» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Info Kampus
Ardianto: Pemotongan UKT 50% Secara Merata Harus Melalui SK Rektor
01 Agustus 2020 | Info Kampus | Dibaca 2144 kali
Ardianto Direktur Keuangan Universitas Airlangga: sumber: Foto: Dokumen pribadi/Faiz Zaki
“BEM fakultas dan BLM melakukan audiensi dengan pihak rektorat pada Sabtu (01/08/2020) untuk membahas pengajuan pemotongan UKT sebesar 50% bagi mahasiswa akhir (6 SKS), semua golongan dan jenjang masuk. Pertemuan yang berlangsung di Hall lantai 8 RSUA ini cukup berlangsung alot mengingat rektorat masih kukuh pada administrasi untuk pengajuan pemotongan UKT. Sementara ini, kesepakatan antara kedua belah pihak adalah, akan dibuatkan SK rektor tentang penurunan UKT.”

retorika.id - Audiensi penurunan UKT pada Sabtu (01/08/2020) berlangsung di Hall lantai 8 Rumah Sakit Universitas Airlangga. Dialog antara perwakilan BEM fakultas bersama BLM dengan pihak rektorat berlangsung alot.

Pertemuan tersebut memang sudah dijadwalkan sejak Senin (27/03/2020) lalu. Rektorat bagian keuangan pun akhirnya bersedia menemui perwakilan mahasiswa untuk melakukan audiensi.

Ardianto sebagai Direktur Keuangan Universitas Airlangga menjelaskan bahwa penurunan UKT (Uang Kuliah Tunggal) tetap harus mengajukan surat permohonan. Dia mengatakan bahwa semua golongan dapat berpotensi


dikabulkan permohonannya.

Pada audiensi tersebut pihak direktur keuangan kerap menekankan administrasi pengajuan oleh mahasiswa dan tetap selektif mengabulkan penurunan UKT. Pernyataan ini dianggap menyulitkan, dikarenakan regulasi yang mengatur cukup berbelit.

Mengingat dampak pandemi Covid-19, kebijakan kampus hingga saat ini dirasa masih berbelit terkait persoalan UKT. Manuel Agri selaku Presiden BEM FISIP Unair mengatakan bahwa otonomi yang mengatur persoalan ini terlalu bertele-tele dan mempersulit.

“Otonomi yang ada itu mempermudah kebijakan, bukannya mempersulit,” tegas Agri di hadapan jajaran rektorat.

Pihak rektorat sendiri mengaku kesulitan untuk mengabulkan permintaan perwakilan mahasiswa karena alasan keuangan kampus harus tetap ada. Pemotongan UKT 50% tidak bisa dikabulkan begitu saja semuanya secara merata.

“Kenapa tidak semua mahasiswa mendapatkan potongan UKT 50%, karena ada kebijakan tersendiri bahwa pemotongan 50% otomatis terkena ke beberapa saja,” ujar Direktur Keuangan tersebut.

Ardianto menilai bahwa ketika ada pemotongan UKT dari rektorat, harus ada SK rektor yang mengatur hal tersebut. Beberapa dari perwakilan BEM fakultas terus memberi penjabaran agar persoalan pemotongan UKT ini segera ditindaklanjuti.

Menjelang pukul 14.00 WIB, kesepakatan yang didapat antara BEM, BLM dengan rektorat akhirnya mendapatkan titik temu. Ardianto menyepakati permintaan mahasiswa untuk merekomendasikan terbitnya SK rektor yang mengatur tentang pemotongan 50% UKT kepada mahasiswa akhir (6 SKS),semua golongan, dan jenjang masuk.

Pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme suratnya akan dibahas selanjutnya setelah jeda waktu istirahat. Kesepakatan ini menjadi sinyal angin segar kepada mahasiswa yang masih menanti kepastian pemotongan UKT.

 

Penulis: Faiz Zaki


TAG#akademik  #bem  #demokrasi  #dinamika-kampus