
Kamis (25/6), Komar kembali ke dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, kali ini untuk membacakan pembelaan atau pleidoi. Tim penasihat hukum Komar kembali mempertanyakan tuntutan JPU yang menyatakan Komar melakukan penghasutan terhadap kelompok SARA padahal kelompok-kelompok yang disebutkan, seperti anak-anak kampung dan komunitas pencak silat, tidak termasuk ke dalam kategori.
Retorika.id - Tepat pukul 14.44 WIB, ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya kembali dibuka guna menggelar sidang lanjutan tahanan politik Muhammad Ainun Komarullah (25/6/26). Kehadiran rekan-rekan aktivis dan pengunjung sidang memenuhi ruangan persidangan. Mereka memberikan sirat dukungan moral dan getir akan hukum di Indonesia.
Di hadapan majelis hakim yang mulia, tim penasihat hukum membeberkan catatan pembelaan dengan menegaskan kembali posisi kasus Komar. Berdasarkan catatan yang dirapalkan, terjawab bahwa kasus Komar merupakan cermin dari relasi negara dan warganya dalam mengelola kritik serta perbedaan pandang politik.
Pihak advokat hukum menyampaikan bahwa flyer yang dibagikan terdakwa Komar di akun Instagram @blackbloczone yang selama rangkaian persidangan menjadi barang bukti merupakan bentuk keresahannya atas kejadian driver ojek online yang terlindas. Advokat menyatakan bahwa hubungan kausalitas postingan ulang Komar dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya tidak terbukti.
Selain itu, para saksi yang
didatangkan menyatakan bahwa postingan yang dibuat tidak menghasut dan tidak menimbulkan rasa kebencian. Saksi hanya datang untuk melihat aksi berdasarkan informasi yang ada. Terdakwa pun tidak berada di lokasi saat demonstrasi berlangsung. Terdapat lebih dari 1.000 massa di Grahadi dari berbagai elemen masyarakat, informasi atau ajakan datang dari berbagai sumber.
Menghubungkan dinamika kerusuhan hanya pada satu postingan dinilai advokat sebagai penyederhanaan yang berlebihan. Menurut advokat, tidak terdapat dasar faktual maupun yuridis yang menunjukkan bahwa unggahan Instagram tersebut mengandung unsur penghasutan.
Tindakan Komar dilabeli sebagai representasi dari seorang mahasiswa yang terpanggil hatinya, tergerak jiwa raganya untuk mengeluarkan ekspresi terhadap kekuasaan hierarkis yang dinilai zalim. Apa yang ia lakukan semestinya terjamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 45.
Komar menekankan bahwa kebebasan individu bukan sesuatu yang memerlukan izin dari penguasa dan karena itu tidak boleh dibatasi.
“Saya mencintai kebebasan. Cinta pada kebebasan saya sendiri, sekaligus juga kebebasan manusia lain. Kebebasan setiap manusia untuk menjadi dirinya sendiri. Karena bagi saya, kebebasan bukan sekadar izin yang diberikan oleh kekuasaan. Kebebasan adalah sesuatu yang melekat dalam keberadaan manusia itu sendiri,” ujarnya dalam sidang.
Komar menyiram dahaga birokrasi dengan refleksi pahit atas kehadirannya kembali di ruang sidang. Ia juga menyoroti daya hak asasi manusia dalam menerobos besi oligarki.
"Dalam penegakan hukum yang paling dasar, maka seharusnya kini saya sudah tidak lagi diperlakukan sebagai orang yang menjadi tawanan hukum yang memiliki hak penegakan hukum di belakangnya. Namun kenyataannya, saya justru ditempatkan pada posisi terbelakang, seolah-olah seluruh sisa hidup saya telah ditetapkan layaknya seorang kriminal biasa,” tutup Komar dalam seruan gugatannya.
Tim Advokat menyampaikan bahwa dalam tuntutan JPU, Komar dianggap telah melakukan penghasutan terhadap kelompok SARA, sedangkan kelompok-kelompok yang dimaksud tersebut tidak termasuk ke dalam kategori SARA.
“Yang perlu saya sampaikan, dan ini sangat penting, adalah Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya itu menganggap Komar telah melakukan penghasutan terhadap kelompok yang berdasarkan ras agama dan sebagainya. Padahal yang dimaksud kelompok dalam fakta persidangan yang juga terungkap dalam persidangan itu adalah kelompok komunitas anak-anak kampung sama komunitas pencak silat yang itu tidak masuk dalam kategori unsur pasal 24 KUHP Nasional,” jelas salah satu advokat hukum Komar.
Tim advokat menyatakan bahwa Komar menyusun sendiri naskah pleidoinya sebelum kemudian digabungkan dengan pembelaan yang disusun kim kuasa hukum.
“Waktu sidang kemarin penuntutan itu kami berkoordinasi dengan terdakwa untuk kemudian menyusun pleidoi atau pembelaan. Nah dari Komar sendiri sudah menyampaikan kalau dia akan menyusun sendiri pleidoinya dan nanti akan digabungkan dalam pleidoi yang tim advokat susun,” tuturnya.
Penulis: Ayla, Prana Meutia
Editor: Hanum R. A
TAG: #demokrasi #demonstrasi #hukum #pemerintahan
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua