Fenomena bencana yang terjadi secara beruntun akhir-akhir ini menjadi momentum bagi masyarakat agar dapat kembali mengevaluasi efektivitas pergerakan pemerintah terhadap penanganan bencana: apakah langkah yang diambil merupakan solusi tepat atau hanya reaksi formalitas terhadap fenomena tahunan yang biasa terjadi?
Retorika.id - Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri atas 17.508 pulau. Sebagai bagian dari benua Asia Tenggara, Indonesia memiliki karakteristik yang unik pada geologisnya. Ia menjadi wilayah tempat tiga lempeng mega—Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik—bertabrakan. Hasilnya terlihat jelas dalam sejumlah fitur, seperti keberadaan sistem busur-palung, sejumlah gunung berapi aktif, sabuk seismik tinggi, sabuk gravitasi anomali, dan daratan muda berusia kuarter. Lokasinya yang juga diapit dua benua dan samudra pun berpengaruh besar terhadap keadaan alam maupun kehidupan penduduk.
Di samping itu, ada tiga faktor yang memengaruhi watak iklim Indonesia. Pertama, kedudukan matahari yang berubah-ubah. Pergerakan posisi matahari memicu perbedaan tekanan udara antara daratan Asia dan Australia, yang menggerakkan angin muson timur pembawa musim kemarau dan angin muson barat pembawa musim hujan. Akibatnya, pergeseran matahari tersebut secara langsung mengatur pergantian dua musim utama di wilayah Indonesia.
Faktor kedua ialah wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau. Hal ini menyebabkan iklim Indonesia umumnya bersifat menengah atau moderat. Ketiga, di beberapa pulau di Indonesia seperti Sumatra, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya, terdapat gunung-gunung tinggi yang menghadirkan perbedaan iklim yang signifikan walaupun tempatnya tidak berjauhan.
Kerentanan Karakteristik Wilayah Indonesia pada Bencana Alam
Sebagai salah satu negara yang berada di kawasan Ring of Fire—jalur aktif pertemuan lempeng tektonik yang terus bergerak dan saling bertabrakan, Indonesia memiliki aktivitas tektonik tinggi yang dapat memicu gunung meletus dan gempa bumi. Kondisi geologis tersebut juga membentuk bentang alam Indonesia yang beragam, mulai dari pegunungan, lereng curam, hingga wilayah pesisir. Arnold dalam BPBD Banda Aceh (2021) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat kegempaan paling tinggi di dunia, lebih dari 10 kali lipat tingkat kegempaan Amerika Serikat. Gempa bumi yang disebabkan oleh interaksi lempeng tektonik tersebut dapat menyebabkan gelombang pasang apabila terjadi di samudra, yang kemudian dapat memicu terjadinya gelombang tsunami.
Contoh gempa besar yang diikuti tsunami pernah terjadi di Aceh pada 2004. Tsunami tersebut disebabkan oleh tumbukan lempeng tektonik antara lempeng India dan lempeng Eurasia/Australia dan menimbulkan gempa berkekuatan magnitudo 9.1–9.3 di lepas pantai Sumatra. Gempa besar yang terjadi di laut itu kemudian memicu gelombang tsunami setinggi 7 hingga 51 meter. Bencana tersebut menyebabkan berbagai kerusakan infrastruktur dan memakan ratusan korban jiwa. Zulfakriza (2024) dalam artikelnya menyebutkan bahwa gempa dan tsunami Aceh 2004 tercatat sebagai salah satu bencana alam terparah dalam sejarah. Tragedi ini menjadi duka mendalam sekaligus menjadi pengingat urgensi mitigasi bencana di Indonesia.
Kasus lain dari aktivitas tektonik yang belum lama terjadi adalah erupsi Gunung Anak Krakatau. Pada 4 September 2026, gunung tersebut mengalami erupsi secara terus-menerus selama 25 jam. Meski tidak sampai mengakibatkan gempa dan risiko tsunami, sebaran abu vulkaniknya berdampak langsung dan mengganggu, khususnya bagi kegiatan penerbangan (BMKG, 2026).
Selain itu, Indonesia dengan iklim tropisnya dapat memperkuat risiko terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, angin kencang, serta gelombang tinggi dan badai laut. Greenlab Indonesia (2026) mencatat bahwa lebih dari 90% kejadian bencana di Indonesia sepanjang 2025 berkaitan dengan faktor hidrometeorologi.
Seperti pada November 2025, terjadi banjir bandang di pulau Sumatra, khususnya Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, yang menyebabkan peningkatan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Wu et al. (2026) dalam studinya menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi dalam kondisi hujan ekstrem yang menyebabkan adanya peningkatan debit aliran dan meluapnya sungai di sejumlah wilayah. Bencana yang berlangsung hampir bersamaan di tiga provinsi tersebut membutuhkan penanganan dan perhatian lebih dari pemerintah daerah dan berbagai lembaga terkait.
Kejadian banjir bandang juga menyebabkan terputusnya akses antarwilayah. Di Sumatra Barat, misalnya, banjir bandang menyebabkan akses jalan dari Sicincin ke Malalak hingga Balingka terputus akibat material banjir. Wilayah terdampak tersebut kembali mengalami hal serupa ketika hujan turun. Peningkatan debit sungai di Agam kembali menyebabkan akses jalan terputus dan sekitar 200 kepala keluarga terisolasi pada Desember 2025.
Realita Kebijakan dan Manajemen
Bencana
Hakikatnya, manajemen bencana di Indonesia diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 1 menjelaskan definisi operasional terkait penanggulangan bencana sebagai serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan dan kegiatan pencegahan. Kemudian, dalam Pasal 33, diklasifikasikan lebih lanjut penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Secara garis besar, penanggulangan prabencana meliputi rentetan langkah guna mengatur pencegahan sebelum bencana terjadi. Sementara, tanggap darurat diatur untuk menghadapi bencana yang tengah terjadi, dan tahap pascabencana mengatur penyelenggaraan penanganan kondisi pascabencana yang meliputi pemulihan. Dari sisi eksekusi, peraturan tersebut mengatur aktor multilevel yang seharusnya berperan dalam penanganan bencana, terutama pemerintah dan BNPB.
Meskipun terlihat cukup komprehensif, implementasi yang berlaku di lapangan pada kenyataannya tidak sejalan dengan regulasi tertulis yang sudah ada. Dilansir dari laman resmi BNPB, masalah pembiayaan menjadi tantangan terbesar dari operasional badan tersebut. Kebutuhan pemulihan yang memiliki rata-rata hingga Rp22 triliun per tahun tidak dapat ditutupi dengan dana cadangan APBN yang hanya berjumlah Rp5 triliun saja di periode yang sama. Seiring dengannya, telah digagas Pooling Fund yang menjadi wadah pembiayaan bersama pada 2022. Terhitung sampai tahun 2026, Pooling Fund telah terkumpul sebesar Rp8,3 triliun. Meskipun begitu, skema Pooling Fund tersebut masih dipertanyakan efektivitas penggunaannya dalam penanggulangan bencana yang seharusnya.
Di samping kendala keuangan, di kesempatan lain, BNPB secara gamblang mengakui bahwa tata kelola bencana daerah belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Kesenjangan tersebut berasal dari tiga alasan utama, yaitu sistem peringatan dini yang belum sepenuhnya terintegrasi secara end-to-end, integrasi data risiko lintas sektor yang masih belum optimal, dan kapasitas pemerintah daerah yang dinilai masih lemah dalam melakukan respons darurat secara taktis dan operasional.
Dalam konteks karhutla (kebakaran hutan dan lahan) baru-baru ini, pemerintah banyak dinilai tidak serius dalam menangani penanganan lapangan. Penelitian yang dilakukan oleh Greenpeace menunjukkan bahwa pemerintah hanya memandang karhutla sebagai fenomena tahunan yang baru mendapat penanganan ketika bencana tersebut telah terjadi. Disebutkan pula bahwa seharusnya antisipasi dari suatu bencana berkaitan dengan penanganan akar masalah yang ada, bukan memberikan solusi berupa respons setelah bencana terjadi.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menyampaikan fenomena karhutla yang kembali terjadi menjadi bukti dari kegagalan pemerintah dalam memitigasi bencana yang sebenarnya bisa dicegah. Bahkan, setelah bencana terjadi, instruksi penanganan dari Presiden tidak cukup untuk menjadi solusi bagi masyarakat. Diketahui bahwa Presiden Prabowo dalam rapat terkait karhutla hanya menyinggung tentang langkah pemadaman dengan menyebarkan lebih banyak helikopter, pompa air, dan operasi modifikasi cuaca tanpa membahas terkait dampak kabut asap yang telah membebani masyarakat (Greenpeace, 2026).
Studi Komparatif Manajemen Bencana Alam di Negara Lain
Indonesia masih ternilai memiliki kelemahan dalam penanggulangan bencana alam yang kerap terjadi. Apabila dibandingkan dengan negara lainnya, manajemen bencana di Indonesia dapat dibandingkan dengan beberapa negara yang memiliki sistem penanggulangan bencana yang relatif terstruktur, seperti Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat. Perbandingan pada hal ini sangat penting karena efektivitas penanggulangan bencana tidak hanya ditentukan oleh kemampuan merespons ketika bencana terjadi, tetapi juga oleh kualitas mitigasi, tata ruang, sistem peringatan dini, koordinasi kelembagaan, hingga kesiapsiagaan masyarakat. Prinsip tersebut sejalan dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 yang menekankan empat prioritas dalam menghadapi risiko bencana, yaitu pemahaman risiko bencana, penguatan tata kelola risiko, investasi dalam pengurangan risiko, serta peningkatan kesiapsiagaan dan pembangunan kembali yang lebih baik (build back better).
Jepang menunjukkan penguatan manajemen bencana melalui penyatuan antara kebijakan pemerintah, pendidikan kebencanaan, latihan rutin, dan teknologi peringatan dini. Pemerintahan Jepang tidak hanya berfokus pada respons setelah bencana, tetapi juga dengan menjalankan upaya-upaya penanggulangan bencana secara berkala yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemadam kebakaran, kepolisian, hingga masyarakat luas. Pemerintah Jepang bahkan menempatkan pendidikan dalam aspek kebencanaan sebagai bagian penting dari pembentukan kesiapsiagaan masyarakat. Lingkungan pendidikan seperti sekolah di Jepang secara rutin melakukan latihan evakuasi dan pembelajaran mengenai risiko bencana sejak usia dini.
Aspek peringatan dini di Jepang menggunakan Earthquake Early Warning (EEW) yang dikembangkan oleh Japan Meteorological Agency (JMA). Sistem tersebut dirancang untuk memberikan peringatan beberapa detik sebelum guncangan kuat mencapai suatu wilayah, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan perlindungan atau mitigasi sebelum adanya bencana. Selain itu, sistem J-Alert memungkinkan informasi mengenai gempa dan tsunami berintensitas tinggi disebarkan secara cepat melalui TV, radio, telepon seluler, maupun sistem komunikasi pemerintah daerah. Kondisi inilah yang menunjukkan bahwa teknologi di Jepang telah ditempatkan sebagai bagian dari sistem yang turut terlibat dalam prosedur evakuasi serta latihan masyarakat.
Indonesia pada faktanya telah memiliki InaTEWS sebagai sistem peringatan dini tsunami. Sistem ini dikembangkan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat setelah mendeteksi gempa yang berpotensi menimbulkan tsunami. Namun, pengalaman Indonesia menunjukkan adanya tantangan maupun keterbatasan dalam sistem peringatan dini yang dimiliki.
Pada tsunami Selat Sunda di tahun 2018, yang dipicu oleh aktivitas vulkanik menunjukkan keterbatasan sistem yang mulanya berorientasi pada tsunami akibat gempa tektonik. Kemudian, BMKG mengembangkan InaTNT untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi tsunami nontektonik. Lebih lanjut, sistem InaTEWS kembali menjadi objek evaluasi setelah gempa Flores M7,7 pada Agustus 2026, sehingga aspek kecepatan deteksi dan penyebaran informasi tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan sistem peringatan dini di Indonesia.
Persoalan di Indonesia tidak semata-mata terletak pada ketiadaan teknologi, tetapi juga pada bagaimana teknologi tersebut diintegrasikan dengan kesiapsiagaan masyarakat dan mekanisme respons di tingkat lokal. Indonesia sendiri telah memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007 yang menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah serta mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Akan tetapi, tantangannya adalah memastikan kerangka tersebut diterapkan secara konsisten hingga tingkat daerah karena sering kali tidak merata.
Belanda di samping itu juga menunjukkan pentingnya integrasi manajemen bencana dengan kebijakan tata ruang. Hal tersebut terlihat melalui program Room for the River, di mana mereka melakukan pengubahan pendekatan pengendalian banjir dari sekadar meninggikan tanggul, menjadi memberikan ruang yang lebih besar bagi aliran sungai dengan tujuan mengurangi tekanan air sekaligus meningkatkan kualitas ruang. Pendekatan ini membuktikan bahwa mitigasi bencana dapat dilakukan melalui perubahan tata ruang sebelum bencana terjadi, bukan hanya melalui pembangunan perbaikan infrastruktur setelah terjadi kerusakan. Pendekatan ini relevan bagi Indonesia karena banyak wilayah rawan banjir, longsor, dan tsunami masih menghadapi persoalan pemanfaatan ruang yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan risiko bencana.
Selain itu, Amerika Serikat memberikan contoh mengenai pentingnya standardisasi koordinasi ketika bencana terjadi. Melalui National Incident Management System (NIMS), berbagai lembaga pemerintah, organisasi nonpemerintah, dan sektor swasta menggunakan kerangka kerja, terminologi, serta prosedur yang sama dalam mengelola insiden. Salah satu komponen pentingnya adalah Incident Command System (ICS) yang menggunakan prinsip unity of command,chain of command, pembagian tugas, serta incident action plan untuk mengatur sumber daya dan tindakan selama keadaan darurat berlangsung.
Model tersebut dapat menjadi pembanding bagi Indonesia yang memiliki struktur penanggulangan bencana melibatkan banyak lembaga dan tingkatan pemerintahan. BNPB memang memiliki fungsi koordinasi penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu, sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Namun, keterlibatan banyak aktor tersebut dapat menimbulkan persoalan koordinasi pula apabila pembagian kewenangan, komunikasi, dan rantai komando tidak berjalan secara jelas. Pembelajaran dari beberapa contoh di atas tersebut, dapat mempertimbangkan standarisasi prosedur koordinasi dan pembagian kewenangan agar respons antarlembaga lebih terintegrasi secara menyeluruh.
Dengan demikian, evaluasi mendalam terkait dengan penanganan bencana di Indonesia perlu dilakukan secara menyeluruh dan mendalam. Hal ini disebabkan solusi reaktif yang hanya muncul ketika bencana terjadi tidak cukup untuk menutupi kebutuhan penanganan yang seharusnya, tetapi dibutuhkan mitigasi dan penanggulangan bencana yang menumpas permasalahan yang ada dari akarnya dan disesuaikan berdasarkan kondisi geografis Indonesia yang rentan bencana.
Penulis: Tim Litbang Retorika
Editor: Claudya Liana Morizza
Referensi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (n.d.). Kerjasama dalam negeri.https://www.bnpb.go.id/kerjasama-dalam-negeri
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (n.d.). Transformasi kebijakan kebencanaan: Menghapus ego sektoral dan strategi menghadapi dampak perubahan iklim.https://www.bnpb.go.id/berita/transformasi-kebijakan-kebencanaan-menghapus-ego-sektoral-dan-strategi-menghadapi-dampak-perubahan-iklim
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh. (2021, Oktober 28). Potensi ancaman bencana Indonesia.https://bpbd.bandaacehkota.go.id/2021/10/28/potensi-ancaman-bencana-indonesia/
Badrun, Y., Mukhtar, H., & Wijaya, S. A. (2026). Respon kebencanaan hidrometeorologi lintas provinsi (Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh). Jurnal Pengabdian Untuk Mu NegeRI, 10(1), 169–174.https://doi.org/10.37859/jpumri.v10i1.11226
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2026, September 7). Imbas sebaran abu vulkanik Anak Krakatau, 8 bandara ditutup sementara, BMKG minta waspada dan tenang.https://www.bmkg.go.id/siaran-pers/imbas-sebaran-abu-vulknaik-anak-krakatau-8-bandara-ditutup-sementara-bmkg-minta-waspada-dan-tenang
Greenpeace Indonesia. (2026, Agustus 18). 81 tahun merdeka, rakyat Indonesia masih terjebak asap karhutla.https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/67616/81-tahun-merdeka-rakyat-indonesia-masih-terjebak-asap-karhutla/
Greenpeace Indonesia. (2026, September 9). Malapetaka asap karhutla dan ketiadaan kepemimpinan Prabowo.https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/67786/malapetaka-asap-karhutla-dan-ketiadaan-kepemimpinan-prabowo/
Julismin. (2013). Dampak dan perubahan iklim di Indonesia. Jurnal Geografi, 5(1).https://share.google/0q6T1MgQspc9O6S7A
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026, Mei 7). BNPB akui kebijakan bencana nasional belum sepenuhnya efektif di daerah. LLDIKTI Wilayah V.https://lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/home/detailpost/bnpb-akui-kebijakan-bencana-nasional-belum-sepenuhnya-efektif-di-daerah
Moeljopawiro, S., et al. (2008). Managing agricultural genetic resources in Indonesia. BB Biogen.https://share.google/72cn4p7OEUvJOQtvs
Sukamto, R., & Pubo-Hadiwidjoyo, M. M. (1997). Indonesia. In Encyclopedia of European and Asian regional geology. Springer.https://doi.org/10.1007/1-4020-4495-X_49
The Conversation. (2024). Refleksi 20 tahun tsunami Aceh: Waspada ancaman megathrust dan alarm perbaikan mitigasi bencana.https://theconversation.com/refleksi-20-tahun-tsunami-aceh-waspada-ancaman-megathrust-dan-alarm-perbaikan-mitigasi-bencana-243363
Universitas Medan Area. (2026, Mei 13). Kenapa Indonesia rawan terjadi bencana? Ini penyebabnya.https://uma.ac.id/berita/kenapa-indonesia-rawan-terjadi-bencana-ini-penyebabnya
Wu, H., Gao, H., Huang, Y., & Xu, C. (2026). Analysis of the compound disaster caused by extreme rainfall and landslides in Sumatra, Indonesia in 2025 and its implications for disaster prevention and mitigation. Natural Hazards Research, 6, 385–392.https://doi.org/10.1016/j.nhres.2026.03.003
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua