» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Positif Covid-19 di Lumajang Terus Bertambah, Total 8 Pasien
14 April 2020 | Liputan Khusus | Dibaca 2062 kali
Sumber: Peta Persebaran Covid-19 Kabupaten Lumajang Foto: infocovid19.lumajangkab.go.id
Kabupaten Lumajang menjadi salah satu Kabupaten yang telah menjadi zona merah. Karena telah tercatat ada dua orang meninggal diantara delapan orang yang dinyatakan positif. Tercatat per tanggal 13 April 2020 pukul 19.00 WIB, orang-orang yang terkonfirmasi positif menjadi delapan orang, dengan dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

retorika.id- Semakin hari, jumlah kasus COVID-19 semakin bertambah. Salah satu Kabupaten di Jawa Timur yakni Lumajang, ikut menyumbang dalam kenaikan angka kasus virus corona ini. Tercatat per tanggal 13 April 2020 pukul 19.00 WIB, orang-orang yang terkonfirmasi positif menjadi delapan orang, dengan dua di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Kabupaten Lumajang menjadi salah satu Kabupaten yang telah menjadi zona merah. Karena telah tercatat ada dua orang meninggal di antara delapan orang yang dinyatakan positif. Kabupaten ini sendiri tidak memiliki rumah sakit yang dapat dijadikan rumah sakit rujukan untuk menangani orang terjangkit virus corona.

Dari delapan kasus orang positif, di antaranya terjadi pada enam kecamatan. Sedangkan dua orang yang dinyatakan meninggal adalah satu dari Kecamatan Tempeh, dan satu dari Kecamatan Sukodono. Masyarakat dihimbau agar tidak mengunjungi daerah-daerah yang sudah positif


terjangkit Covid-19. Pemerintah berharap masyarakat mematuhi himbauan yang diberikan agar virus ini tidak semakin menyebar.

Tindakan-tindakan yang telah dilakukan pemerintahan Kabupaten Lumajang sendiri antara lain menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di beberapa titik yang memungkinkan banyak dikunjungi orang seperti alun-alun kota. Pemerintah sendiri menetapkan batas-batas waktu tertentu masyarakat dapat memasuki kawasan pusat pemerintahan, adalah tak lain tak bukan untuk menghambat penyebaran virus. “Pasar tradisional di Lumajang kan tonggak utama masyarakat kalau butuh beli bahan makanan, ya nggak bisa berhenti meski ada Corona ini aktivitas di pasar tetap jalan,” ujar salah seorang penjual ketika ditanya terkait bagaimana aktivitas di pasar selama pandemi Covid-19.

Toko-toko yang berada di jalur utama pertokoan Kabupaten Lumajang memiliki batas waktu hingga pukul empat sore saja. Semua toko juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, dan mewajibkan pelanggan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk. Salah satu tempat perbelanjaan di Kabupaten Lumajang juga mewajibkan semua orang yang berkunjung untuk mengenakan masker. “Banyak yang bagi-bagi masker gratis, jaga diri masing-masing itu paling penting. Sekarang  saya lihat sudah banyak yang pakai masker, kalau habis dari pasar langsung mandi, dan pemerintah sudah mensterilkan pasar dengan menyemprot cairan disinfektan,” kata salah satu warga Lumajang yang berkunjung ke pasar. Pusat pembelajaan ini juga menyediakan alat pengukur suhu, dan mengecek suhu setiap pelanggan sebelum diperbolehkan masuk. Langkah-langkah seperti ini dilakukan karena penutupan tempat-tempat umum seperti pusat pembelanjaan belum bisa dilaksanakan. Masyarakat akan sangat terganggu karena tidak dapat membeli kebutuhan sehari-hari.

Selain pusat pembelanjaan, pemilik usaha makanan juga diberi arahan khusus oleh Pemda Kabupaten Lumajang. Setiap pelanggan diusahakan tidak mengonsumsi makanan yang dibeli di tempat tersebut. Hal ini untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kerumunan orang di tempat yang sama dan mempercepat perpindahan virus. Pemda Kabupaten Lumajang juga memberlakukan karantina pada masyarakat yang pulang dari luar kota atau luar negeri di satu tempat yang sudah disiapkan.

Tempat yang dipilih adalah Kawasan SUT (Sekolah Unggulan Terpadu), dikarenakan kawasan SUT ini luas, memiliki banyak ruang yang dapat menampung banyak orang, memiliki banyak kamar mandi, dan agak jauh dari pusat pemukiman penduduk. Karantina dilakukan selama empat belas hari. Pemda menyediakan bahan makanan mentah dan peralatan memasak. Disediakan juga tempat istirahat yang layak. Untuk itu setiap masyarakat yang baru datang dari luar kota wajib lapor agar dapat dilakukan pengecekan dan karantina.

 

Penulis: Flarine Mahardika Zulkarnain


TAG#lingkungan  #pemerintahan  #  #