
Komar telah menjalani hukuman enam bulan penjara di Bandung dan bebas pada 9 Maret 2026. Di hari keluarnya, ia kembali dijerat atas pasal yang sama, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta tambahan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Sebagai pengelola akun Instagram @blackbloczone, ia dituduh melakukan provokasi kericuhan di Gedung DPRD Jawa Barat. Kini, pamflet bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat” di akun yang sama dianggap memengaruhi massa untuk melakukan kerusuhan di Grahadi.
Retorika.id - Muhammad Ainun Komarullah, tahanan politik yang dituduh menghasut kerusuhan saat demo 29–30 Agustus lalu di depan Grahadi, menjalani sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 600/Pid.Sus/2026/PN Sby pada Rabu (13/5/26).
Dalam persidangan (13/5), tujuh saksi didatangkan untuk menjelaskan kronologi peristiwa demonstrasi di depan Gedung Grahadi Surabaya pada 29–30 Agustus 2025 kemarin. Beberapa saksi diketahui mendapatkan informasi tentang demonstrasi dari pamflet yang diunggah oleh @blackbloczone pada platform Instagram.
Saksi tersebut antara lain
-
Mulia Darmawan;
-
Iqbal Maulana;
-
Ahmad Yazfa Ramdani;
-
Muhammad Aldi Putra Setiawan bin Fauzan;
-
Cilik Indra Purwanto;
-
Mohammad Imam Utoro; dan
-
Dita Catur Sasmito.
Saksi 1: Mulia Darmawan
Mulia Darmawan diketahui bekerja di Gedung Grahadi dengan status PNS. Ia menjelaskan akan dua lini masa dalam aksi Agustus kemarin, yakni pada tanggal 29 dan 30. Mulia Darmawan mengaku melihat secara langsung peristiwa yang dinilainya “anarkis” seperti pelemparan batu dan botol.
Ia menilai situasi di depan Grahadi masih kondusif pada Jumat (29/8) pagi hingga siang karena aparat berjaga dengan ketat. Namun, dari malamnya sampai tanggal 30, Mulia menilai massa sudah tidak terkendali. Ia menyebutkan terjadinya pelemparan barang sampai pembakaran di salah satu sisi Grahadi.
“Kami tidak mendengar tuntutan, karena massa tersebut sangat ramai dan banyak sekali teriakan, mereka datang secara bergelombang, dan massa saat itu beragam tapi mayoritas berkaos hitam,” jelasnya.
Mulia mengaku bahwa dirinya telah dipanggil sebagai saksi di pengadilan negeri sebanyak tiga kali, dan semua berkaitan dengan perkara unjuk rasa pada bulan Agustus di depan Gedung Grahadi.
Saksi 2: Dita Catur Sasmito
Dita menjelaskan bahwa ia mengetahui rencana demonstrasi setelah melihat unggahan pamflet di akun Instagram @blackbloczone. Postingan ini muncul di berandanya sebagai salah satu topik populer, dan bukan karena ia mengikuti akun tersebut. Ketika melihat pamflet tersebut pada 25 Agustus, Dita menyebarkannya ke grup beranggotakan 14 orang, yang disebutnya sebagai grup dengan teman-teman seperkampungnya.
Ketika ditanya, ia mengaku menyebarkan pamflet tersebut hanya untuk mengabari bahwa akan ada aksi demonstrasi di depan Gedung Grahadi. Dita dan tiga temannya, Cilik, Iman, dan Aldi, pergi ke tempat aksi pada tanggal 29 pada 14.00 WIB untuk melihat-lihat situasi demonstrasi dan bukan untuk berbuat rusuh sama sekali.
“Tujuan (demo) buat melihat aja, melihat keseruan,” terang Dita.
Penasihat hukum lalu menanyakan soal perbedaan keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan Dita dalam sidang. Dalam BAP diterangkan bahwa dirinya (Dita) menyebarkan flyer postingan @blackbloczone untuk mengajak dan memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian. Dita menyangkal hal tersebut, dan menyebut bahwa pamflet yang ia sebarkan hanya untuk
memberikan informasi ke temannya saja.
