» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Homofobia dan Hipokrisi Pengadopsi Subkultur Alternatif di Tengah Konservatisme Indonesia
03 April 2026 | Opini | Dibaca 43 kali
Cuitan balasan yang dilontarkan Baskara Putra: - Foto: Sumber: x.com (@wordfangs)
Mengenakan atribut alternative fashion layaknya pemberontak, tetapi nalar masih terkungkung dogma konservatif yang menindas. Ironi ini tengah menjadi sorotan tajam di jagat maya, di mana subkultur perlawanan ini sekadar dijadikan tren dan menihilkan maknanya. Sebuah hipokrisi dari para pengadopsinya yang gagal memahami sejarah dari pakaian yang mereka kenakan.

Belakangan ini, mencuat sebuah diskursus di platform X mengenai sekelompok orang bergaya alternative fashion, tetapi secara terbuka mewajarkan sikap homofobik. Fenomena ini menguarkan kritik bahwa mereka dianggap sekadar ikut-ikutan tren tanpa memahami akar sejarah dari subkultur yang mereka kenakan. Kritik tajam ini salah satunya dilontarkan oleh akun @aromapetrikorr yang mencuitkan, “...kalian yang bergaya alt, punk, atau skena lainnya, tapi masih queerphobic, mending ganti pake kaos partai aja.”

Alternative fashion sendiri merupakan gaya berpakaian yang berbeda dari arus fashion biasa dan seringkali muncul sebagai ekspresi pemberontakan terhadap norma yang ada di masyarakat. Tentu hal tersebut merupakan sebuah kontradiksi jika seseorang memakai identitas sebagai pemberontak norma, namun tetap menindas kelompok minoritas seperti kelompok queer.

Beberapa orang membumbui perdebatan itu dengan mengutip lagu dari Baskara Putra sebagai pembenaran akan yang mereka sebut sebagai 'penyimpangan' untuk kelompok queer. Seperti yang di tweet oleh akun X @kutukamwi dalam akunnya, kutipan lagu Peradapan by .Feast dengan sepenggal lirik “Hidup tak sependek penis laki laki, jangan coba atur gaya berpakaian kami” lantas menjadi pembenaran opini mereka yang tidak memvalidasi kehadiran kelompok queer. Perdebatan ini lantas bertambah ramai ketika Baskara Putra, penyanyi dari band .Feast membalas tweet pembelaan yang menggunakan lagu dia dengan balasan “Stop using my songs to punch down on minorities. fuck off”. Dari tweet yang diutarakan dalam akun pribadi Baskara Putra, yaitu @wordfangs. Hal ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat luas. Beberapa fans mengutarakan kekecewaannya terhadap Baskara, menilai bahwa Baskara menormalisasikan ‘penyimpangan’ yang mereka maksud dan membela kelompok queer

Baskara Putra sendiri dikenal sebagai musisi yang kerap menyoroti isu ketimpangan dan represi terhadap kelompok minoritas termasuk kelompok queer melalui karya-karyanya. Polarisasi opini terkait sikap Baskara ini ternyata tidak


berhenti di X, tetapi juga merambat dengan cepat ke platform media sosial lain. Di TikTok, contohnya, seorang pengguna dengan akun @taheer secara terbuka mengecam keberpihakan Baskara dengan melontarkan pernyataan yang sangat esensialis, “Yang namanya cowok ya cowok, cewek ya cewek, there’s no such thing as queer," tulisnya.

Sentimen serupa turut menggaung di ruang-ruang diskusi Instagram. Meski ada segelintir pihak yang berupaya menyuarakan pembelaan agar hak dan eksistensi kelompok queer dihormati layaknya sesama manusia, narasi tersebut dengan cepat tenggelam oleh penolakan masif yang berlindung di balik argumen norma dan agama. Kolom komentar pada unggahan akun @infipop.id, misalnya, dibanjiri oleh resistensi keras terhadap pembahasan isu ini. Salah satu komentar yang paling merepresentasikan sentimen publik berbunyi, “Di Indonesia gak ada tempat buat LGBT! Jadi mereka bukan minoritas, tapi memang gak punya tempat!” Ujaran-ujaran semacam ini menjadi bukti nyata betapa kuatnya dominasi arus penolakan dan narasi kontra terhadap eksistensi kelompok queer di ruang publik digital kita.

Fenomena ini menyingkap realitas pahit bahwa eksistensi kelompok queer masih jauh dari penerimaan mayoritas masyarakat Indonesia, yang sering kali berlindung di balik tameng dogma agama dan moralitas konservatif. Diskursus di platform X tersebut membuktikan bagaimana sikap homofobik masih sangat mengakar, bahkan di kalangan kelompok yang menganut gaya fashion subkultur yang secara historis gaya tersebut justru lahir dari perlawanan kelompok marjinal. Agama kerap kali direduksi menjadi justifikasi utama untuk menolak eksistensi kelompok queer. Narasi kebencian pun dinormalisasi, bahkan hingga pada titik di mana kelompok ini dianggap tidak memiliki ruang hidup dan pantas untuk dimusnahkan.

Lantas, di manakah letak penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)? Prinsip kemanusiaan seolah menguap, dicederai oleh hasrat untuk meniadakan sesama hanya karena orientasi seksual yang berbeda dari standar mayoritas. Selama ini, eksistensi kelompok queer di Indonesia terus-menerus didorong ke jurang marjinalisasi, mereka tidak pernah diberi ruang aman dalam tatanan masyarakat awam, dan ironisnya, masih terus distigmatisasi sebagai sebuah penyakit mental.

Di luar dogma agama, eskalasi homofobia di Indonesia sejatinya turut dikonstruksi dan dilanggengkan oleh aparatur negara serta narasi media. Di ranah digital, warganet dengan leluasa melontarkan ujaran kebencian terhadap kelompok queer karena merasa mengantongi legitimasi dari segi budaya, agama, dan hukum. Narasi dehumanisasi ini yang bahkan berujung pada seruan pemberantasan ini pada hakikatnya adalah cerminan langsung dari diskriminasi struktural yang dipelihara oleh negara.

Secara tekstual, konstitusi menjamin kesetaraan Hak Asasi Manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, yang kemudian diperkuat oleh Pasal 28I ayat (2) tentang hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Namun ironisnya, dalam tataran praksis, pemerintah justru bertindak sebagai aktor opresor.

Hipokrisi ini terlihat jelas terutama pada tahun 2015, ketika negara membiarkan dan turut serta dalam kampanye anti-LGBT. Sentimen ini dikapitalisasi dengan memframing kelompok queer sebagai 'komunis gaya baru', membonceng taktik ketakutan massal (fear-mongering) yang serupa. Berawal dari pelarangan diskusi di lingkungan kampus, narasi yang diamplifikasi oleh media konservatif ini dengan cepat bertransformasi menjadi persekusi yang kian masif. Pelembagaan diskriminasi ini bahkan mendapat validasi dari negara ketika Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu, M. Nasir, melarang ruang diskusi akademik terkait LGBT di universitas dengan dalih perlindungan moral masyarakat.  

Jika ditelusuri lebih jauh, homofobia sejatinya merupakan buah dari budaya patriarki dan misogini yang mengakar dalam struktur masyarakat. Patriarki sendiri bertumpu pada penindasan perempuan dalam tatanan sosial yang secara inheren menganggap laki-laki lebih unggul. Sistem ini menggunakan gender sebagai alat kontrol, menetapkan heteroseksualitas sebagai model dominan yang mengekang kebebasan preferensi seksual. Hal tersebut lantas mengukuhkan heteronormativitas, sebuah konstruksi sosial yang menganggap heteroseksualitas sebagai satu-satunya orientasi seksual yang benar dan normal.

Dalam pemikiran yang seperti ini, laki-laki dituntut untuk selalu maskulin, sementara perempuan diwajibkan tampil feminin dan tunduk pada otoritas laki-laki. Patriarki merasa terancam ketika seseorang menanggalkan maskulinitasnya untuk mengadopsi sifat feminin, begitu pula sebaliknya. Dari sini terlihat bahwa sentimen anti-queer pada dasarnya berakar dari kebencian terhadap sifat feminin atau gender yang dianggap inferior (misogini). Kesimpulannya, patriarki memandang eksistensi queer sebagai ancaman langsung terhadap peran gender tradisional. Homofobia kemudian difungsikan sebagai senjata untuk melanggengkan hierarki yang menempatkan laki-laki di puncak dominasi.

Dari serangkaian realitas tersebut, terlihat jelas bahwa eksistensi kelompok queer masih belum mendapatkan ruang aman di tengah masyarakat luas, terutama di Indonesia. Diskriminasi serta pelabelan sebagai 'pendosa yang layak mati' kerap melegitimasi kekerasan antarmanusia, meniadakan esensi kemanusiaan itu sendiri dengan berlindung di balik tameng agama. Nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) seolah menguap dan dikesampingkan secara sepihak begitu diskursus menyentuh persoalan queer. Perjuangan mendasar untuk sekadar diakui sebagai manusia seutuhnya menjadi tantangan terjal di tengah glorifikasi keberagaman yang pada praktiknya hanya diakui sebatas formalitas oleh negara. Kenyataan pahit ini menjadi ironi terbesar bagi Indonesia, sebuah negara bersistem demokrasi yang seharusnya menjadi ruang aman untuk merawat perbedaan.

Referensi:

Bureau, C. (2024, April 27). Understanding the dynamics of patriarchy and homophobia, lesbiphobia, transphobia, and biphobia. https://www.changeincontent.com/dynamics-patriarchy-homophobia-analysis/. [diakses 30 Maret 2026]

Wieringa, S. (2019). Criminalisation of Homosexuality in Indonesia: The Role of the Constitution and Civil Society, Australian Journal of Asian Law, 20(1), 227–255.

Penulis: Tsabita Lathifah, Teresa Diannusa

Editor: Aveny Raisa


TAG#demokrasi  #kerakyatan  #sejarah  #sosial