
Kriminalisasi terhadap pekerja seks menjadi sebuah praktik yang tanpa sadar telah dinormalisasi dan dianggap sebagai solusi ampuh dalam menyelesaikan permasalahan industri seks di Indonesia. Namun, kenyataannya solusi tersebut malah merangkap menjadi akar permasalahan yang lebih buruk bagi para pekerja seks. Alih-alih menyelesaikan masalah, negara justru menciptakan krisis kemanusiaan dan kesehatan yang jauh lebih rumit bagi mereka.
Retorika.id - Dalam KBBI, kriminalisasi diartikan sebagai proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Di sisi lain, pekerja seks kerap disinonimkan dengan WTS atau Wanita Tunasusila. Masih mengutip dari KBBI, “tuna” memiliki makna sebagai kata sifat rusak dan cacat, sedangkan “susila” bermakna baik budi bahasanya, beradab, dan sopan. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pekerja seks memiliki sebutan lain sebagai wanita yang cacat adabnya. Sebutan ini muncul karena profesi mereka dianggap melanggar norma dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia. Dari segi penamaan saja, pekerja seks di Indonesia telah mengalami stigmatisasi yang menjadi salah satu akar terjadinya kriminalisasi terhadap mereka.
Stigma yang berujung pada kriminalisasi terhadap pekerja seks lahir bukan hanya karena sebutan mereka sebagai wanita tunasusila, melainkan juga karena peraturan pemerintah, media, serta budaya yang memang sudah menyatu dalam masyarakat sejak lama. Kriminalisasi yang terjadi tentunya berimbas besar bagi kehidupan para pekerja seks dan pihak-pihak terkait. Alih-alih menyejahterakan lingkungan kehidupan dengan mengurangi angka komersialisasi seks, kriminalisasi justru menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kehidupan pekerja seks dan sekitarnya. Kerentanan hidup yang memburuk, penghasilan yang semakin tidak menentu, dan penyebaran penyakit seksual menular yang menjadi tidak terkendali menjadi beberapa contoh dari dampak yang diberikan. Bahkan, kriminalisasi telah menjadikan pekerja seks sebagai salah satu kelompok marginal yang haknya sebagai manusia seringkali tidak terpenuhi.
Bentuk-Bentuk Kriminalisasi Pekerja Seks di Indonesia
Umumnya, kriminalisasi terhadap pekerja seks di Indonesia bermula dari stigma yang melekat di masyarakat. Stigma tersebut dibangun melalui berbagai alasan, salah satunya adalah penggunaan sebutan wanita tunasusila bagi pekerja seks. Sebuah
sebutan kerap menjadi tanda pengenal pertama yang memengaruhi impresi seseorang terhadap suatu hal. Stigmatisasi ini semakin diperparah dengan pemberitaan negatif yang ada di media mengenai pekerja seks, contoh saja pemberitaan tentang pekerja seks yang tengah digerebek, dihukum, dan dihakimi oleh massa. Pemberitaan sepihak yang terus-menerus muncul ini tentu lama kelamaan ikut mengambil andil dalam pembentukan persepsi masyarakat bahwa pekerja seks merupakan pelaku kriminal.
Lebih lanjut, peraturan pemerintah tidak luput dari pembentukan stigma yang ada. Beberapa peraturan daerah secara gamblang menjadikan pekerja seks dan pihak terlibat sebagai seorang kriminal yang dapat dihukum secara legal. Dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) pasal 411 (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenakan pidana karena perzinaan. Ketentuan ini memang berlaku apabila ada seseorang yang melaporkan, tetapi tidak ada spesifikasi tentang kriteria pelaku persetubuhan sehingga seorang PSK dapat saja terkena pasal ini tanpa sepengetahuannya.
Buntut dari Kriminalisasi: Pekerja Seks Dianggap bukan Lagi Manusia
Kriminalisasi terhadap para pekerja seks komersial sangat berdampak pada kehidupan pribadi mereka. Ketika kriminalisasi berlangsung bersamaan dengan stigma yang telah mengakar dalam persepsi masyarakat, seorang pekerja seks akan mengalami kesulitan dalam mengakses kehidupan dasar, seperti bersosialisasi dengan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketakutan akan diskriminasi yang kemungkinan besar terjadi saat seorang pekerja seks diharuskan untuk berinteraksi dengan masyarakat biasa. Selain itu, ketakutan ini juga membawa mereka kepada kesulitan dalam mengakses fasilitas publik, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan, pelaporan tindak kejahatan kepada pihak berwajib, dan lain sebagainya. Semua permasalahan yang ditimbulkan memperparah kerentanan dalam hidup seorang pekerja seks sehingga muncul pertanyaan, apakah seorang pekerja seks masih dapat dianggap sebagai manusia seutuhnya dengan hak asasi yang harus dipenuhi?
Pada dasarnya, kriminalisasi terhadap pekerja seks bertentangan dengan Permenkes no. 23 tahun 2022 Pasal 39 (1) huruf C yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS salah satunya dilakukan dengan cara mencegah dan menghapuskan terjadinya stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang terinfeksi HIV serta komunitas populasi kunci yang mencakup pekerja seks. Ketika pasal ini dilanggar tentu pengendalian persebaran penyakit menular akan semakin tidak terkendali dengan imbas yang akan kembali pada masyarakat. Sayangnya, belum ada undang-undang atau hukum yang secara pasti melindungi kehidupan para pekerja seks komersial sehingga mereka akan tetap terus hidup dalam ketidakpastian. Padahal, kebijakan tegas pemerintah dalam penanggulangan masalah ini sangat amat dibutuhkan.
Persimpangan antara Norma Kehidupan dan Pilihan
Pertanyaan mengenai alasan seseorang memilih terjun dalam industri seks beserta pertanyaan-pertanyaan lain yang bersifat menghakimi seringkali dilayangkan. Kesulitan ekonomi dan kemudahan mendapatkan uang sering berjalan berdampingan sebagai jawaban praduga yang umum bersamaan dengan pertanyaan mengenai pilihan mereka. Selepas itu, muncul pertanyaan baru, kenapa mereka tidak memilih bekerja di jalan yang halal daripada harus menempuh jalan haram sebagai pekerja seks? Pertanyaan ini tentu muncul dari norma kehidupan yang dipegang oleh mayoritas masyarakat Indonesia, seorang pelanggar norma akan selalu dipertanyakan jalan hidupnya, lalu dipinggirkan. Padahal, sangat diperlukan bagi masyarakat agar dapat menelisik perspektif dari seorang pekerja seks secara mendalam dan komprehensif setidaknya sekali saja sebelum mereka harus melakukan penghakiman mutlak atasnya.
Anggapan bahwa industri seks tidak layak dipandang sebagai industri pekerjaan seharusnya dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah. Berdasarkan norma yang berlaku di Indonesia, terdapat kemungkinan besar bahwa mayoritas pekerja seks di negeri ini menjerumuskan dirinya secara terpaksa. Keterpaksaan ini tentu muncul sebab banyak hal, tetapi umumnya penyebab utama yang ada adalah permasalahan ekonomi dalam bentuk keterbatasan lapangan kerja baik dari sisi jumlah maupun akses. Maka dari itu, dibutuhkan kebijakan yang mampu mengatasi permasalahan kebutuhan lapangan kerja dengan disertai dekriminalisasi karena pada dasarnya kriminalisasi hanya menambah permasalahan baru yang memperumit dinamika kehidupan secara menyeluruh, terutama para pekerja seks dan mereka yang pernah terjun dalam dunia tersebut sebelumnya. Jika sebuah lokalisasi dianggap melanggar norma kehidupan, pemerintah harus menghadirkan solusi efektif yang mampu menjamin kualitas hidup para pekerja seks agar dapat lebih baik lagi.
Solusi yang dihadirkan tentunya tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kenyamanan masyarakat, tetapi juga untuk menjamin kesejahteraan kehidupan PSK atau eks-PSK yang mulai mencoba jalan baru hidupnya. Saat para pemangku kebijakan hanya mementingkan kepentingan publik tanpa memikirkan nasib pekerja seks, maka mereka hanya membuat ladang kejahatan baru dengan pekerja seks sebagai objeknya. Diskriminasi pasti akan marak terjadi sebab marginalisasi yang secara tidak sadar telah menjadi praktik yang normal. Sebaliknya, ketika kebijakan terlalu berpihak pada pekerja seks tanpa mempertimbangkan kehidupan masyarakat, kelak akan muncul ketidaknyamanan dan konflik baru yang kontroversial. Adopsi penyelesaian masalah dari negara lain dapat dilakukan, tetapi pemerintah kembali harus melihat cara dan norma hidup yang berlaku di Indonesia sehingga harus ada penyesuaian atasnya. Oleh karena itu, dibutuhkan keseimbangan dalam pembuatan keputusan agar seluruh pihak dapat diuntungkan dan permasalahan ini mampu terselesaikan tanpa harus mengorbankan siapapun.
Penulis: Ganisha Adentia Pramesti
Editor: Hayuna Nisa
TAG: #gender #sosial # #
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua