-PPA) periode Januari–November 2024 mencatat 13.723 kasus kekerasan terhadap anak (4.507 korban laki-laki dan 10.763 korban perempuan). Sebagian besar merupakan kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 8.411 kasus.
Sebaran Korban Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
-
TK/PAUD: 570 korban
-
SD: 4.503 korban
-
SLTP: 4.949 korban
-
SLTA: 2.855 korban
-
Perguruan Tinggi: 29 korban
Dari total tersebut, 1.734 kasus justru terjadi di lingkungan sekolah (Kristiyanti et al., 2024). Ironisnya, institusi pendidikan yang diberi mandat eksplisit oleh Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 untuk melindungi anak malah menjadi lokasi terjadinya pelecehan akibat penyalahgunaan relasi kuasa dan otoritas oleh pendidik. Meski penyuaraan hak anak semakin vokal, perlindungan praktis di lapangan masih kurang maksimal hingga hari ini.
Paradoks yang dibahas dalam riset ini bukan sekadar ironi statistik, melainkan fenomena struktural. Di satu sisi, negara memiliki payung hukum yang melarang kekerasan terhadap anak, termasuk larangan tegas dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap siapa pun yang memaksa anak untuk melakukan hubungan seksual atau perbuatan tidak senonoh, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan peningkatan sepertiga jika pelakunya adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan. Di sisi lain, penelitian Wijoyo & Kenneth (2025) menunjukkan bahwa hukum progresif di atas kertas sering kali tidak berbanding lurus dengan penegakannya di lapangan. Studi tersebut mencatat bahwa setelah hampir dua tahun UU TPKS diberlakukan di lingkungan pendidikan, kurang dari 2% kasus kekerasan seksual di Mahkamah Agung yang menggunakannya sebagai dasar hukum utama. Sebaliknya, lebih dari 80% kasus masih dituntut memakai KUHP yang cakupannya lebih terbatas.
Kasus Kekerasan Seksual pada Ranah Pendidikan di Indonesia
Kasus terbaru terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 4 Mei 2026, ketika seorang guru dan suaminya mencabuli murid yatim piatu. Modusnya adalah membujuk korban dengan meminjamkan ponsel, lalu melancarkan aksinya saat korban lengah. Selanjutnya pada 11 Juli 2026 di Parung, Bogor, seorang guru ngaji juga dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Kedua insiden ini menambah panjang daftar kekerasan seksual anak di lingkungan pendidikan.
Salah satu yang menggemparkan Indonesia pada saat itu adalah kasus Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati. Aksinya terungkap setelah orang tua salah satu korban mendapati anaknya hamil. Usai dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, polisi menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan total 13 korban yang sebelumnya diiming-imingi biaya pesantren, sekolah gratis, menjadi polwan, hingga kuliah gratis. Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pelaku, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Kasus ini kemudian menjadi salah satu penerapan awal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang paling menonjol (Wijoyo & Kenneth, 2025). Meskipun pelaku sudah divonis hukuman mati, para korban tetap mengalami trauma psikologis mendalam dan stigmatisasi dari
lingkungan sosial mereka (Wijoyo & Kenneth, 2025).
Power-Knowledge dan Penyalahgunaan Otoritas Pendidik
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya dapat dipahami sebagai suatu tindakan individu yang dilakukan oleh seseorang terhadap korban. Melalui konteks fenomena, kekerasan seksual di sekolah juga perlu dilihat melalui relasi kuasa yang terbentuk di dalam institusi pendidikan. Sumintak dan Idi (2022) melalui perspektif Michel Foucault menjelaskan bahwa ada ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan penyintas yang menjadi faktor penyebab kekerasan seksual. Pihak yang memiliki posisi lebih tinggi dapat memiliki akses, pengaruh, dan kontrol yang lebih besar terhadap pihak yang berada pada posisi yang lebih rendah. Ketika kekuasaan tersebut disalahgunakan untuk memenuhi kepentingan atau hasrat pribadi, relasi pendidikan dapat berubah menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.
Perspektif Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui paksaan fisik yang terlihat, tetapi juga aspek lainnya, mulai dari hubungan sosial, pengetahuan, norma, dan posisi seseorang dalam suatu institusi. Foucault menjelaskan konsep power-knowledge, yaitu hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan yang memungkinkan pihak tertentu memiliki otoritas untuk menentukan apa yang dianggap benar, wajar, dan dapat diterima. Hal ini dapat menciptakan ketergantungan sekaligus membuat anak lebih sulit mempertanyakan tindakan orang dewasa yang memiliki otoritas. Seorang anak dapat menganggap tindakan guru sebagai sesuatu yang harus dipatuhi dan situasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku apabila otoritas pendidikan tidak dibatasi oleh mekanisme pengawasan dan perlindungan anak.
Pola Pembungkaman Kasus Demi Menjaga Akreditasi dan Citra Sekolah
Ketika kasus kekerasan seksual pada satuan pendidikan mencuat di permukaan, terdapat pola berulang yang kerap dijumpai. Bukannya berfokus pada pemulihan korban dan penegakan keadilan, institusi sering kali merespons kejadian dengan insting bertahan (defense mechanism) dan mengarahkan penyelesaian kasus secara tertutup atau menggunakan narasi kekeluargaan. Pertimbangan reputasi akademik hingga akreditasi sekolah sering dijadikan alasan utama mengapa sebuah kasus enggan dibuka dan diselesaikan secara transparan (Golden et al., 2021).
Ketika kasus terekspos, pihak sekolah khawatir akan dinilai gagal membina moral anggotanya. Hal ini berimbas ke pergeseran prioritas sekolah yang lebih mengutamakan perlindungan terhadap citra publik terhadap institusinya daripada keselamatan fisik dan psikologis siswa yang menjadi korban. Pihak sekolah yang memegang otoritas penuh sering kali memanfaatkan posisinya untuk menekan korban atau keluarganya agar menyepakati penyelesaian secara damai (Yu & Wang, 2023). Intimidasi implisit, seperti ancaman dipersulit secara akademik, sering membuat korban tidak punya pilihan selain menyetujui jalan damai yang sudah disediakan pihak sekolah.
Penelitian yang dilakukan PettyJohn et al. (2023) menyebutkan bahwa sikap institusi yang memilih membungkam kasus menciptakan fenomena yang dikenal sebagai institutional betrayal. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat yang melindungi korban, justru menjadi ruang yang paling dekat dan menyesakkan hanya demi menyelamatkan reputasinya. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami dampak trauma dari kekerasan itu sendiri, tetapi juga mendapat trauma susulan karena terpaksa dibungkam oleh tempatnya menimba ilmu. Tidak hanya itu, ketika siswa melihat korban yang melapor justru disudutkan, mereka akan takut dan enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya kelak. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan yang terus menimbun kasus kekerasan seksual di bawah permukaan.
Inkonsistensi Sistem Perlindungan dan Lemahnya Penanganan di Lapangan
Myrtati Dyah Artaria, Ketua Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) Universitas Airlangga menyebutkan bahwa ada inkonsistensi dalam implementasi perlindungan bagi korban kekerasan seksual pada lingkup institusi pendidikan.
“Narasi ‘ruang aman’ sudah kuat secara normatif, tetapi implementasi perlindungan masih belum konsisten. Banyak sekolah dan kampus belum memiliki sistem pencegahan, pelaporan, dan pendampingan yg benar-benar berfungsi,” ujarnya.
Selain itu, Myrtati juga menyebut beberapa faktor di balik kemunculan kasus yang berulang. Faktor-faktor tersebut berjalan beriringan dan selalu menghasilkan pola yang sama terhadap penanganan kasus terkait. Hal ini kemudian diindikasikan oleh bagaimana angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan belum menurun signifikan.
