» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Sikap Defensif Satgas PPKPT dan Departemen Komunikasi Perpanjang Kebuntuan Kasus Kekerasan Seksual
21 April 2026 | Liputan Khusus | Dibaca 21 kali
Forum Internal Ilmu Komunikasi terkait Kasus Kekerasan Seksual: - Foto: Dokumentasi Pribadi
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dan Departemen Komunikasi Universitas Airlangga membuka forum klarifikasi terkait berita kejahatan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi, Senin (20/4/26). Namun, tensi sudah memanas sejak awal akibat aturan sepihak yang melarang perekaman. Alih-alih memberi titik terang, forum tersebut justru berakhir antiklimaks dan masih menyisakan rentetan kekecewaan bagi mahasiswa.

Retorika.id - Forum internal untuk mengurai kasus kekerasan seksual di lingkungan Ilmu Komunikasi digelar di Aula Soetandyo FISIP Unair, Senin (20/4/26). Forum ini dihadiri oleh pihak Dekanat FISIP, Departemen Komunikasi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta mahasiswa Ilmu Komunikasi Unair dari berbagai angkatan. Namun, forum yang sejatinya diharapkan berjalan transparan dalam mengurai kasus kekerasan seksual ini justru dibuka dengan pembatasan penyebaran informasi.

Sikap defensif dari Satgas PPKPT dan Departemen Ilmu Komunikasi Unair sudah terasa sejak awal sesi inti forum terlihat jelas bahkan sebelum sesi klarifikasi dimulai. Ketua Satgas PPKPT Unair, Myrtati Dyah Artaria, secara sepihak melarang perekaman maupun dokumentasi selama sesi klarifikasi berlangsung.

Ketua Departemen Komunikasi Unair sekaligus dosen Ilmu Komunikasi, Titik Puji Rahayu, membenarkan larangan tersebut lantaran menghindari penyalahgunaan di media sosial.

“Sangat riskan apabila ada pihak yang merekam, dipotong di sini di sana diunggah ya nanti akan memperkeruh suasana,” ucap Titik.

Larangan yang tiba-tiba dipermasalahkan ini menuai penolakan keras dari partisipan forum. Ketua Hima Ilmu Komunikasi (Himakom) Unair, Deven, langsung meluruskan bahwa dua hari sebelum dilaksanakannya acara, pihak departemen tidak pernah menyinggung larangan merekam atau mendokumentasikan acara. Perdebatan mengenai aturan off the record ini pun memangkas hampir satu jam dari total waktu kegiatan.

Di tengah sisa waktu yang semakin sempit, banyak pertanyaan muncul terkait detail penanganan kasus. Namun, Titik mengaku pihak fakultas dan departemen tidak memiliki kewenangan dalam memberi keterangan.

“Bukan kewenangan saya menjawab karena memang Universitas


Airlangga ini atas kekerasan seksual menjadi kewenangan dari Satgas PPKPT dan ada SOP,” dalihnya.

Menyikapi kebuntuan ini, Himakom Unair melayangkan tujuh desakan untuk ditangani pihak kampus, diantaranya:

  1. Menuntut penjelasan komprehensif mengenai status dari kasus yang terjadi di lingkungan Ilmu Komunikasi pada Satgas PPKPT;
  2. Menuntut penjelasan kronologi sebenar-benarnya mengenai kasus yang terjadi di lingkungan Ilmu Komunikasi kepada Satgas PPKPT;
  3. Menuntut penjelasan detail mengenai prosedur penanganan kasus, mulai dari tahap awal pelaporan hingga pascakeputusan dijatuhkan;
  4. Menuntut pengadaan platform khusus yang berfungsi sebagai media informasi dan bentuk transparansi bagi publik untuk memantau data statistik dan perkembangan kasus secara anonim;
  5. Menuntut jaminan perlindungan dan pendampingan korban secara menyeluruh dari awal penerimaan laporan hingga penyelesaian kasus yang tuntas.
  6. Menuntut transparansi sanksi yang proporsional bagi pelaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan;
  7. Menuntut pihak universitas, fakultas, dan prodi untuk membangun serta menjamin ruang aman bagi seluruh mahasiswa, bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama tindakan kekerasan seksual.

Menjawab poin pertama terkait kejelasan status dari tiga kasus kejahatan seksual oleh Roofi (Ilmu Komunikasi angkatan 2022), Zaim (Ilmu Komunikasi angkatan 2023), dan Ghazwan (Ilmu Komunikasi angkatan 2024), Myrta menyatakan kasus telah selesai dan masing-masing pelaku sudah diberi sanksi.

“Sanksi tiga (orang) ini, ya, DO satu, teguran tertulis satu, yang ketiga teguran tertulis dan community service,” ujarnya.

Myrta lantas menjelaskan bahwa sanksi community service yang dijatuhkan berupa tugas mengurus kelompok disabilitas selama satu semester yang merupakan keputusan Rektor.

Sayangnya, transparansi berhenti sampai di situ. Myrta menolak menjawab pertanyaan terkait kronologi kasus dengan alasan terikat Permendikbud No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia hanya bisa mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku mempunyai kategori pelanggaran yang berbeda, sehingga teguran yang dijatuhkan juga berbeda. 

Situasi makin memanas ketika salah seorang peserta forum mengonfrontasi perilisan klarifikasi oleh salah satu pelaku, Ghazwan, yang sudah tersebar luas dan menempatkan korban di posisi bersalah (victim-blaming). Myrta menerangkan bahwa pihaknya telah mengontak pelaku untuk mencabut pernyataan, tetapi tidak digubris. 

“Kalau sudah dikatakan sanksinya demikian, berarti (dia) ada kesalahan,” tutur Myrta yang menegaskan posisi pelaku bersalah oleh Satgas.

Peserta forum lainnya turut angkat bicara terkait keterangan yang dikeluarkan Titik dalam percakapan WhatsApp yang beredar pada Rabu (15/4/26).

Dalam pesan tersebut tertulis, “Namanya manusia sesekali khilaf wajar. Kalo mmg yg bersangkutan menyatakan tekad memperbaiki diri, ya berikan ruang dan dukungan. Tuhan saja membuka pintu taubat, masak kita manusia tdk mau membuka pintu maaf.”

Titik memaparkan bahwa konteks dari kalimatnya adalah respons atas desakan mahasiswa yang meminta Zaim dikeluarkan dari grup bimbingan proposal skripsi. Menurutnya, pelaku sudah dinyatakan bersalah dan menerima sanksi sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, ia menolak menambahkan sanksi yang menurutnya akan merampas hak asasi pelaku untuk belajar. 

Pernyataan tersebut diperparah dengan imbauannya pada Sabtu (18/4/26) agar mahasiswa tidak melakukan cyberbullying terhadap pelaku.

“Saya mengatakan manusia itu punya potensi khilafnya sehingga saya dengar dari Satgas dia sudah ditutup kasusnya, menyatakan dia menyadari kesalahannya, dan sanksi Rektor adalah teguran tertulis. Diberikan kesempatan yang lainnya … artinya, termasuk masih boleh kuliah,” kata Titik.

Argumentasi serupa turut ia sampaikan untuk merespons protes mahasiswa terkait status Zaim sebagai asisten dosen mata kuliah Asistensi Perkuliahan Komunikasi. Titik mengaku telah menghubungi Penanggung Jawab Mata Kuliah (PJMK) agar pelaku sebatas membantu dosen tanpa memberikan tutorial langsung di kelas.

“Saya membela hak belajarnya, titik. Stop di situ,” jelas Titik.

Rentetan jawaban normatif tersebut memicu frustrasi. Ketua Himakom Unair, Deven, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya mengenai forum ini.

“Saya di sini mewakili teman-teman semua. Saya yakin teman-teman semua di sini nggak ada yang puas dengan berjalannya forum ini. Karena tentunya desakan-desakan kita bisa dibilang sangat minim yang terpenuhi,” ungkapnya.

Deven memastikan bahwa rencana pengadaan forum susulan masih memerlukan diskusi lanjutan. “Tapi, yang pasti kami akan memperjuangkan yang terbaik untuk berjalannya kasus ini, dan tentunya HIMA akan terus berada di pihak mahasiswa semua,” pungkasnya.

Ironisnya, forum diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan di undangan tanpa ada perpanjangan waktu untuk mengganti sesi yang terbuang di awal. Hal ini membuat poin-poin yang ditanyakan masih menyisakan ruang abu-abu yang belum terjawab tuntas.

 

Penulis: Tim Liputan Retorika

Editor: Tim Redaksi Retorika

 


TAG#akademik  #gender  #pendidikan  #politik