» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Wacana Legalisasi Ganja Medis di Indonesia
07 Juli 2022 | Mild Report | Dibaca 1175 kali
Wacana Legalisasi Ganja Medis di Indonesia: - Foto: rumahcemara
Ganja sudah dilegalkan di berbagai negara untuk kepentingan medis, tetapi tidak dengan Indonesia. Di Indonesia sendiri sebenarnya tanaman ganja memiliki sejarah yang panjang terkait pemanfataanya. Namun, untuk legalisasi ganja medis masih menuai perdebatan.

retorika.id-Belum lama ini Indonesia dihebohkan oleh aksi seorang Ibu yang bernama Santi Warastuti di Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat.  Ia membawa poster besar yang bertuliskan "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis". Aksi tersebut banyak menarik simpati masyarakat Indonesia yang turut mendoakan kesembuhan anaknya.

Ibu tersebut berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit Celebral Palsy. Setelah diusut, ternyata upaya Ibu tersebut untuk menyuarakan legalisasi ganja guna keperluan medis itu sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan melayangkan pengujian materil UU Narkotika ke MK bersama rekannya melalui nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020. Ibu tersebut mengajukan permohonan untuk melegalkan narkotika golongan 1 untuk keperluan pengobatan anaknya.

Sayangnya permohonan tersebut menggantung selama dua tahun. Hingga akhirnya setelah aksi Ibu tersebut viral di jagat media sosial, MK pun mulai melakukan pengkajian dan juga banyak ahli hingga lembaga terkait yang membahas tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Sungguh ironi memang. Apakah menunggu viral terlebih dahulu kemudian direspon?

Tanaman Ganja dan Budaya Masyarakat Indonesia

Menyoal tentang ganja, tanaman ini  sangat kontroversial apalagi mengingat sejarahnya yang lekat dengan budaya Indonesia. Selama ratusan tahun ganja dimanfaatkan oleh masyarakat nusantara untuk kepentingan ritual, pengobatan, hingga makanan, rokok, hingga pertanian. Bahkan ganja sendiri telah ada dan dimanfaatkan sejak dahulu kala pada zaman kolonialisme.

Berdasarkan sejarah, tanaman ganja masuk sejak abad ke-19 di Aceh dan dari India. Pada saat itu, Belanda membuka perkebunan kopi di Dataran Tinggi Gayo dan menggunakan ganja sebagai obat alami untuk menghindari serangan hama pohon kopi atau ulat pada tanaman tembakau. Lambat laun, tanaman ganja tumbuh subur dan menyebar di Aceh dan menjadi tradisi Aceh untuk memanfatkan tanaman tersebut. Tidak hanya di Aceh, jejak ganja juga tercatat di Maluku, khususnya Ambon.

Ahli botani Jerman-Belanda, G. E. Rumphius pada tahun 1741 menulis buku berjudul Herbarium Amboinense. Dalam buku itu, ganja digunakan oleh masyarakat Maluku untuk kepentingan ritual dan pengobatan.

Terlebih lagi dalam tulisan yang berjudul "Ganja di Indonesia: Pola konsumsi, produksi


dan kebijakan" karya Dania Putri dan Tom Blickman, orang Maluku saat itu menggunakan akar ganja untuk mengobati gonore atau kencing nanah.

Kebiasaan tersebut kemudian berganti karena kepentingan politik rasial dan ekonomi. Pada tahun 1927 Pemerintah Hindia Belanda memusnahkan ganja lewat Verdovende Middelen Ordonnantie, Undang-undang Anti-narkotika. Apalagi dengan masuknya ganja dalam International Opium Convention yang digelar di Den Haag, sebanyak 13 negara menyepakati larangan ekspor ganja, opium, dan poppy (bahan dasar heroin). Hal tersebut membuat ganja harus tunduk pada sebuah sistem otorisasi ekspor dan sertifikasi impor.

Hingga pada akhirnya setelah Indonesia merdeka, warisan kolonial tentang pelarangan ganja tetap dipertahankan. Setelahnya, Indonesia pun meratifikasi International Opium Convention melalui UU Narkotika nomor 8 tahun 1976. Semenjak saat itu berakhirlah kejayaan ganja di Indonesia. Kegunaan dan manfaat ganja yang bertahan selama ratusan bahkan ribuan tahun pun harus hancur. Ganja yang dipandang sebagai barang haram membuat pemberitaan tentang ganja juga berubah drastis menjadi kearah yang negatif.

 

Ganja dalam Dunia Medis

Terlepas dari kontroversinya, tidak dapat dipungkiri bahwa ganja memiliki segudang manfaat untuk kesehatan. Manfaat ganja medis sendiri kemungkinan bisa mengobati kondisi tertentu seperti, penyakit Alzheimer, sclerosis lateral amiotrofik, HIV-AIDS, penyakit crohn, epilepsi, kejang, glaucoma, multiple sclerosis dan kejang otot, sakit kronis lain hingga mual atau muntah yang diakibatkan oleh pengobatan kanker.

Diketahui bahwa tanaman ganja memiliki kandungan senyawa aktif. Senyawa yang terkenal adalah delta-9 THC, merupakan senyawa psikoaktif yang dapat membuat pengguna merasa mabuk dan CBD senyawa kimia paling umum tidak membuat mabuk atau non-euforia. Keduanya adalah bahan kimia utama yang digunakan dalam pengobatan. Tentu masing-masing memiliki efek berbeda pada tubuh. Secara umum penggunaan ganja medis sendiri adalah untuk mengontrol rasa sakit, namun tidak cukup kuat untuk mengontrol rasa sakit yang parah seperti pasca-operasi atau patah tulang.

Terlepas dari kebermanfaatan ganja medis, terdapat risiko yang memang harus dipertimbangkan. Efek samping dari konsumsi ganja adalah efek halusinogen atau menyebabkan halusinasi ringan, kemudian efek depresan mirip pada orang yang telah meminum alkohol yang mungkin merasa tenang dan rileks tetapi memiliki masalah dengan konsentrasi dan koordinasi.

Lebih lanjut mengenai efek stimulasi, ganja memang dapat meningkatkan suasana hati, tetapi juga dapat menyebabkan pengguna hiperaktif, hembusan napas yang cepat, peningkatan tekanan darah hingga detak jantung. Sedangkan untuk efek lainnya membuat mata merah, mulut kering hingga nafsu makan meningkat. Namun perlu diingat bahwa efek ini bervariasi pada setiap orang yang menggunakannya.

Negara yang Melegalkan Ganja

Terdapat sejumlah negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dengan pengawasan yang ketat. Negara-negara tersebut di antaranya adalah Kolombia, Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Italia, Thailand, Afrika Selatan, Australia, Argentina, Ekuador, Peru, Spanyol, Uruguai Siprus dll.

Negara yang melegalkan ganja membuat tanaman tersebut diperbolehkan untuk ditanam, dibeli atau dikonsumsi yang paling utama untuk keperluan medis. Sebenarnya legalisasi ganja untuk keperluan medis ini telah diakui oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menyetujui permintaan WHO,  sebuah organisasi kesehatan dunia untuk  melegalkan tanaman ganja guna keperluan pengobatan pada tahun 2020 lalu.

Indonesia dan Wacana Legalisasi Ganja

Di Indonesia, ganja masih menjadi perdebatan untuk digunakan sebagai obat karena ilegal dan termasuk dalam obat-obatan terlarang apalagi termasuk kedalam narkotika golongan 1 yang memiliki kadar ketergantungan yang tinggi dan tidak diperkenankan untuk pengobatan medis. Di lain sisi hanya diizinkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian.

Walaupun telah banyak negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis, kondisi saat ini pada undang-undang yang ada di Indonesia tidak mengakomodir hal tersebut. Penggunaan ganja sebagai obat di Indonesia adalah hal yang sulit dilakukan. Ini juga tidak terlepas dari kondisi geografis Indonesia yang menyulitkan pengawasan. Terlebih lagi belum adanya bukti klinis dari manfaat ganja untuk keperluan pengobatan di Indonesia.  Apalagi penggunaan ganja di Indonesia selama ini lebih banyak merugikan, sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut yang membuat legalisasi ganja ditolak oleh BNN (Badan Narkotika Nasional).

Meskipun begitu, pihak DPR sedang melakukan pengkajian terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis, tentang dimungkinkan atau tidak ganja digunakan sebagai obat. Tentunya dengan menjalin komunikasi dengan lembaga terkait maupun para ahli dan akademisi.

Dalam hal ini Lingkar Ganja Nusantara (LGN) mengungkap bahwa berdasarkan sejumlah riset dari Buku Hikayat Pohon Ganja, tanaman ganja berguna bagi medis dan dapat digunakan sebagai alternatif obat. Sehingga mendukung upaya DPR untuk melakukan pengkajian legalisasi ganja untuk obat medis.

Selain DPR yang mengupayakan pengkajian, Wakil Presiden Indonesia yakni Ma’ruf Amin juga telah meminta MUI untuk membuat fatwa soal wacana penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Sementara itu Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi juga telah menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan akses penelitian soal ganja untuk kepentingan medis.

 

Penulis: Dina Marga H

Penyunting: Kadek Putri Maharani

 

Referensi:

Kardi, D. 2022. Alasan Ibu dari DIY Minta MK Legalisasi Ganja Medis demi Obati Anaknya. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220627095048-12-813853/alasan-ibu-dari-diy-minta-mk-legalisasi-ganja-medis-demi-obati-anaknya (diakses 07 Juli 2022)

Nailufar, N. 2022. Sejarah Ganja di Indonesia: Dilarang Belanda hingga Diusulkan Diekspor. Tersedia di: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/02/193000069/sejarah-ganja-di-indonesia-dilarang-belanda-hingga-diusulkan-diekspor?page=all (diakses 07 Juli 2022)

Pangkey,K. 2019. Kebijakan Hukum Pidana Penggunaan Narkotika Golongan 1(Satu) Jenis Ganja Untuk Kesehatan. Jurnal Hukum Adigama. Vol 2 (2); 1-24.

Rahmadania, S. 2022. 9 Manfaat Ganja Medis dalam Dunia Kesehatan Plus Efek Sampingnya. Tersedia di: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6153446/9-manfaat-ganja-medis-dalam-dunia-kesehatan-plus-efek-sampingnya (diakses 07 Juli 2022)


TAG#aspirasi  #humaniora  #pemerintahan  #sosial