
Negara mengklaim demokrasi berjalan sehat selama regulasi disahkan sesuai prosedur dan institusi politik tetap berdiri stabil. Namun, mereka sengaja menyingkirkan satu syarat mutlak berupa pelibatan publik secara substantif. Melalui kebijakan yang elitis dan top-down, suara warga kini terasing di negaranya sendiri. (Tulisan ini merupakan karya dari Pemenang Juara 3 Lomba Opini "Sobat Pena" LPM Retorika 2026)
Retorika.id - Di tengah narasi stabilitas politik dan optimisme pembangunan yang terus digaungkan, ruang bagi suara publik justru kian terasa menyempit. Berbagai kebijakan strategis lahir dan dijalankan atas nama kepentingan nasional, namun tidak selalu melalui proses dialog yang setara dengan masyarakat yang terdampak langsung. Ketika kritik kerap diposisikan sebagai gangguan dan partisipasi direduksi menjadi formalitas prosedural, kualitas demokrasi Indonesia layak dipertanyakan bukan sebagai provokasi, melainkan sebagai refleksi kritis atas arah kebijakan publik yang sedang ditempuh.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama kebijakan publik di Indonesia hari ini bukan terletak pada ketiadaan regulasi atau lemahnya kapasitas negara, melainkan pada cara negara memaknai partisipasi warganya. Partisipasi publik masih sering diperlakukan sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai ruang deliberasi yang sungguh-sungguh memengaruhi arah kebijakan. Akibatnya, kebijakan yang lahir kerap sah secara prosedural, tetapi rapuh secara legitimasi sosial. Demokrasi pun berjalan, namun kehilangan substansi keterlibatan warga sebagai subjek politik.
Lebih dari sekadar persoalan teknis tata kelola, pemaknaan terhadap partisipasi publik mencerminkan relasi kuasa antara negara dan warganya. Dalam demokrasi yang substantif, partisipasi tidak berhenti pada kehadiran simbolik dalam forum konsultasi, melainkan meniscayakan adanya pengaruh nyata terhadap agenda, substansi, dan arah kebijakan. Ketika aspirasi warga tidak memiliki daya tawar dalam proses pengambilan keputusan, partisipasi kehilangan makna politiknya dan berubah menjadi ritual administratif.
Pada titik ini, demokrasi berisiko direduksi menjadi mekanisme elektoral semata berjalan secara formal, tetapi miskin keterlibatan bermakna.
Keterbatasan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan di Indonesia tercermin dari pola pengambilan keputusan yang masih didominasi pendekatan top-down. OECD Civic Space Review: Indonesia mencatat bahwa meskipun mekanisme konsultasi publik telah tersedia secara formal, pengaruh masyarakat terhadap substansi kebijakan masih relatif lemah dan kerap bersifat simbolik (OECD, 2021). Partisipasi publik lebih sering ditempatkan pada tahap akhir kebijakan, ketika ruang untuk mengubah arah keputusan sudah sangat terbatas. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan partisipasi bukan terletak pada ketiadaan kanal, melainkan pada minimnya kemauan politik untuk menjadikan aspirasi warga sebagai bagian substantif dari proses pengambilan keputusan.
Dampak dari partisipasi yang bersifat prosedural tersebut berimplikasi langsung pada kualitas demokrasi dan legitimasi kebijakan. Indeks Demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa dimensi kebebasan sipil dan partisipasi politik masih menjadi pekerjaan rumah serius, meskipun aspek institusional demokrasi relatif stabil (BPS, 2023). Sejalan dengan itu, World Bank menegaskan bahwa rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan berpotensi melemahkan kepercayaan publik serta meningkatkan resistensi terhadap implementasi kebijakan, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan sosial dan ekonomi warga (World Bank, 2022). Ketika kebijakan dipersepsikan lahir tanpa dialog yang setara, legitimasi sosialnya menjadi rapuh meski memiliki dasar hukum yang kuat.
Persoalan ini tidak berhenti pada ranah domestik. Keterbatasan partisipasi publik turut berdampak pada posisi Indonesia di tingkat global, khususnya dalam praktik diplomasi dan pengambilan sikap politik luar negeri. Laporan Lowy Institute menunjukkan bahwa kredibilitas diplomasi suatu negara semakin ditentukan oleh kualitas demokrasi dan keterbukaan ruang sipil di dalam negeri (Lowy Institute, 2022). Dalam konteks ini, kebijakan yang minim partisipasi publik berisiko melemahkan legitimasi moral diplomasi Indonesia, terutama ketika negara mengklaim diri sebagai representasi kepentingan rakyat di forum internasional. Diplomasi yang tidak berakar pada aspirasi warga pada akhirnya cenderung elitis dan rentan terhadap kritik, baik dari masyarakat domestik maupun komunitas global.
Situasi tersebut semakin kompleks dengan menyempitnya ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir. Laporan Freedom in the World mencatat bahwa kebebasan berekspresi dan ruang partisipasi warga di Indonesia mengalami tekanan, khususnya dalam konteks penyampaian kritik terhadap kebijakan negara (Freedom House, 2023). Akibatnya, aspirasi publik kerap tersalurkan melalui ekspresi protes di luar mekanisme institusional karena tidak tersedianya ruang dialog yang efektif. Pola ini menunjukkan bahwa absennya partisipasi bermakna bukan hanya persoalan teknis kebijakan, melainkan persoalan struktural yang berpotensi menggerus kualitas demokrasi itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, upaya memperbaiki kualitas kebijakan publik tidak cukup dilakukan melalui penyempurnaan regulasi atau penambahan kanal partisipasi semata. Yang lebih mendasar adalah perubahan paradigma negara dalam memandang kritik dan perbedaan pendapat sebagai bagian integral dari demokrasi. Partisipasi publik perlu dipindahkan dari ruang konsultatif yang bersifat reaktif menuju ruang deliberatif yang memungkinkan pertukaran argumen secara setara sejak tahap awal perumusan kebijakan. Tanpa pergeseran paradigma ini, berbagai mekanisme partisipasi hanya akan menjadi etalase demokrasi tampak inklusif di permukaan, namun kosong dari pengaruh substantif.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, dapat ditegaskan bahwa problem utama kebijakan publik di Indonesia tidak terletak pada kurangnya instrumen demokrasi, melainkan pada cara partisipasi publik dimaknai dan dijalankan. Ketika keterlibatan warga diperlakukan sebatas pemenuhan prosedur, kebijakan berisiko kehilangan legitimasi sosial dan menjauh dari kepentingan yang seharusnya dilayani. Stabilitas politik dan keberlangsungan pemerintahan tidak dapat serta-merta dijadikan indikator kesehatan demokrasi, sebab demokrasi yang hidup mensyaratkan keterlibatan aktif warganya dalam proses pengambilan keputusan.
Pada titik ini, demokrasi yang sunyi bukan sekadar metafora, melainkan peringatan. Negara yang sehat bukan hanya mampu menjaga stabilitas, tetapi juga berani membuka ruang bagi ketidaknyamanan kritik, perbedaan pandangan, dan suara-suara yang kerap dianggap mengganggu. Justru dari ruang itulah kebijakan yang adil dan berjangka panjang dapat tumbuh. Jika suara warga terus dipinggirkan, maka yang tersisa hanyalah demokrasi yang tampak berjalan, tetapi kehilangan ruhnya. Di sanalah pilihan berada: mempertahankan kenyamanan kekuasaan, atau membangun masa depan yang sungguh-sungguh berakar pada kehendak rakyat.
Penulis: Fatwa Am 'Azza
Editor: Aveny Raisa
TAG: #demokrasi #pemerintahan #politik #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua