Langkah Baim Wong daftarkan Citayam Fashion Week sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Ditjen HKI Kemenkumham menuai kontroversi di berbagai kalangan. Tak sedikit yang berpendapat bahwa tindakan ini merupakan salah satu cara para masyarakat kelas atas untuk mengambil keuntungan dari fenomena yang sedang berlangsung
retorika.id–Sejak pertengahan Juli 2022, nama ‘Citayam Fashion Week’ atau CFW menjadi bahan perbincangan paling ramai di media sosial. Terinspirasi dari Paris Fashion Week, CFW merupakan aksi peragaan busana yang dilakukan oleh beberapa remaja di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Para remaja, khususnya yang berasal dari Citayam, Bojonggede, dan Depok, menjadikan CFW sebagai ruang bagi mereka untuk berekspresi dan membangun indentitas diri. Karena namanya yang sedang memuncak, tren CFW ini tidak hanya diikuti oleh para remaja, namun juga para selebriti bahkan tokoh politik Indonesia. Namun, akibat kerumunan dari aktivitas CFW yang mengganggu ketertiban lalu lintas, pada Selasa (26/7) aktivitas CFW dibubarkan. Selain itu, Kapolres Metro Jakpus mengatakan bahwa kegiatan CFW ini telah menggunakan fasilitas umum—seperti pedestrian dan zebra cross—yang tidak memiliki izin dan mengundang keramaian yang mengganggu kenyamanan publik.
Walaupun sudah dibubarkan, kepopuleran CFW ini pernah membuat salah satu public figure Indonesia, Baim Wong, mendaftarkannya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kemenkumham. Melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment, Baim Wong berhasil mendaftarkan CFW ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 20 Juli 2022. CFW didaftarkan di kode kelas 41, yaitu merek yang berkaitan dengan Pendidikan; penyediaan latihan; hiburan; kegiatan olahraga dan kesenian, dan berhasil teregistrasi dengan nomor JID2022052181.
Tindakan Baim Wong yang mendaftarkan HAKI CFW ini mengundang berbagai opini dari masyarakat. Tak sedikit
diantaranya yang memberikan kritik dan respon negatif karena ia dianggap menggunakan ide-ide para remaja CFW untuk keuntungan pribadinya. Hal ini membuat Baim Wong, melalui akun Instagram pribadinya @baimwong, membuka suara tentang hal tersebut.
"Citayam Fashion Week ini bukan milik saya.. Ini milik mereka semua, ini milik Indonesia. Saya hanyalah orang yg punya visi MENJADIKAN Citayam Fashion week sbg AJANG untuk membuat trend ini menjadi wadah yg legal, dan ga musiman," tulis Baim Wong dalam unggahannya pada Senin (25/7).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa tindakan yang ia lakukan berawal dari istrinya, yang mengerti tentang fesyen dan melihat CFW sebagai salah gerakan dimana orang-orang mulai peduli terhadap dunia fesyen. Baim Wong menambahkan bahwa ia hanya membantu para remaja CFW untuk mengubah kegiatan tersebut menjadi sesuatu dengan tujuan dan visi yang akan membawa keuntungan bagi banyak orang. Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang ia lakukan bukan untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan Baim Wong ini kemudian mulai mendapatkan banyak dukungan baik dari masyarakat maupun dari publik figure lainnya. Namun, hal ini tidak sepenuhnya mendapatkan respon positif. Salah satu Advokat dan Konsultan HKI, Donny Sheyoputra, mengemukakan pendapatnya mengenai hal ini. Menurutnya, tindakan Baim Wong ini dirasa kurang tepat dan tidak memiliki korelasi dengan legalitas aktivitas CFW.
Donny juga menambahkan bahwa merek merupakan aset. Dengan mendaftarkan CFW sebagai merek atas dirinya, Baim Wong akan memiliki hak eksklusifitas atas CFW.
"Biasanya tujuannya untuk mendapatkan hak eksklusif suatu merek. Hanya dia yang bisa gunakan dan bisa melarang orang lain untuk menggunakan nama tersebut, baik sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya (mirip)," ujarnya pada Detikcom pada Senin (25/7)
Hal inilah yang menimbulkan kontroversi. CFW merupakan kegiatan yang diinisiasikan oleh para remaja di kawasan Dukuh Atas. Namun, karena mereka tidak familiar dengan proses pendaftaran merek sebagai HAKI, pihak yang mengerti pun melakukannya dan mengambil keuntungan dari ide para remaja tersebut.
Adanya regulasi yang mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sesungguhnya merupakan bentuk perlindungan terhadap orang-orang yang memiliki kekayaan intelektual berupa ide, gagasan, karya, dan lain sebagainya. Aturan ini ada untuk mencegah pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut oleh orang-orang yang tidak memilikinya.
Sebagai contoh, cerita pendek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual. Menjiplaknya merupakan hal yang melanggar hak kekayaan intelektual. Dalam kasus yang lebih umum, masih marak ditemukan situs-situs di internet yang memberikan layanan untuk mengunduh film tanpa bayar. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, karena pemilik kekayaan intelektual tidak bisa mendapatkan keuntungan sepeserpun dari pembajakan.
Contoh lain yang bersinggungan langsung dengan mahasiswa adalah soal buku bajakan dan jurnal yang diunduh secara ilegal. Konten dari buku dan jurnal ilmiah tentu saja merupakan kekayaan intelektual. Dengan membajak buku elektronik maupun jurnal ilmiah, mahasiswa sebenarnya telah “mencuri” dari pemilik hak kekayaan intelektual tersebut. Bahkan dengan membeli buku versi bajakan pun, yang mana kita perlu mengeluarkan biaya, masih tergolong bentuk pelanggaran.
HAKI sendiri terdiri dari beberapa jenis seperti hak paten, hak merek, dan hak cipta. Hak paten adalah hak eksklusif inventor atau penemu di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri serta memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide penemuan yang dituangkan ke dalam sebuah kegiatan yang spesifik di bidang teknologi. invensi tersebut bisa berupa produk atau proses ataupun penyempurnaan dan pengembangan produk itu sendiri.
Di dalam dunia produksi dan industri Umumnya menggunakan hak cipta atas sebuah produk. hak cipta produk Ini berbentuk fisik karya seni tulisan ataupun karya intelektual. secara umum semua hal yang diciptakan dan memiliki paten dalam pembuatannya serta diproduksi secara komersial memiliki hak cipta tersendiri.
Penulis: Tim Redaksi
Penyunting: Kadek Putri Maharani
Referensi:
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 2014. https://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/41 (Diakses pada 28 Juli 2022)
Nuradita, Rizki. 2022. Baim Wong Daftarkan CFW jadi merek, Ternyata Prosesnya Tidak Semudah Itu. Tersedia di: https://sragenupdate.pikiran-rakyat.com/entertaiment/pr-1845106729/baim-wong-daftarkan-cfw-jadi-merek-ternyata-prosesnya-tidak-semudah-itu (Diakses pada 28 Juli 2022)
Arini, Shafira. 2022. Harus Banget Merek Citayam Fashion Week Didaftarkan ke HAKI. Tersedia di: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6197499/harus-banget-merek-citayam-fashion-week-didaftarkan-ke-haki (Diakses pada 28 Juli 2022)
TAG: #aspirasi #seni #sosial #wong-cilik