» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Konferensi Pers Bebaskan Komar, Tokoh Sipil Kecam Kriminalisasi oleh Negara
21 Juni 2026 | Liputan Khusus | Dibaca 55 kali
Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, pada konferensi pers untuk tahanan politik Ainun Komarulla: - Foto: Divisi Perusahaan/Prana Meutia
Konferensi pers pembebasan tahanan politik Ainun Komarullah dihadiri oleh berbagai tokoh sipil, media, hingga masyarakat umum (19/6/26). Tokoh yang hadir menilai kriminalisasi terhadap aktivis dan massa demonstran dilakukan negara untuk membungkam pihak-pihak yang berseberangan atau oposisi.

Retorika.id - Diskusi dan konferensi pers bertajuk “Dari Penjara ke Penjara: Segera Bebaskan Komar” diselenggarakan di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya oleh JARAK (Jaringan Anti Kriminalisasi) pada Jumat (19/6/26). Dengan slogan “Tak ada siapa pun yang bebas sampai semua bebas”, agenda dilakukan untuk menyuarakan kriminalisasi terhadap tahanan politik Muhammad Ainun Komarullah yang dijerat atas pasal yang sama di kota berbeda terkait demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Pembicara yang hadir berasal dari kalangan akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat sipil, di antaranya 

  • Tim Penasihat Hukum Komar (LBH-YLBHI Surabaya);

  • Bivitri Susanti (Akademisi STHI Jentera);

  • Herlina Yoka Roida (Akademisi UKWMS);

  • Gus Muhammad Al Fayyadl (Kiai Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton);

  • Dimas Bagus Arya (Koordinator KontraS); serta

  • Inayah Wahid (Jaringan Gusdurian) dan Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia) yang hadir secara daring.

Perwakilan Tim Penasihat Hukum Komar menjelaskan bahwa Komar ditangkap hanya karena mengunggah flyer yang merupakan respons terhadap kondisi negara pada Agustus 2025. Pada hari pembebasannya dari Rutan Kebonwaru Bandung (9/3/25), Komar kembali ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Laporan Polisi (LP) di Surabaya pun keluar lebih dulu dibanding di Bandung.

“Untuk kasus yang ada di Surabaya, ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 31 Agustus 2025. Jadi LP-nya ini lebih dulu yang ada di Surabaya. Yang tadi di Bandung itu tanggal 10 September,” ungkapnya.

Penasihat Hukum Komar


mengatakan pihaknya telah menghadirkan ahli pidana dan Komisi Pencari Fakta (KPF) pada persidangan sebelumnya. Mereka berusaha mengungkap bahwa kerusuhan yang terjadi sebenarnya diakibatkan oleh provokator yang memanfaatkan kondisi, dan bukan karena para aktivis.

“Kami ingin menyampaikan itu. Dan itu dilakukan secara ilmiah. Secara ilmiah, bukan hanya kemudian omongan saja, tapi berdasarkan analisa, pemantauan,” tegasnya.

Berdasarkan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) per 10 April 2026, rentetan unjuk rasa Agustus 2025 menyisakan 710 tahanan politik yang masih menjalani proses hukum. Selain itu, 582 orang diputus bersalah oleh pengadilan, 49 masih ditahan, 17 diputus bebas, 12 masih menjalani proses hukum, dan 18 anak memperoleh diversi. Angka-angka ini masih terus bertambah hingga kini.

Terkait hal tersebut, Bivitri Susanti menyebut kejadian ini menjadi bukti bahwa apa yang dilakukan negara terhadap Komar adalah sesuatu yang sistematis dan terstruktur. Menurutnya, anak-anak muda yang menjadi korban kriminalisasi kerap dihadapkan dengan hukum yang tidak masuk akal dan dipaksakan.

Bivitri menilai terdapat upaya framing pada kasus Komar, yakni bahwa membaca flyer seolah dapat langsung memengaruhi perilaku pembacanya secara langsung dan otomatis tanpa proses berpikir kritis.

“Padahal dalam hukum, hubungan kausalitas itu tidak akan pernah bisa dibuktikan kecuali dengan bukti yang sangat-sangat kuat. Yang terjadi memang peristiwa itu disebabkan oleh banyak sekali kemungkinan faktor. Nah tapi kemungkinan faktor ini yang sebenarnya oleh negara, makanya saya katakan sistematis, tidak pernah diungkap,” ucapnya.

Selain itu, ia menyoroti lazimnya kriminalisasi sebagai salah satu tanda dari rezim yang otoriter. Ciri lain juga dapat dilihat dari taktik narasi pemerintah untuk menciptakan musuh imajiner di tengah masyarakat, seperti “antek-antek asing”. Hal ini dilakukan demi memecah belah dan mengalihkan perhatian publik. Menurutnya, suburnya kepercayaan masyarakat terhadap teori konspirasi ini terjadi akibat adanya kondisi kebodohan struktural yang membuat publik menjadi mudah dimanipulasi.

Herlina juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan perburuan anak-anak muda saat demonstrasi menunjukkan bahwa negara dalam posisi red flag. “Berarti secara sadar, negara mengirimkan sinyal red flag. Dan red flag itu bisa mengindikasikan apa? Supremasi melemahkan hukum oleh stabilitas demokrasi,” ujarnya. 

Kondisi ini ia nilai akan memperburuk iklim investasi akibat merosotnya kepercayaan global terhadap tata kelola di Indonesia. Kebijakan yang memperlemah mekanisme kontrol (checks and balances) telah memberikan sinyal negatif pada indikator pasar modal global seperti MSCI (Morgan Stanley Capital International). Dampaknya, kepastian hukum serta jaminan investasi jangka panjang kian dipertanyakan, sehingga membuat posisi Indonesia dinilai tidak lagi menarik atau tidak layak (unfeasible) bagi investor asing. 

Di samping itu, Gus Fayyadl menyebutkan bahwa pemerintah harus menghentikan cara-cara kekerasan dan pendekatan militer dalam merespons suara masyarakat. Sebaliknya, pria yang juga dikenal sebagai ahli filsafat itu mengajak seluruh lapisan warga, tak terkecuali organisasi keagamaan, untuk bergerak bersama dalam menyuarakan perubahan. 

Hal ini didukung dengan temuan Koordinator KontraS, Dimas, bersama Komisi Pencari Fakta (KPF) yang mendapati bahwa penangkapan massa demonstrasi Agustus 2025 lalu menjadi peristiwa perburuan orang muda terbesar oleh aparat dan negara sejak masa Reformasi. Sebab, dari 6.000 lebih orang yang ditangkap, 2.000 di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur, sedangkan sisanya adalah generasi produktif.

“Saya udah sulit percaya sama Indonesia emas 2045. Kecuali itu jadi slogan elite aja. Tapi kenyataannya, hari ini kita berhadapan pada atmosfer di mana orang muda cari kerja sulit, beropini sulit, menyampaikan aspirasi sulit, bahkan kemudian jadi korban kesewenang-wenangan hukum.”

Dimas mengemukakan rangkaian demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia pada Agustus 2025 tidak didasari secara tunggal. Jika ditarik ke belakang, banyak peristiwa yang melatarbelakangi, seperti kenaikan berbagai jenis pajak, efisiensi anggaran, dan aksi joget-joget oleh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) setelah kabar kenaikan tunjangan perumahan yang dianggap tidak simpatik.

“Gelombang kemarahan masyarakat itu bukan karena provokasi, salah satunya Mas Komar, Mas Pedro, Mas Yogi, Mas Enrille atau semua tahanan politik yang hari ini dipersangkakan karena dianggap memprovokasi, bukan. Yang memprovokasi siapa? Elite dan ketidakbijakan penyelenggaraan negara. Jadi provokator utamanya adalah rezimnya Pak Prabowo.”

Dalam kegiatan, Usman Hamid dan Inayah Wahid turut hadir melalui aplikasi Zoom. Usman menyatakan ia dan Amnesty International mendukung secara penuh gerakan pembelaan terhadap Komar. Sebab, ia melihat para penegak hukum memang telah melampaui batas, yang mana tidak akan menghadirkan keadilan. Menurutnya, hukum seperti ini harus dilawan dan ditinggalkan untuk diganti dengan hukum yang bisa menghadirkan keadilan.

Sementara itu, Inayah dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam setahun terakhir semakin banyak pembicaraan mengenai adab di muka publik. Ia menyinggung kejadian beberapa hari lalu saat Idrus Marham, mantan koruptor, menegur Tiyo Ardianto untuk menggunakan etika ketika berpendapat. 

“Soal adab ini kemudian membungkus bagaimana perilaku mereka (pejabat publik) jadi lebih normal. Perilaku buruk, kebijakan-kebijakan buruk, jadi lebih normal dan lebih oke di mata publik,” tuturnya. 

Mengakhiri pernyataannya, Inayah kembali menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi setiap warga negara di ruang publik. Dirinya mendesak agar hukum dikembalikan pada fungsinya sebagai panglima tertinggi, bukan justru dijadikan alat kesewenang-wenangan oleh penguasa untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan. 

 

Penulis: Claudya Liana Morizza

Editor: Hanum R. A 


TAG#demokrasi  #demonstrasi  #hukum  #pemerintahan