» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Saksi Sebut Sidang Ulang Kasus Tapol Komar di Surabaya Langgar Hak Hukum
05 Juni 2026 | Liputan Khusus | Dibaca 15 kali
Persidangan tahanan politik Komar berlanjut pada Kamis (4/6/26). Sidang kali ini mendatangkan dua orang saksi dari pihak advokat hukum. Kedua saksi berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan sebelumnya sempat menjadi Penasehat Hukum yang mendampingi Komar selama pemeriksaan dan persidangan di Bandung.

Retorika.id - Sidang tahanan politik Komar dilanjutkan pada Kamis (4/6/26), di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dimulai pada pukul 15.30 WIB dan diawali dengan perkenalan dua saksi; Muhammad Rafi Saiful Islam dan Dinan Pandini. Keduanya adalah relawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. 

Saksi 1: Muhammad Rafi Saiful Islam

Rafi merupakan penasehat hukum pada sidang Komar di Pengadilan Negeri Bandung. Rafi mengatakan bahwa Komar mulai diperiksa di Bandung kurang lebih sejak November 2025, dengan putusan yang dijatuhkan sekitar bulan Februari atau April 2026. Dakwaan pertama yang diberikan pada Komar berupa UU ITE Pasal 28 ayat 2, terkait penyebaran ujaran kebencian. Dakwaan kedua berupa Pasal 160 KUHP, terkait penghasutan. Komar dituduh atas penghasutan dan ujaran kebencian melalui postingan pada akun @blackbloczonedi Instagram. Kedua dakwaan yang diberikan pada Komar di PN Bandung sama dengan dakwaan yang diberikan padanya di PN Surabaya. 

Saksi mengatakan terdapat 2 terdakwa lain selain Komar pada pemeriksaan yang terjadi di PN Bandung, yaitu Andi Muh Ashabul Firdaus dan Dana Ditya Pratama. Ketiganya menjadi terdakwa karena menjadi admin di balik akun @blackbloczone. Pemeriksaan yang dilakukan di PN Bandung, terkait akun @blackbloczone, sama dengan pemeriksaan yang dilakukan di PN Surabaya. 

Kurang lebih 5 postingan diperiksa, terdapat beberapa postingan yang diunggah pada Jumat, 29 Agustus 2025, sebagai puncak eskalasi demonstrasi


Agustus lalu. Rafi, saksi pertama menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan bukti yang diajukan diantara PN Bandung dan PN Surabaya. Kedua persidangan menyelidiki bukti yang sama.

Advokat bertanya mengenai ada atau tidaknya bukti screenshoot yang ditelaah oleh ahli digital forensik, juga terkait keaktifan akun @blackbloczone semenjak diperiksa oleh pihak kepolisian. Rafi menjelaskan bahwa, menurut berkas yang ada, terdapat ahli digital forensik yang memeriksa akun @blackbloczone di PN Bandung, dan akun ini telah nonaktif sekitar akhir Agustus. Rafi menambahkan, keputusan akhir telah menetapkan penyitaan dan pemusnahan pada akun @blacbloczone tersebut.

Saksi 2: Dinan Pandini

Saksi kedua adalah Dinan, relawan LBH Bandung yang telah mendampingi Komar ketika menjalani pemeriksaan di Bandung. Terkait penangkapan ulang yang dialami Komar di Surabaya, saksi menyatakan sempat mengajukan protes secara lisan kepada penyidik.

“Waktu itu saya mendampingi Komar di Polda Jawa Barat dan penyidiknya itu dari Polrestabes Surabaya. Saya tanya ini terkait tindak pidana apa? Sama, pasal yang dikenakan itu 45A dan 28. Saya protes ke Polrestabes Surabaya, ini di Polda Jabar juga sedang diproses terkait pasal yang sama, akunnya juga sama terkait @blackbloczone. Saya tanya, ‘Kenapa bisa seperti itu Pak?’, dia bilang, ‘Nanti saja, ahli yang menjelaskan’,” Jelas Dinan. 

Pada saat itu, Dinan menyampaikan keberatan karena Komar harus diproses dua kali atas tuduhan yang persis.

“... Kalau misal memang tindak pidananya sama, ya sudah di sini saja tidak usah dari Polres Surabaya. Karena tindak pidananya sama, terkait akun BBZ atau @blackbloczone,” protesnya terhadap Polrestabes Surabaya pada saat itu.

Dinan menyebutkan bahwa selama menyampaikan protes terhadap pihak penyidik, mereka tidak pernah menjelaskan adanya perbedaan antara kasus Komar di Bandung dengan di Surabaya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait barang bukti yang disita oleh pihak penyidik, yaitu flyer yang diunggah oleh Komar. “Yang disita itu akun, akunnya yang memang menjadi objek permasalahan itu,” jawab Dinan.

Ketika diberi tambahan pertanyaan oleh Advokat Hukum Komar, Dinan mengungkapkan bahwa kepolisian tidak menggunakan bukti laboratorium kriminalistik, seperti alat elektronik yang digunakan untuk mengunggah flyer saat mendampingi pemeriksaan Komar di kepolisian. 

Tanggapan Advokat Hukum dan Kedua Saksi terkait Persidangan

Setelah agenda persidangan berakhir, pihak advokat hukum mengadakan Konferensi Pers di depan Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak advokat hukum menjelaskan bahwa kedua saksi, telah menerangkan terkait pemeriksaan yang ada di Bandung. Pihak advokat hukum menjelaskan bahwa Komar, yang sebelumnya sudah diadili di Pengadilan Negeri Bandung, kemudian diadili lagi di Surabaya, tidak seharusnya diperiksa di dua tempat dengan satu perkara yang sama.

Selain itu, seluruh barang bukti dalam pemeriksaan yang terjadi di Bandung, yaitu akun, pamflet, dan lain sebagainya sudah dimusnahkan menurut keterangan para saksi. Bukti yang sudah dimusnahkan ini kemudian dihidupkan kembali dan digunakan dalam Pengadilan Negeri Surabaya. Advokat menyampaikan bahwa hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi.

Kedua saksi  juga memberikan tanggapan terkait proses pengadilan Komar yang seharusnya sudah terselesaikan di Bandung.

“... perihal proses persidangan yang ada di Bandung yang di mana yang diperiksa yaitu akun @blackbloczone yang dikelola oleh saudara terdakwa Ainun Komarullah, intinya persidangan di Surabaya ini jauh dari hak dari Komar itu sendiri, yaitu mendapatkan kepastian hukum. Seharusnya jaksa, polisi, dan hakim itu secara profesional sudah menghentikan karena prosesnya sudah selesai,” ucap saksi pertama, Muhammad Rafi.

“Saya selalu mendampingi Komar, saat itu ada dari Kota Surabaya itu menanyakan, mem-BAP Komar. Saya tanya, ‘Komar ini kasusnya sama?’, ‘Iya, sama, terkait pasal 28, 45, dan 160’. ‘Berarti sama, dong, terus gimana, nih, Komar harusnya sudah selesai, kasihan’. Lalu dijawab (oleh penyidik), ‘Ya, nantilah gimana ahli itu yang menentukan.’ Saya sudah pernah menanyakan hal itu ke penyidiknya dan responsnya seperti itu,” tutur Dinan Pandini.

 

Penulis: Aksari Sekar Fuady, Prana Meutia

Editor: Teresa Diannusa

 


TAG#demokrasi  #demonstrasi  #hukum  #lpm-retorika