Beredarnya isu terhadap media diskusi atau pembelajaran melalui aplikasi Zoom yang dinilai rendah dalam hal standarisasi keamanan, membuat beberapa mahasiswa menjadi cemas. Aplikasi yang melonjak penggunaannya di tengah pandemi Covid-19 ini sudah dilarang oleh beberapa negara. Namun, hingga detik ini kebijakan terhadap penggunaan media untuk menunjang pembelajaran di kelas secara online belum ditetapkan secara pasti di Indonesia. Di samping itu, terdapat beberapa kampus yang masih menggunakan Zoom, yakni salah satunya Unair.
retorika.id- Pasca ditetapkannya kebijakan perkuliahan melalui rumah masing-masing, Unair mulai menyiapkan fasilitas yang menunjang mahasiswa beserta dosennya untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah. Kebijakan itu sudah berjalan sejak Ujian Tengah Semester (UTS) lalu sebagai wujud dukungan terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 yang dinyatakan sebagai pandemi. Namun, pada saat perkuliahan daring ditetapkan oleh Unair, secara persiapan belum optimal karena keterbatasan waktu yang ada dalam melengkapi fasilitas, tetapi kini Unair sudah mulai berbenah dengan rentang waktu sekitar satu minggu libur setelah UTS.
Jeda waktu tersebut sebenarnya bertujuan untuk menyiapkan dan meresmikan kebijakan kampus terkait pembelajaran di rumah melalui perkuliahan daring. LPM Retorika telah melakukan survei
pada mahasiswa FISIP Unair mengenai pembelajaran kuliah secara online. Survei tersebut berhasil diisi oleh 52 responden.
Berdasarkan hasil survei menunjukkan bahwa aplikasi Zoom memperoleh polling paling banyak. Survei membuktikan bahwa 78% menyetujui bahwa aplikasi ini yang paling sering digunakan ketika perkuliahan daring berlangsung. Namun, isu yang beredar saat ini, bahkan melalui beberapa portal berita lainnya bahwa aplikasi Zoom mengalami kerentanan dalam hal kemanan, sehingga aplikasi tersebut riskan digunakan sebagai salah satu media untuk menunjang perkuliahan daring.
Isu tersebut ditanggapi oleh sejumlah negara, seperti Taiwan dan India yang melarang pemakaian aplikasi Zoom di dalam rapat atau kegiatan diskusi privat. Menurut mereka standarisasi kemanan yang buruk menjadi sebab utama dilarangnya aplikasi ini. Indonesia sendiri hingga saat ini belum mempunyai kebijakan dalam standarisasi pemakaian media online rapat atau diskusi pembelajaran yang diadakan oleh setiap Universitas.
Akan tetapi, di dalam fasilitas pemerintahan sudah melakukan pergantian dari sebelumnya menggunakan aplikasi Zoom berubah menggunakan aplikasi yang telah disarankan oleh Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), tetapi disini tidak disebutkan secara spesifik platform aplikasi apa yang dipakai. Kekhawatiran ini juga timbul kepada sejumlah mahasiswa atau pihak yang sudah terlanjur menggunakan media Zoom sebagai sarana komunikasi online. Mereka takut akan data pribadi yang suatu saat bisa diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Unair pun sampai saat ini juga belum menetapkan kebijakan secara pasti terkait isu bahaya penggunaan aplikasi Zoom yang beredar di tengah pandemi Covid-19 ini. Namun, hingga saat ini masih bisa dipastikan bahwa banyak mata kuliah yang masih menggunakan aplikasi Zoom sebagai media komunikasi pembelajaran di kelas secara online. Melalui subsidi kuota gratis oleh Unair sebagai solusi atas berbagai kendala yang dialami mahasiswa sebesar 15 GB, yang sudah mulai di distribusikan minggu ini, tentu akan mengurangi beban dan menambah kemudahan mahasiswa dalam mengakses aplikasi Zoom atau media lain yang digunakan dalam perkuliahan daring.
Bisa dibilang hingga saat ini aplikasi Zoom adalah aplikasi yang paling familiar digunakan oleh para dosen dan mahasiswa Unair dalam melakukan perkuliahan dan diskusi online. Kedepannya apakah ada perubahan atau tidak, dapat dilihat dalam situasi penggunaan aplikasi Zoom ini.
Penulis: Aldi Akbar
TAG: #fisip-unair #media-sosial #pemerintahan #pendidikan