» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Aksi Kamisan ke-903: Menuntut Keadilan atas Kasus Pelanggaran HAM di Dogiyai
11 April 2026 | Liputan Khusus | Dibaca 207 kali
Aksi Kamisan ke-903: - Foto: Dokumentasi Pribadi
Memasuki gelaran ke-903 pada Kamis (09/04/2026), massa Aksi Kamisan Surabaya kembali berdiri menggugat negara. Mereka menolak lupa, menuntut agar moncong senjata dan pendekatan militeristik di Dogiyai segera dihentikan.

Retorika.id - Pada Kamis (09/04/26), kota Surabaya menggelar aksi Kamisan ke-903 di depan gedung Grahadi. Dengan mengusung tema “23 Tahun Wamena Belum Usai, Dogiyai Kembali Dibantai”, aksi damai ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Tuntutan akan pelanggaran HAM dan militerisme menjadi kekhawatiran utama dalam aksi kamisan Surabaya ini.

Widi, asisten Kamisan untuk area Surabaya menyebut pengangkatan tema dalam aksi kamisan ini berkaitan dengan pembunuhan di Dogiyai. “Karena dalam beberapa waktu lalu, juga terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh aparat kepada warga Papua yang ada di Dogiyai” sebutnya. 

Dalam aksi Kamisan ini juga, beberapa kawan dari Papua turut hadir dan berorasi untuk menyuarakan apa yang sedang terjadi di kampung halaman mereka. Widi menyebut bahwa mereka hadir atas rasa empati dan kesadaran akan pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua. 

“Tentunya kami tidak secara khusus mengundang, tentunya mereka juga datang atas rasa-rasa simpati, empati, karena kejadian ini kan juga terjadi di kampung halaman mereka” ucapnya.

Jerry, salah satu kawan Papua, menyebutkan bahwa aksi ini adalah bentuk


solidaritas terhadap pelanggaran HAM yang telah terjadi di tanah Papua. 

“Melihat situasi perkembangan dinamika orang Papua hari ini, banyak pelanggaran HAM yang terjadi, namun negara sampai saat ini belum selesaikan [masalah] di Papua sendiri” 

Jerry juga menyebut bahwa pelanggaran HAM yang terjadi di Papua tidak terbatas di satu kota saja. 

“Pelanggaran HAM yang baru-baru terjadi, itu salah satunya di Dogiyai, bahkan pelanggaran HAM yang terjadi juga di beberapa kota di Papua, macam di Biak, habis itu di Paniai, dan seluruh tanah Papua. Makanya kami bersolidaritas dengan kawan-kawan Aksi Kamisan untuk menyampaikan problem-problem kasus yang terjadi.”

Massa aksi juga membawa beberapa poster yang menunjukkan foto kematian dari korban pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua. Aksi Kamisan Surabaya ini menuntut keadilan yang seadil adilnya bagi masyarakat Papua.

“Tentunya yang pertama kita menuntut keadilan yang seadil-adilnya, yang kedua adalah untuk menghentikan kekerasan aparat yang ada di Papua atau di seluruh Indonesia,dan yang ketiga adalah usut tuntas, tentunya. Dan juga agar impunitas yang terjadi dalam kasus-kasus pelanggaran HAM ini bisa diatasi dengan segera, karena kalau kita berbicara Papua itu juga sejarah yang cukup panjang, banyak kekerasan-kekerasan terjadi di sana, dan tentunya Aksi Kamisan ke-903 kali ini yang berfokus pada Papua menginginkan adanya keadilan dan untuk melawan impunitas yang dilakukan oleh negara” Sebut Widi, selaku asisten teritori Aksi Kamisan Surabaya.

Seruan solidaritas untuk tanah Papua ini tidak hanya dilakukan di Surabaya, Jerry menyebut bahwasanya aksi solidaritas ini telah dilakukan di berbagai kota, secara nasional maupun internasional. “Kalau teman-teman Papua melakukan solidaritas, entah itu dari nasional maupun internasional, [aksi solidaritas] sedang berjalan untuk mendorong soal harus memberikan keadilan terhadap rakyat Papua, bahkan tanah Papua” ungkapnya.

Aksi Kamisan Surabaya ini ditutup oleh pernyataan sikap yang berisi: 

  1. TNI/Polri stop melakukan penembakan liar terhadap warga sipil tanpa perlindungan hukum di Dogiyai
  2. Hentikan penangkapan liar terhadap warga sipil di Dogiyai dan pada umumnya Papua tanpa bukti yang konkrit
  3. Copot & hentikan kapolres Dogiyai atas nama Yokbeth Mince Mayor, SH
  4. Tangkap dan adili pelaku pembunuh warga sipil yang tak bersalah atas nama: Yosep You 20 thn, Siprianus Tibakoto 19 thn, Julita Pigai 60 thn, Martinus Yobe 14 thn, Angkian Edowai 19 thn, Feri Auwe yang meninggal pada 2 April 2026 beserta luka-luka lainya sesuai UUD KUHAP Pasal 338 tahun 2023.
  5. Pemerintah Dogiyai segera turunkan Tim independen pencari fakta atas terbunuhnya Bripda Juventus Edowai beserta 7 warga sipil, korban penembakan dan korban luka-luka lainnya.
  6. Hentikan pembungkaman ruang demokrasi dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua dan diatas Tanah Papua.
  7. Negara segara cabut penetapan perpanjangan Kontrak Karya PT. Freeport sampai tahun 2061.
  8. Negara stop ciptakan kondisi dengan manajemen konflik melalui pendekatan militeristik yang tidak terkontrol di Dogiyai beserta seluruh tanah Papua.
  9. Hentikan penghilangan paksa dan negara mematuhi prinsip UUD 1945 sesuai pasal 28 poin a.
  10. Negara segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Dogiyal dan pada umumnya Papua.
  11. Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat sebagai soban demokratis

Penulis: Teresa Diannusa

Editor: Vanyadhita Iglian


TAG#aspirasi  #demokrasi  #hukum  #sosial