.jpeg)
Terhitung sejak Oktober 2019 Kerajaan Arab Saudi menutup akses ibadah Umroh bagi Jemaah internasional. Namun akses tersebut akhirnya dibuka setelah satu setengah tahun ditutup, berbarengan dengan Tahun Baru Islam 1443. Diantara sorak sorai pembukaan ibadah umrah, terdapat syarat-syarat tambahan yang harus dipatuhi oleh Jemaah internasional agar dapat berkunjung ke Arab Saudi.
retorika.id- Setelah 18 bulan ditutup, akhirnya Kerajaan Arab Saudi resmi membuka akses kepada Jemaah internasional untuk melakukan ibadah Umroh pada 10 Agustus 2021 bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443. Pembukaan akses tidak terbatas pada ibadah umroh saja, melainkan para Jemaah juga diperbolehkan untuk ziarah dan salat di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi. Umroh kali ini dibuka dengan daya tampung hingga enam puluh ribu jemaah per bulan dan dapat meningkat menjadi dua juta per bulan.
Persyaratan Ibadah Umrah di Tengah Pandemi
Walaupun sudah membuka akses untuk internasional, Kerajaan Arab Saudi memperketat syarat-syarat umroh bagi Jemaah. Syarat-syarat tersebut diantaranya: Jemaah harus sudah di vaksin secara lengkap, dengan vaksin yang menjadi syarat agar diperbolehkan masuk yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson. Selain keempat vaksin tersebut, jemaah juga diharapkan melakukan booster dengan menggunakan salah satu vaksin yang direkomendasikan. Tidak lupa sertifikat vaksin resmi juga dilampirkan sebagai bukti bila Jemaah sudah divaksinasi.
Namun terdapat sembilan negara yang masih di banned oleh Kerajaan Arab Saudi, Indonesia adalah salah satunya. Sehingga harus melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga yang tidak di banned oleh Arab Saudi. Delapan Negara yang lain diantaranya India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Libanon. Pembatasan ini disebabkan lantaran kasus Covid-19 masih tergolong tinggi, oleh karena itu para Jemaah yang ingin melakukan ibadah Umroh harus transit dan karantina terlebih dahulu selama 14 hari di negara lain sebelum menuju Arab Saudi.
Pemberlakuan syarat-syarat tersebut utamanya bagi Jemaah Indonesia tampaknya membuat Kementrian Agama bertindak dengan melakukan lobi agar syarat yang diberlakukan sedikit dilonggarkan. Dilansir melalui media berita Kementrian Agama, bahwasanya perwakilan pemerintah di Arab Saud yaitu KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.
Kemudian permasalahan lain yang turut disinggung yaitu terkait syarat vaksin yang mengharuskan Jemaah untuk melakukan booster vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson juga turut dibahas oleh Kementerian Agama dengan Kementrian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pada (10/8/2021) KJRI Jeddah dijadwalkan untuk bertemu Wakil Menteri Haji Arab Saudi bidang Umrah untuk membahas segala hal terkait ibadah umrah. Endang Jumali selaku Konsul Haji KJRI Jeddah memastikan bahwa pertanyaan-pertanyaan seputar hal-hal yang belum pasti akan ditanyakan. Menurut Endang, kebijakan penyelenggaraan umroh juga terkait dengan kebijakan Arab Saudi dalam urusan penerbangan. Indonesia dan negara-negara lain yang masih terkena banned penerbangan ke Arab Saudi diperkirakan belum bisa diberangkatkan.
"Ini yang akan kami konfirmasi dalam pertemuan dengan Wamenhaj. Apakah Indonesia masih terkena suspend atau bagaimana? Apakah jemaah umrah Indonesia bisa berangkat atau bagaimana?," sebutnya.
Penggunaan Aplikasi Saat Ibadah Umrah
Dilansir melalui media pemerintahan Arab Saudi, semua administrasi penerbitan izin nantinya akan diunggah di aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Kedua Aplikasi tersebut merupakan sebuah sistem terintegrasi yang diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus corona.
Eatarmana merupakan aplikasi yang digunakan bagi Jemaah internasional untuk mengurus perizinan umroh. Tidak hanya perizinan umroh, aplikasi ini juga memungkinkan Jemaah untuk merencanakan kegiatan umroh mereka. Selain itu juga terdapat fitur lain yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi dan pengawas aplikasi, Abdulrahman Shams.
"Izin termasuk satu untuk sholat di Masjidil Haram, satu (untuk) sholat di Kamar Suci Nabi di Masjid Nabawi, dan satu untuk menyapa Nabi," katanya.
Perizinan melalui aplikasi Eatarmana wajib diperlihatkan kepada petugas yang berwajib di masjid yang membutuhkan perizinan. Jemaah yang terbukti melanggar persyaratan tersebut saat akan memasuki Masjidil Haram, maka akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sejumlah SAR 10,000 atau kurang lebih Rp38.350.000. Sedangkan Jemaah yang terbukti tidak memiliki izin saat akan memasuki The Great Mosque of Mecca (Kabah), maka akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sejumlah kurang lebih Rp3.835.000.
Sedangkan Aplikasi Tawakkalna merupakan aplikasi resmi yang telah disetujui oleh Kementrian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi. Aplikasi ini digunakan sebagai “paspor kesehatan” daring. Terdapat pengelolaan perizinan selama jam malam di Arab Saudi, lalu bentuk bukti bagi mereka yang sudah melakukan vaksin dosis lengkap. Namun, melansir dari laman lifeinsaudiarabia.net, para Jemaah yang perlu mengunduh aplikasi Tawakkalna hanyalah para Jemaah yang memiliki keluarga di Arab Saudi dan menggunakan visa kunjungan keluarga. Aplikasi ini bertujuan untuk melacak penyebaran Covid-19 yang ada di Arab Saudi.
Penulis: Kadek Putri Maharani
Editor: Dina Marga H
Referensi
Arab News. (2020, 14 Oktober). Aplikasi umrah Eatmarna menambahkan fitur untuk dapat izin sholat di Masjidil Haram. Diperoleh dari : https://internasional.kontan.co.id/news/aplikasi-umrah-eatmarna-menambahkan-fitur-untuk-dapat-izin-sholat-di-masjidil-haram (diakses pada 12 Agustus 2021).
Arabian Bussiness. (2021, 8 Agustus). Saudi Arabia reopens to foreign vaccinated pilgrims, increases Umrah capacity. Diperoleh dari https://www.arabianbusiness.com/travel-hospitality/466895-saudi-arabia-reopens-to-foreign-vaccinated-pilgrims-increases-umrah-capacity (diakses pada 11 Agustus 2021).
Khoeren, Moh. (2021, 26 Juli). Kemenag Pelajari Edaran Umrah dari Saudi, Rumuskan Upaya Lobi. Diperoleh dari :https://kemenag.go.id/read/kemenag-pelajari-edaran-umrah-dari-saudi-rumuskan-upaya-lobi-dlyx2 (diakses pada 11 Agustus 2021).
Khoeren, Moh. (2021, 9 Agustus). Besok, KJRI Bertemu Wakil Menteri Haji Bahas Umrah. Diperoleh dari https://kemenag.go.id/read/besok-kjri-bertemu-wakil-menteri-haji-bahas-umrah-zeoz4 (diakses pada 12 Agustus 2021).
Life in Saudi Arabia. (2021,8 Agustus). How to take Umroh Permit with Eatamarna. Diperoleh dari:https://lifeinsaudiarabia.net/how-to-book-umrah-appointment-with-eatamarna/#Umrah_permit_for_Visit_Visa_Holders (diakses pada 12 Agustus 2021).
Saudi Press Agency (2021, 8 Agustus). Saudi Arabia to Increase Number of Umrah Performers to Two Million Per Month from August 9. Diperoleh dari:https://www.spa.gov.sa/2270222 (diakses pada 11 Agustus 2021).
Wirawan,Melati Kencana. (2020, 21 Februari). Lebih dari 17 Juta Warga Saudi Pakai Aplikasi Covid-19 "Tawakkalna".Diperoleh dari:https://www.kompas.com/global/read/2021/02/21/201649570/lebih-dari-17-juta-warga-saudi-pakai-aplikasi-covid-19-tawakkalna (diakses pada 12 Agustus 2021) .
TAG: #agama #gagasan #pemerintahan #