» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Komar Divonis Bersalah dan Dipenjara selama 6 Bulan
01 Juli 2026 | Liputan Khusus | Dibaca 17 kali
Komar pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (29/6/26): - Foto: Divisi Perusahaan/Prana Meutia
Komar divonis bersalah dan harus menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Para keluarga serta kawan solidaritas yang memenuhi ruang persidangan menyampaikan kesedihan dan kekecewaan atas putusan yang diberikan Hakim. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan beberapa hal penting untuk kebebasan Komar.

Retorika.id - Setelah rangkaian yang panjang, tahanan politik Ainun Komarullah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, (29/6/26).

Ruang sidang terlihat dipenuhi oleh keluarga, teman kerja, sampai masyarakat yang bersolidaritas untuk Komar. Sidang dimulai pada pukul 14.04 WIB dan diawali dengan pembacaan publik oleh Advokat Hukum Komar.

Advokat Hukum menjelaskan bahwa Komar dituntut atas Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian terhadap kelompok SARA, di mana objek pasal tersebut berupa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, disabilitas mental, dan disabilitas fisik. Apabila target bukan termasuk kelompok yang dilindungi, seharusnya tidak termasuk ke dalam pasal ujaran kebencian.

Advokat menyampaikan bahwa dalam persidangan tidak pernah ditunjukkan hasil penelitian laboratorium forensik terhadap perangkat pengunggah konten yang dipersoalkan. Ahli ITE, Agus Ulum Mulyo, menyampaikan informasi elektronik pada dasarnya harus diperiksa melalui data elektronik asli serta proses forensik digital, sedangkan yang dijadikan bukti dalam kasus Komar hanya tangkapan layar tanpa proses pemeriksaan forensik. Sumber data, metadata, waktu unggah, maupun integritas data


tidak pernah dirinci secara demikian.

Advokat juga menerangkan bahwa penuntut umum juga sama sekali tidak menanggapi keterangan Ahli HAM mengenai adanya pola pencarian dalam upaya pengambinghitaman serta kriminalisasi terhadap aktivis dan pengelola media informasi demonstrasi. Karena alasan-alasan tersebut serta fakta prinsip ne bis in idem yang telah jelas-jelas dilanggar, Advokat berharap majelis hakim menyatakan putusan bebas atau melepaskan Komar dari segala tuntutan hukum.

Putusan dan rincian yang dibacakan oleh majelis hakim kemudian mengungkap bahwa Komar divonis penjara selama 6 bulan atas dakwaan yang menimpanya. Suasana persidangan seketika menjadi hening dengan raut wajah kecewa. Suara tangis terdengar dari keluarga serta kerabat Komar yang datang dan optimis untuk kebebasan Komar. 

Publik menilai bahwa Komar seharusnya tidak diadili dua kali untuk kasus yang sama. Sebab, sebelumnya, Komar telah ditahan selama 6 Bulan di Bandung dan langsung dijemput oleh Polrestabes Surabaya tepat ketika dirinya dibebaskan. Advokat Komar juga menyampaikan kekecewaannya terkait putusan hakim yang dinilai melompati beberapa bagian yang seharusnya menjadi pertimbangan.

“Kami mendapatkan bahwasanya majelis hakim lagi-lagi tidak mempertimbangkan dengan serius dalil-dalil dari penasihat hukum terdakwa, karena memang tadi yang saya dengar tidak ada pertimbangan soal kausalitas, kenapa kok unggahan yang diposting saudara Komar hingga menimbulkan kerusuhan ini bagaimana rasionalisasinya, kemudian tahapan tahapan skemanya sehingga mendorong atau menggerakkan orang untuk tiba-tiba datang ke Grahadi dengan maksud melakukan perusakan,” ucap salah satu Advokat Komar.

Ketika diwawancarai oleh LPM Retorika, Komar menyampaikan kesedihan dan kekecewaannya. Pasalnya, jika dihitung, dirinya akan menjalani total 1 tahun penjara hanya karena memposting ulang poster solidaritas demonstrasi Agustus kemarin.

“Yang saya perkirakan adalah bebas, tapi ternyata hakim malah memberikan pengabulan. Dan kalau itu ditotal, saya telah dan akan menjalani hukuman selama satu tahun, dan itu bukan waktu yang sangat sebentar di dalam penjara, itu adalah masa yang sangat lama sekali dan ya itulah sangat sengsara lah. Jadi harapan saya, ya semoga saya kuat untuk menjalani hukuman saat ini, karena dari hukuman saat ini banyak sekali saya merasa tertekan,” ujar Komar dengan wajah pucat dan lesu setelah persidangan selesai.

Kesedihan mendalam dialami oleh keluarga Komar, isak tangis dari ayah dan ibu Komar memecah keramaian yang ada di luar ruang persidangan. ‘“Anakku ora salah Ya Allah (anakku tidak bersalah Ya Allah), aku ae sing ngganteni anakku di penjara(aku saja yang menggantikan anakku di penjara,” ujar ibu Komar sambil menangis ketika Komar digiring oleh petugas keluar dari ruangan.

Seruan “Bebaskan Komar”, “Bebaskan tahanan politik”, “Komar tidak bersalah”, juga seruan lainnya memenuhi keheningan lorong Pengadilan Negeri Surabaya ketika Komar ditarik paksa petugas untuk dikembalikan ke rumah tahanan.

Di akhir, para Advokat dan keluarga Komar menyampaikan kekecewaannya atas vonis yang diberikan oleh Hakim.

“Sangat sakit sekali hati saya (dan) keluarga, (tolong) dibebaskan anak saya. Dibebaskan (Komar) saya saja yang mengganti, Ya Allah anakku keluarkan, biar (Komar) melanjutkan kuliahnya. Ya Allah saya nggak bisa bilang apa apa, rasanya nyawa saya hilang separuh,” ucap ibu Komar sambil menangis. 

Keluarga dan para Advokat juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang selama ini sudah bersolidaritas untuk Komar. Dalam waktu 1 minggu, advokat Komar berencana untuk melakukan hal yang bisa dilakukan untuk sekiranya mengurangi masa tahanan Komar atau sampai Komar dibebaskan.

 

Penulis: Teresa Diannusa, Prana Meutia

Editor: Claudya Liana

 


TAG#demokrasi  #demonstrasi  #hukum  #pemerintahan