“Nggak itu cuma ngasih info kalau ada demo,” tambahnya.
Ketika ditanyai penasihat hukum terkait postingan @blackbloczone, Dita mengaku bahwa dirinya tidak merasa terpengaruh untuk melakukan kerusuhan.
Saksi 3: Mohammad Imam Utoro
Mohammad Imam Utoro sebelumnya telah menjalani hukuman 5 bulan penjara atas kasus yang sama, yaitu demonstrasi Agustus di depan Gedung Grahadi. Imam mengaku bahwa dirinya mengetahui informasi aksi demonstrasi dari Dita (saksi kedua) melewati grup pertemanan mereka. Imam mengaku bahwa informasi tersebut dibagikan di grup pencak silat Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo (PSHW). Imam datang ke Grahadi bersama empat temannya, dan tujuan utamanya hanya untuk melihat keramaian tersebut.
Dalam penglihatan Imam, beberapa massa aksi terlihat membakar ban, melempar botol, dan merusak pagar. Namun, dirinya dan temannya tidak ikut melakukan kerusakan tersebut.
Ia menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak mengenal siapa yang melakukan tindakan-tindakan tersebut. Dirinya juga menyebutkan bahwa pamflet yang tersebar (dalam postingan @blackbloczone) tidak menimbulkan keinginan bagi dirinya untuk membenci kelompok mana pun, terutama aparat, atau merusak dalam aksi demonstrasi.
Saksi 4: Cilik Indra Purwanto
Cilik mengaku mengetahui adanya aksi demonstrasi juga melalui Dita (saksi kedua). Cilik mengaku bahwa jika tidak mendapat pamflet dari Dita, ia tidak akan berangkat mengikuti aksi demonstrasi.
Cilik menjelaskan ketika dirinya dan 4 orang temannya datang di aksi demonstrasi, suasana sudah membara. Beberapa massa aksi terlihat melempari batu dan botol. Pada saat itu Cilik mengaku sedang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) untuk melihat.
“Jarak (Cilik) jauh (dari kejadian) di JPO, tapi bisa melihat langsung (kerusuhan),” terang Cilik.
Ketika ditanyai penasihat hukum, Cilik menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki niatan untuk merusak barang/fasilitas umum. Dirinya juga tidak memiliki keinginan untuk mencederai polisi. Cilik secara jelas mengatakan bahwa dirinya hanya ingin melihat lihat keramaian tersebut.
Saksi 5: Muhammad Aldi Putra
Seperti kedua saksi sebelumnya, Aldi juga mengaku mengetahui informasi terkait demo di Grahadi dari pamflet yang dikirim oleh Dita. Aldi lantas ikut ke Grahadi bersama Dita, Imam, dan Cilik. Ketika datang ke Grahadi, Aldi mengaku hanya berniat untuk melihat-lihat situasi saja. Aldi bahkan mengaku tidak mengetahui apa tuntutan dalam demo tersebut.
Ketika ditanyai oleh penasihat hukum terkait apakah pamflet yang dikirim oleh Imam memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok tertentu, Aldi mengaku tidak merasakan kebencian apapun.
Saksi 6: Muhammad Iqbal Maulana
Berbeda dari saksi sebelumnya yang bergabung di grup yang sama dengan Dita, Iqbal tergabung dalam grup pencak silat PSHW yang sama seperti Imam. Sebelumnya, Iqbal sudah pernah diamankan oleh petugas karena dituduh melakukan ajakan untuk demo dalam grup tersebut karena dirinya adalah admin.
Iqbal mengaku bahwa Imam memang menyebarkan pamflet dari akun Instagram @blackbloczone ke grup tersebut, tetapi sebelumnya ia sudah mengetahui informasi demo tersebut dari media sosial Instagram dan TikTok.
Iqbal juga tidak bergabung dalam rombongan Imam dan hanya datang berdua bersama temannya pada tanggal 29 Agustus setelah Magrib. Di sana, Iqbal dan temannya mengaku hanya melihat-lihat keadaan tanpa melakukan kericuhan apapun.
