» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Info Kampus
“Hidup Sudah Susah Malah Dipersusah”: Keluhan Mahasiswa Unair Hadapi Peliknya Banding UKT
24 Desember 2025 | Info Kampus | Dibaca 506 kali
Surat Edaran Banding UKT Semester Gasal 2025/2025: - Foto: Direktorat Keuangan Universitas Airlangga
Alih-alih meringankan beban finansial, prosedur terbaru pengajuan keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal) di Universitas Airlangga justru dinilai kian "mencekik" mahasiswa. Aturan baru yang mewajibkan pencantuman SKTM dan DTSEN ini mendapat banyak keluhan dari mahasiswa lantaran birokrasi yang rumit dan lambat dianggap tidak sejalan dengan tenggat waktu pembayaran yang kian mendesak.

Retorika - Mengacu pada surat nomor 1691/B/UN3.KEU/KU.00.00/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Keuangan dan diunggah ke laman Unit Layanan Terpadu Unair bertitel “Surat Edaran Dir. Keuangan Genap 2025/2026: Banding, Penangguhan, dan Angsuran”, persyaratan keringanan pembayaran UKT Semester Genap kini berubah secara signifikan. Pada poin pertama surat tersebut, diumumkan bahwa untuk pelaksanaan keringanan pembayaran UKT Semester Genap 2025/2026, pengajuan wajib dilampiri dengan data dukung serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RT/RW dan Kecamatan serta Surat Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Dinas Sosial. 

Persyaratan terbaru ini sontak memicu reaksi negatif dari mahasiswa-mahasiswa yang sudah mengajukan banding UKT secara rutin. Celine, mahasiswa dari FEB, adalah salah satunya. Ia pun menceritakan keresahannya pada Tim Retorika pada Sabtu (20/12/2025) sore.

“Kaget sih ya, soalnya nggak semua orang punya SKTM itu, tapi kalau di aku kelurahan itu nggak segampang itu buat ngasih. Kenapa harus diubah sedetail itu? Padahal (persyaratan banding UKT -red) yang kemarin itu udah


cukup banyak syaratnya. Kenapa harus ditambahin lagi?” ujarnya. “Di Twitter aku sempat liat ada yang mau cuti karena nggak sanggup ikut banding karena ada SKTM.”

Di sisi lain, Celine menduga perubahan salah satu syarat administratif ini adalah respons universitas terhadap dugaan manipulasi data pada periode sebelumnya. "Aku juga punya teman yang sebenarnya dia mampu tapi tetap mengajukan itu (banding UKT -red) dengan data yang dimanipulasi. Mungkin Unair menghindari hal itu tadi," jelasnya.

Namun, ia menyayangkan jika persyaratan yang diterapkan justru memukul rata semua mahasiswa dengan persyaratan SKTM. Sebab, di beberapa kondisi, STKM dirasa terlalu memberatkan dan kemungkinan besar bisa dipalsukan juga. “Apalagi kalau terpaksa di keadaan kaya gini. Dan itu jadi beban moral juga ya bagi Unair, kayak maksa mahasiswanya buat kuliah dengan beban yang nggak diringankan.”

Di tengah ketidakpastian dan himpitan syarat baru ini, kini ia menggantungkan harapan pada Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM Unair. Celine sendiri memilih menahan untuk tidak mengirimkan berkas terlebih dahulu dan menunggu manuver advokasi dari Adkesma BEM. "Untuk sekarang aku belum banding karena aku menunggu Adkesma melakukan sesuatu," ujar Celine.

Namun, jika tidak ada perubahan kebijakan hingga tenggat waktu mendekat, ia mengaku pasrah dan akan mengirimkan berkas seadanya.

Tak hanya Celine, Puan (nama samaran), salah seorang mahasiswa semester akhir FISIP, juga mengeluhkan persyaratan banding UKT yang semakin rumit, terutama adanya keharusan menyertakan Surat DTSEN.

"DTSEN yang mengajukan bukan perorangan, tapi kelurahan. Setahuku itu dari individu terus didata RT/RW, terus ke kelurahan. Habis itu baru didaftarin ke nasional dan itu memakan waktu karena bisa sampe 2-3 bulanan,” ujar Puan. “Dengan alasan-alasan ini, aku merasa kalau mustahil untuk aku ngejar semua syaratnya."

Puan mengeluhkan bahwa hal-hal seperti DTSEN adalah sesuatu yang sangat baru dan tidak aksesibel bagi mahasiswa, sebab prosesnya yang berlapis (perlu tembusan dari pihak kelurahan dan diajukan ke pemerintah pusat) sehingga memerlukan waktu cukup lama untuk bisa disetujui. “Kenapa gak cukup ke RT/RW dan kelurahan setempat karena mereka yang lihat langsung keadaan? Aku hidup sudah susah, malah makin dipersusah dengan peraturan begini,” ujar Puan lagi.

Selain itu, Puan juga mengeluhkan fakta bahwa tercantum di poin nomor dua di surat yang sama, tertulis bahwa hanya mahasiswa akhir dengan semester 9 ke atas untuk S1/D4 dan semester 7 untuk D3 yang hanya mengambil maksimal 6 (enam) sks dapat mengajukan permohonan keringanan UKT semester genap 2025/2026.

“Dan untuk skripsi, kalau memang aku sudah menyelesaikan 6 sks itu di semester 8, apakah nggak harus buat aku dapat keringanan? Toh aku juga tidak menggunakan fasilitas kampus sama sekali. Terutama dosen jurusanku itu seringnya bimbingan online. Harusnya, aku punya hak untuk mengajukan keringanan."

Berkaitan dengan hal ini, Retorika juga telah berusaha menghubungi pihak Adkesma BEM Unair untuk memberikan keterangan mengenai pemrosesan aduan terkait banding UKT. Namun, pihak Adkesma BEM Unair belum dapat merespons dengan keterangan apapun sebab pihaknya mengaku masih berusaha memproses aduan yang masuk.

 

Penulis: Naara Nava Athalia Lande, Aveny Raisa, Ganisha Adentia


TAG#aspirasi  #bem  #dinamika-kampus  #pendidikan