» Website: https://www.retorika.id » Email: lpmretorikafisip@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Surat Pembaca
Organisasi Formal dan Ruang Alternatif: Membaca Pengorganisasian Mahasiswa di Lingkup Kampus
21 Juli 2026 | Surat Pembaca | Dibaca 43 kali
Salah satu kelompok dengan identitas otonom dan antiotoritarian di lingkungan kampus.: - Foto: Instagram/airlanggaotonom
Belakangan ini, berbagai kelompok dan media mahasiswa yang menyebut dirinya sebagai kelompok otonom dan antiotoritarian mulai bermunculan di sejumlah kampus, termasuk Universitas Airlangga.

Retorika.id - Kehadirannya dapat dilihat dari munculnya kelompok lapak baca gratis, kolektif riset, kelompok pegiat seni, maupun akun Instagram seperti @airlanggaotonom, @dipo.resist, @abcmakara, @abc.unpad, @unesaotonom, @zonaalternatifumsura_, @akarmangkurat, @untidarotonom, dan sebagainya. Pengidentifikasian diri sebagai sekelompok otonom dan antiotoritarian secara tidak langsung menciptakan dikotomi dari organisasi-organisasi formal kampus seperti badan eksekutif mahasiswa dan himpunan mahasiswa. 

Dalam tulisan ini, istilah otonom digunakan untuk merujuk pada bentuk pengorganisasian mahasiswa yang berkembang di luar struktur organisasi kemahasiswaan formal dan memiliki keleluasaan dalam menentukan arah geraknya. Sementara, istilah antiotoritarian digunakan sesuai dengan identitas yang dibangun oleh kelompok-kelompok tersebut, yaitu cara pandang bahwa suatu organisasi atau kelompok dapat berdiri dengan kesetaraan antaranggota. Penggunaan kedua istilah ini dimaksudkan sebagai batasan konseptual agar pembahasan memiliki fokus yang jelas. 

Fenomena ini dinilai cukup menarik untuk ditelaah. Mengingat keberadaan organisasi formal telah cukup lama mendominasi tiap sudut kampus, kelompok nonformal seperti ini adalah hal yang baru di lingkungan kampus. Berangkat dari kondisi tersebut, muncul berbagai pertanyaan mengenai apa yang melatarbelakangi kemunculan ruang-ruang mahasiswa yang mengidentifikasi dirinya sebagai antiotoritarian, bagaimana mereka membangun eksistensinya, dan bagaimana keberadaannya dipahami di tengah ekosistem organisasi mahasiswa. 

Penulis berargumen bahwa kemunculan mereka disebabkan oleh perbedaan cara pandang


dalam memahami bagaimana seharusnya mahasiswa berkontribusi dalam sosial dan politik. Hal tersebut dapat diamati dari berbagai isu yang diangkat, misalnya @airlanggaotonom lewat postingan manifesto yang mereka unggah secara anonim mengeklaim diri sebagai kelompok yang menolak untuk dilembagai atau melembagai, juga meyakini bahwa suatu individu dapat bergerak secara otonom. Argumen yang dikemukakan oleh kelompok tersebut menunjukkan bahwa apa yang mereka bawa sangat berbanding terbalik dengan sistem yang ada pada organisasi mahasiswa formal. 

Selain itu, mereka pun menunjukkan keberpihakan terhadap seluruh individu “tersisih”. Terlihat pada beberapa unggahan mereka, banyak di antaranya adalah solidaritas terhadap kelompok marginal, serta kritik terhadap elitisme yang masih mengakar di lingkungan kampus, terlebih dalam organisasi mahasiswa. Mereka menilai bahwa mahasiswa seharusnya diposisikan sebagai bagian dari masyarakat yang menghadapi persoalan struktural yang sama, bukan sebagai kelompok yang memiliki kedudukan istimewa di atas masyarakat. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan akan adanya kritik bagi pemikiran yang mereka bawa. Sebab, pemikiran yang mereka bawa akan menghancurkan nilai-nilai lama yang telah mapan di kampus, dan terkesan utopis. 

Beralih ke organisasi mahasiswa formal, mereka lebih banyak bergerak melalui mekanisme representasi kelembagaan. Kegiatan-kegiatan mereka terkesan lebih terstruktur dan terikat pada hierarki organisasi. Berbagai aktivitas politik dilakukan atas nama organisasi dan identitas kampus yang mereka wakili. Sedang praktik politik tak jarang dikaitkan dengan adanya mandat organisasi, atau posisi strategis yang dimiliki oleh aktor-aktor terlibat. Bahkan, sering kali pergerakan mereka kurang memiliki esensi sosial dan terasa seperti program kerja semata.  

Berkaca pada aksi mahasiswa yang mengatasnamakan rakyat pada Rabu, 17 Juni 2026, terlihat adanya pemisahan ruang di antara peserta aksi. Berdasarkan hasil observasi lapangan, massa mahasiswa yang mengenakan almamater bergerak dalam kelompok-kelompok yang terorganisasi dan cenderung berpusat pada identitas kelembagaan masing-masing. Sedangkan masyarakat sipil yang tanpa atribut organisasi maupun almamater menempati posisi yang lebih periferal dalam dinamika aksi. Warna almamater dan simbol organisasi pada akhirnya juga membentuk batas sosial yang memengaruhi pola interaksi. Ironisnya, klaim perjuangan atas nama rakyat akhirnya berhadapan dengan kenyataan bahwa partisipasi di lapangan masih dipengaruhi oleh hierarki simbolik yang lahir dari identitas kelembagaan.

Persoalan ini dapat dipandang dari konsep yang digagaskan oleh Lawrence M. Friedman terkait sistem hukum yang terdiri atas tiga elemen saling berkaitan, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum. Struktur hukum merujuk pada institusi yang menjalankan aturan, substansi hukum berkaitan dengan norma dan ketentuan yang mengatur kehidupan bersama, sedangkan kultur hukum mengacu pada nilai, sikap, serta cara masyarakat memahami hukum atau bahkan otoritas. 

Kerangka tersebut dapat digunakan untuk melihat bagaimana perbedaan antara organisasi formal dan ruang mahasiswa antiotoritarian terbentuk. Jika kita memandang dalam perspektif Friedman, organisasi mahasiswa formal dapat dipahami sebagai bagian dari struktur organisasi yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme kelembagaan kampus. Legitimasi kelembagaan tersebut tak lain turut melahirkan relasi kuasa karena organisasi formal memiliki otoritas lebih besar untuk mendefinisikan pihak yang dianggap merepresentasikan kepentingan mahasiswa.

Di samping itu, kelompok yang mengidentifikasi dirinya sebagai antiotoritarian dapat dipahami sebagai perbedaan kultur politik dalam melihat sumber legitimasi. Sesuai dengan pendefinisian ‘otonom’ dan ‘antiotoritarian’ yang merupakan penolakan terhadap orientasi kekuasaan pada individu maupun institusi, kultur yang diamini ditentukan oleh rasa keberpihakan terhadap kepentingan publik dan partisipasi yang setara. Kedua cara pandang tersebut kemudian memengaruhi bentuk pengorganisasian, proses pengambilan keputusan, hingga hubungan yang dibangun dengan masyarakat.

Organisasi mahasiswa formal dan kelompok mahasiswa otonom di beberapa kampus, khususnya di Universitas Airlangga, membuktikan bahwa kultur hukum pun turut mewarnai kehidupan mahasiswa. Organisasi formal cenderung menempatkan legitimasi pada struktur, representasi, dan identitas kelembagaan, sedangkan kelompok otonom menempatkan legitimasi pada solidaritas sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat. Melalui perspektif Friedman, fenomena ini menunjukkan bahwa kelompok-kelompok yang hidup dalam ruang sosial yang sama dapat mengembangkan cara yang berbeda dalam memahami hukum, otoritas, dan legitimasi. Perbedaan tersebut kemudian membentuk praktik politik yang berbeda dan menjelaskan mengapa kontestasi antara elite kampus dan kelompok mahasiswa otonom terus muncul dalam berbagai ruang gerakan mahasiswa. 

Kontributor: Anintya Khansa, B. Satra 

Editor: Claudya Liana 

 


TAG#dinamika-kampus  #gagasan  #humaniora  #politik 
Rubrik "Surat Pembaca" terbuka untuk siapa saja. Silakan kirim karya Anda dengan melampirkannya ke email redaksi@retorika.id dengan subjek (Surat Pembaca) Nama - Judul Tulisan.