
Angka ketimpangan diklaim turun, tapi mengapa mahasiswa makin tak sanggup membayar kuliah dan rakyat kian takut bersuara? Ada yang busuk dari cara negara ini mengelola kekuasaannya. Kebijakan publik kini dieram secara rahasia dalam gerbong oligarki. Sebelum euforia "Indonesia Emas 2045" benar-benar berubah menjadi "Indonesia Cemas", kita perlu membongkar ilusi stabilitas yang selama ini meninabobokan publik. (Tulisan ini merupakan karya dari Pemenang Juara 1 Lomba Opini "Sobat Pena" LPM Retorika 2026)
Retorika.id - Pertanyaan “Apakah Indonesia baik-baik saja?” sesungguhnya adalah sebuah retorika yang menjebak. Jika pertanyaan ini diajukan kepada para pemangku kebijakan di gedung parlemen atau istana, jawabannya kemungkinan besar adalah serangkaian data statistik yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi positif dan infrastruktur yang berkembang. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 memang mencatat penurunan rasio Gini menjadi 0,375. Namun, di balik angka yang tampak membaik itu, tersimpan realitas ketimpangan yang mencolok. Hal ini dibuktikan bahwa sebesar 20% kelompok penduduk teratas masih menguasai 45,56% total pengeluaran nasional (BPS, 2025). Artinya, hampir separuh “kue” ekonomi dinikmati oleh segelintir elit, sementara mayoritas rakyat berebut remah-remah sisanya.
Dualisme realitas ini menandakan satu hal krusial, bahwa Indonesia sedang mengalami krisis keterhubungan antara negara dan warganya. Dalam kerangka subtema kebijakan yang menjauh dari kepentingan publik, tulisan ini berargumen bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja bukan karena ketiadaan pembangunan fisik, melainkan karena proses perumusan kebijakan publik telah bergeser dari dialog demokratis menjadi monolog elitis yang meminggirkan partisipasi bermakna (meaningful participation).
Matinya Keberpihakan terhadap Rakyat
Indikator utama kesehatan sebuah demokrasi bukan hanya sekadar terlaksananya pemilihan umum, tetapi juga bagaimana kebijakan publik dirumuskan di masa tenang. Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) yang dirilis awal 2025 menempatkan Indonesia pada skor 6,44 yang mengategorikan kita sebagai "demokrasi cacat" (flawed democracy). Ironisnya, skor terendah justru terdapat pada indikator budaya politik yang hanya menyentuh angka 5,0. Hal ini mencerminkan betapa rapuhnya fondasi demokrasi kita di level substansi.
Kerapuhan ini tervisualisasi jelas dalam fenomena legislasi ugal-ugalan. Contoh paling nyata adalah pengesahan Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. Proses revisi
regulasi strategis ini dilakukan dengan pola "kejar tayang" yang minim transparansi. Pembahasan yang menyangkut dwifungsi militer dan perpanjangan usia pensiun ini bahkan sempat digelar di hotel mewah yang jauh dari jangkauan pantauan publik, sebagaimana dicatat dalam laporan koalisi masyarakat sipil (ICW, 2025). Ketika kebijakan publik disusun di ruang tertutup yang kedap suara kritik, maka produk hukum yang dihasilkan niscaya akan menjauh dari kepentingan publik. Ini adalah gejala nyata dari autocratic legalism, penggunaan instrumen hukum dan prosedur demokrasi untuk melegitimasi kebijakan yang sebenarnya otoriter.
Normalisasi Komersialisasi Layanan Publik
Watak kebijakan yang elitis tidak hanya berhenti pada ranah hukum dan politik, tetapi juga merasuk tajam ke sektor fundamental yang menyentuh hajat hidup orang banyak, yakni pendidikan dan kesejahteraan. Ketika mekanisme check and balances mati, negara memiliki keleluasaan untuk melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya secara perlahan. Kita menyaksikan bagaimana kebijakan fiskal dan anggaran semakin tidak memihak pada jaring pengaman sosial, melainkan tersedot untuk proyek-proyek ambisius yang minim dampak langsung bagi kelas menengah ke bawah.
Fenomena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terjadi secara sistemik adalah bukti konkret bagaimana negara mulai "berbisnis" dengan rakyatnya sendiri. Pendidikan, yang sejatinya adalah hak publik dan elevator sosial untuk memutus rantai kemiskinan, kini diperlakukan sebagai komoditas tersier. Kebijakan ini adalah turunan langsung dari cara pandang teknokratis yang melihat warga negara hanya sebagai angka dalam neraca keuangan, bukan sebagai subjek yang harus dimanusiakan. Saat mahasiswa berteriak memprotes biaya pendidikan yang mencekik, respon penguasa seringkali berupa penyangkalan atau bahkan represi, mempertegas jarak bahwa kebijakan negara tidak lagi didesain untuk melindungi yang lemah, tetapi untuk melanggengkan status quo.
Alienasi Publik dan Hegemoni Koalisi
Mengapa kebijakan publik semakin berjarak dan bahkan memangsa rakyatnya sendiri? Jawabannya terletak pada struktur kekuasaan yang terbentuk hari ini. Kondisi ini sejalan dengan analisis Dewi Fortuna Anwar (2024) dalam tinjauannya terhadap karya Marcus Mietzner. Ia menyoroti fenomena coalitional presidentialism, di mana stabilitas politik hari ini dicapai bukan melalui konsensus demokratis yang sehat, melainkan melalui kooptasi lembaga negara. Presiden merangkul koalisi partai yang gemuk, militer, kepolisian, hingga oligarki ekonomi ke dalam satu gerbong kekuasaan raksasa.
Implikasinya sangat serius. Anwar (2024) mencatat bahwa presiden semakin sering menggunakan aparat kepolisian untuk memaksakan dukungan politik atau membungkam pengkritik (coerce political support or silence critics). Akibatnya, stabilitas yang sering dibanggakan sebagai bukti bahwa "Indonesia baik-baik saja" sejatinya adalah stabilitas semu yang dibangun di atas ketakutan warga. Hal ini dikonfirmasi oleh survei Indikator Politik Indonesia (2025), yang menemukan bahwa mayoritas responden merasa takut atau khawatir untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintah secara terbuka.
Ruang publik kita pun menjadi keruh. Kritik substantif dari akademisi seringkali tenggelam oleh orkestrasi buzzer di media sosial yang bekerja secara sistematis untuk membelokkan isu. Ketika semua elemen kekuatan, mulai dari partai politik hingga aparat keamanan berada dalam satu barisan kekuasaan yang sama, maka suara publik yang berbeda dianggap sebagai gangguan stabilitas, bukan sebagai masukan. Rakyat mengalami alienasi; merasa asing di negaranya sendiri karena aspirasi mereka tentang pemberantasan korupsi, pendidikan terjangkau, dan perlindungan hak sipil terus-menerus diabaikan demi kepentingan pragmatis oligarki.
Mengembalikan Kedaulatan Warga
Indonesia sedang dalam kondisi "waspada". Kita memiliki infrastruktur fisik yang membaik, namun infrastruktur demokrasi kita sedang keropos. Narasi "Indonesia Maju" hanyalah selubung tebal yang menutupi realitas bahwa kebijakan publik kita sedang disandera oleh kepentingan elit. Jika dibiarkan, kita tidak sedang menuju Indonesia Emas 2045, melainkan menuju Indonesia Cemas, di mana negara hadir sebagai predator bagi warganya sendiri.
Untuk membuat Indonesia kembali benar-benar baik, kita harus menarik kembali kemudi kebijakan publik agar kembali berpusat pada manusia (people-centered policy). Pemerintah dan DPR harus menghentikan praktik legislasi jalur cepat yang mengabaikan prosedur dialogis. Partisipasi publik tidak boleh lagi dianggap sebagai hambatan investasi, melainkan sebagai prasyarat mutlak legitimasi sebuah kebijakan.
Sebagai penutup, Indonesia hanya akan baik-baik saja jika kebijakan publiknya kembali menjadi milik publik. Selama kebijakan masih diproduksi sebagai monolog elit yang abai terhadap jeritan warga, dan selama aparat hukum masih digunakan untuk membungkam kritik, maka demokrasi kita hanyalah sebuah ilusi. Kita menolak untuk diam, karena dalam demokrasi yang sedang sakit, diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap akal sehat.
Referensi:
Anwar, D.F. (2024). 'The Coalitions Presidents Make: Presidential Power and Its Limits in Democratic Indonesia by Marcus Mietzner (review)', Contemporary Southeast Asia, 46(2), pp. 348-350.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2025). Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Maret 2025. Jakarta: Berita Resmi Statistik.
Indikator Politik Indonesia. (2025). Rilis Temuan Survei Nasional: Tingkat Kepercayaan Publik dan Kebebasan Sipil. Jakarta: Indikator Politik.
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2025). 'Polemik Revisi UU TNI: Sudah Saatnya Pembahasan UU Sembunyi-Sembunyi Dihentikan', Antikorupsi.org, 18 Maret. Tersedia di: antikorupsi.org (Diakses: 25 Januari 2026).
The Economist Intelligence Unit. (2025). Democracy Index 2024: Age of Conflict. London: The Economist Group.
Penulis: Kaka Dimas Soehendra Putra
Editor: Aveny Raisa
TAG: #demokrasi #pemerintahan #politik #sosial
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua