
Semenjak demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat di Surabaya (26/6), 24 massa aksi ditangkap aparat pada malam hari. Solidaritas dilakukan oleh berbagai kalangan dengan berdiam diri di depan Polrestabes.
Retorika.id - Pada Jumat (26/6/26), terjadi demonstrasi di depan Gedung Grahadi yang diinisiasi oleh aliansi Front Anti Kapitalis. Demo dengan tajuk #IndonesiaSekarat ini dimulai pada pukul 15.30 WIB dan selesai sekitar pukul 19.45 WIB. Demo berakhir chaotic, massa dipaksa mundur oleh pasukan Brimob juga water canon dari titik Grahadi sampai Air Mancur depan Balai Kota.
Demo ini membawa 11 tuntutan, di antaranya
1. Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM;
2. hentikan program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih;
3. cabut UU Polri dan UU TNI;
4. ciptakan lapangan kerja yang layak;
5. bubarkan komando teritorial dan hentikan keterlibatan TNI dalam ranah sipil;
6.
hentikan reklamasi Surabaya Waterfront Land;
7. bebaskan seluruh tahanan politik dan pulihkan nama baik tahanan politik;
8. prioritaskan anggaran pendidikan dan kesehatan;
9. ciptakan dan perbanyak transportasi umum yang layak, inklusif, dan gratis;
10. bubarkan parlemen dan bangun kuasa rakyat; dan
11. akhiri kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi.
Ketika aksi, beberapa massa terlihat membakar kaos bekas dan sampah di tengah gerombolan massa untuk memantik demonstran. Aksi yang dihadiri berbagai elemen tanpa membawa “baju identitasnya” ini berakhir ricuh karena massa terlihat merusak pagar dan menggeber-geberkan gas motor.
Aksi yang berakhir dengan pembubaran paksa ini membuat 24 orang tertangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Beberapa massa aksi terlihat mengalami represifitas seperti pemukulan dan penyeretan oleh aparat. Massa yang tertangkap diketahui berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Hal ini memicu aksi solidaritas dari berbagai kalangan untuk membebaskan tahanan pascaaksi secepatnya.
Diketahui bahwa dua massa aksi yang tertangkap adalah mahasiswa Antropologi Unair angkatan 2024. Solidaritas dari mahasiswa pun dilakukan dengan berdiam diri di depan Polrestabes Surabaya untuk menunggu kejelasan. Solidaritas ini tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa, melainkan dari berbagai kalangan masyarakat sipil untuk meminta pembebasan seluruh tahanan massa aksi.
Sempat terjadi beberapa ketidakjelasan dari aparat seperti ketidakbolehan lembaga bantuan hukum untuk masuk dan mendampingi korban.
“Teman-teman lawyer, advokat, tidak diberikan akses untuk memberikan bantuan hukum kepada teman-teman yang tertangkap. Padahal penangkapan itu satu hal, tapi pemberian bantuan hukum itu juga hal lain,” terang Damar, LBH Surabaya, ketika lembaga bantuan hukum tidak diperbolehkan masuk oleh Polrestabes Surabaya.
Setelah beberapa negosiasi, lembaga bantuan hukum akhirnya diperbolehkan masuk sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Massa yang bersolidaritas menunggu di depan Polrestabes sejak pukul 22.00 WIB sampai keesokan harinya (27/06). Hingga malam hari pada 27 Juni, pukul 19.40 WIB, belum ada kejelasan terkait pembebasan dari seluruh massa aksi. Setelah beberapa saat menunggu, separuh dari massa aksi mulai dibebaskan satu persatu, termasuk dua mahasiswa Antropologi atas nama Raihan Darussalam dan Raihan Abdullah.
Namun, masih terdapat simpang siur informasi untuk massa aksi lainnya yang ditahan. Pada pertengahan malam hari, Polrestabes Surabaya terlihat membubarkan kawan-kawan yang tengah bersolidaritas. Pada saat ini, seruan pembebasan untuk massa aksi Surabaya yang ditangkap masih terus dilantangkan dalam berbagai kanal media.
Penulis: Teresa Diannusa
Editor: Claudya Liana
TAG: #demonstrasi #hukum #humaniora #pemerintahan
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua