» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Surat Pembaca
Ilusi Kesejahteraan di Tanah Papua
12 April 2026 | Surat Pembaca | Dibaca 22 kali
Deforestasi akibat ekspansi industri ekstraktif di Papua: - Foto: Mongabay
Papua kerap kali dinarasikan sebagai lumbung kekayaan Nusantara. Hutan tropis yang luas, cadangan tambang bernilai tinggi, hingga potensi energi menempatkan wilayah ini di pusat pusaran ekonomi global. Secara logika sederhana, melimpahnya sumber daya ini seharusnya menjadi tiket emas menuju kesejahteraan masyarakat lokal. Namun, di lapangan, realitas berbicara lain. Hadirnya industri ekstraktif skala besar tidak lantas menghapus kemiskinan.

Retorika.id - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, provinsi-provinsi di wilayah Papua mendominasi daftar tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Papua Pegunungan menempati urutan teratas dengan angka kemiskinan yang fantastis mencapai 30,03%, disusul Papua Tengah (28,9%), Papua Barat (20,66%), Papua Selatan (19,71%), dan Provinsi Papua (19,16%). Kondisi ini sangat ironis mengingat triliunan rupiah PDRB dihasilkan dari perut bumi mereka setiap tahunnya. Hal ini kemudian membayangi kita, mengapa tanah yang begitu kaya hanya menyisakan derita bagi penghuninya?

Eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Papua sejatinya bukan cerita baru, sebab seramgkaian tragedi ini merupakan akumulasi dari pergeseran sejarah politik-ekonomi Indonesia. Jika pada awal kemerdekaan hingga era Orde Lama negara sempat mengupayakan keadilan distribusi ruang lewat UUPA 1960, rezim Orde Baru memutarbalikkan arah tersebut. Melalui Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) 1967, pintu eksploitasi dibuka lebar-lebar demi dalih pertumbuhan ekonomi dan stabilitas. Sumber daya alam direduksi fungsinya, dari alat pemerataan kesejahteraan menjadi sekadar komoditas pengeruk devisa yang katanya untuk kepentingan negara.

Papua menjadi salah satu episentrum pergeseran ini. Sejak masuknya korporasi ekstraktif raksasa pada akhir 1960-an, gelombang investasi tambang, migas, dan kehutanan terus menggempur tanah Papua. Penerimaan negara memang meningkat, angka ekspor naik, dan PDB wilayah terlihat memukau. Pemerintah bahkan mencoba meredam ketimpangan dengan instrumen Otonomi Khusus


(Otsus) lewat UU No. 21 Tahun 2001. Sayangnya, intervensi kebijakan ini sungguh performatif.

Di balik gemerlap angka-angka makroekonomi tersebut, terdapat konsekuensi maha besar yang harus ditanggung masyarakat lokal utamanya masyarakat adat. Deforestasi, pembukaan lahan ugal-ugalan, dan aktivitas tambang terus menciptakan degradasi lingkungan yang sungguh teramat parah. Bahkan, sepanjang tahun 2025 saja, deforestasi di Tanah Papua mencapai 45 ribu hektare. Mayoritas hilangnya tutupan hutan ini didorong oleh ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan perkebunan monokultur. Kawasan yang selama ini menjadi pusat keanekaragaman hayati, dan lebih penting lagi, menjadi ruang hidup masyarakat adat, perlahan dihancurkan.

Masalah utamanya terletak pada siapa yang menikmati hasil dan siapa yang menelan getahnya. Masyarakat adat Papua adalah entitas yang hidupnya berkelindan erat dengan alam. Bagi mereka, hutan dan tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi identitas, ruang ritual, dan sumber penghidupan. Ketika lahan direbut dan ekologi dirusak atas nama pembangunan, yang terjadi bukan sekadar kerusakan lingkungan, melainkan perampasan ruang hidup yang sistematis. Pembangunan terasa sebagai bentuk kolonialisme gaya baru yang datang dari luar, mengalienasi masyarakat dari tanahnya sendiri.

Mirisnya, praktik eksploitatif ini kerap difasilitasi oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum negara. Negara seolah hanya hadir sebagai stempel perizinan bagi pemodal, namun absen saat harus menjadi tameng pelindung hak-hak masyarakat adat. Absennya transparansi dalam pengelolaan SDA dan lambannya penyelesaian konflik agraria memunculkan kesan kuat bahwa kekayaan Papua memang hanya dirancang untuk berputar di lingkaran elite oligarki.

Situasi ini menuntut dekonstruksi total terhadap cara kita memandang pembangunan di Papua. Ketergantungan pada ekonomi ekstraktif (keruk-habis) harus segera diakhiri. Pembangunan tidak boleh lagi diukur dari seberapa besar investasi yang masuk, tetapi dari seberapa berdaulat masyarakat lokal atas tanah dan ruang hidupnya. Tanpa pengakuan tegas atas hak ulayat dan pengawasan ketat terhadap kejahatan lingkungan korporasi, eksploitasi hanya akan memperlebar jurang ketimpangan.

Pada akhirnya, Papua menjadi pengingat bahwa kekayaan alam tidak pernah otomatis melahirkan kesejahteraan tanpa adanya keadilan distributif. Jika pola pengerukan ini terus dibiarkan atas dalih pembangunan nasional, maka paradoks "kaya alam, miskin masyarakat" bukan lagi sekadar ironi, tetapi telah menjelma sebuah tragedi perampasan yang secara sadar dipelihara oleh negara.

Referensi:

Ahdiat, A. (2025, August 19). 10 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Tertinggi Awal 2025. Katadata. https://shorturl.at/N7yHD

Aman. (2025, February 19). Hutan Adat Rusak Akibat Eksplorasi Skala Besar di Tanah Papua - AMAN. https://aman.or.id/news/read/2022

Arquilion, F., & Marsingga, P. (2025). Kegagalan Manajemen Konflik Di Papua: Ketidakefektifan Kebijakan Pemerintah. Politics and Humanism, 4(1), 16-24.

Auriga Nusantara. (2026, March 31). Deforestation status in Indonesia 2025. https://auriga.or.id/press_release/detail/65/status-of-deforestation-in-indonesia-2025. https://auriga.or.id/press_release/detail/65/status-of-deforestation-in-indonesia-2025

KLHK. (2025, June 5). Aktivitas Tambang Ancam Ekosistem Raja Ampat, KLH/BPLH Turun tangan | Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Aktivitas Tambang Ancam Ekosistem Raja Ampat, KLH/BPLH Turun Tangan | Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. https://kemenlh.go.id/news/detail/aktivitas-tambang-ancam-ekosistem-raja-ampat-klhbplh-turun-tangan

Munziri, C. P., Mufid, F., Syahrizal, S., & Setiawan, E. (2024). Analisis Perkembangan Politik Hukum Agraria/Pertanahan Pada Era Orde Baru di Indonesia. Jurnal Perspektif Administrasi Dan Bisnis, 5(1), 51-60.

Sinaga, T. M. (2025, September 25). Pertambangan Nikel di Raja Ampat Menyebabkan Kerusakan Berantai. Kompas.id. https://shorturl.at/m3Fy0

Wahyu, M., & Batara, A. T. (2023). Etika Lingkungan Dan Ancaman Kebijakan Kontra-Ekologis Dari Masa Ke Masa. Jurnal JINNSA, 3(1), 57-67.

Yanuarti, S. (2012). Kemiskinan dan konflik Papua di tengah sumber daya yang melimpah. Jurnal Penelitian Politik, 9(1), 14-14.

Kontributor: Vina Putri Agustin

Editor: Aveny Raisa


TAG#ekonomi  #lingkungan  #politik  # 
Rubrik "Surat Pembaca" terbuka untuk siapa saja. Silakan kirim karya Anda dengan melampirkannya ke email redaksi@retorika.id dengan subjek (Surat Pembaca) Nama - Judul Tulisan.