“Dari sisi prevalensi nasional, data nasional menunjukkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami penurunan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Namun, untuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, belum ada bukti kuat bahwa kasusnya menurun secara signifikan. Beberapa faktor penyebab kasus terus berulang di antaranya ketimpangan relasi kuasa, mekanisme pelaporan belum dipercaya, dan sanksi pelaku sering dianggap tidak tegas. Pencegahan lebih banyak bersifat administratif daripada perubahan budaya.”
Dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ketika kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lembaga pendidikan, penanganannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, kepolisian, lembaga perlindungan anak, tenaga medis, hingga lembaga yang memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan harus menekankan pentingnya respons berlapis. Ketika kekerasan terjadi, keluarga perlu membawa korban memperoleh pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis, sedangkan kasus harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Pada saat yang sama, lembaga perlindungan anak serta lembaga perlindungan saksi dan korban dapat memberikan pendampingan maupun membantu korban beserta keluarganya memahami prosedur hukum dan hak-hak yang dimiliki korban.
Sering kali dijumpai persoalan sistem perlindungan yang terlalu bergantung pada respons setelah kasus terjadi. Padahal, perlindungan anak seharusnya mencakup pencegahan dan deteksi dini. Temuan Sumintak dan Idi (2022) mengenai relasi kuasa juga memperlihatkan bahwa korban dapat mengalami hambatan melapor karena ketimpangan posisi dengan pelaku. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan yang menyediakan mekanisme pengaduan dinilai belum cukup apabila anak tidak merasa aman ataupun tidak memiliki kapasitas untuk menggunakan mekanisme tersebut.
Urgensi Reformasi Sistem Perlindungan dan Pencegahan Dini di Sekolah
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menjadi tamparan keras bagi institusi pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Sistem tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga pada pencegahan dan deteksi dini. Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi seksualitas yang disesuaikan dengan usia anak, seperti mengenali bagian tubuh, memahami batasan tubuh, berani mengatakan tidak, serta mengetahui pihak yang dapat dimintai pertolongan. Selain itu, sekolah perlu menciptakan lingkungan yang aman dan terbuka agar anak berani menyampaikan kekhawatirannya tanpa takut disalahkan.
Kelemahan lain yang perlu diperhatikan adalah potensi konflik kepentingan ketika penanganan pertama kali dilakukan oleh institusi tempat pelaku dinaungi. Ketika pelaku merupakan seorang guru atau tenaga pendidik, mekanisme internal sekolah harus memiliki batas yang jelas. Sekolah tidak boleh menjadi ruang untuk menutupi kasus demi reputasi nama baik institusi. Penanganan internal justru harus diarahkan untuk memastikan keselamatan korban, mengamankan informasi yang relevan, memberikan pendampingan, dan segera melakukan rujukan kepada lembaga yang memiliki kewenangan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Dalam penanganan kasus, institusi pendidikan perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, aman, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Korban dan pelapor yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik juga perlu mendapat perlindungan dari intimidasi atau tindakan balasan. Hal ini sejalan dengan kebijakan whistleblowing UNICEF Aotearoa yang menekankan perlindungan terhadap pelapor dan kerahasiaan identitas selama proses pemeriksaan. Selain saluran pengaduan, diperlukan tim atau mekanisme perlindungan anak dengan pembagian tugas yang jelas. Penanganan dapat melibatkan tenaga profesional atau pihak eksternal, terutama apabila kasus melibatkan pihak yang memiliki kewenangan di dalam institusi. Pihak sekolah juga perlu menyediakan jalur pelaporan alternatif untuk menghindari konflik kepentingan.
Lebih lanjut, penanganan kasus harus menggunakan pendekatan yang berpusat pada anak, yaitu dengan mengutamakan keselamatan, kebutuhan, martabat, dan kepentingan korban. Anak perlu didengarkan, diberi penjelasan mengenai proses penanganan, serta mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhannya. UNICEF UK juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada anak untuk didengar dan dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut dirinya selama hal tersebut aman dan sesuai.
