
Kekerasan terhadap transpuan yang merenggut nyawa kembali muncul ke permukaan di tengah pandemi. Mira (43) menjadi korban pengeroyokan dan pembakaran oleh enam orang terduga pelaku. Aksi para pelaku dilatarbelakangi atas aduan dari KM sebagai supir truk kontainer yang merasa kehilangan barang berharga dan mencurigai Mira sebagai pelakunya. Tim advokasi Mira yang terdiri dari Yayasan Arus Pelangi, Yayasan Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, LBH Masyarakat, dan Forum Bantuan Hukum untuk Kesetaraan mengutuk keras kejadian ini dan meminta pihak berwenang segera menangangi kasus sampai tuntas. Namun dibalik kasus ini terdapat ‘pesan’ bahwa kelompok termarjinalkan seperti LGBTIQ masih tidak mendapat ruang yang layak. Hal itu juga didukung oleh data-data dari berbagai survei, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarkat.
retorika.id- Kasus kekerasan terhadap transpuan kembali muncul pada awal bulan April. Korban yang bernama Mira (43) menjadi sasaran keberingasan dari enam orang terduga pelaku yang membuat dirinya tewas akibat luka bakar di sekujur tubuh. Mengingat kejadian ini bermula dari prasangka pencurian barang yang dialamatkan kepada Mira.
Dirilis dari tirto.id (08/04/2020), supir truk berinisial KM mencurigai Mira sebagai pencuri tasnya yang berisi dompet, telepon genggam, SIM, dan dokumen lift off. KM mencurigai korban, karena sebelum merasa kehilangan, dirinya berbincang sejenak dan dimintai rokok oleh Mira. Kemudian KM mengadu kepada AG yang sebagai penjaga garasi truk kontainer di kawasan Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara.
Pada hari Sabtu (04/04) sekitar pukul 01.00 WIB, enam orang terduga pelaku mendatangi kontrakan Mira dan membawanya ke garasi. Mira mendapatkan perlakuan kasar seperti pukulan tangan kosong dan menghajar dengan papan kayu, kemudian para pelaku menyiram dengan bensin. Pelaku mengancam akan membakar Mira sambil memainkan korek api, namun pada akhirnya api menyulut bensin dan membakar sekujur tubuh Mira.
Setelah api padam, Mira berjalan kaki menuju kontrakannya, namun ia singgah sementara di pelataran musala. Mak Aca (nama samaran) selaku tetangga dekat dan warga lainnya membawa Mira ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Nahas, nyawa Mira tidak tertolong dan meninggal esoknya pada hari Minggu sekitar pukul 12.30 WIB di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Kemudian jenazah Mira di makamkan di TPU Budi Dharma, Semper, Jakarta Utara. Sementara itu tiga dari enam terduga pelaku yaitu AP (27), RT (24), AH (26) berhasil diamankan polisi. Sisanya pelaku berinisial AB, PD, dan IQ masih dalam pengejaran. Tiga terduga pelaku yang telah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan liputan dari jpnn.com pada Kamis (08/04/2020), hasil penyelidikan polisi ketika Mira dirawat, sebenarnya ia telah mengakui mencuri dan menjual barang milik KM. Akan tetapi pengakuannya terlambat, kadung tertekan oleh para pelaku sebelum ia dibakar hidup-hidup. Atas kejadian ini, berbagai organisasi mengecam dan mengutuk tindakan pelaku dan menuntut kepolisian mengusut kasus secepatnya.
Kemudian pada Jumat (10/04/2020), asumsi.co memberitakan bahwa tim advokasi Mira yang terdiri dari Yayasan Arus Pelangi, Yayasan Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, LBH Masyarakat, dan Forum Bantuan Hukum untuk Kesetaraan mengeluarkan lima poin desakan agar kasus ini lekas diusut tuntas.
- Tim advokasi kasus Mira mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan narasi propaganda kebencian terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia, serta menghentikan usaha untuk mengkriminalisasi kelompok LGBTIQ melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dan Rancangan Undang-Undang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual.
- Tim advokasi kasus Mira mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi
manusia dari kelompok LGBTIQ, sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap LGBTIQ dapat berakhir.
- Tim advokasi kasus Mira mengapresiasi usaha Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara yang telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang terduga pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap Mira.
- Tim advokasi kasus Mira mendukung usaha Polsek Metro Cilincing, Jakarta Utara untuk terus mencari dan menangkap sisa terduga pelaku pengeroyokan dan pembakaran lainnya terhadap Mira sebagai bentuk pemenuhan hak korban.
- Tim advokasi kasus Mira meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut bersama menghentikan kekerasan, stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBTIQ atas dasar keberagaman dan kesetaraan sesama manusia.
Kasus ini dapat berujung kepada rasa sentimen terhadap kelompok terpinggirkan seperti LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersexsual, dan Queer). Jika dikupas lebih luas, akan ada hubungan kuasa dan dominasi terhadap seseorang atau kelompok yang dapat merembet kepada identitasnya. Apalagi korban seperti Mira adalah seorang transpuan, di mana dalam masyarakat pada umumnya masih memandang sebelah mata. Bukan berarti tidak ada kemungkinan menganggap berita itu semata-mata hanya ditangkap sebagai kejadian umum subjeknya terhadap seseorang akibat pencurian.
Oetomo dan Suvianita (dalam Papilaya, 2016) berpendapat bahwa hak kaum LGBT kerap dilanggar dengan perlakuan seperti stigmatisasi, diskriminasi, dan kekerasan. Layaknya kelompok termarjinalkan yang lain, kelompok LGBT dari waktu ke waktu ditindas pula dalam bentuk kekerasan dan pelecehan, diskriminasi di lingkungan pekerjaan, tempat tinggal, akses pelayanan publik, dan pendidikan. Bahkan produk-produk hukum yang ada turut menyubordinasikan dan gagal melindungi hak asasi manusia mereka.
Identitas kelompok ini sering mendapatkan “koreksi” oleh masyarakat atas ekspresi identitas seksual mereka. Baik laki-laki berekspresi feminin maupun perempuan berekspresi maskulin, ketika “ditertibkan” oleh petugas atau masyarakat berkali-kali dipaksa untuk mengenakan pakaian atau berperilaku seperti identitas jenis kelaminnya. Misalkan transpuan harus tampil “jantan” dan transpria harus mengenakan rok, hijab, atau atribut pakaian keperempuanan lainnya (Asmarani, 2018).
Selain itu pada lembaga sosial di masyarakat, kelompok ini juga menerima pelecehan identitasnya secara terang-terangan, misalkan dari pejabat kampus, pejabat pemerintahan, dan pemuka agama. Mereka memimpin berbagai kampanye sebagai bentuk penolakan terhadap identitas yang dianggap menyeleweng dan dianggap sebagai penyimpangan sosial. Dampaknya tentu cukup luas terhadap hak seseorang yang terkait, misalnya penarikan beasiswa atau pelarangan eksistensi keragaman identitas seksual di lingkungan akademik.
Data terkait diskriminasi dan penerimaan terhadap LGBT
Penelitian terkait LGBT dalam beberapa tahun terakhir pernah dilakukan oleh Saiful Mujani Research Center (SMRC) selama 2016-2017 dengan melibatkan 1220 responden. Hasil penelitian tersebut dikeluarkan pada tahun 2018, dengan beberapa hasilnya dikutip seperti: (1) warga tahu atau dengar tentang LGBT sebanyak 58,3%; (2) warga berpendapat perilaku seksual gay dan lesbian dilarang agama sebanyak 47,5%; (3) apabila salah satu orang dalam anggota keluarga terdapat identitas LGBT, jawaban “ya” sebanyak 45,9%, jawaban “tidak” sebanyak 53,3%, dan bagi yang merespon tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 0,8%; (4) LGBT memiliki hak hidup di negara kita, jawaban “ya” sebanyak 57,7%, jawaban “tidak” sebanyak 41,1%, dan tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 1,2%.
Survei lain dari pewresearch.org yang dilakukan Masci, Brown dan Kiley (2019) menunjukkan respon berbeda di Amerika Serikat. Dukungan warga Amerika Serikat terhadap penerimaan pernikahan sejenis pada tahun 2019 sebanyak 61%. Angka tersebut justru meningkat dari tahun 2004 ke tahun 2019 sebanyak 30%, di mana pada tahun 2004 hanya sebanyak sekitar 31% yang mendukung pernikahan sejenis.
Kolaborasi survei tirto.id bersama Jakpat (2019) mengangkat persoalan yang hampir sama dengan SMRC. Survei ini diadakan pada 25-26 Juni 2019 yang melibatkan 1005 responden di Indonesia. Proporsi responden laki-laki sebanyak 58,71% dan perempuan sebanyak 41,29%.
Hasil penelitiannya dikutip beberapa sebagai berikut: (1) tahu apa itu LGBT sebanyak 95,32%; (2) LGBT adalah perbuatan yang salah, 55,72% merespon sangat setuju, 31,04 merespon setuju, 9,15% merespon tidak setuju, 4,08% merespon tidak setuju; (3) LGBT memiliki hak hidup di Indonesia, 11,14% merespon sangat setuju, 35,92% merespon setuju, 27,26% merespon tidak setuju, dan 25,67% merespon sangat tidak setuju; (4) pemerintah harus melindungi hak-hak LGBT, 6,27% merespon setuju, 22,69% merespon setuju, 31,74% merespon tidak setuju, dan 39,3% merespon sangat tidak setuju.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengeluarkan laporan yang berjudul Kelompok Minoritas Seksual dalam Terpaan Pelanggaran HAM pada tahun 2019. Tercatat selama 2018 ada 253 orang menjadi korban stigma, diskriminasi, dan kekerasan berbasis orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender di luar norma biner heteronormatif. Para korban tersebar di berbagai wilayah dengan beragam jenis kasus yang menimpa. Kelompok LGBT menjadi sasaran general kepada 234 orang, kemudian kelompok transgender 11 orang, kelompok lesbian sebanyak 5 orang, dan terakhir adalah kelompok gay sebanyak 3 orang.
Pemberitaan LGBT oleh media massa
Semenjak tahun 70’an media di Indonesia sudah mengangkat persoalan LGBT sejak Vivian Rubiyanti Iskandar dilegitimasi secara hukum sebagai seorang perempuan setelah operasi penggantian kelamin. Namun saat ini mayoritas media massa mengangkat citra LGBT sebagai biang kriminal dan penyakit sosial. Pembingkaian berita oleh media lebih memberatkan kepada kasus-kasus berbau negatif seperti penggerebekan pesta gay atau merukiah karena dianggap dirasuki oleh makhluk halus.
Selain itu penyimpangan mereka kerap direlasikan sebagai sumber penyakit menular seksual seperti AIDS, Raja Singa, atau orang-orang yang menyimpang dari jalan agama, ideologi, dan sebagainya. Masyarakat yang religius konservatif mengaitkan keberadaan mereka juga sebagai sumber masalah seperti penyebab bencana alam tsunami di Palu pada tahun 2018 (Ghiffari, 2019).
Masih banyak media arus utama menjustifikasi dan mewajarkan diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Seharusnya media massa sebagai jembatan komunikasi dapat mengenalkan sudut pandang baru untuk hal ini. Pemahaman konsumen berita harus seimbang dan tidak bias gender, karena hal ini berkaitan pada pemahaman bahwa eksistensi kelompok LGBT itu nyata dan sebaiknya dapat dipahami secara komprehensif.
Penulis: Faiz Zaki
Referensi
Adinda, P. (2020) Mira adalah Korban Transfobia, Hentikan Narasi Kebencian terhadap LGBTQ, asumsi.co. Tersedia pada: https://asumsi.co/post/mira-adalah-korban-transfobia-hentikan-narasi-kebencian-terhadap-lgbtq (Diakses: 14 April 2020).
Ahmad, S. (2018) Kontroversi Publik tentang LGBT di Indonesia: Hasil Survei Nasional SMRC 2016-2017. Jakarta. Tersedia pada: https://www.slideshare.net/saidimanahmad/rilis-survei-smrc-pandangan-publik-nasional-tentang-lgbt-20162017.
Asmarani, D. (2018) Kepanikan Moral dan Persekusi atas Minoritas Seksual di Indonesia, madgalene.co. Tersedia pada: https://magdalene.co/story/tiada-tempat-untuk-lgbt-kepanikan-moral-dan-persekusi-atas-minoritas-seksual-di-indonesia (Diakses: 13 April 2020).
Briantika, A. (2020a) Kesaksian Rekan Transpuan Mira yang Dibakar di Cilincing, tirto.id. Tersedia pada: https://tirto.id/kesaksian-rekan-transpuan-mira-yang-dibakar-di-cilincing-eLzr (Diakses: 14 April 2020).
Briantika, A. (2020b) Tiga Pelaku Penganiayaan Transpuan di Cilincing Ditangkap, tirto.id. Tersedia pada: https://tirto.id/tiga-pelaku-penganiayaan-transpuan-di-cilincing-ditangkap-eLQ6 (Diakses: 14 April 2020).
Garnesia, I. (2019) Pandangan terhadap LGBT: Masih Soal Penyakit Sosial dan Agama, tirto.id. Tersedia pada: https://tirto.id/pandangan-terhadap-lgbt-masih-soal-penyakit-sosial-dan-agama-edju (Diakses: 13 April 2020).
Ghiffari, A. (2019) Mampukah Media Mengubah Stigma terhadap Kelompok Marjinal?, remotivi.or.id. Tersedia pada: https://www.remotivi.or.id/mediapedia/562/mampukah-media-mengubah-stigma-terhadap-kelompok-marjinal (Diakses: 13 April 2020).
____. Ini Pengakuan Mira, Waria yang Dibakar di Cilincing Itu (2020) jpnn.com. Tersedia pada: https://www.jpnn.com/news/ini-pengakuan-mira-waria-yang-dibakar-di-cilincing-itu (Diakses: 14 April 2020).
Masci, D., Brown, A. dan Kiley, J. (2019) 5 Facts about Same-Sex Marriage, pewresearch.org. Tersedia pada: https://www.pewresearch.org/fact-tank/2019/06/24/same-sex-marriage/ (Diakses: 13 April 2020).
Papilaya, J. O. (2016) “Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dan Keadilan Sosial,” Pax Humara, 3(1), hal. 25–34.
Teresia, K. G. (2019) Kelompok Minoritas Seksual dalam Terpaan Pelanggaran HAM. Jakarta.
TAG: #gender #hukum # #