» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi Covid-19
19 April 2020 | Mild Report | Dibaca 1522 kali
Sumber: Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19 Foto: abc.net.au
Meningkatnya kasus penyebaran virus Covid-19 di seluruh dunia membuat banyak begara mengeluarkan kebijakan dalam usaha guna memutus mata rantai penyebaran. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembebasan narapidana dari lapas. Hal itu dilakukan mengingat lapas menjadi tempat dengan risiko penyebaran penyakit yang tinggi. Di Indonesia, pembebasan narapidana dari lapas memicu munculnya berbagai polemik di masyarakat.

retorika.id- Penyebaran virus Covid-19 memunculkan begitu banyak kebijakan baru. Pemutusan rantai virus Covid-19 diharapkan mampu dilakukan melalui kebijakan. Beberapa kebijakan tersebut mengarah pada kontrol dan pemberian sanksi bagi masyarakat. Salah satu kebijakan yang sangat kontrovesial adalah pembebasan narapidana (Napi).

Kebijakan ini dilontarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu Yasonna Laoly. Yassona mencanangkan wacana terkait pembebasan Napi. Ia mendasarkan hal tersebut pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 19 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19PK.01.04.05 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidan dan Anak Melalui Asimiliasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Menteri Yasonna Laoly juga mengusulkan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. PP ini mengatur tentang pengetatan pemberian pemotongan hukuman, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lain bagi narapidana korupsi, pelanggar kejahatan HAM berat, narkotika, dan terorisme.

Revisi PP No. 99 Tahun 2012 yang diajukan oleh Yasonna Laoly mendapatkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya revisi PP ini membuka peluang yang sangat besar bagi narapidana kasus korupsi yang memenuhi syarat untuk bebas. Adapun syarat pembebasan napi kasus korupsi adalah berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan.

Pembebasan napi di tengah situasi pandemi yang dilakukan oleh pemerintah mendapat respon kurang baik dari masyarakat. Umumnya masyarakat takut apabila napi akan kembali berulah pasca dibebaskan dari lapas. Ketakutan ini bukannya tanpa alasan, tirto.id (15/4) melaporkan seorang napi asimilasi Lapas Kelas IIA Pontianak yang berusia 23 tahun kembali mencuri ponsel setelah keluar dari lapas.

Usaha pemutusan penyebaran Covid-19 di dalam lapas dengan membebaskan napi memicu perdebatan tentang prioritas antara kesehatan publik melawan keselamatan publik. Namun wacana terkait pembebasan napi tersebut tidak terjadi di Indonesia saja. Ada beberapa negara selain Indonesia yang telah melakukan pembebasan napi. Pembebasan tersebut berawal dari rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa


(PBB). 

 

Pembebasan Narapidana di Negara Lain

Pada 11 Maret 2020, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet memberikan pernyataan bahwa negara harus melindungi orang-orang di dalam tahanan dari Covid-19. Secara lebih lanjut, Bachelet menyatakan bahwa pihak berwenang perlu mempertimbangkan pembebesan tahanan yang rentan tertular Covid-19 diantaranya adalah tahanan yang berusia lanjut dan sakit.

Negara-negara yang memiliki kasus Covid-19 tinggi seperti China dan Iran, lapas menjadi lokus penyebaran yang penting. Di China terdapat 806 kasus infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi berasal dari lima lapas di tiga provinsi. Hal tersebut adalah titik awal negara-negara itu membebaskan napinya.

Dalam laporan yang dirilis oleh NBC News (27/3), Iran telah membebaskan lebih dari 80.000 tahanan. Laporan tersebut menunjukkan bahwa virus Covid-19 telah menyebar di tahanan Iran. Di Polandia, beberapa tahanan dipulangkan ke rumah untuk menjalani sisa hukuman mereka. Tahanan tersebut akan terus dipantau dengan menggunakan tanda elektronik untuk melacak aktivitas mereka.

Di Turki, parlemen telah mengeluarkan Undang-Undang yang menyetujui pembebasan hampir sepertiga tahanan negara untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di penjara. Mereka yang memenuhi syarat akan dibebaskan di bawah kendali yudisial hingga akhir Mei dan Kementerian Kehakiman akan dapat memperpanjang periode sebanyak dua kali dengan maksimum dua bulan.

Pembebasan tahanan di Turki tersebut mengecualikan politisi, jurnalis serta aktivis yang dipenjara atas tuduhan terorisme pada kudeta militer di Turki tahun 2016. Hal ini mengindikasikan bahwa telah terjadi diskriminasi terhadap pembebasan tahanan di Turki.

 

Lapas Napi Rentan Penyebaran Covid-19

Hingga bulan Maret 2020, tercatat terdapat sekitar 234.800 napi yang berada di lapas yang tersebar ke dalam 33 provinsi di Indonesia. Sementara itu kapasitas lapas di Indonesia hanya diperuntukkan bagi 131.900 napi. Apabila dihitung secara keseluruhan, terjadi kelebihan kapasitas sebesar 78% di lapas.

Kelebihan kapasistas yang terjadi di lapas ini dapat memicu penyebaran yang sangat cepat apabila salah satu diantara napi tertular Covid-19. Lapas di Indonesia yang penuh sesak juga tidak akan mampu melindungi para napi dari penyebaran penyakit menular. Hal ini semakin parah dengan minimnya layanan sanitasi serta kesehatan yang ada di dalam lapas.

Pemerintah berdalih pembebaskan tahanan yang memiliki risiko rentan tertular Covid-19 akan mampu mengurangi kepadatan lapas secara efisien. Penyebaran virus Covid-19 di dalam lapas bisa jadi sangat mematikan ketimbang di luar lapas.

Saat ini pembebasan napi menjadi satu-satunya upaya pemerintah untuk mengurangi resiko penyebaran virus di dalam lapas. Dalam skenario paling buruk, lapas di Indonesia tidak memilik fasilitas untuk mengkarantina napi yang terjangkit Covid-19. Oleh sebab itu, tindakan karantina di dalam lapas justru akan semakin meningkatkan risiko penyebaran virus.

Kondisi pandemi yang tidak dapat diprediksi dapat membuat lebih banyak resiko penyebaran di dalam lapas. Covid-19 menjadi ancaman yang cukup serius terhadap sebagian besar Napi di lapas. Hal ini disebabkan karena Covid-19 mampu menyebar sangat cepat di dalam suatu kerumunan ataupun kelompok.

 

Polemik Pembebasan Napi di Indonesia

Pembebasan napi yang dilakukan oleh Kemenkumham umumnya mempertimbangkan aspek serta kondisi para tahanan yang rentan terhadap penularan Covid-19. Oleh sebab itu tahanan yang sakit serta telah berusia lanjut mendapatkan prioritas paling besar untuk dibebaskan.

Pembebasan napi dalam situasi pandemi mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat kerja bersama Kemenkumham (01/4), salah satu anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra menyebut tidak boleh terjadi deskriminasi dalam pembebasan narapidana. Apabila narapidana memenuhi syarat, maka pembebasan harus dilakukan meskipun terganjal oleh PP No.99 Tahun 2012.

Usaha Kemenkumham untuk merevisi PP No.99 Tahun 2012 untuk membebaskan napi tindak pidana korupsi mendapatkan banyak kritik serta penolakan langsung dari berbagai pihak. Salah satunya adalah penolakan langsung yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir dari CNBC Indonesia (6/4), Jokowi menjelaskan bahwa pembebasan Napi di saat pandemi Covid-19 hanya berlaku kepada narapidana umum, bukan narapidana korupsi. Jokowi juga menegaskan bahwa pembebasan narapidana tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus sesuai prosedur.

Menurut PP No.99 Tahun 2012, pembebasan narapidana tindak kejahatan korupsi hanya dapat dilakukan melalui grasi dan amnesti dari Presiden. Oleh sebab itu Kemenkumham dinilai memanfaatkan situasi di tengah situasi pandemi yang tengah terjadi dengan membebaskan narapidana korupsi. Jokowi yang tidak menyetujui usulan Yasonna untuk melakukan revisi PP No.99 Tahun 2012 membuat peluang napi tindak pidana korupsi untuk bebas menjadi semakin kecil.

Di situasi pandemi saat ini, pembebasan narapidana tindak pidana korupsi dinilai tidak memiliki urgensi. Narapidana tindak pidana korupsi tidak berhak mendapat prioritas pembebasan dari pemerintah dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah kelonggaran terhadap narapidana kasus korupsi yang telah diberikan saat masa penahanan.

 

Penulis: Inayah P. Wulandari

 

Referensi:

Anthony, Thalia. (Maret 18, 2020). Why releasing some prisoners is essential to stop the spread of coronavirus. The Conversationhttps://theconversation.com/why-releasing-some-prisoners-is-essential-to-stop-the-spread-of-coronavirus-133516

BBC Indonesia. (April 4, 2020). Virus corona: Usul Menkumham bebaskan napi korupsi 'tak hargai KPK'. BBC.comhttps://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52153082

Abdi, P. Alvian. (15 April 2020). Dibebaskan Jokowi agar Diam di Rumah, Napi Malah Berulah. Tirto.idhttps://tirto.id/dibebaskan-jokowi-agar-diam-di-rumah-napi-malah-berulah-eNdx

France 24. (Maret  25, 2020). UN urges prisoner releases to stem spread of coronavirus. France 24https://amp.france24.com/en/20200325-un-urges-prisoner-releases-to-stem-spread-of-coronavirus

Suliman, Adela., Andy Eckardt, dan Gabe Joselow. (Maret 27, 2020). Coronavirus prompts prisoner releases around the world. NBC Newshttps://www.nbcnews.com/news/world/coronavirus-prompts-prisoner-releases-around-world-n1169426

 


TAG#demokrasi  #hukum  #pemerintahan  #politik