Pada akhirnya, evaluasi kebijakan perlindungan anak memerlukan suatu sistem yang responsif dan proaktif tanpa harus menunggu timbulnya korban. Perlindungan di lingkungan pendidikan wajib mencakup tiga pilar utama: pencegahan dini, respons cepat atas laporan, serta pemulihan dan penegakan hukum bagi korban. Momentum Hari Anak Nasional harus menempatkan hak atas rasa aman sebagai prioritas utama agar sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang bebas dari rasa takut.
Perayaan Hari Anak Nasional tidak boleh sebatas seremoni penerus bangsa, melainkan pengingat atas kewajiban melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Kekerasan seksual bukanlah aib institusi yang harus ditutupi, melainkan persoalan hak asasi yang wajib ditangani secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Penulis: Tim Litbang Retorika
Editor: Hanum Rihhadatul
Referensi
CNN Indonesia. (2026). Awal Mula Terbongkar Guru Bawa Murid Yatim Piatu untuk Dicabuli Suami. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260724092535-12-1384397/awal-mula-terbongkar-guru-bawa-murid-yatim-piatu-untuk-dicabuli-suami
Farisa, F. C. (2023). Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/11321241/jejak-kasus-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-yang-kini-menanti-hukuman
Golden, J., Mazzotta, C. M., & Zittel-Barr, K. (2023). Systemic Obstacles to Addressing Research Misconduct in Higher Education: A Case Study. Journal of Academic Ethics, 21(1), 71–82. https://doi.org/10.1007/s10805-021-09438-w
Kristiyanti, B., Simon, A. N., Vika, D. A., & Tinduku, B. (2024). Evaluasi dan Rekomendasi Program Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah: A Systematic Literature Review. INQUIRY: Jurnal Ilmiah Psikologi, 15(2). https://doi.org/10.51353/inquiry.v15i02.1021
Naibaho, N. (2014). Ketika Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Lembaga Pendidikan. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. https://law.ui.ac.id/ketika-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terjadi-di-lembaga-pendidikan/
PettyJohn, M. E., Kynn, J., Anderson, G. K., & McCauley, H. L. (2023). Secondary Institutional Betrayal: Implications for Observing Mistreatment of Sexual Assault Survivors Secondhand. Journal of Interpersonal Violence, 38(17–18), 10127–10149. https://doi.org/10.1177/08862605231171414
Priyambudi, T., Wijaya, A. U., & Purwati, A. (2022). Kekerasan Seksual Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 19(1), 116–125. https://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/jurnalilmuhukum/article/download/116/34
Setyaningsih, I. (2026). Hari Anak Nasional Diperingati Setiap 23 Juli, Begini Sejarahnya. Kompas.Com. https://lifestyle.kompas.com/read/2026/07/21/203000320/hari-anak-nasional-diperingati-setiap-23-juli-begini-sejarahnya
Sholihin, M. (2026). Bejat! Guru Ngaji Diduga Cabuli Murid di Bogor. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-8570451/bejat-guru-ngaji-diduga-cabuli-murid-di-bogor
Sumintak, S., & Idi, A. (2022). Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 11(1), 55–61. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v11i1.11117
UNICEF Aotearoa New Zealand. (n.d.). Whistle-Blowing/Protected Disclosures Policy.
UNICEF UK. (2025). Child Safeguarding Policy. https://www.unicef.org.uk/wp-content/uploads/2023/05/unicef-uk-child-safeguarding-policy-august-2025.pdf
Wijoyo, T. O., & Kenneth, K. (2025). Power Relations and Criminal Law Challenges in Addressing Sexual Violence in Indonesian Educational Institutions. Journal Kompilasi Hukum, 10(2), 633-647.
Yu, G., & Wang, C. (2023). Teacher as Mediator: How Teacher Interacts with Parents of the Victim and Agent in School Conflict. Contrastive Pragmatics, 3(1), 1–30. https://doi.org/10.1163/26660393-bja10070
TAG: #aspirasi #gagasan #gender #keluarga
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua