» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Marak Kasus Robot Trading Ilegal, Bappebti Didesak Siapkan Regulasi
16 April 2022 | Mild Report | Dibaca 1652 kali
Marak Kasus Robot Trading Ilegal, Bappebti di Desak Siapkan Regulasi: - Foto: Jatim TIMES
Robot trading cukup popular di Indonesia, tetapi dari aspek legalitas penggunaannya belum diatur. Mirisnya, banyak terjadi penyalahgunaan. Alih-alih masyarakat mendapat keuntungan, robot trading justru digunakan sebagai penipuan investasi. Sehingga dari kejadian itu, Bappebti didesak untuk segera menerbitkan regulasi serta masif melakukan pengawasan dan evaluasi.

retorika.id- Robot trading merupakan sistem perdagangan otomatis atau bisa juga disebut sebagai sistem perdagangan mekanis dan algoritma. Sistem ini memungkinkan para trader untuk melakukan otomatisasi  dalam pembelian atau penjualan. Dengan pintar robot trading mampu membaca serangkaian sinyal, baik itu terkait dengan kondisi pasar maupun memberikan keputusan menjual atau membeli untuk membantu pengguna atau nasabah.

Penggunaannya pun terbilang popular karena dianggap memudahkan seseorang yang berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan. Ditambah dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju membuka peluang bahwasanya robot trading dapat dijadikan prospektif masa depan investasi.

Mirisnya, robot ini banyak disalahgunakan. Tidak sedikit masyarakat yang tergiur akan tawaran yang dijanjikan dan menjadi korban robot trading. Alih-alih mendapat keuntungan, robot trading justru digunakan sebagai penipuan investasi atau investasi bodong dan menjarah uang nasabah. Sejatinya penjualan robot trading itu sah-sah saja  dengan syarat memiliki legalitas dan skema penggunaan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Robot Trading di Indonesia dan Skandalnya

Robot trading yang marak beroperasi di pasar saham Indonesia ada forex, emas, dan kripto. Bahkan para trader forex sudah menggunakannya sejak beberapa tahun silam. Namun belakangan ini banyak muncul robot trading abal-abal dengan skema money game atau ponzi.

Pasalnya, jika dilihat dari segi legalitas, robot trading itu tidak memiliki kejelasan aturan atau regulasi terkait dengan penggunaannya untuk bertransaksi. Hal ini diakui oleh Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yakni Indrasari Wisnu W. bahwasanya terdapat kekosongan hukum, meskipun begitu terus dilakukan pengkajian. Sehingga dari hal ini tidak heran jika ada banyak sekali robot trading ilegal yang menelan banyak korban.

Belum lama ini publik dikejutkan dengan penangkapan Influencer sekaligus afiliator Binomo yakni Indra Kenz atas dugaan penipuan dengan aplikasi robot trading-nya. Bahkan platform Binomo sudah tersedia di lebih dari 130 negara, lambat laun aplikasi ini mulai digali asal usulnya. Ada yang mengatakan Binomo dimiliki oleh Perusahaan broker Tiburon Limited yang berkantor di Seychelles, Afrika Timur. Selain itu juga dikatakan bahwa pemilik aplikasi ini adalah salah satu perusahaan asal Rusia yang memiliki cabang di Pulau Karibia yakni Dolphin LLC. Binomo sendiri memiliki aset berupa uang asing atau forex, saham, emas dan perak.

Dari laporan masyarakat yang dirugikan atas aksi promosi binomo, sistem kerja aplikasi ini  yaitu seseorang yang bertransaksi akan diberikan


pilihan untuk menebak tentang aset keuangan. Penebakan yang dilakukan adalah apakah aset tersebut akan naik atau sebaliknya, bisa dikatakan bahwa sistem yang digunakan aplikasi ini termasuk dalam kategori judi. 

Selain Indra Kenz, influencer Doni Salmanan juga ikut ditangkap dengan platform-nya yakni Quotex yang dirilis tahun 2019 dan dimiliki oleh perusahaan  Awesome LTD dengan pusat kantor Seychelles, Afrika Timur. Aplikasi Quotex yang berkedok binary option tersebut menyediakan perdagangan mata uang asing atau forex. Selain itu, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk aset kripto seperti halnya Ethereum sampai Bitcoin.

Sama halnya dengan Binomo Indra Kenz, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option ini ilegal dan masuk ke dalam kategori perjudian karena sifatnya untung-untungan. Lebih lanjut disusul dengan penangkapan CEO PT. FSP Akademi Pro, Hendry Sutanto, dengan trading-nya yakni Fahrenheit. Aplikasi Fahrenheit ini muncul di pertengahan tahun 2021 dengan kedok robot trading kripto, bahkan disebut-sebut telah memiliki kantor di Gedung New Soho Capital.

