
Puluhan warga pesisir Surabaya melakukan aksi di depan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Jumat (6/11/26). Mereka melayangkan penolakan terhadap proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) dan menuntut pencabutan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang terbit tanpa pelibatan warga. Massa aksi menilai bahwa proyek reklamasi ini hanya membawa dampak negatif terhadap mata pencarian nelayan sekitar.
Retorika.id - Jumat (06/11), puluhan warga pesisir Sukolilo dan sekitarnya melakukan aksi di depan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Aksi damai ini menuntut penolakan proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) dan menuntut pencabutan SKKLH yang menjadi legitimasi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai warga akan merugikan keberlangsungan hidup warga sekitar pesisir. Surat ini diketahui akan menunjang keberlangsungan proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) yang telah ditolak warga sejak awal wacana proyek berjalan. Massa aksi terlihat datang membawa 3 truk dan beberapa angkot dengan total lebih dari 50 massa.
Selly, warga Sukolilo dan salah satu peserta aksi, menjelaskan bahwa kedatangan warga pesisir ke DLH Jawa Timur adalah untuk menuntut pencabutan surat yang berkaitan tentang pengesahan AMDAL. “Suratnya itu pengesahan AMDAL, jadi pengesahan AMDAL ini dikeluarkan oleh DLH Jatim, makanya kita tuntutannya di DLH Jatim selaku pihak yang menerbitkan,” terang Selly ketika diwawancarai Tim Retorika pada (6/11).
Selly menjelaskan
bahwa penerbitan surat tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan, yaitu percepatan proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL). “Kalau misal AMDAL terbit itu, ini kan proses untuk mereka melaksanakan proyeknya (SWL) itu semakin besar gitu lho dilakuin, makin mempercepat.”
Tayo (nama samaran) menjelaskan bahwa warga pesisir yang datang dalam aksi damai ini dihadiri oleh dari berbagai kalangan, tidak hanya nelayan, namun juga Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sukolilo, Kenjeran, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sampai mahasiswa. Sesampainya di DLH Jatim, Tayo menjelaskan bahwa beberapa perwakilan dipersilakan masuk untuk melakukan negosiasi dengan pihak DLH.
“Tadi sempat masuk (ke dalam kantor DLH). Beberapa perwakilan (warga) dari Pojok Literasi juga ada, KUB juga ada, dan mahasiswa juga,” ujar Tayo.
Tayo menjelaskan bahwa hasil negosiasi tersebut masih dirapatkan dengan pihak DLH, dirinya menambahkan bahwa jika dalam beberapa hari belum ada kejelasan, warga pesisir akan melakukan aksi lagi untuk menuntut kejelasan. “Hasilnya itu masih dirapatkan lagi di hari Kamis, kalau Kamis gak ada suara lagi, kita harus demo lagi, jadi masih nunggu,” ungkapnya.
Dampak negatif dari proyek reklamasi SWL telah dirasakan warga, terutama nelayan yang merasakan adanya penurunan jumlah ikan di pesisir Surabaya setelah proyek berlangsung. Selly menjelaskan bahwasanya keberadaan proyek telah menyusahkan warga pesisir karena mengancam mata pencarian warganya. “Sekarang kan pencarian kan ini nggak tentu ya Mbak, semakin susah, maksudnya ikannya juga nggak sebanyak dulu (sebelum adanya proyek). Nah, kalau misal makin direklamasi itu juga mencarinya gimana, makin menurun.”
Selly juga menyebutkan adanya opsi ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah. Namun, ganti rugi tersebut dinilai tidak tepat karena mengharuskan para nelayan melaut dalam waktu yang cukup lama dan bertolak belakang dengan budaya warga yang ada. “Ganti ruginya itu sempat dijanjikan untuk pekerjaan nelayan, tetapi kita mencari ikannya itu lebih jauh gitu lho Mbak. Iya, jadi dikasih kapal yang besar, mencari ikan itu bukan di daerah Kenjeran lagi, tapi di luar, bisa jadi di luar kota. Itu kan berhari-hari. Sedangkan budaya yang ada di Sukolilo nelayannya cuma freelance, cuma 8 jam, terus balik lagi. Gak bisa yang berhari-hari di laut,” jelasnya.
Selly juga menambahkan bahwa selama ini warga pesisir juga dihasut untuk menandatangani persetujuan proyek reklamasi dengan pemberian uang oleh pengembang.
“Pengembang (petugas proyek reklamasi) itu selalu menghasut warga gitu lho Mbak, biar berpihak sama pengembang. Salah satunya sempat ditawari untuk, bukan ditawari, sempat dikasih uang untuk memihak mereka. Sehingga mereka tuh (warga) tanda tangan setuju (terhadap proyek reklamasi).”
Selly menutup penjelasannya dengan menyampaikan harapan pemberhentian proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land agar para nelayan tetap dapat mencari ikan di laut. “Harapannya tentu ini ya proyeknya itu tidak jadi dilaksanakan, biar nelayan itu tetap mencari ikan di laut,” pungkas Selly.
Penulis: Teresa Diannusa
Editor: Febriana Rahma Sari
TAG: #aspirasi #hukum #lingkungan #surabaya
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua