» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Sejak Kapan Pasar Karang Menjangan “Ditertibkan”? Kecamatan Gubeng: Kami Tidak Tahu.
09 Juni 2024 | Liputan Khusus | Dibaca 730 kali
Sudah lebih dari dua minggu aktivitas jual-beli di pasar rakyat Karang Menjangan (Karmen) sudah tidak diperbolehkan di atas jam 9. Peraturan yang diakui para pedagang cukup membebani ini ternyata sudah ada sejak lama, dengan batas jam operasional sebenarnya adalah pukul 7. Namun, pihak Kecamatan Gubeng mengatakan bahwa belum ada penertiban yang dilakukan di Pasar Karmen, melainkan hanya sosialisasi. Selain itu, untuk menjawab sejak kapan peraturan ini ditetapkan dan apa tindakan lanjut yang akan diberikan bagi pedagang Pasar Karmen, pihak Kecamatan Gubeng menjawab tidak tahu.

Retorika.id- Terjadi perubahan jam operasional di pasar tradisional yang biasanya berada di sepanjang bahu jalan raya Karang Menjangan. Pada hari Rabu (29/05/2024), terlihat bahwa aktivitas jual-beli yang biasanya meramaikan pasar di area yang biasa disingkat Karmen tersebut kini sudah tidak terlihat lagi pada pukul 09:00. Yang tersisa hanya penjual gerobak makanan dan minuman ringan yang memang sudah biasa berjualan di tempat tersebut sepanjang hari.

Di samping itu, tampak pula bahwa para pedagang pasar yang biasanya menjual barang dagangannya mulai dari subuh hingga pukul 10:30, sekarang sudah sibuk mengemas barang dagangannya pada pukul 08:30.

Untuk memastikan, Tim Retorika memutuskan untuk bertanya kepada seorang pedagang buah dengan nama samaran Siti, yang langsung mengiyakan fakta ini. Beliau bertutur bahwa bahwa pihak kecamatan Gubeng baru-baru ini kembali menegaskan peraturan mengenai jam operasional di pasar Karang Menjangan.

“Benar. (Peraturannya) mulai itu, dari camat. Aslinya jam 7, tapi kalau masih begitu nggak ada yang beli. Kalau agak rame itu jam 9, agak rame aslinya, tapi iya disuruh tutup.”

Siti juga mengatakan bahwa pembatasan jam operasional ini bukan hal baru. Peraturan ini sudah ada sejak lama dengan batas jam operasional sebelumnya adalah jam 7. Selain itu, Siti juga mengungkap bahwa akan ada sanksi bagi pedagang yang tidak meninggalkan bahu jalan Kar-Men pada pukul 9 tepat.

“Kalau tidak nurut, barangnya diambil sama Kotamadya, dibawa habis semua. Ada polisinya, tentaranya. Disuruh pergi nggak apa-apa mbak. Diambil! Dibawa dagangannya. Kalau


diambil, suruh tebus, suruh gini suruh gini.”

Ia juga mengaku bahwa ia juga sempat dikenakan sanksi ini. Jeruk madu dan timbangan yang ia miliki pernah diambil oleh pihak yang mentertibkan.

Pedagang pasar lainnya, berinisial R, juga mengkonfirmasi hal tersebut. Pembatasan jam operasional pasar tradisional di jalan Karang Menjangan memang sudah ada sejak lama, meskipun tidak diketahui pasti diberlakukannya mulai kapan.

Bedanya, R mengatakan bahwa barang-barang milik pedagang yang diambil ketika ditertibkan oleh Satpol PP hanya akan disita selamanya dan tidak dikembalikan.

 

R yang adalah pedagang daging ayam juga ikut berpendapat bahwa peraturan ini membebani para pedagang yang berjualan di Pasar Kar-Men, karena rata-rata pembeli justru baru banyak berdatangan ke pasar di jam 9 keatas.

 

“Betul, (peraturan tersebut) mempengaruhi pada operasional kita juga. Kalau orang-orang itu biasanya baru ramai jam sembilanan… Jadinya, kalau kita tutup lebih awal, ya sangat mempengaruhi pada operasional kita juga kan,” ujar R.

 

Namun, pada hari Rabu tersebut, tidak ada satupun petugas Satpol PP yang datang untuk melakukan penertiban pasar pada pukul 09:00, waktu dimana seharusnya area Pasar Karmen harus steril. Para petugas Satpol PP tersebut justru baru singgah di hari selanjutnya, Kamis (30/05/2024). Namun, personil-personil yang ada enggan untuk diwawancarai.

“Kalau itu saya kurang paham mba. Boleh tanyakan langsung nanti di kantor aja mba, di kantor kecamatan, kalau di sini tidak boleh karena masih ada komandan saya,” ujar salah satu Satpol PP yang bertugas.

Sehingga, penulis memutuskan untuk mendatangi kantor kecamatan pada hari Jumat (31/05/2024). Di situ, penulis akhirnya dapat menemui Pitter Raharjo, Kepala Seksi Ketentraman & Ketertiban Umum Kecamatan Gubeng, yang juga bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menyelenggarakan ketertiban umum.

 

Langsung saja, Pitter mengatakan bahwa pasar tidak resmi, seperti Pasar Karmen, sebenarnya tidak diizinkan, karena letaknya berada persis di bahu jalan yang seharusnya diperuntukkan untuk kendaraan.

 “Sebenarnya kan pasar itu nggak boleh. Itu kan di jalan, jadi dia juga bukan masuk pasar Pemkot, pasar yang resmi dan diatur. Bukan liar sih, istilahnya pasar rakyat. Jadi kebijakannya Pemerintah Kota, sebenarnya saya sampaikan nggak boleh, tapi masih diberi kesempatan. Jadi baru-baru ini ada Pasar Tembok, akan ditertibkan; Pasar Asem, akan ditertibkan juga.”

 Namun, Pitter juga mengaku bahwa pihaknya baru-baru ini hanya memberikan sosialisasi kepada pedagang pasar, bukan penertiban.

“Dari kecamatan diminta memberikan sosialisasi, jadi belum ada penertiban, baru ada sosialisasi.” 

Di samping itu, mengenai barang-barang milik pedagang yang diambil ketika ditertibkan, Pitter juga menyebutkan bahwa barang tersebut tidak akan disita selamanya oleh pihak yang menertibkan dan bisa diambil kembali.

 “Ya, yang menerbitkan siapa, nanti diambil di situ. Seperti PKL (Pedagang Kaki Lima) itu kan, ditertibkan diambil, Satpol PP kan tugasnya ditaruh di Tanjungsari. Kalau kasus ini belum tau,” ujarnya, sembari menyebutkan bahwa pedagang hanya perlu membuat surat pernyataan untuk mengambil barang yang diambil dan bisa bisa berjualan lagi. 

Namun, banyak hal yang masih belum terjawab. Seperti perihal soal kapan peraturan ini diberlakukan dan kembali ditegaskan, berapa jumlah personil Satpol PP yang diturunkan untuk melakukan sosialisasi, adanya pedagang yang protes atau tidak, hingga tindakan lanjut yang akan dilakukan kepada pasar-pasar tidak resmi seperti pasar tradisional Kar-Men. Untuk menjawab itu semua, Pitter menjawab bahwa ia tidak tahu.

“Saya tidak tahu, kan kita juga baru jalan. Jadi kita baru mau penertiban. Kita baru mulai penataan, jadi kalau itu saya belum tahu. Kalau detailnya monggo ke Satpol PP aja. Langsung kesana aja nanti jenengan akan diarahkan.” 

Hingga pada Jumat pagi (07/06/2024), masih terlihat beberapa personil Satpol PP yang “melakukan sosialisasi” di sekitar pasar Karang Menjangan. Petugas-petugas Satpol PP ini juga sudah berada pasar pada pukul 8. Sehingga, pada akhirnya, Tim Retorika hanya bisa menyelipkan harapan yang diungkapkan oleh Pedagang R di akhir wawancara pada hari Rabu kemarin.

“Harapannya untuk penertiban yang dilakukan, dalam eksekusinya bisa juga memikirkan ruang atau tempat bagi pedagang pasarnya... Itu saja.”

Tim Retorika sudah berusaha menghubungi kantor Satpol PP Kota, namun hingga sabtu (15/06/2024) belum menerima balasan atau respon dalam bentuk apapun.

Penulis: Naara Nava

Editor: Vraza Cecilia A.Z

 


TAG#wong-cilik  #  #  #