Sistem kerja dari Fahrenheit menggunakan artificial intelegence yang digunakan dalam pasar aset kripto. Fahrenheit menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket hingga manipulasi dana. Dari kasus penipuan investasi  yang disebutkan kemudian dirilis daftar hitam robot trading yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) diantaranya:

1. MobileTrader RoboForex
2. BinomoRobot - Robot Perdagangan
3. Roboforex Indonesia/https://roboforex-indonesia.com
4. Robo-Id/https://www.robo-id.com/
5. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker
6. Auto Sultan Community
7. Smartxbot
8. Antares
9. Auto Trade Gold 4.0
10. Fahrenheit Robot Trading
11. Btrado
12. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
13. RoyalQ Indonesia
14. Robot Trading Maxima Margin
15. Robot Trading Revenue Bintang Mas
16. Smartavatar.co.ltd
17. Robot Trading DNA Pro
18. EA50/PT Sentra Mega Indote
19. OPAFX- OPACTrading Limited.

Desakan Pembuatan Regulasi Robot Trading

Sebagai akibat dari maraknya kasus robot trading ilegal, Bappebti di desak oleh Anggota Komisi VI DPR-RI yakni Intan Fauzi untuk menyiapkan regulasi agar ekosistem keuangan digital di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sehat, serta  tidak merugikan masyarakat. Mengingat pula kemajuan negara- negara lain, Indonesia diharapkan tidak tertinggal jauh dengan ekosistem trading yang sedang berkembang seperti kripto, NFT  dan Metaverse. Dalam hal ini pemerintah harus tanggap dan responsif untuk menyesuaikan perkembangan.

Lebih lanjut Anggota Komisi VI DPR-RI lainnya yakni  Herman Khaeron turut menambahkan bahwa sudah seharusnya Bappebti mempunyai instrumen pengawasan yang memadai dan gencar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait robot trading ilegal dan legal agar tidak terjerumus. Untuk memaksimalkan kinerja Bappebti dalam melakukan pengawasan, Hotline juga diperlukan sebagai sumber informasi dan pengaduan untuk masyarakat.

Selain pengawasan, evaluasi juga diperlukan untuk melihat sejauh mana robot trading ini berjalan dan apa saja kekurangan serta kelebihannya. CEO dan Founder Astronacci  International, Gema Goeyardi, juga ikut serta mendesak pemerintah khususnya Bappebti untuk menyiapkan regulasi khusus terkait mekanisme kerja robot trading, melakukan backtest dan menjalin koordinasi secara masif terkait dengan penerapan robot trading, serta  melakukan kerja sama dengan pakar IT dan finansial

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja, Bappebti juga diminta melakukan restrukturisasi. Hal ini dikarenakan Bappebti sempat menuai kritik akibat ada kekosongan posisi Dirjen selama tiga bulan.

Penulis : Dina Marga H.

Penyunting: Kadek Putri Maharani

Referensi :

Aditya, R. 2022. Siapa Pemilik Binomo? Aplikasi Trading yang Sebabkan Indra Kenz Terancam Masuk Penjara hingga Dimiskinkan. Tersedia di: https://www.suara.com/news/2022/03/13/223550/siapa-pemilik-binomo-aplikasi-trading-yang-sebabkan-indra-kenz-terancam-masuk-penjara-hingga-dimiskinkan (diakses 14 April 2022)

Bestari, N.P. 2022. Ini Daftar Hitam Robot Trading Ilegal, Siap-siap Dibui!. Tersedia di:https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220324145705-37-325718/ini-daftar-hitam-robot-trading-ilegal-siap-siap-dibui (diakses pada 14 April 2022)

CNBC Indonesia. 2022. Apa Itu Binomo? Sampai Bikin Indra Kenz Diciduk Polisi. Tersedia di: https://www.cnbcindonesia.com/market/20220302112348-17-319500/apa-itu-binomo-sampai-bikin-indra-kenz-diciduk-polisi/amp (diakses pada 14 April 2022)

Gareta, S. P. 2022. Komisi VI DPR desak Bappebti serius tangani kasus robot trading illegal. Tersedia di : https://www.antaranews.com/berita/2813885/komisi-vi-dpr-desak-bappebti-serius-tangani-kasus-robot-trading-ilegal ( diakses pada 14 April 2022)

Lestarini, A. H. 2022. Bappebti Akui Belum Ada Regulasi yang Atur Robot Trading. Tersedia di: https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/0KvoZ6RN-bappebti-akui-belum-ada-regulasi-yang-atur-robot-trading (diakses 14 April 2022)

Safitri, K. 2022. Marak Investasi "Robot Trading", Bagaimana Regulasinya di Indonesia?. Tersedia di: https://money.kompas.com/read/2022/02/19/130000126/marak-investasi-robot-trading-bagaimana-regulasinya-di-indonesia-?page=all (diakses pada 14 April 2022)

Sulistiyono, S. T. 2022.Pemerintah Diminta Perlu Buat Regulasi yang Jelas Soal Robot Trading. Tersedia di: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/04/13/pemerintah-diminta-perlu-buat-regulasi-yang-jelas-soal-robot-trading (diakses pada 14 April 2022)


TAG#ekonomi  #hukum  #pemerintahan  #