» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Imbas Pandemi, UN 2021 Resmi di Hapus. Di ganti dengan cara ini, Efektifkah?
09 Februari 2021 | Mild Report | Dibaca 1199 kali
Imbas Pandemi, UN 2021 Resmi di Hapus. Di ganti dengan cara ini, Efektifkah?: - Foto: Rembang Bicara
Angka Covid-19 yang belum juga turun membuat Nadiem Makarim mengambil langkah fenomenal, yakni menghapus Ujian Nasional (UN) 2021 bagi siswa kelas 6 SD/sederajat, 9 SMP/sederajat, dan 12 SMA/sederajat. Dengan ini UN sudah bukan menjadi syarat utama sebagai kelulusan.

Sebelumnya, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa akan menerapkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai pengganti UN. Ujian itu akan digelar bukan di ujung jenjang sekolah seperti UN selama ini, melainkan di tengah jenjang.

“Yang tadinya di akhir jenjang, kita akan ubah itu di tengah jenjang,” kata Nadiem, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Ia juga menjelaskan alasan mengapa pengganti UN dilaksanakan pada pertengahan jenjang. “Pertama, ujian di tengah jenjang memungkinkan pihak pendidik punya waktu untuk memperbaiki kualitas siswa sebelum lulus dalam suatu jenjang, entah itu lulus SD, lulus SMP, atau lulus SMA. Perbaikan berdasarkan hasil asesmen dan survei tidak akan bisa dilakukan bila hasilnya baru diketahui di akhir jenjang pendidikan.” lanjutnya.

Asesemen kompetensi minimum dan survei karakter akan dilakukan dengan bantuan organisasi dalam negeri dan luar negeri, termasuk Organisasi


Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta Bank Dunia (World Bank). Tujuan kerjasama dengan lembaga transnasional itu agar kualitas siswa-siswi Indonesia bisa setara dengan kualitas internasional.

Namun, pada 1 Februari 2021, keputusan menghapus UN 2021 dikeluarkan oleh Kemendikbud. SE (surat edaran) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 berisi 9 poin. Dari 9 poin tersebut terdapat beberapa poin yang menyatakan teknis pengganti syarat kelulusan :

  1. Melalui rapor tiap semester
  2. Memperoleh nilai perilaku minimal baik
  3. Mengikuti ujian yang diselengarakan oleh satuan Pendidikan
  4. Bagi SMK (Sekolah Menengan Kejuruan) mengikuti uji kompetensi keahlian

Yang dimaksud di dalam poin c secara rinci dilaksanakan dalam berbagai macam, yaitu portofolio rapor semester, penugasan, tes luring ataupun daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan terkait dengan megutamakan protokol kesehatan.

Menanggapi kebijakan tersebut, ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rasyidi, meyatakan kecocokannya terhadap kebijakan yang diambil oleh kementrian. Namun ada beberapa catatan yang harus dievaluasi mengenai kebijakan tersebut, seperti dasar hukum yang belum kuat. Saat diwawancarai pihak kompas.com beliau menyatakan bahwa seharusnya kebijakan tersebut masuk ke dalam peraturan mentri.

Lebih lanjut, standarisasi yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbud terhadap syarat kelulusan masih terbilang semu, seharusnya kebijakan besar ini diimbangi dengan teknis standar yang berkualitas mengingat hal ini sangat krusial.

Keterkaitan penentu kelulusan yang jika mengacu dalam kebijakan ini, memiliki peran utama dari guru tentu akan membawa beban moril ketika siswa-siswinya dianggap bermutu jelek. Maka dari itu diperlukan kebijakan sistematis yang menjadi dasar tolak ukur kelulusan siswa di Indonesia.

 

Penulis : Aldi Akbar Rizky & Edsa Putri Ayu

 

Sumber:

Detiknews. 2019. “Ujian Nasional Dihapus Mulai 2021, Penggantinya Digelar untuk Kelas 4-8-11”. https://news.detik.com/berita/d-4818327/ujian-nasional-dihapus-mulai-2021-penggantinya-digelar-untuk-kelas-4-8-11/2, pada 9 Februari 2021.

Kompas.com. 2021. “UN 2021 Ditiadakan, Ini Catatan dari PGRI”. https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/05/190200965/un-2021-ditiadakan-ini-catatan-dari-pgri?page=all, pada 6 Februari 2021.

LPM Lampung. 2021. “Surat Edaran Mendikbud Tentang Peniadaan Un 2021”. https://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/surat-edaran-mendikbud-tentang-peniadaan-un-2021, pada 6 Februari 2021.


TAG#akademik  #pendidikan  #  #