Saksi 7: Ahmad Yasfa
Sama seperti Iqbal, Yasfa juga bergabung dalam grup komunitas PSHW. Yasfa juga mengaku bahwa Imam menyebarkan pamflet ke grup, tetapi Yasfa datang ke Grahadi bukan karena pamflet tersebut.
Yasfa sendiri datang demo pada tanggal 30 pada pukul 22.15 WIB bersama teman-teman komunitas di luar komunitas PSHW, jumlahnya mencapai 75 orang. Menurut kesaksian Yasfa, kondisi Grahadi pada saat itu sudah ricuh tapi belum dibakar.
Sebelum mendatangi lokasi demo, Yasfa mengaku melakukan kumpul bersama gabungan sembilan komunitas untuk membahas terkait rencana membuka pre-order baju tanpa adanya pembahasan mengenai demo. Saat kumpul berlangsung, tiba-tiba ada salah satu anggota komunitas mengajak demo sehingga Yasfa pun ikut. Yasfa juga mengaku ada beberapa anggota komunitas yang ikut melempari Grahadi dengan batu tapi aksi tersebut berlangsung secara spontan tanpa pembahasan terlebih dahulu saat kumpul sebelumnya.
Ketika ditanya, Yasfa mengaku tidak melakukan kerusuhan apapun juga tidak mengetahui siapa saja yang melakukan aksi pelemparan batu. Yasfa bahkan tidak mengetahui tujuan dari demo tersebut dan hanya ikut-ikutan.
Keterangan Saksi Melemahkan Tuduhan Pamflet Memengaruhi Kerusuhan
Habibus Shalihin, Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Surabaya, yang turut mengadvokasi kasus Komar menyebutkan bahwa ketidakakuratan atau kelemahan dakwaan yang disusun oleh Jaksa dinilai semakin terbukti di persidangan, di mana pembuktian yang dihadirkan dianggap tidak kuat dan terkesan prematur.
“Tidak satu pun dia (para saksi) katakan bahwa terpengaruh atas adanya flyer tersebut sehingga flyer yang kemudian dibuat oleh tahanan politik hari ini, oleh saudara Komar, itu juga tidak cukup bukti dan juga tidak cukup kuat untuk dituduhkan kepada Komar,” ungkapnya.
Menurutnya, pembuktian jaksa mengenai adanya keterkaitan antara pamflet dengan tindakan “anarkis” massa dianggap gagal. Sebab, pernyataan oleh tujuh saksi yang dihadirkan penuntut umum (PU) justru membantah adanya pengaruh unggahan tersebut terhadap perilaku mereka di lapangan. Sehingga, Habibus menilai jalannya persidangan hari ini dianggap cukup menguntungkan posisi hukum terdakwa.
Ia juga menambahkan bahwasanya persidangan ini menjadi momentum pertemuan Komar dengan ibunya yang sudah hampir satu tahun tidak bertemu. “Semoga dalam kehadiran ibunya bisa menambah semangat dalam memperjuangkan sesuatu yang diyakini terhadap kondisi negara ini yang hari ini sedang tidak baik-baik saja. Jadi harapannya itu bisa menjadi supporting system untuk melakukan perjuangan di dalam penjara ini,” pungkasnya.
Guru Komar di MA Salafiyah Syafi'iyah Seblak, Ema, membagikan kesan personalnya terhadap Komar. Ia menggambarkan terdakwa sebagai pribadi yang kritis dan merupakan teman diskusinya sejak masih sekolah hingga setelah lulus.
“Dia kritis dari dulu ya. Dia berani menyuarakan pendapatnya, dia banyak baca, dia banyak ikut ke jaringan, itu yang saya tahu,” ungkap Ema.
Pernyataan Sikap Barisan Advokat Komar
Setelah persidangan, para penasihat hukum tahanan politik dan kawan-kawan yang menuntut kebebasan bagi Komar berkumpul di depan ruang persidangan untuk menyampaikan pernyataan sikap. Mereka menyampaikan tentang keterangan saksi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Grahadi yang kurang jelas.
“Dari keterangan saksi Pemprov Grahadi itu dia tidak bisa menjelaskan bahwa tanggung jawab siapa ketika ada barang-barang Grahadi yang rusak, terus barang-barang Grahadi yang hilang. Terus kemudian tidak ada penjelasan SOP yang benar dari Pemprov ketika ada kerusuhan atau pun ketika menghadapi massa aksi,” ungkap salah satu advokat Ainun Komarullah.
Selain saksi dari Pemprov Grahadi, enam saksi lainnya pernah membagikan dan melihat poster yang dibagikan oleh Komar. Pihak penasehat hukum menjelaskan bahwa keenam saksi tersebut tidak terhasut oleh poster dari Komar.
“Nah, dari fakta persidangan yang ada dari enam orang saksi itu, tidak ada niatan untuk membenci dari apa yang dia lihat atas poster yang dibuat oleh Komar. Para saksi hanya ingin melihat aksi demo saja,” jelasnya kemudian.
Menurut pihak penasehat hukum, enam orang saksi tersebut merupakan saksi yang hanya me-repost atau mengirimkan ulang poster yang dibuat oleh Komar. Kemudian karena alasan tersebut, Komar dianggap sebagai penghasut. Namun, para saksi tidak tergerak untuk melakukan tindakan rusuh hanya karena melihat poster tersebut. Bahkan, saksi terakhir menerangkan bahwa aksi demo yang ia ikuti terjadi secara spontanitas saat berkumpul, bukan karena melihat postingan dari Komar.
Kemudian, pihak penasehat hukum menerangkan langkah yang akan mereka ambil selanjutnya dalam menuntut keadilan bagi Komar.
“Untuk agenda selanjutnya, itu masih saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kita akan menggali fakta lebih dalam lagi terhadap dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu ujaran kebencian dan penghasutan.”
Selanjutnya, penasihat hukum menyampaikan harapan-harapan untuk Komar kedepannya. Menurut mereka, persidangan yang dilakukan pada hari ini adalah persidangan yang tidak seharusnya terjadi karena sebelumnya Komar telah diadili di Bandung. Penasihat hukum mempertanyakan mengapa pemeriksaan atas kasus Komar dilakukan kembali.
Dari keterangan enam orang saksi, terungkap fakta bahwa penyebaran poster hanya untuk saling menginformasikan, bukan sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap etnis, ras, suku, atau agama tertentu seperti yang dituntut oleh JPU.
“Pertanyaan saya, apakah kepolisian ini termasuk dalam SARA? Itu pertanyaan hukum juga, perlu dijawab juga. Jangan-jangan ternyata polisi ini bukan kelompok SARA. Kepolisian ini sebenarnya apakah institusi negara atau dikualifikasikan sebagai SARA itu sendiri? Kalau bukan ya berarti kan unsur ini harusnya tidak terbukti memang,” tutur Ramli Himawan, penasihat hukum Komar dari YLBHI-LBH Surabaya.
“Harapan kami tim advokat dan masyarakat sipil terus mengawal proses persidangan ini karena tadi ada insiden kecil bahwasanya ada pembatasan-pembatasan soal mekanisme pengajuan pertanyaan dan lain sebagainya. Itu yang cukup kami sayangkan,” tambah Ramli.
Ramli menyampaikan apabila masyarakat sipil dan rekan-rekan solidaritas lainnya ingin melihat bagaimana proses peradilan digelar dan dikonstruksikan maka jangan sampai selesai di hari ini saja. Ramli mengajak masyarakat sipil untuk terus hadir dalam sidang-sidang selanjutnya agar dapat mengetahui fakta-fakta persidangan lain yang mungkin lebih mengejutkan nantinya.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat sipil untuk terus bersolidaritas dan mendukung Muhammad Ainun Komarullah sebagai terdakwa dalam persidangan ini agar terus maju dan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasinya untuk memperjuangkan demokrasi Indonesia menjadi lebih baik,” ajaknya.
“Bebaskan Ainun Komarullah! Bebaskan!”
Penulis: Claudya Liana, Prana Meutia, Teresa Diannusa, Tsabita Lathifah Ali
Editor: Febriana Rahma Sari
TAG: #demokrasi #demonstrasi #hukum #politik
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua