» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Kegiatan KKN Berujung Teror Pelecehan Berbalut Dalil Agama
02 Agustus 2020 | Liputan Khusus | Dibaca 23411 kali
Kegiatan KKN Berujung Teror Pelecehan Berbalut Dalil Agama: sumber Foto: Freepik.com
“Angel (nama samaran) mengalami tindakan tidak senonoh dari MYI, teman satu kelompok KKNnya. Dia dicolek saat tidur nyenyak oleh MYI tanpa alasan. Teman-temannya mulai menjauhi karena MYI kerap membahas soal seksualitas dan menghubungkannya dengan dalil agama. Pasca KKN berlalu, Angel kerap mendapatkan telepon dan pesan yang bernada meneror dan melecehkan dari MYI. Pelaku meneror dengan alasan untuk mengingatkan agar Angel menutup aurat. Suatu hari, MYI makin lancang karena kasus ini diketahui oleh pihak lain. Angel merasa risih dan akhirnya berani melaporkan tindakan MYI kepada polisi dan pihak kampus pada akhir Juli 2020.”

retorika.id- Penjabaran kronologi kejadian dan data terkait telah mendapat persetujuan tanpa memaksa dari penyintas untuk dipublikasikan. Tulisan ini dapat memicu trauma bagi anda yang dalam keadaan rentan.

Pengalaman selama mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menimbulkan kesan yang tidak mengenakkan bagi Angel (nama samaran penyintas). Mahasiswi dari salah satu fakultas di kampus C tersebut mengalami perlakuan tidak senonoh pada pertengahan bulan Januari 2020 lalu.

Bersama sembilan anggota kelompok lainnya, mereka ditempatkan di sebuah desa dari salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Anggota kelompok terdiri dari delapan orang perempuan dan dua orang laki-laki.

Kegiatan KKN ke-61 Universitas Airlangga tersebut dilaksanakan sejak 28 Desember 2019 - 23 Januari 2020. Seorang laki-laki berinisial MYI dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik angkatan 2016 dicurigai oleh semua teman satu kelompok selama KKN karena kerap bertingkah aneh sejak hari pertama di desa tujuan.

Angel mengatakan bahwa MYI sebenarnya adalah seseorang yang pendiam dan kerap menyendiri. Ketika hari pertama di desa, teman-temannya mulai mengajak bicara MYI agar lebih dekat.

MYI tidak banyak bicara ketika teman-temannya membuka obrolan. Keanehan yang dimaksud mulai dirasakan oleh teman-teman satu kelompoknya karena dia kerap bicara melantur dan menyinggung soal poligami, aborsi, dan lain-lain terkait seksualitas yang berbalut dalil agama.

Keadaan tersebut dibenarkan pula oleh HI, teman kelompok Angel. Dia dan anggota perempuan lain juga pernah dilirik dengan tatapan mencurigakan dalam waktu lama.

“Dulu kan dia kek sendiri gitu, terus niatnya kita tuh ajak dia ngobrol biar dia itu gak terkucilkan. Sama dia pembicaraannya malah dialihkan gitu ke hal-hal seks, terus dia malah mau poligami lah,” terang HI saat dihubungi melalui WhatsApp.

Selaras dengan pernyataan HI, ketua kelompok berinisial LM juga membenarkan keadaan tersebut.

“Pas ditanya sama aku, pasti jawabnya gak jelas. Cuma, menurut dia poligami itu sah, jadi kenapa tidak boleh. Jika diajak ngobrol masalah sesuatu dia suka nyeleneh keluar dari topik,” terangnya.

Anggota perempuan di kelompok itu mulai khawatir dan risih, apalagi pada saat malam hari di mana semua anggota akan beristirahat dan hendak tidur. Mengingat, rumah milik seorang penduduk desa – tempat persinggahan mereka selama satu bulan, tidak memiliki kamar.

Laki-laki tidur di ruang tamu, sedangkan perempuan tidur di ruang tengah, yang tepat bersebelahan dan hanya disekat oleh tirai. Angel pernah diceritakan oleh seorang teman kelompoknya bahwa MYI pernah terpantau sedang memperhatikan semua anggota perempuan saat tidur di malam hari.

Temannya itu kemudian menegur, “Heh, kon lapo? (Heh, kamu ngapain?),” kata Angel sambil menirukan suara temannya.

Saat itu juga MYI langsung kembali ke ruang tidur laki-laki. Kebiasaan MYI kerap bangun pada sepertiga malam sekitar pukul 02.00 WIB untuk melaksanakan salat tahajud. Angel juga mengatakan, MYI kerap menghabiskan waktu lama sekitar satu jam saat di kamar mandi.

Ketika MYI ditanyai oleh teman-temannya mengapa lama di kamar mandi, dia tidak menjawab dan menghindar. Pola tersebut selalu terulang sampai KKN berakhir.

Suatu pagi dini hari pada hari Kamis (16/01/2020), Angel sedang tertidur pulas dengan posisi telentang dan setengah badannya ditutupi selimut. Kamar gelap gulita dan tidak ada penerangan sama sekali.

Dia merasakan ada yang mencolek lengan kanan berulang kali hingga membuatnya terbangun. Matanya terbuka dan melihat wajah MYI tepat di hadapannya dalam posisi jongkok. Hal tersebut sontak membuat Angel terkejut lalu berteriak


hingga membuatnya menangis. Teman-temannya pun ikut terbangun dari tidur dan berusaha menenangkan Angel.

Angel tidak merasakan bagian lain dari tubuhnya disentuh selain lengan kanan. Merasa dirinya cukup tenang, Angel melihat telepon genggamnya dan mengingat kejadian itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, para anggota kelompok KKN membuat forum terkait masalah mencolek Angel. Tetapi saat MYI ditanya, ia hanya mengaku bahwa kejadian itu sebagai pengingat kepada Angel agar pakaiannya tidak tersingkap. Saat ditanya pula, MYI hanya meminta maaf dan tidak bisa menjelaskan alasannya. Sebagai ketua kelompok, LM juga membenarkan bahwa MYI tidak bisa banyak berkata-kata.

“Dia cuma bilang katanya aurat Angel keliatan, dia mau nutupin, dia minta maaf ke aku,” kata LM ketika dihubungi.

Terkait peringatan dari MYI kepada Angel untuk menutup aurat, hal itu sering disinggung saat KKN. Tidak habis pikir bagi Angel karena dia sudah berpakaian sopan dan tertutup, saat tidur pun semua anggota perempuan yang berjilbab pasti melepas penutup kepalanya dan tidak menampakkan bagian tubuh selain rambut.

Kepada Retorika, MYI mengonfirmasi bahwa peristiwa pelecehan yang melibatkan dirinya memang benar adanya. Namun, MYI berdalih bahwa kejadian itu semata-mata demi kebaikan korban. Dia menyayangkan serta menyangkal segala tuduhan buruk terhadap dirinya.

MYI mengaku bahwa dirinya akan melaksanakan ibadah tahajud saat malam peristiwa tersebut terjadi. Saat hendak berwudu, ia harus melewati ruang keluarga dan melihat anggota kelompok perempuan, termasuk Angel yang sedang terlelap. Dia mendekati Angel lalu mencoleknya sampai terbangun.

Pelaku tidak dapat mengungkapkan alasan mengapa mencolek Angel. Dia hanya menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat buruk terhadap penyintas pada malam itu.

Pelanggaran privasi oleh MYI dirasa keterlaluan dan melecehkan Angel, mengingat sudah ada pembatas ruang tidur, namun masih saja menerobos. Pasca kejadian pagi itu, setiap sudut tirai yang membatasi tempat mereka tidur selalu dirapatkan dengan selotip.

Sampai KKN berakhir, MYI makin dijauhi oleh teman-temannya untuk mengantisipasi hal-hal lain yang tidak diinginkan. Semua pembagian tugas untuk program kerja tidak dilaksanakan dengan baik pula oleh MYI.

Saat itu, kejadian tersebut belum dilaporkan kepada DP2D yakni, penanggung jawab kegiatan di desa tersebut. Ketua kelompok KKN hanya melaporkan perkembangan kegiatan kelompok dan keluhan kinerja MYI yang tidak maksimal. Sedangkan kejadian yang dialami Angel belum diberitahu. Menurut penuturan Angel, kejadian itu tidak diceritakan, biarlah berlalu, dan agar MYI meminta maaf sungguh-sungguh.

 

Teror Melalui Media Sosial

Tingkah laku MYI terus mengganggu melalui media sosial dan telepon. Sekitar awal April, Angel mendapat pesan dan telepon dari MYI yang menggunakan dalil ayat agama.

Pesan itu selalu menyinggung untuk menutup aurat dan beberapa kali menyinggung pembahasan seks yang berbungkus dalil agama. Kekasih Angel pada pertengahan Mei sempat menanyakan pula maksud MYI berbuat demikian. Jawaban yang didapat tetap sama, untuk mengingatkan Angel agar menutup aurat.

Memasuki bulan Juni, tingkah MYI di media sosial semakin meresahkan Angel. Dia beberapa kali mengirim pesan-pesan bernada seksual melalui akun Instagram yang berbeda-beda.

Pesan-pesan itu pernah dikirim melalui akun @alizainal4824, seperti:

“Ketika aku melihat fotomu yang membuka aurat, sakit hati ini. Ada hal aneh yang terjadi dalam diriku, antara sakit dan nafsu. Entah mengapa hal ini terjadi padaku. Berapa banyak laki-laki yang telah melihat auratmu.”

Selanjutnya dari akun @fati.mah5205, MYI pernah mengirim pesan tidak senonoh menggunakan analogi kuda jantan bergairah yang hendak mengawini kuda betina. Dijelaskan dalam analogi tersebut bahwa kuda jantan merasa sakit hati karena tidak bisa kawin dengan kuda betina yang diidamkan.

Akhirannya terdapat kata-kata seperti:

“Mudah-mudahan Allah memberikan obatnya dengan bidadari yang cantik ini menjadi malaikat tak bersayap”

Merasa risih akan gangguan itu, Angel melapor kepada Kementrian Pergerakan dan Kesetaraan Gender BEM FISIP melalui akun @cakrawalasanubari pada Kamis (25/06/2020). Selanjutnya admin akun @cakrawalasanubari telah menghubungi Farras sebagai Ketua Hima yang bersangkutan untuk membantu memperingati MYI.

Farras menghubungi MYI pada Senin (13/07/2020) agar membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 disertai jaminan foto KTP untuk tidak mengulangi perbuatannya. Meski pada awalnya percakapan tersebut cukup alot, MYI pun akhrinya menuruti prosedur tersebut.

“Saya terus push untuk membuat tanda tangan yang benar, takutnya disalahgunakan karena berbentuk PDF,” jelas Farras.

Surat pun dikirimkan, namun harus dibuat ulang karena tanda tangan tidak benar. Pengulangan tanda tangan tersebut dilakukan sampai tiga kali. Akan tetapi, saat dicocokkan dengan KTP milik MYI, tanda tangannya pun terlihat berbeda dengan tiga surat pernyataan yang dikirimkan. Dua surat awal yang ditandatangani bertuliskan nama penyintas dengan huruf sambung. Pada surat ketiga bertuliskan “Muhammad” dalam huruf hijaiah.

Akun Instagram untuk penjualan daring milik Angel tidak luput dari pesan MYI yang menyuruhnya untuk menutup aurat. MYI mengisi kolom komentar pada foto katalog yang tersedia.

Tidak kehabisan akal, MYI turut mengirim pesan ke akun dagang milik Angel di aplikasi Shopee. Pesan yang dikirimkan selalu bernada sama dan mengungkapkan kekecewaan terhadap Angel, namun pesan tersebut bernada melecehkan.

Tidak hanya itu, akun Instagram sang kakak dan suami kakaknya juga dikirim pesan oleh MYI. Mereka berdua dikirimkan pesan untuk selalu mengingatkan Angel agar menutup aurat.

Sejauh ini tercatat ada 14 akun Instagram yang digunakan oleh MYI untuk mengirim pesan kepada Angel. Semuanya telah diblokir agar menghindari pesan berbau tidak senonoh dan lancang seperti itu muncul.

Memasuki pertengahan Juli, MYI makin melunjak dan menantang Angel karena kasus ini diketahui oleh pihak lain, seperti BEM dan Ketua HIMA. Melalui akun lain, MYI mengirim pesan tersebut yang berisi, “Heh pengecut kamu ya, ngapain ngontak adek tingkatku. Bawa nama BEM lagi, ayok kalau mau dibawa ke polisi, rektor aja gak apa-apa”.

Di sisi lain, MYI merasa kecewa ketika Angel mulai mempermasalahkan perkara ini secara hukum. Menurutnya, masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalau memang dia (Angel) nggak terima, yo monggo (ayo). Aku mau selesaikan, aku ke rumahnya jelasin ke orang tuanya,” ujar MYI.

MYI telah berusaha menghubungi keluarga Angel untuk meminta maaf secara langsung. Dia juga mengatakan ingin bertemu dengan kedua orang tua Angel untuk menjelaskan kronologi kejadian menurut sudut pandangnya.

Keluarga dari MYI pun telah mengetahui bahwa dirinya terlibat dalam kasus ini. Kemudian MYI mengatakan ingin mengajak keluarganya untuk meminta maaf kepada keluarga Angel.

Sampai pada Jumat malam (31/07/2020), MYI masih menelepon dan mengirim pesan kepada Angel dengan nomor yang berbeda lagi. Dia mengirimkan kalimat berikut:

“Neraka memang pantas untukmu, aku tersiksa dengan nafsu syahwatku. Aku selalu mimpi basah.”

 

Berani Melapor dan Membuka Suara

Muak dengan perbuatan yang terus diulangi, Angel melapor kepada kedua orang tuanya. Sang ayah melaporkan kasus itu kepada Polres setempat pada Sabtu (18/07/2020) untuk diproses.

Tiga orang advokat telah menjadi kuasa hukum Angel atas kasus ini. Pernyataan tersebut benar adanya berdasarkan surat kuasa tertanggal 19 Juli 2020. Sampai saat ini kasus masih dipelajari untuk selanjutnya diproses secara hukum.

Tidak hanya itu, Angel memberanikan diri melapor kepada Wakil Dekan III FISIP Unair Prof. Myrtati Dyah Artaria, MA., PhD., pada Minggu (26/07/2020). Angel membuat surat laporan dan melampirkan bukti pendukung.

Tanpa menunggu lama, laporan Angel ditanggapi oleh Myrta dan pihak Help Center. Kemudian pada Selasa pagi (28/07/2020), dia dipertemukan dengan Kepala Departemen jurusan di mana tempat MYI menempuh studi, Wakil Dekan III, dan pihak Help Center melalui aplikasi Zoom.

Retorika kembali meminta keterangan kepada Wakil Dekan III FISIP Unair, Prof. Myrtati Dyah Artaria, MA., PhD. Myrta mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Kepala Departemen, pelaku (MYI), dan Help Center pada Sabtu (01/08/2020).

Myrta menuturkan bahwa kasus ini juga telah sampai pada rektorat. Menurut Myrta, penyelesaian kasus pelecehan ini akan dapat diselesaikan dengan cepat.

“Prosesnya cepat. Insyaallah keputusan tidak lama-lama demi kebaikan semua pihak,” ujar Myrta

Pada Sabtu (01/08/2020) Retorika menghubungi Kepala Departemen, Drs. Yusuf Ernawan, M.Hum. Yusuf mengatakan bahwa departemen masih mencoba untuk mendalami kasus ini.

“Kita (departemen) baru meminta keterangan dari beberapa pihak untuk mengetahui kasus ini dengan lebih baik,” lanjutnya.

Yusuf mengatakan bahwa Departemen bersama Help Center telah melakukan konfirmasi kasus kepada korban. Pemberitahuan kepada Dekan Fakultas juga telah diberikan. Menurut Yusuf, tidak butuh waktu lebih seminggu bagi pihak departemen dan fakultas untuk memberikan laporan resmi dan rekomendasi kepada dekanat dan rektorat.

Raras Kirana W., SE., M.Ba., MM., sebagai DP2D penanggung jawab KKN dikonfirmasi oleh Retorika pada Senin (27/07/2020), dia mengaku sebelumnya tidak mengetahui kejadian yang dialami Angel karena tidak ada yang melapor.

“Mohon maaf ya saya kok tidak dilapori apa-apa jadi saya tidak tahu informasi tersebut. Saat saya kunjungan ke desa juga tidak ada yang cerita apa-apa,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Jumat (31/07/2020) Raras mengatakan kepada Retorika bahwa dia dan LPPM (Lembaga Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat) tidak bisa memberikan informasi terkait kasus yang dialami Angel.

“LPPM dan DP2D (saya dan Pak Ikhsan) tidak bisa memberikan informasi karena selama kami bertugas tidak ada laporan sama sekali,” jelas Raras.

Kasus ini pun masih dipelajari oleh kepolisian, dekanat FISIP dan Help Center. Sedangkan pihak LPPM belum memberi pernyataan lebih jauh terkait kasus ini.

*Apabila anda mengalami pelecehan secara daring atau luring, silakan menghubungi individu, lembaga, organisasi, atau instansi terpercaya agar bisa diberikan bantuan terdekat, seperti pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis, dan bantuan keamanan digital.

*Komnas Perempuan menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399, atau melalui surel ke mail@komnasperempuan.go.id. Silakan baca sistem penerimaan pengaduan Komnas Perempuan di https://www.komnasperempuan.go.id/ read-news-sistem-penerimaan-pengaduan-komnas-perempuan.

 

Penulis:

Faiz Zaki

Inayah Putri Wulandari


TAG#bullying  #fisip-unair  #gender  #hukum