Holywings adalah tempat yang sangat identik dengan anak muda zaman sekarang. Namun, kali ini strategi promosi yang digunakan untuk menambah jumlah pengunjung dengan cara memberikan miras gratis berupa Gordon’s dry gin dan Gordon’s pink bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad atau Maria pada nama lengkapnya. Hal tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan dan dianggap sebagai perilaku penistaan agama atau SARA.
retorika.id - Baru-baru ini Warga Indonesia dikejutkan oleh strategi promosi yang digunakan oleh Holywings. Promosi tersebut disebarkan melalui akun Instagram @holywingsbar yang memiliki sekitar 46 ribu pengikut. Dalam postingan story akun tersebut, terdapat tulisan yang mengisyaratkan akan memberikan miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad atau Maria pada nama lengkapnya. Pemberian miras gratis tersebut akan diberikan setiap hari Kamis. Bagi pengunjung yang terdapat nama Muhammad akan mendapatkan satu botol Gordon’s dry gin dan yang terdapat nama Maria akan mendapatkan botol Gordon’s Pink. Pihak manajemen Holywings sendiri sudah mengakui kesalahanya dan meminta maaf melalui akun resmi @holywingsindonesia.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama ‘Muhammad & Maria’, kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” tulis akun @holywingsindonesia seperti dikutip pada Jumat (24/6/2022).
Nasi sudah jadi bubur, perasaan masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim dan Nasrani seperti dilecehkan agamanya. Walaupun sudah memintam maaf, terdapat berbagai kalangan yang tidak bisa menerima perbuatan tersebut. Salah satunya adalah Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), yaitu Sunan Kalijaga melaporkan hal ini kepada pihak berwajib atas tuduhan penistaan agama
"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Sunan
Kalijaga, Jumat (24/6/2022).
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga juga mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Holywings termasuk dalam ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) kepada individu atau kelompok tertentu.
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan Nasrani," kata Sunan Kalijaga, Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia.
Polemik miras gratis yang menyertakan nama Muhammad dan Maria tersebut akhirnya sampai di telinga Kementerian Agama dan mengimbau masyarakat untuk menghindari promosi produk yang mengandung unsur suku, agama, ras, antar golongan (SARA). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam (Sesditjen) Kemenag, M Fuad Nasar.
"Penting memahami batas-batas etik dalam marketing communication di dunia bisnis. Siapa pun, dalam hal apa pun, agar menghindari bermain dengan isu SARA karena reaksi publik yang ditimbulkan sudah dapat diduga sebelumnya," ujar Fuad di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Menurut Fuad, Publik dengan sendirinya akan menyesuaikan makanan dan minuman sesuai dengan agamanya masing-masing, khususnya bagi umat Muslim.
"Maka tidak elok kalau diaduk-aduk, misalnya dihubungkan dengan nama atau identitas suatu agama dan suku yang sampai kapan pun tidak akan pernah menghalalkannya. Lalu buat apa meng-endorse yang semacam itu?" ujar Fuad, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Kemenag.
Hal ini juga mendapatkan tanggapan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Ariza sangat sedih dan menyayangkan atas promosi minuman keras tersebut yang terdapat nama Muhammad dan Maria oleh klub malam Holywings. Menurut Ariza, hal tersebut tidak pantas untuk dilakukan.
"Tentu kami sangat menyayangkan. Harusnya kita menghormati dan menghargai apalagi bangsa kita adalah bangsa yang sangat beragam yang sangat menghargai para tokoh, nabi, dan rasul," kata Riza, Jumat (24/6/2022).
Selain HAMI dan Kemenag, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta juga memberikan teguran kepada manajemen Holywings terkait kasus ini. Teguran tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, yaitu Iffan.
"Sudah (ditindak), sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada Manajemen Holywings kemarin (Kamis)," katan Iffan dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Dalam polemik ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan status tersangka bagi enam orang, yaitu EJD, laki-laki 27 tahun yang menjabat sebagai Direktur Kreatif Holywings Indonesia. NDP, perempuan 36 tahun yang memegang posisi sebagai Head Team Promotion. DAD, laki-laki 27 tahun sebagai Designer Grafis. EA, Prempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo. AAB, perempuan 25 tahun sebagai Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun sebagai Tim Promosi.
Terungkap bahwa sebenarnya motif Holywings promosi yang dilakukan Holywings adalah untuk menarik pengunjung dan meningkatkan angka penjualan, khususnya bagi gerai-gerai yang tidak memenuhi target penjualan atau dibawah 60 persen.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi, Kapolres Jakarta Selatan.
Perbuatan tercela tersebut pada akhirnya membuat para tersangka dijerat menggunakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP, dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ujar Budhi, Kapolres Jakarta Selatan.
Akibat lain yang diterima oleh Holywings adalah adanya penggerudukan yang dilakukan oleh GP Ansor, berupa konvoi. Hal tersebut dikarenakan adanya promosi yang memakai nama Muhammad dan Maria dalam produk minuman keras. Namun, peristiwa itu segera di redam oleh Kapolres Jakarta Selatan.
"Holywings kalau tak salah tutup itu dari tadi sore, (GP Ansor) mau datang mau ngapain?," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Penulis: Geovany Seno Hermawan
Editor: Kadek Putri Maharani
Sumber Refrensi:
TAG: #agama #media-sosial # #