» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Info Kampus
Blunder Pernyataan Sikap UKMKI: SOP Interaksi Lawan Jenis Bias Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual
20 April 2026 | Info Kampus | Dibaca 147 kali
Pernyataan Sikap UKMKI Unair terhadap Pelaku Kekerasan Seksual: - Foto: Instagram @ukmkiunair
Upaya Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam (UKMKI) Universitas Airlangga dalam merespons kasus kekerasan seksual yang menjerat mantan fungsionarisnya, Muhammad Zaim Rashif, justru memicu polemik baru. Alih-alih merujuk pada prinsip penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, UKMKI merilis pernyataan sikap yang menyandarkan kasus ini pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pembatasan "Interaksi Lawan Jenis".

Retorika.id - Muhammad Zaim Rashif, mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik angkatan 2023, kini terseret sebagai pelaku dalam kasus kekerasan seksual. Kasus ini sebenarnya telah terjadi sejak akhir tahun 2025 kemarin, dan telah ditangani oleh Satgas PPKPT Unair pada awal tahun ini. Namun, dalam rentang waktu sampai berita kekerasan seksual ini naik kembali pada April 2026, pelaku diduga masih aktif dalam kegiatan perkuliahan dan organisasi, bahkan sempat menjadi panitia dalam acara Idul Fitri dan Idul Adha. Lantas, bagaimana respon UKMKI dalam menanggapi kasus kekerasan seksual yang melibatkan anggota UKMKI tersebut?

Keterkaitan Zaim dengan UKMKI 

Sebelum resmi dikeluarkan, diketahui bahwa Zaim menjabat sebagai Kepala Departemen Pelayanan Sosial dalam susunan organisasi UKMKI. Terduga pelaku dikenal sebagai anggota yang aktif dalam setiap kegiatan UKMKI. Namun, setelah diketahui melakukan kejahatan kekerasan seksual, Zaim dinyatakan tidak lagi aktif menjadi anggota UKMKI sejak surat pemberhentiannya dirilis di akun Instagram @ukmkiunair pada Jumat (17/4/26).

Meski telah merilis pernyataan sikap, diketahui bahwa kabar mengenai Zaim yang terlibat sebagai pelaku tindak kekerasan seksual ini telah didapat sejak lama, tepatnya pada tanggal 26 Februari lalu.

“Kami sudah mengetahui sejak lama, dari tanggal 26 Februari. Itu informasi yang datang ke kami, dan di detik itu juga, sebenarnya bukan bisa dibilang sanksi, kami langsung memutus posisi beliau (dan) keterlibatan beliau di UKMKI secara resmi di hari itu juga, memutus keterlibatan beliau dalam organisasi kami,” ucap Awan, BPI (Badan Pengurus Inti) UKMKI saat diwawancarai Tim Retorika pada Minggu, (19/4/26).

Pemberitahuan pemberhentian Zaim dalam kepengurusan UKMKI pada Jumat lalu dinilai oleh publik dan beberapa staf UKMKI sebagai peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan tidak ada keterangan yang bersifat eksplisit yang menjelaskan tentang kasus kekerasaan seksual. Bahkan, beberapa


staf mengaku baru mengetahui pemberhentian tersebut karena naiknya berita bahwa Zaim terlibat sebagai pelaku tindak kekerasan seksual di media sosial.

Meskipun pengurus UKMKI mengetahui kasus ini sejak Februari kemarin, Awan mengatakan bahwa UKMKI belum dapat merilis pernyataan sikap ke publik lantaran tidak mendapatkan persetujuan dari korban untuk melakukan publikasi.  

“Kami tidak ada maksud untuk menutup-nutupi. Kami tidak diizinkan, tidak mendapatkan consent untuk melakukan press release dikarenakan kasus ini tidak ingin pihak yang dirugikan (korban) terungkap ke publik. Dan hal maksimal yang bisa kami lakukan untuk tetap mengangkat kasus kekerasan seksual ini adalah dengan menyampaikan di internal.”

Awan juga mengaku bahwa pernyataan ketidaksetujuan tersebut didapatkan dari korban melalui saksi internal UKMKI.

“Kami tidak mendapat informasi langsung dari pihak yang dirugikan, tapi saksi. Saksi dari dalam UKMKI yang berkontakan langsung dengan pihak yang dirugikan. Karena kami tidak bisa akses langsung dalam rangka menjaga identitas korban,” ungkapnya.

Di sisi lain, UKMKI tetap membuka ruang bagi pelaku untuk terlibat dalam kegiatan kepanitiaan, tepatnya kepanitiaan Idul Fitri 2026 lalu. Menurut Awan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kelalaian dari pihak UKMKI.

‘’Dan sebenarnya di situ juga poin kelalaian kami. Kami mohon maaf karena kelalaian kami kurang mengoordinasikan dengan pihak yang lebih pengalaman dalam kasus kekerasan seksual ini,’’ terang Awan. 

Lebih lanjut, Awan juga menjelaskan bahwa hal ini dipicu oleh keterbatasan sumber daya manusia dalam kepanitiaan serta kurangnya pengalaman UKMKI dalam menangani kasus kekerasan seksual sehingga tidak bisa menerapkan batasan sejauh mana sanksi terhadap pelaku diberlakukan.

‘’Dan untuk Idul Fitri dan Idul Adha itu kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Nuruzzaman, tapi bukan program Kerohanian Islam, sehingga tidak ada struktur (kepanitiaan) yang jelas,’’ lanjutnya. 

Ia menambahkan bahwa ketika pelaku berniat untuk membantu, permasalahan kekurangan sumber daya manusia membuat posisi UKMKI menjadi lemah. ‘’Pada akhirnya ketika dia berniat untuk membantu, kami lemah juga akhirnya. Dia seolah bertindak membantu sebagai pengurus,” terangnya. 

Ambiguitas Narasi SOP dalam Pernyataan Sikap

Dalam unggahan pernyataan sikap yang diunggah oleh akun Instagram @ukmkiunair pada Jumat (17/4/26) lalu, terdapat mekanisme mengenai SOP pencegahan pelecehan seksual. Namun, yang perlu disoroti adalah mekanisme tersebut dituangkan dalam bentuk pembatasan interaksi kedekatan dengan lawan jenis. Sebagai organisasi kerohanian Islam, wajar bila internal UKMKI memberlakukan aturan terkait pembatasan interaksi lawan jenis. Namun, dalam kasus kekerasan seksual, mekanisme yang dilampirkan sebagai tindak lanjut membuka ruang bagi publik untuk berasumsi bahwa kasus tersebut dilandasi hubungan romantis dan consent.

Hal ini dapat dilihat dari kolom komentar pernyataan sikap UKMKI yang mempertanyakan landasan kasus tersebut. Komentar akun @riz********h, misalnya. “Maaf, ini saya aja yg gak mudengan apa gimana ya? Jadi, ini kasus pelecehan atau hubungan lawan jenis?’’ bunyi komentar tersebut. Selain itu komentar bernada serupa juga muncul dari akun @mf********l, ‘’Ini pacaran atau pelecehan???’’

Whats-App-Image-2026-04-20-at-22-08-35-1

Whats-App-Image-2026-04-20-at-22-08-36

Tangkapan layar komentar dalam pernyataan sikap UKMKI

Sumber: Instagram UKMKI Universitas Airlangga

Terkait hal ini, Awan menyebutkan bahwa SOP interaksi dengan lawan jenis tersebut muncul dari ilmu serta budaya dari UKMKI terkait menjaga jarak dengan lawan jenis serta tabayyun terhadap hubungan lawan jenis yang mendalam. “....memang perlu tabayyun untuk mengetahui sebenarnya dalam konteks ini apakah benar, kita menanyakan dulu ke yang melakukan, seperti itu,” terang Awan. 

Ia menjelaskan bahwa proses tabayyun tidak hanya ditujukan kepada pelaku, melainkan juga pihak-pihak yang berkaitan. “Tabayyun ini tidak hanya pelaku, tapi pihak-pihak yang terlibat contohnya adalah pihak yang dirugikan di sini korban, kemudian juga saksi-saksi yang hadir dan menghubungi kami untuk kejelasannya,” tambahnya.

Terkait SOP interaksi lawan jenis sebagai mekanisme tindak lanjut dalam pernyataan sikap, Awan menyebutkan bahwa SOP  tersebut dihadirkan karena berdasar pada informasi yang mereka miliki. “...pada akhirnya, kami menghadirkan SOP itu karena itu yang bisa kami tunjukkan,’’ terangnya.

Di akhir wawancara, Awan menegaskan bahwa UKMKI akan melakukan evaluasi serta membuka forum diskusi untuk pembuatan kebijakan formal terkait mekanisme penanganan kekerasan seksual. “....pandangan lebih ya dari temen-temen terkait mekanisme (penanganan) pelecehan seksual di institusi-institusi masing-masing, mungkin ngga hanya di Unair, tapi sebelumnya pernah mendapatkan kasus serupa, mungkin dari temen-temen ada yang bisa ditambahkan yang sekiranya bisa menjadi pertimbangan bagi kami dan kami godok,’’ tuturnya.

Penulis: Teresa Diannusa, Nailah R. Tsabita

Editor: Salwa Nurmedina P. 

 


TAG#dinamika-kampus  #gender  #sosial  #universitas-airlangga