
Marsinah, nama dari seorang perempuan buruh pabrik yang melekat sebagai simbol perlawanan buruh Indonesia pada masa Orde Baru sampai sekarang. Ia bukan tokoh besar dengan pangkat atau gelar, bukan pula karena jabatan. Gema perlawanan yang tak kenal kompromi terhadap ketidakadilan masih terdengar bahkan ketika ia berada dalam kubur. Marsinah dibunuh pada 8 Mei 1993, hasil autopsi mayatnya menunjukkan kebengisan pelaku ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang selama ini disembunyikan dalam catatan kelam sejarah Indonesia.
Tulisan mengandung deskripsi tentang kekerasan fisik (penganiayaan), tindakan pembunuhan, serta kekerasan seksual. Informasi di dalamnya dapat memicu trauma atau rasa tidak nyaman terutama bagi para penyintas.
Retorika.id - Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dari tiga bersaudara, ia adalah anak tengah dari pasangan Mastin dan Sumini. Sejak awal nasib hidupnya sudah tak ramah, ibunya meninggal ketika Marsinah masih kecil, sekitar umur tiga tahun. Semenjak itu, ia diasuh oleh neneknya, Paerah, di rumah yang serba pas-pasan. Masa kecilnya dihabiskan dengan membantu nenek berjualan gabah dan jagung di pasar, lalu sepulang sekolah ia menyempatkan diri menjajakan makanan ringan. Ia tumbuh besar dalam ekonomi yang menyentuh tanah, tapi ia juga tumbuh sebagai anak yang haus akan bacaan. Para tetangga dan guru sering heran karena Marsinah kecil lebih suka membaca buku daripada bermain seperti anak seusianya.
Pendidikan formalnya ditempuh di SD Karangasem 189 Nganjuk, kemudian berlanjut ke SMP Negeri 5 Nganjuk. Setelah lulus SMP, ia sempat mondok di Pondok Pesantren Muhammadiyah dan melanjutkan ke SMA Muhammadiyah dengan bantuan biaya dari pamannya. Sejak remaja, Marsinah punya mimpi menjadi pengacara. Ia ingin membela orang-orang kecil yang terpinggirkan hukum. Tapi, biaya kuliah menjadi dinding besar nan menjulang yang tak bisa ia panjat. Maka ia memilih berhenti dan merantau ke Surabaya pada 1989, menumpang di rumah kakaknya. Di kota, ia sempat bekerja di pabrik plastik SKW Rungkut dengan upah yang sangat kecil, lalu berjualan nasi bungkus seharga Rp150 untuk menyambung hidup.
Setahun kemudian, pada 1990, ia masuk ke sebuah pabrik pembuat arloji yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Di lantai pabrik yang bising itulah ia menghabiskan hari-harinya, dari pagi hingga sore, mematuk komponen arloji dengan upah yang tak pernah cukup untuk mimpi-mimpi besarnya. Dari meja kerja itulah ia memulai perlawanan terhadap kebijakan perusahaan yang kerap menekan buruh.
Marsinah aktif sebagai aktivis serikat buruh ketika ia memutuskan menjadi anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tempatnya bekerja. Di sana, Marsinah dikenal sebagai buruh yang kritis, vokal, dan tidak takut bersuara. Ia aktif mengorganisasi teman-temannya, ikut merumuskan tuntutan upah, dan menjadi perwakilan dalam perundingan dengan perusahaan. Pada awal 1993, ketika Gubernur Jawa Timur menerbitkan edaran kenaikan upah 20 persen namun PT CPS enggan melaksanakannya, Marsinah menjadi salah satu penggerak mogok kerja pada 3–4 Mei 1993. Tuntutannya jelas, upah harian dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 plus tunjangan. Dua belas tuntutan diajukan, dan Marsinah tetap setia duduk di meja perundingan mewakili rekan-rekannya.
Konflik Sebelum Pembunuhan Marsinah
Keesokan harinya, 3 Mei 1993, sebagian besar buruh melakukan mogok kerja secara mendadak tanpa adanya selebaran, sehingga sulit diketahui siapa penggeraknya. Aparat kepolisian kemudian turut campur dalam penanganan situasi tersebut. Setelah meminta keterangan dari manajer pabrik, Judi Astono dan Mutiari, kecurigaan diarahkan kepada Yudo Prakoso yang dianggap sering memicu kerusuhan. Pada 4 Mei 1993 lantas diadakan perundingan antara pihak pabrik dan 24 perwakilan buruh, termasuk Marsinah, untuk membahas 12 tuntutan yang telah dibuat para buruh. Pertemuan yang berlangsung di ruangan Judi Astono itu menghasilkan 11 kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh peserta.
Meskipun kesepakatan telah tercapai, konflik tetap tidak berhenti. Hal ini disebabkan pada hari sebelumnya Yudo Prakoso dipanggil ke Markas Kodim Sidoarjo pada 3 Mei 1993. Di sana, Yudo Prakoso dipaksa mengaku sebagai dalang aksi mogok. Pada sore harinya, 13 buruh menerima surat panggilan untuk menghadap Kapten Sugeng di tempat yang sama. Keesokan harinya pada tanggal 5 Mei 1993, mereka hadir dan dipaksa mengundurkan diri dari PT CPS. Pada hari itu pula, Marsinah menulis surat yang mempertanyakan mengapa, setelah tercapai kesepakatan, para buruh masih dipanggil ke Kodim. Ia bahkan mengancam akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum jika tuduhan terhadap buruh tidak dicabut. Malam itu jugalah Marsinah terakhir kali terlihat dalam keadaan hidup, tepatnya pada tanggal 5 Mei 1993 pukul sepuluh malam kurang.
style="font-size: small;">Penemuan Mayat Marsinah
Mayat Marsinah ditemukan pada Sabtu, 8 Mei 1993. Penemuan mayat ini berada di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Mayat ditemukan oleh sekelompok pemuda pada pagi hari, di dalam gubuk yang berada di tengah sawah. Menurut hasil autopsi dari dr. Yekti Wibowo RSUD Kab. Nganjuk, Marsinah meninggal sehari sebelum mayatnya ditemukan, yaitu pada tanggal 7 Mei 1993. Penemuan mayat Marsinah menunjukkan banyak kejanggalan, autopsi telah dilakukan sebanyak dua kali oleh tim forensik dari RSUD Kab. Nganjuk dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi penyiksaan juga pelecehan. Yekti Wibowo menyebutkan kematian marsinah disebabkan oleh tusukan benda runcing, dengan luka seperti di perut sedalam 20 cm, dagu memar, lengan dan paha lecet, selaput dara robek, dan tulang kelamin bagian depan hancur karena dimasuki benda tumpul.
Menurut hasil visum kedua oleh tim Dr. Soetomo Surabaya, dr. Abdul Mun’im Idries menyebutkan ditemukannya tulang kemaluan kiri yang patah berkeping-keping, kondisi pada tulang usus kanan yang rusak hingga terpisah, tulang selangkangan kanan yang patah, dan luka dengan lebar 3 cm di bagian luar alat kelamin, juga adanya pendarahan di dalam rongga perut. Berdasarkan luka dari hasil visum kedua ini, dr. Abdul Mun’im Idries menyimpulkan bahwa kematian Marsinah disebabkan oleh luka tembak. Kematian yang tidak manusiawi ini menimbulkan berbagai aksi solidaritas untuk menuntut keadilan bagi Marsinah, beberapa gelombang kemarahan muncul dalam berbagai bentuk. Perjuangan ini juga berhasil membentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah, yang terdiri dari 27 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa tokoh penting masyarakat.
Perjuangan Menuntut Keadilan
Sebelum memasuki tiga babak pengadilan resmi, terdapat rekayasa cerita yang dibuat oleh aparat. Kapolda Jatim, Mayjen Pol Emon Rivai Arganata, menilai bahwa kematian Marsinah adalah kematian yang tidak wajar maka dibentuklah tim khusus untuk menangani kasus kematian Marsinah (tim ini justru menutup-nutupi keterkaitan kematian Marsinah dengan demo buruh sebelumnya). Aparat berasumsi bahwa kematian Marsinah ini sebenarnya hanya masalah pribadi yang berkaitan dengan perebutan hak waris, yang dapat langsung dibantah sebab adanya fakta bahwa Marsinah merupakan golongan orang miskin dan tidak ada hal yang bisa diwariskan dari keluarganya. Asumsi liar lain hadir, yaitu masalah cinta segitiga. Aparat menilai bahwa kematian Marsinah terjadi karena adanya cekcok dengan suaminya karena munculnya perselingkuhan. Hal fiktif itu langsung terbantah karena Marsinah sendiri tidak pernah memiliki pacar, apalagi bersuami, dan masih banyak asumsi liar yang dibuat untuk membelokkan narasi publik. Setelah semua pembantahan, masalah mulai berfokus pada sangkut paut kematian Marsinah dengan aksi demonstrasi buruh yang sebelumnya terjadi.
Menurut catatan dari YLBHI (1999), terdapat tiga babak (1993, 1995, dan 1998) dalam memperjuangkan keadilan bagi kematian Marsinah. Setiap babak memiliki cara kotornya sendiri dalam menutupi kasus kematian Marsinah ini. Secara garis besar, babak pertama pada pertengahan 1993 berisi kekejaman aparat dalam mencari kambing hitam untuk dikorbankan sebagai pelaku pembunuh Marsinah, skenario cerita dibuat dengan matang dan para tersangka yang menjadi kambing hitam harus menjadi “tokoh dalam skenario” tersebut. Penyiksaan yang sangat tidak manusiawi dialami oleh para kambing hitam ini, mulai dari kekerasan fisik, penyetruman alat kelamin, meminum muntahannya sendiri, sampai paksaan meminum air kencing. Para tersangka terpaksa mengikuti skenario cerita dan menjadi penjahat fiktif karena tidak kuat dengan penyiksaan yang dialaminya. Kasus Marsinah ini akhirnya kembali menjadi mentah karena semua cerita dalam pengadilan, sampai pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terungkap bahwa semua bersifat fiktif. Babak ini justru menambah korban baru, yaitu para terdakwa/kambing hitam yang mengalami trauma psikis sampai kecacatan fisik permanen.
Pada awalnya “skenario” buatan aparat berhasil dalam persidangan, namun banyaknya kejanggalan dalam persidangan membuat cerita fiktif ini terungkap, seperti kejanggalan pelaku antara satu dan lainnya yang memiliki sudut pandang yang berbeda, karena mereka bingung untuk menghafal skenario buatan, pun karena mereka bukan pelaku sebenarnya. Lalu terungkaplah segala bentuk penyiksaan dan paksaan yang dialami oleh para “kambing hitam” ini. Para terdakwa mengaku di pengadilan bahwa mereka mengalami tekanan— berupa teror dan kekerasan—untuk mengiyakan hal yang tidak mereka lakukan, demi menghindari penyiksaan yang tidak manusiawi. Setelah terbongkar semua kedok tersebut, putusan Mahkamah Agung menilai adanya dua konsekuensi serius. Pertama, kasus Marsinah sama sekali tidak tuntas, bahkan mentah kembali. Kedua, terungkapnya penyiksaan dalam proses penyelidikan terhadap para terdakwa, oleh sebab itu para pelaku penyiksaan harus diseret ke pengadilan.
Maka dimulailah babak kedua dari kasus ini. Babak kedua juga berisi ketidakjelasan sumber dan kedatangan cerita fiktif baru yang berputar pada Lasmini dan Susianawati (pembantu Yudi Susanto, Direktur PT CPS). Dalam babak ini, terungkap fakta bahwa Marsinah datang ke Kodim untuk memprotes masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), dan ia mengalami intimidasi juga siksaan. Penganiayaan tersebut dilakukan agar Marsinah jera dan tidak berani mengoordinasikan teman-temannya lagi untuk melakukan demonstrasi, hal ini dijelaskan pada konferensi pers YLBHI (7/3/1994). Insiden intimidasi ini dinilai “kelewatan” sampai merenggut nyawa Marsinah, karena insiden ini polisi terpaksa membuat “skenario cerita” lain demi menjaga nama baik mereka. Kapten Kusaeri, Komandan Komando Rayon Militer Porong diduga menjadi dalang dalam pembuatan skenario ini. Dirinya mengaku bahwa perilaku “kelewatan” yang awalnya hanya untuk shock therapy akhirnya menimbulkan “ketidaksengajaan” yang membunuh Marsinah. Pada babak ini juga diketahui adanya barang bukti berupa bercak darah Marsinah di dalam markas Kodim Sidoarjo. Dilakukanlah tes DNA di Amerika Serikat untuk dianalisis lebih lanjut, namun dalam prosesnya, barang bukti ini dinilai telah terkontaminasi dan gagal untuk diteliti.
Babak ketiga penyusutan kasus Marsinah kembali dimulai pada 1998, hal ini berkaitan dengan kondisi sosial politik Indonesia yang sedang panas-panasnya saat reformasi. Tuntutan akan pelanggaran HAM yang terjadi, salah satunya kasus Marsinah kembali diangkat ke publik. Trimoelja, pengacara Yudi Susanto memberikan usulan untuk memfokuskan kasus pada kenyataan, seperti beberapa fakta tentang Marsinah yang terakhir kali terlihat di Markas Kodim 0816 Sidoarjo, pada 5 Mei 1993. Ditemukannya fakta bahwa Marsinah sempat terlihat dalam keadaan sekarat di perbatasan Madiun–Nganjuk oleh tiga orang polisi yang sedang berpatroli. Juga pembongkaran kasus penculikan dan penyiksaan yang dialami oleh para terdakwa pada babak pertama. Namun, pada akhirnya, kasus ini kembali pada titik awal ketidakjelasan cerita.
Informasi yang Terpendam dalam Babak 2
Letkol Pol. Syapdoni (bekas wakil ketua tim penyidikan kasus Marsinah babak 2), pada tahun 1998 menyebutkan fakta menyakitkan yang tidak dipublikasi, yakni bahwa Kapolda Jatim Mayjen Pol Emon Rivai Arganata yang saat itu pertanggung jawab atas kasus Marsinah, sudah mendapat masukan akurat dari Deputi Operasi Kapolri Mayjen Pol Koerparmono Irsan bahwa ada keterlibatan tiga oknum Kodim 0816 Sidoarjo dalam kasus pembunuhan Marsinah; Kapten TNI Sugeng, Serka TNI Karnadi, dan Kopka TNI Buseri. Irsan sendiri terkejut akan kehadiran skenario palsu yang dibuat oleh Emon Rivai. padahal tiga nama pelaku tersebut adalah data autentik yang menjadi bukti di pengadilan militer. Jadi, dapat dipastikan pembuatan skenario yang membuat penyiksaan berat pada “kambing hitam” adalah skenario palsu untuk menutupi fakta bahwa pembunuhan Marsinah melibatkan anggota ABRI. Letkol Syapodi melanjutkan penyampaian bukti yang tidak dipublikasi, seperti adanya keterkaitan pembunuhan Marsinah dengan Sistem intelijen Sidoarjo (SIS). SIS ini didirikan untuk menangani kasus perselisihan buruh pabrik dengan perusahaan, yang bermarkas di Kodim 0816 Sidoarjo, tempat Marsinah terakhir terlihat. Syapodi mengakui adanya penganiayaan terhadap Marsinah di Kodim 0816 Sidoarjo. Seharusnya ada barang bukti kuat tentang hasil pemeriksaan Denpom (Detasemen Polisi Militer) terhadap tiga oknum Kodim yang menganiaya Marsinah, namun hasil tersebut sampai sekarang belum bisa didapatkan.
Syapodi juga mengungkap fakta lain bahwa setelah penyiksaan di Kodim, Marsinah dengan kondisi sekarat dibuang di kawasan hutan perbatasan Madiun–Nganjuk. Marsinah dalam kondisi sempoyongan sempat terlihat oleh Gatot S., petugas perhutani. Namun sebelum sempat berkomunikasi dengan Marsinah, Gatot menerima sinyal misterius dari radio komunikasi, dan akhirnya Gatot menyuruh anak buahnya untuk menggendong Marsinah di gubuk tempat mayatnya ditemukan. Lalu ia ditinggalkan begitu saja, setelah itu datang anggota “non-Polri” yang menaruh barang dan KTP Marsinah didekat tubuhnya. Fakta ini menghasilkan bentukan Tim Koneksitas Polri-ABRI untuk membongkar kasus yang rumit ini. Lalu informasi tersembunyi yang seharusnya muncul pada babak kedua ini dipendam sampai Syapodri mengungkapkannya pada tahun 1998. Sampai artikel ini dibuat, tidak ada kejelasan akan hukuman ataupun informasi tentang tiga pelaku ABRI yang disebutkan oleh Syaprodi. Media massa berisi informasi yang bercampur dengan keterlibatan sembilan orang terdakwa yang sebenarnya hanya menjadi kambing hitam. Sebuah ironi dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia, bahwa kasus yang berlapis ini tidak pernah terselesaikan dan malah berputar pada skenario fiktif yang sengaja dibuat agar tidak menyeret nama sebuah instansi.
Perjuangan yang Tak Kunjung Padam
Kasus pembunuhan Marsinah adalah salah satu catatan gelap bagaimana negara ini menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Munir, aktivis HAM, menyebut bahwa Marsinah adalah sebuah cermin perlawanan buruh dalam bibit tumbuhnya gerakan buruh di Indonesia. Kini perlawanan Marsinah masih hidup didalam hati parah buruh, dan kisahnya terus diceritakan dalam setiap perlawanan. Wajahnya menjadi simbol perlawanan namun juga kesedihan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan dalam kasus kematian Marsinah. Munir menyebut bahwa paradigma Orde Baru bergerak dalam kerangka proteksi terhadap kapitalisme kroni, yang menolak secara tegas gagasan serikat buruh. Walaupun sampai sekarang kasus kematian Marsinah belum mendapatkan kejelasan, pergerakan buruh di Indonesia akan selalu membawa semangat Marsinah dalam setiap aksinya.
Sebuah ironi ketika Marsinah kini diangkat menjadi pahlawan nasional, namun dalam kasus kematiannya, tidak ada kejelasan siapa pelaku sebenarnya. Negara telah menutup kasus Marsinah rapat-rapat dan membuatnya dikenang sebagai pejuang buruh, sejarah lain bahwa kematian Marsinah yang melibatkan ABRI nyatanya selalu ditutup-tutupi dan ditimpuk dengan skenario buatan yang membingungkan proses peradilan. Kini Marsinah telah menjadi simbol perlawanan dalam berbagai organ masyarakat, juga sebagai pengingat akan kebengisan negara terhadap para buruh Indonesia. Semangat Marsinah harus terus dikorbankan, karena pada akhirnya kita semua adalah buruh.
Penulis: Febriana Rahma Sari, Teresa Diannusa, Tsabita Lathifah
Editor: Claudya Liana Morizza
Referensi
Supartono, Alex. Marsinah: Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan. Epilog oleh Munir, S.H. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1999. https://ylbhi.or.id/bibliografi/buku/marsinah-campur-tangan-militer-dan-politik-perburuhan/ (Accessed: 28 April 2026).
Faisal Irfani, “Dari Pembunuhan Marsinah hingga Pembantaian Tanjung Priok: Ketika Advokasi Munir Kerap Berhadapan dengan Militer,” BBC News Indonesia, 14 Januari 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd7zx0rqp8ro (Accessed: 29 April 2026).
Souisa, Hellena. “Tiga Puluh Tahun Kasus Pembunuhan Marsinah.” ABC News Indonesia, 8 May 2023. https://www.abc.net.au/indonesian/2023-05-08/tiga-puluh-tahun-kasus-pembunuhan-marsinah/102316770 (Accessed: 29 April 2026). Tempo. “32 Tahun Marsinah, Aktivis Buruh yang Dibunuh pada Masa Orde Baru.”
Tempo, 9 Mei 2025. https://www.tempo.co/arsip/32tahun-marsinah-aktivis-buruh-yang-dibunuh-pada-masa-orde-baru-1384247 (Accessed: 29 April 2026).
Pangestika, E. Q. (2025) 'Marsinah dan Makna Baru Kepahlawanan Pekerja Indonesia', Widya Mataram, 10 November. Available at: https://new.widyamataram.ac.id/content/news/marsinah-dan-makna-baru-kepahlawanan-pekerja-indonesia (Accessed: 30 April 2026).
Purwaningsih, D. A. (2014) 'Perjuangan Buruh Pabrik PT. CPS dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi pada Tahun 1993: Studi Kasus "Marsinah"', Avatara: Jurnal Pendidikan Sejarah, 2(2), pp. 336-344. Available at: https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/avatara/article/view/9129 (Accessed: 30 April 2026)
TAG: #aspirasi #gagasan #gender #politik
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua