» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Info Kampus
Retorika Gelar Diskusi Tentang Peran Persma dalam Mengawal Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021
05 Desember 2021 | Info Kampus | Dibaca 1359 kali
Retorika Gelar Diskusi Mengenai Peran Persma dalam Mengawal Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 30 Ta: - Foto: Dokumentasi Pribadi: Aldi Akbar
Diskusi internal retorika merupakan diskusi rutin yang diadakan oleh Divisi Litbang. Diskusi yang dipantik oleh salah satu anggota Retorika, Charisse secara komprehensif membahas mengenai problematika Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Peran Persma Dalam Mengawalnya. Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini menghasilkan beberapa poin penting terkait peran pers dalam menyikapi kekerasan seksual di kampus.

retorika.id-Divisi Litbang Retorika mengadakan diskusi internal yang mengupas perihal Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pada (30/11/ 2021). Secara general, forum dalam diskusi menyetujui bahwa Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 memiliki dampak positif terhadap lingkungan kampus dan pers mahasiswa secara khusus.

Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan peraturan yang ditujukan untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam penerapannya, tidak seluruh kalangan di masyarakat mendukung terbitnya


peraturan ini. Beberapa kalangan menyebut bahwa terdapat pasal yang justru berpotensi untuk melegalkan hubungan seksual.

Dalam sesi diskusi ini, anggota Retorika membahas mengenai pasal kontroversial dalam Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Salah satu pasal ‘kontroversial’ yang ada dalam Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah Pasal 5. Adanya frasa “tanpa persetujuan korban” di Pasal 5 disebut mampu menimbulkan makna legalisasi dalam hubungan seksual.

Menurut salah satu anggota LPM Retorika, Charisse menyebut bahwa frasa “tanpa persetujuan korban” merupakan salah satu definisi dari tindakan kekerasan seksual. Oleh sebab itu, Charisse berpendapat bahwa mempermasalahkan pasal ini merupakan sebuah logical fallacy.

Sementara itu, anggota LPM Retorika yang lain, Febrian menyebut bahwa pihak-pihak yang menolak bukan sepenuhnya menolak Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Penolakan mungkin bukan pure penolakan, namun memang ada beberapa maksud atau kepentingan didalamnya. Bisa jadi cari panggung atau tujuan yang lain karena memang saat ini kan media sangat penting.”

Menurut Febrian, adanya Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 justru mampu mendorong pers mahasiswa untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar terutama kepada teman-teman yang pernah mengalami kekerasan berbasis gender.

Menurut forum diskusi, Peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 secara tidak langsung akan mampu memberikan ruang kepada pers mahasiswa untuk lebih leluasa bergerak dalam ikut serta menghapus kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus.

Penulis: Inayah Putri

Editor: Annisa Firdaus


TAG#lpm-retorika  #pers-mahasiswa  #  #