» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Belum Terdaftar di PSE: Instagram, Google, dan WhatsApp Terancam di Blokir Kominfo
22 Juli 2022 | Mild Report | Dibaca 780 kali
Belum Terdaftar di PSE: Instagram, Google, dan WhatsApp Terancam di Blokir Kominfo: - Foto: DETIK.COM
Semakin pesat perkembangan teknologi dan informasi, membuat manusia menjadi bergantung dengan media sosial sebagai tempat untuk dapat saling terkoneksi antara satu dan yang lainnya. Namun, akhir-akhir ini pihak Kominfo membuat dunia tanah air gempar karena berencana untuk memblokir Instagram, Whatsapp, dan Google. Jika tidak segera mendaftar PSE.

retorika.id - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo adalah aturan yang mewajibkan setiap individu, badan usaha, penyelenggara negara, dan masyarakat yang mengoperasikan sistem elektronik secara mandiri atau berkelompok untuk memenuhi kebutuhan orang lain

Menurut Semuel Abrijani, hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan dalam berkomunikasi dan kegiatan transaksi elektronik di media sosial. Selain itu, juga mengatakan bahwa PSE asing dan lokal diharuskan untuk melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan operasional yang sama agar terjadi kondisi level playing field.

"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat, jika ada website yang meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

Kementerian kominfo sendiri sudah menetapkan batas akhir untuk pendaftaran PSE bagi pihak asing dan lokal yaitu pada 20 Juli 2022. Namun, sampai saat ini masih banyak PSE asing yang belum melakukan pendaftaran, seperti Google, Facebook, Instagram, dan Whatsapp. Konsekuensi yang akan diterima jika tidak segera mendaftar pada waktu yang telah ditentukan adalah aplikasi tersebut dianggap ilegal.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” ujar Semuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu.

Walaupun begitu, apabila setelah tanggal tersebut terdapat PSE yang belum melakukan pendaftaran, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap platform tersebut. 

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu


sektor tersebut," ujar Dedy.

Setelah identifikasi tersebut berjalan dan diketahui PSE mana saja yang belum melakukan pendaftaran, akan dilakukan komunikasi dengan platform digital tersebut dengan tujuan untuk mengetahui alasan mengapa mereka belum melakukan pendaftaran.

"Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," ujar Dedy.

Diketahui pula saat ini sudah ada beberapa PSE asing yang telah melakukan pendaftaran seperti TikTok, Linktree, Spotify, dan Netflix. Sedangkan untuk PSE lokal seperti Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

Netflix merupakan salah satu contoh aplikasi layanan streaming yang saat ini terbebas dari pemblokiran karena sudah terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini diketahui berdasarkan pantauan KompasTekno, Selasa (19/7/2022), Netflix masuk dalam kategori PSE Asing dan sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Platform tersebut tercatat sudah terdaftar dengan nomor 004825.01/DJAI.PSE/07/2022. Netflix sendiri mendaftar dengan nama perusahaan NETFLIX PTE. LTD. Aplikasi tersebut bergerak pada sektor perdagangan dengan mencantumkan website resminya yaitu netflix.com/id.

Pada fenomena ini terdapat Anomali berdasarkan pantauan KompasTekno, yaitu situs-situs seperti Google, Facebook, Instagram, dan Whatsapp, terdaftar pada PSE Domestik. Hal tersebut terjadi karena adanya perusahaan yang menjalankan bisnis menggunakan platform tersebut, seperti PT, CV, atau perorangan. Pada kolom pencarian PSE Domestik, website mail.gmail.com dan drive.google.com didaftarkan oleh perusahaan PT Nirah Digital. Sedangkan untuk website google.com terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi.

Mendengar adanya wacana pemblokiran tersebut, akhirnya perwakilan Google memberikan respon dan akan segera bertindak untuk mematuhi aturan PSE lingkup privat.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ungkap perwakilan Google saat dikonfirmasi Tirto pada (18/7/2022).

Sedangkan, untuk pihak Whatsapp dan Instagram cenderung belum bersedia untuk mematuhi aturan tersebut, menjelang dilakukannya pemblokiran oleh Kementerian Informatika pada 20 Juli 2022.

“Dari kami belum ada tanggapan ya, baik untuk off-record ataupun untuk dikutip,” jelas pihak Meta kepada Tirto.

Padahal sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu Jhonny G. Plate, sudah menghimbau pada WhatsApp, Google, Instagram, dan aplikasi lain untuk segera melakukan pendaftaran PSE lingkup privat. Selain itu, Jhonny juga menjelaskan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara daring dan pemerintah akan membantu proses pendaftaran tersebut.

"Pendaftaran PSE dilakukan secara online dan jika mengalami kesulitan, Kominfo akan membantu memfasilitasinya namun jika pendaftaran saja dengan sengaja tidak mau dilakukan maka akan berdampak pada PSE yang dengan sengaja tidak mau menjalankan peraturan hukum di Indonesia atau tidak terdaftar atau belum legal," ujar, Jhonny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam keterangan resmi.

Plate juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini tidak ada hubunganya dengan konten pada PSE, tetapi untuk kewajiban administratif dari PSE. Pemerintah sendiri sudah hampir dua tahun memberikan himbauan kepada PSE lingkup privat untuk segera mendaftar.

"Walaupun telah lebih dari satu tahun atau hampir dua tahun imbauan pendaftaran PSE Lingkup Privat namun belum juga mendaftar maka kami imbau agar PSE Lingkup Privat tersebut segera melaksanakan pendaftaran sebelum Kominfo melaksanakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia," ujar Jhonny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Plate juga menjelaskan bahwa aturan PSE berlaku tidak hanya untuk PSE Indonesia saja, Melainkan pada PSE global, PSE investasi domestik, PSE asing. Pemerintah juga menerapkan ketentuan yang berbeda untuk PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik.

 

Penulis: Geovany Seno Hermawan

Editor: Dina Marga H

 

Referensi:

Aditya, R. 2022. Mengenal Apa Itu PSE Kominfo sampai Ancam Blokir WA, Instagram hingga Google. Tersedia di:https://www.suara.com/news/2022/07/18/190830/mengenal-apa-itu-pse-kominfo-sampai-ancam-blokir-wa-instagram-hingga-google (diakses pada 19 Juli 2022)

Damar, A. 2022. Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, hingga Instagram. Tersedia di:https://www.liputan6.com/tekno/read/5016743/alasan-kominfo-ancam-blokir-whatsapp-google-hingga-instagram (diakses pada 19 Juli 2022)

Jannah, S. Akan Diblokir Kominfo, Ini Tanggapan Google, WhatsApp dan Instagram. Tersedia di: https://tirto.id/akan-diblokir-kominfo-ini-tanggapan-google-whatsapp-dan-instagram-gucq (diakses pada 19 Juli 2022)

Saskia, C. 2022. Netflix Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo. Tersedia di: https://tekno.kompas.com/read/2022/07/19/12300017/netflix-sudah-terdaftar-di-halaman-pse-kominfo?page=all.(diakses pada 19 Juli 2022)

 


TAG#media-sosial  #pemerintahan  #  #