» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Laporan Kasus Perundungan di Balik KKN-BBK 7 Unair
20 Februari 2026 | Liputan Khusus | Dibaca 7850 kali
-: - Foto: Pixabay
Laporan perundungan antaranggota kelompok ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan KKN-BBK Unair ke-7. Korban mengaku menerima perlakuan kasar berupa verbal juga fisik dari kedua pelaku, MR dan BPD. Sejauh ini, korban telah memproses pelaporan ke pihak kampus dan menjalani konsultasi bersama Satgas PPKPT Unair.

Retorika.id - Di tengah pelaksanaan KKN-BBK ke-7 lalu, muncul laporan dugaan perundungan antaranggota kelompok. Seorang mahasiswa berinisial M (nama disamarkan) mengaku menerima perlakuan verbal dan fisik secara berulang sejak awal kegiatan. Korban menjadi sasaran berbagai tindakan yang dilancarkan oleh pelaku.

Kronologi

Berawal dari kekerasan verbal, mahasiswa berinisial MR dan BPD berperan besar dalam aksi penindasan. Menurut kesaksian korban, kedua pelaku kerap menyebarkan stigma “aneh” atau “tidak punya teman” tentang dirinya. Hal ini membuatnya juga dijauhi oleh rekan kelompok yang lain.

Ketidaknyamanan korban dalam kelompok tersebut pertama kali muncul karena candaan seksis yang kerap dilontarkan oleh teman sekelompoknya. Hal ini membuat M perlahan membuat jarak antara dirinya dengan anggota yang lain. Meskipun begitu, M masih belum mengetahui apakah permasalahan tersebut menjadi akar dari perundungan yang menimpanya.

MR sempat melakukan gestur hinaan dengan menunjuk lubang hidungnya saat korban bertanya letak stop kontak. Perlakuan lain juga dilakukan, seperti menggedor-gedor pintu saat korban tengah mandi dengan alasan dianggap terlalu lama. Tak lama, tindakan yang dialami M selaku korban bereskalasi menjadi konfrontasi fisik. Saat itu (14/1), M menawarkan bantuan saat proker (program kerja) penyuluhan PKK di sebuah desa sedang dilaksanakan. BPD kemudian merespons dengan ucapan bernada ancaman, “Mau gua tonjok lu?”. Berdasarkan pengakuan yang disampaikan korban, kalimat ini diulang sebanyak empat kali. Insiden lain juga terjadi pada malam hari, kedua pelaku menuangkan air ke telinga korban saat korban sedang tidur, pelaku menyebut ini sebagai candaan.

Pada Kamis (15/1/26), lima dari sembilan anggota kelompok BBK-KKN 7 tersebut memutuskan untuk pulang dari posko. Saat berdiskusi mengenai mekanisme kepulangan, MR menawarkan agar salah satu anggota lainnya untuk pulang bersama korban. Hal ini ditolak oleh anggota tersebut sekaligus korban, terlebih karena korban sudah berencana mengejar transportasi umum yang lain. Dalam percakapan tersebut, BPD secara tiba-tiba marah dan mendorong korban, “Keluar aja lo, kan mau ngejar bus, sana lo”. Korban dipaksa keluar dan didorong ke tangga, kemudian disusul dengan tindakan meludah oleh pelaku. 

M melanjutkan bahwa kejadian tersebut menjadi trigger baginya, rasa sakit dan gemetar seketika menyerang korban ketika berada di dalam bus. Bahkan, saat diwawancara, M merasakan perasaan tidak nyaman disebabkan trauma yang ada.

“Di bus tiba-tiba aku ngerasa kayak dadaku sakit banget. Sakit


banget kayak ketusuk di jantung. Terus tanganku geter, geternya lebih hebat. (ketika) Aku cerita gini at some point agak ngerasa kayak ada hal yang traumatis terus gak mau keulang.”

Melalui Ketua Satgas PPKPT, M diberi tahu bahwa terdapat indikasi jika seluruh anggota kelompok tersebut saling melindungi. Asumsi ini dibuktikan dengan kedatangan seluruh anggota kelompok bersangkutan pada saat kedua pelaku utama mendapat panggilan dari satgas PPKPT. Salah satu dari mereka berujar

“Kami minta maaf, tapi M juga ada salah”

Sebagai korban, M merasa dirugikan secara mental dan emosional. Perundungan yang menimpa M membuat dirinya harus secara rutin melakukan konsultasi bersama psikiater diiringi dengan konsumsi obat yang mendukung keadaannya agar dapat segera membaik.

“Ini contoh obatnya, obatnya itu untuk menenangkan salah satunya karena ya memang aku masih kepikiran dan juga tremor,” jelas M.

Sudah Melapor ke Pihak Kampus

M sendiri mengaku bahwa Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sudah sangat membantu dan menopang dalam menangani kasus bullying yang menimpa dirinya. Begitu juga dengan Koordinator Kecamatan. M sendiri berkata bahwa justru ia didorong oleh Koordinator Kecamatannya untuk melapor. Namun, masalah datang dari tanggapan Koordinator Kabupaten Gresik, yang tanggapannya—menurut M—kurang mengenakkan. 

“Aku dibilang ‘Ayolah kita tabayun. Kita introspeksi. Nanti kita juga cek teman yang lain. Kalau teman yang lain bilang enggak, berarti siapa yang sakit?’ Kemudian, sebenarnya beliau menekankan dua hal, bahwa proses pelaporannya itu harusnya (melalui) ketua (kelompok) dan DPL, yang mana ketuanya itu pelakunya juga,” ujar M, yang kemudian kembali menekankan bahwa ia sudah sangat didukung oleh DPL, tapi masih menyayangkan respons Koordinator Kabupaten Gresik yang menurutnya masih kurang memadai. 

“Dan menurut saya itu yang bikin saya agak geter itu adalah (perkataan) ‘Anda harus balik’. Jadi dia (Koordinator Kabupaten Gresik) nggak mau tahu, aku disuruh balik hari itu juga ke Gresik. Nggak mau tahu apapun resikonya harus balik ke posko KKN. Padahal posisinya itu aku lagi agak sakit,” tutur M lagi. Ia pun berujar bahwa perkataan tersebut sempat menimbulkan kebingungan bagi dirinya, karena DPL meminta dirinya untuk tetap di Surabaya, sedangkan KorKab Gresik memintanya untuk kembali ke Gresik. 

Pada akhirnya, M memutuskan untuk tidak kembali ke Gresik. Di saat yang bersamaan, ia juga sudah membuat laporan ke Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) Unair yang juga mengafirmasi bahwa ia tidak perlu kembali melakukan perjalanan di Gresik. Sebagai hasil dari laporan tersebut, M pun dipindah ke kelompok KKN yang baru.

Namun, meski kejadian tersebut sudah berlalu, M masih sangat menyayangkan tanggapan Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga (LPMB) yang menanggapi laporannya dengan sikap kurang mengenakkan. Alih-alih menindaklanjuti kasus tersebut, LPMB justru memerintahkan M yang notabenenya adalah korban untuk kembali ke lokasi BBK.

Di sisi lain, Unair melimpahkan laporan bullying ke Satgas alih-alih juga memproses melalui birokrasi demi memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

“LPMB-nya bilang kaya gini… ‘Itu bukan urusan kami’... karena LPMB nggak bisa akhirnya aku ngomong ke Satgas. Nah, untungnya Satgas ini benar-benar bagus. Selain itu, kan ada Peraturan Rektor soal zero tolerance di-bully itu. Yang bilang kan rektor ya, Peraturan Rektor. Jelas zero tolerance yang bisa bahkan ke-dropout. Jadi istilahnya apa pun yang penting pelakunya mendapatkan semacam ganjaran hukuman. Jangan seperti ada kasus itu, teman saya bilang kasusnya, (pelaku) tetap dapat A,” ujar M.

Retorika telah berupaya menghubungi pihak LPMB Unair guna memperoleh klarifikasi terkait mekanisme penanganan laporan dalam kegiatan KKN-BBK. Permintaan konfirmasi telah dikirimkan melalui surat elektronik pada Kamis, (20/2/26). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat respons yang diterima redaksi.

Kebijakan Unair terhadap Kasus Bullying

Sebagai mata kuliah wajib, KKN menempatkan mahasiswa dalam situasi yang tidak selalu dapat mereka pilih, sehingga mekanisme perlindungan menjadi semakin penting.

Lantas, bagaimana kebijakan yang dimiliki Unair dalam menangani kasus serupa? 

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 25 Tahun 2025 Pasal 11, perundungan berarti pola perilaku berupa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2) Huruf b dan/atau kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang dilakukan secara berulang dan adanya ketimpangan relasi kuasa. Dalam hal ini, Satgas PPKPT Unair menjelaskan bahwa ketimpangan relasi kuasa bisa terjadi karena penyalahgunaan beberapa sumber daya, seperti wewenang dan status sosial. 

“Istilah ‘status sosial’ dan ‘wewenang’ dalam ketentuan ini bersifat inklusif, tidak terbatas pada jabatan formal, sehingga mencakup posisi kepemimpinan nonformal (seperti ketua kelompok/organisasi) yang dapat menimbulkan ketimpangan kuasa,” Satgas PPKPT Unair dalam wawancara tertulis bersama Retorika.

Terkait situasi yang tak jarang dialami korban perundungan, yakni diarahkan untuk menyelesaikan secara internal sebelum ke jalur resmi, Satgas PPKPT Unair menegaskan bahwa korban memiliki hak penuh dalam memilih mekanisme pelaporan.

“Korban memiliki hak penuh untuk memilih mekanisme pelaporan tanpa tekanan dari pihak manapun. Penyelesaian secara informal atau internal tidak boleh menjadi syarat ataupun hambatan untuk mengakses jalur resmi. Apabila terdapat arahan atau tekanan untuk menyelesaikan di internal terlebih dahulu, Satgas PPKPT akan memberikan pemahaman bahwa jalur resmi tetap terbuka dan tidak mewajibkan proses informal dilakukan sebelumnya,” papar Satgas PPKPT Unair. 

Dijelaskan pula bahwa hingga kini belum tersedia mekanisme evaluasi khusus untuk kegiatan akademik seperti KKN.

“Saat ini tidak terdapat mekanisme evaluasi khusus yang secara spesifik ditujukan untuk kegiatan akademik berisiko tinggi seperti KKN. Sistem yang berjalan bersifat responsif, yaitu melalui mekanisme bilik aduan. Artinya, apabila terdapat laporan dugaan perundungan, maka Satgas akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Upaya pencegahan lebih difokuskan pada kegiatan sosialisasi, baik secara luring (offline) maupun melalui media sosial, yang bertujuan meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pencegahan perundungan, etika berinteraksi, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran”.

“Beberapa tahun ke belakang, Satgas diminta memberi pembekalan pada peserta KKN sebelum mereka berangkat. Dan untuk periode ini, Satgas telah kembali berkoordinasi dengan penanggungjawab kegiatan KKN di Unair, agar kegiatan pembekalan itu dilakukan lagi secara rutin,” sambungnya. 

Dalam penanganan kasus perundungan, Satgas PPKPT Unair menggunakan pendekatan berperspektif korban dengan menempatkan korban sebagai titik awal penanganan.

“Beberapa langkah yang kami lakukan saat bertemu sebuah laporan yaitu menggunakan prinsip percaya pada korban pada tahap awal pelaporan dan memisahkan antara proses pendampingan dan proses pembuktian administratif, sehingga korban tidak merasa sedang “diuji” atas penderitaannya dengan cara diberikan pendamping psikologis atau konselor untuk memastikan korban mendapatkan dukungan emosional. Dengan demikian validitas laporan tidak ditentukan oleh seberapa jauh korban mampu menunjukkan ekspresi penderitaan, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, adil, dan sensitif terhadap trauma,” jelas Satgas PPKPT Unair.

 

Penulis: Tim Liputan Retorika

Editor: Tim Redaksi Retorika

 


TAG#akademik  #bullying  #sosial  #