» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Opini
Ketika Wartawan Justru Dikerdilkan Atasan
30 Juli 2024 | Opini | Dibaca 658 kali
Menyoal idealisme wartawan memang bukan perkara mudah. Campur tangan berbagai pihak jadi ancaman nyata. Misalnya, ancaman itu justru datang dari internal perusahaan. Intervensi bos perusahaan tak jarang jadi pengerdilan ruang gerak wartawan yang seharusnya berkiblat pada kode etik.

“Wartawan ibarat berdiri di dua sisi, penjara dan kuburan”. Bagai buah simalakama, tak jarang wartawan dihadapkan pada situasi “maju kena mundur kena”. Sejatinya, tugas wartawan yang dituntut untuk netral dan proporsional bukan lagi tugas manusia, melainkan manusia setengah dewa. 

 

Mari kita ingat pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk

Lalu pasal 1a Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi sebagai berikut:

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers

 

Di tengah beban kerja dan gaji yang tidak seberapa, wartawan masih harus menanggung kepungan risiko dari berbagai pihak yang berseberangan dengan idealisme wartawan. Salah satunya justru berasal dari campur tangan internal perusahaan, yaitu si bos perusahaan pers. 

 

Pada masa pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden tahun 2014 lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat memanggil pimpinan redaksi


Metro TV dan TV One atas ketidakberimbangannya dalam menyiarkan informasi. KPI Pusat menemukan jumlah durasi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan capres Joko Widodo dan Jusuf Kalla oleh Metro TV. 

 

Lalu, pada TV One, durasi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Ketimpangan frekuensi dan durasi muncul sejalan dengan afiliasi politik dari masing-masing pemilik perusahaan media kepada calon presiden dan wakil presiden tertentu.

 

Pada Pemilu 2019, Metro TV kembali mendapat pelaporan ke KPI oleh tim dari pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno. Lagi-lagi, Metro TV dianggap tidak proporsional dalam memberitakan pemilu. Sebab, stasiun televisi itu cenderung hanya menyiarkan proses kampanye pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. 

 

Tak jauh-jauh dari politik, MNCTV juga pernah mencicipi teguran KPI akibat hal serupa. Dalam program siaran Uang Kaget Lagi dan Kilau Uang Kaget& Bedah Rumah, muncul narasi “Partai Perindo sering bagi-bagi gerobak” diikuti pembagian gerobak berlogo partai Perindo.

 

Kesewenang-wenangan para bos perusahaan pers bermain di bidak politik tanpa status wartawan membuat mereka bebas dari kode etik jurnalistik. Seolah-olah yang salah hanya wartawan selaku penulis berita, padahal para pemimpin perusahaan ini punya peran besar dalam menjadi penentu arah gerak perusahaan pers. 

 

Sederhana saja, "lo punya duit, lo punya kuasa". Seharusnya, tidak hanya wartawan yang diikat oleh kode etik dan undang-undang, melainkan juga para bos perusahaan. Namun, urusan moral yang tidak juga ilegal memang selalu jadi polemik.

 

Benturan konflik kepentingan oleh si bos dan ancaman kualitas jurnalisme bukan lagi fiksi. Tidak dapat ditampik jika pada banyak kesempatan bisa jadi wartawan hanya manut atasan. Sayang seribu sayang, si atasan juga manut kepentingan pribadi atau kelompoknya semata. 

 

Akhirnya, jangan lagi terkejut akan fakta bahwa idealisme wartawan pada akhirnya adalah idealisme pemilik perusahaan tempat mereka mencari sumber rejeki. Kode etik bukan lagi panutan ketika tuntutan atasan menyerang. Nyatanya, netralitas wartawan bisa jadi tak lebih dari angan-angan di tangan para pemegang kuasa. 

 

Referensi: 

Ira. (2023). Pembinaan MNC Group: KPI Tegaskan Kewajiban Menjaga Keberimbangan dan Netralitas Konten Siaran. Kpi.Go.Id. https://www.kpi.go.id/id/umum/38-dalam-negeri/37247-pembinaan-mnc-group-kpi-tegaskan-kewajiban-menjaga-keberimbangan-dan-netralitas-konten-siaran 

KPI. (2014). Dinilai Masih Tidak Netral, KPI Panggil TV One dan Metro TV. Kpi.Go.Id. https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/32121-dinilai-masih-tidak-netral-kpi-panggil-tv-one-dan-metro-tv 

Lazuardi, I. T. (2019). BPN Prabowo Laporkan Metro TV ke KPI karena Dianggap Tak Netral.TEMPO.https://pilpres.tempo.co/read/1188150/bpn-prabowo-laporkan-metro-tv-ke-kpi-karena-dianggap-tak-netral 

Penulis: Afifah Alfina

Editor: Adil Salvino Muslim 


TAG#politik  #  #  #