» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Sidang Lanjutan Komar: Kesaksian Ahli Bahasa dan Informasi Dipertanyakan, Advokat Ajukan Keberatan
22 Mei 2026 | Liputan Khusus | Dibaca 42 kali
Sidang tahanan politik Komar yang sebelumnya diadakan pada Rabu (13/5/26) kini dilanjutkan pada Kamis (21/5/26). Sidang ini menghadirkan tambahan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli pertama merupakan ahli bahasa yang didatangkan untuk menganalisa gaya bahasa dalam poster ajakan solidaritas pada unggahan media sosial @blackbloczone. Ahli kedua merupakan karyawan Diskominfo Surabaya yang akan dimintai keterangan tentang pendistribusian konten flyer di media sosial.

Retorika.id - Muhammad Ainun Komarullah yang dituduh menghasut kerusuhan saat aksi demonstrasi 29–30 Agustus lalu kembali menjalankan sidang lanjutan pada Kamis (21/5/26). Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 600/Pid.Sus/2026/PN Sby. Kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli; ahli dalam bidang sastra dan bahasa dan seorang pegawai Diskominfo Surabaya yang bekerja di bidang teknologi dan informatika. Persidangan dimulai pada 13.32 WIB dan diawali dengan pembacaan sumpah. Berikut adalah penjelasan para ahli yang didatangkan oleh JPU.

Pernyataan Ahli 1: Andik Yuliyanto, S.S., M.Si.

Andik Yuliyanto, S.S., M.Si. adalah seorang dosen Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Surabaya. Pada persidangan, Andik mengaku bahwa dirinya sering memberikan keterangan sebagai ahli di pengadilan sejak 2009 sampai sekarang.

Sidang dimulai dengan permintaan pendapat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tatanan kalimat yang terdapat di flyer. Menurut Andik, tulisan “Seruan aksi solidaritas” dalam flyer berarti ajakan melakukan aksi atas dasar empati atau solidaritas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 

Selanjutnya, pada tulisan “Darurat kekerasan aparat”, kata darurat dimaknai sebagai suatu keadaan yang mendesak, kekerasan dimaknai sebagai kegiatan penyalahgunaan kekuatan, dan kata aparat merujuk pada instansi atau organ pemerintahan. Flyer dilanjut dengan adanya kalimat “Siapkan amunisi logistik, kita perang melawan negara.” Andik menjelaskan bahwa dalam KBBI, siapkan amunisi dimaknai sebagai persiapan senjata, dan kata logistik merujuk pada persediaan bekal. Di sisi lain, kalimat “Kita perang melawan negara" artinya ajakan menumbuhkan empati solidaritas untuk perang/melawan negara. 

Andik kemudian menjelaskan lagi adanya kalimat “Ditunggu kehadirannya di lokasi. Bagi kawan-kawan silat, tunjukkan kalian pantas dapat title jagoan dan pendekar. Waktunya pembalasan.” Andik menerangkan bahwa kalimat ini berisikan ajakan khusus kepada kawan-kawan silat untuk segera datang ke lokasi yang telah ditentukan. Kata Andik, jika seseorang datang ke lokasi, artinya dia telah menunjukkan bahwa dia pantas mendapat title jagoan dan pendekar karena hari itu adalah saatnya melakukan pembalasan.

Setelah menjelaskan interpretasi kata-per-kata dalam flyer, JPU kemudian bertanya tentang bagaimana tatanan kalimat yang dapat dikategorikan sebagai mengajak atau menghasut orang lain. 

“Sebuah kalimat diartikan mengajak atau menghasut orang lain yaitu ketika menimbulkan akibat atau efek dari adanya kalimat tersebut. Hasut dalam KBBI diartikan yaitu membuat orang marah atau berbuat jelek sehingga ketika kalimat tersebut terdiri atas kata ajakan, dan ada orang yang melakukan perbuatan buruk karena membaca, melihat, atau mendengarkan kalimat itu, maka dikatakan kalimat yang menghasut,” jawab Andik.

Menurut Andik, kalimat “Ditunggu kehadirannya” dalam flyer dikategorikan sebagai kalimat ajakan


jika orang yang membacanya terpengaruh untuk datang. Sebaliknya, jika tidak ada reaksi apa pun, tidak dikategorikan sebagai kalimat ajakan. Andik menjelaskan bahwa cara mengetahui apakah kalimat tersebut berpengaruh atau tidak adalah dengan melihat pada kenyataannya.

JPU juga sempat menanyakan terkait apakah terdapat implikasi dari menyebarkan atau mengunggah file ke media sosial dengan kalimat yang belum terbukti kebenarannya atau kalimat kebohongan. Andik menerangkan bahwa kata “Darurat perang” di flyer berkonotasi negatif sebab masih belum teruji kebenarannya dan dapat memicu seseorang melakukan hal negatif. Andik menjelaskan bahwa kalimat “Darurat kekerasan” dalam kasus ini mengandung unsur kebohongan karena terlalu berlebihan.

Advokat kemudian bertanya kembali terkait apa sifat berita yang dikategorikan sebagai kebohongan sistematis.

“Jadi begini, bahasa itu kan dapat bersifat membujuk, menasehati, mengumumkan, dan lain-lain, sedangkan sistematis itu lebih ke mengarah penyusunan kalimatnya. Rangkaian ajakan dalam flyer itu lah yang disebut sistematis. Kebohongannya terdapat pada kata generalisasi yang terlalu dilebih-lebihkan,” tutur Andik.

Dengan demikian, Andik menganggap flyer yang diindikasi dibuat oleh Komar mengandung unsur kebohongan dan ajakan menghasut karena mengandung kata yang dilebihkan serta kalimat ajakannya menimbulkan dampak negatif.

Pernyataan Ahli 2: Agus Ulum Mulyo, S.Kom., M.T. 

Ahli kedua yang didatangkan oleh JPU merupakan pegawai dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, yakni Agus Ulum Mulyo, S.Kom., M.T., yang berperan sebagai Ketua Tim Kerja Layanan Teknologi Informasi dan bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan aplikasi. Agus menggunakan pengetahuannya di bidang komunikasi dan informatika untuk menganalisa unggahan yang dibuat oleh terdakwa Komar dalam akun @blackbloczone. 

Menurut Agus, sistem media sosial, misalnya Instagram, merupakan sistem elektronik di mana pengguna atau pemilik akun bisa mengunggah konten. Flyer yang Komar unggah di akun media sosial tersebut dianggap sebagai pemberitaan kebohongan yang disebarkan melalui media teknologi digital. Dalam penyebaran pemberitaan kebohongan, Agus berpendapat bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang mendistribusikan, tidak perlu diperiksa sampai ke pihak-pihak yang membuat atau mendesain poster. Suatu hal dapat dikategorikan sebagai pendistribusian informasi saat penerima informasi adalah lebih dari dua orang. Saat informasi hanya dikirimkan ke satu orang saja, hal itu tidak diklasifikasikan sebagai pendistribusian informasi. 

Namun, Agus tidak menjelaskan terkait metodologi yang digunakan dalam menyelidiki fakta-fakta yang bersangkutan dengan kasus Komar. Advokat hukum menanyakan terkait cara yang digunakan untuk bisa menentukan asal dari suatu dokumen elektronik yang diunggah lewat media digital, seperti foto, video, atau tulisan berasal dari perangkat apa dan dimiliki oleh siapa. Agus menjelaskan bahwa terdapat metodologi dan alat yang dapat digunakan untuk menentukan hal tersebut, namun tidak dimiliki oleh Diskominfo Surabaya sehingga hanya bisa diperiksa di Polda. 

Agus juga menyatakan bahwa Diskominfo tidak memiliki metodologi untuk menentukan apakah suatu info elektronik mengandung unsur-unsur kebencian atau kebohongan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dalam hal tersebut, Diskominfo dibantu oleh ahli bahasa atau ahli lainnya untuk memastikan apakah ada unsur-unsur kebohongan yang tidak sesuai dengan kenyataan. 

“Tidak ada. Untuk menentukan sebuah informasi ini mengandung pencemaran atau ujaran kebencian, kita tidak punya metodologinya, jadi biasanya memang dibantu oleh ahli. Seperti ahli bahasa atau ahli fakta, apakah kondisi informasi tersebut sesuai dengan kenyataan,” ungkapnya.

Advokat hukum mempertanyakan salah satu poin yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus Ulum, mengenai apa yang termasuk ke dalam ujaran kebencian. Selama sidang, telah disepakati bahwa Agus hanyalah ahli informasi dan teknologi, namun di dalam BAP, Agus memberikan pernyataan tentang apa yang termasuk dan tidak termasuk ke dalam ujaran kebencian. Selain itu, terjadi diskursus mengenai apa yang bisa dan tidak bisa ditanyakan oleh pihak advokat maupun pihak penuntut. Menurut hakim, Agus tidak diperkenankan untuk menjelaskan mengenai fakta kasus dan hanya boleh menyampaikan pendapat. 

Advokat hukum juga bertanya mengenai kepemilikan akun Instagram, apakah suatu akun dapat dikendalikan atau dikuasai oleh lebih dari satu orang. 

“Di dalam akun Instagram, ada yang disebut sebagai admin. Tetapi kemudian, pada akhirnya adalah pemilik akun yang bisa mengunggah promosi ke beranda,” jawab Agus. 

Namun, penjelasan tersebut kurang jelas dan tidak menjawab apa yang sebenarnya ditanyakan oleh advokat. Karena itu, pihak advokat hukum memperjelas pertanyaan mereka. Agus menjawab bahwa suatu akun dapat diakses atau dikendalikan oleh lebih dari satu orang saat ada seseorang yang lain yang diberitahukan atau diberikan akses (password) akun tersebut. 

Bukti yang menjadi alasan penangkapan Komar yaitu hasil screenshot flyer yang diunggah oleh akun @blackbloczone di Instagram kemudian tersebar melalui berbagai macam media komunikasi termasuk grup WhatsApp. Salah satu advokat Komar menanyakan terkait hasil screenshot apakah bisa diubah atau diedit. Agus menyampaikan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi dengan perkembangan teknologi saat ini. Advokat kemudian bertanya lebih lanjut mengenai teknologi atau metode Diskominfo dalam mengidentifikasi adanya pengeditan, namun Agus menyampaikan bahwa Diskominfo tidak memiliki peralatan untuk memastikannya.  

Perdebatan terjadi kembali saat pihak advokat hukum bertanya mengenai tafsir dan penjabaran ahli mengenai konsep-konsep yang ada di dalam UU ITE, seperti makna dari mempersiapkan, mengolah, dan menganalisis. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Agus tidak menjelaskan konsep-konsep tersebut sesuai keilmuannya, tetapi hanya mengutip dari undang-undang saja. 

Wawancara Advokat Hukum

Menanggapi kondisi persidangan hari ini, salah satu tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyampaikan ketidakrelevanan jawaban dari ahli atas pertanyaan yang disampaikan oleh mereka. Menurutnya, saksi ahli pertama yakni Andik Yuliyanto, S.S., M.Si, dinilai menggunakan analogi yang tidak sesuai dengan perkara ini. 

“Memang ahli tidak diperkenankan menjelaskan soal fakta, tetapi seharusnya tetap berhubungan erat dengan perkara ini. Namun, dia selalu menggunakan analogi-analogi yang melenceng jauh, seperti ambulans, marketing, yang sebenarnya tidak relevan dengan perkara ini,” sebutnya.

Selanjutnya, ia juga berpendapat terkait saksi ahli kedua yang merupakan ahli dalam bidang IT, Agus Ulum Mulyo, yang dalam persidangan turut menjawab pertanyaan terkait UU ITE. Menurutnya, kehadiran ahli seharusnya disertai dengan penguasaan pengetahuan dalam bidangnya, tetapi saksi ahli berbicara mengenai UU ITE padahal ia bukanlah ahli hukum.

Tim advokat LBH Surabaya juga menyoroti jawaban saksi ahli atas pertanyaan yang mereka ajukan terkait konsep dalam UU ITE. Namun, saksi ahli hanya menjawab bahwa itu merupakan kutipan dari undang-undang.

“Tanpa menjadi ahli pun, kalau hanya mengutip undang-undang, semua bisa-bisa saja. Walaupun mengutip, tetapi sepanjang dia punya kompetensi, maka dia bisa disebut sebagai ahli. Cuman ya, tadi denger sendiri, keahliannya pun diragukan karena tidak mempunyai sertifikasi soal keahlian ataupun soal fungsinya,” sebut Tim Advokat.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh tim advokat terdakwa Komar. Namun, mereka menilai arah perkembangan kasus ini masih belum dapat dipastikan karena setiap keterangan ahli dapat membawa dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan.

Bias Kesaksian dan Pernyataan

Pada persidangan kali ini, advokat dan beberapa pengunjung sidang merasa dirugikan terkait keterangan yang disampaikan oleh kedua ahli selama sidang. Jawaban yang diberikan terlalu berbelit dan terkadang menyampaikan analogi yang jauh dari duduk perkara masalah yang dibicarakan, sehingga kesimpulan yang dihasilkan tidak dapat merepresentasikan kasus yang ada. Beberapa kali advokat mengacungkan tangan tanda keberatan atas keterangan ahli selama proses persidangan, akan tetapi terjadi sedikit cekcok karena hakim yang menyela dengan dalih pernyataan yang disampaikan ahli sudah jelas. Oleh karena itu, di akhir persidangan, para advokat mengajukan kembali untuk menghadirkan seorang saksi dan dua orang ahli pada persidangan lanjutan yang akan digelar 3 Juni 2025 mendatang.

Akan adanya hal ini, salah satu guru Madrasah Tsanawiyah Komar, sekaligus pengurus Organisasi Gusdurian Jombang, menyampaikan harapannya agar persidangan berjalan lancar dan akhirnya Komar dapat dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Menurutnya, demonstrasi sendiri adalah hak dari warga sipil untuk berpendapat sehingga seruan aksi demonstrasi pun seharusnya bukan tindak kriminalitas yang dapat dipidanakan secara cuma-cuma.

 

Penulis: Febriana Rahma Sari, Nasywa Farah Amalia, Prana Meutia

Editor: Teresa Diannusa






TAG#demonstrasi  #hukum  #pemerintahan  #surabaya