» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Tajuk Rencana
Menilik Kembali Posisi Pers Kampus: Sebuah Manifesto untuk LPM Retorika
03 Mei 2023 | Tajuk Rencana | Dibaca 969 kali
3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional. Akan tetapi, pembungkaman jurnalistik tetap ada di banyak tempat. Dengan belum adanya UU Perlindungan Persma oleh Dewan Pers, pembekuan organisasi pers mahasiswa tentu dapat menjadi refleksi: seperti apa sejatinya posisi pers mahasiswa dalam kampus?

Retorika.id - Dalam tata kelola negara demokratis, pers menjadi salah satu pilar yang menopang demokrasi dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers berfungsi menjadi watchdog yang menjaga agar pemegang kekuasaan pada status quo tetap bekerja dalam jalur-jalur yang sesuai aturan. Jika terjadi sebaliknya, pers berfungsi untuk membawa kabar tersebut kepada publik, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi demokrasi, untuk kemudian “diadili” dalam court of public opinion.

Salah satu contoh paling aktual mengenai bagaimana watchdog journalism bisa mengawasi penguasa adalah peristiwa 1MDB, badan Sovereign Wealth Fund Malaysia. Setelah jurnalis Claire Rewcastle Brown mengungkap korupsi besar-besaran di 1MDB, publik Malaysia melakukan demonstrasi besar-besaran. Peristiwa itu kemudian berakhir dengan ditangkapnya Perdana Menteri Najib Razak sebagai dalang salah satu kleptokrasi terbesar dalam sejarah Malaysia.

Pun demikian seharusnya posisi pers mahasiswa dalam lanskap tata kelola kehidupan kampus. Pers mahasiswa memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi pihak-pihak yang


memegang kekuasaan, baik pihak kampus maupun organisasi mahasiswa yang, katanya, memegang amanat rakyat. Pers mahasiswa harusnya memiliki kekuatan yang cukup untuk mengungkap kebenaran dan melaksanakan tugasnya sebagai watchdog.

Namun, realita yang ada jauh dari ideal. Ketimpangan kuasa antara pers mahasiswa dengan pihak-pihak pemegang jabatan di kampus menjadi tantangan utama dalam melakukan fungsi persma sebagai watchdog. Pada 2021, contohnya, LPM Lintas IAIN Ambon dibekukan Rektor Zainal Abidin Rahawarin setelah mengungkap kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen kampus tersebut. Hingga kini, kasus tersebut masih berlangsung alot.

Contoh yang lebih dekat adalah ketika LPM Acta Surya STIKOSA AWS Surabaya terancam dibekukan setelah dituduh menerbitkan berita provokatif awal tahun 2023 ini. Dua reporter yang melakukan liputan kemudian mengalami ancaman dan sanksi akademik berupa pengubahan nilai menjadi E. Kendati kasus tersebut telah selesai, hal ini tetap menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalistik Indonesia. Peristiwa tersebut menjadi gambaran betapa kurangnya perlindungan terhadap pers mahasiswa, terlebih dengan belum adanya UU mengenai perlindungan persma.

Di lain sisi, terdapat pula LPM yang justru mengambil posisi “dekat” dengan kekuasaan, menjadikannya rentan dimanfaatkan sebagai corong kepentingan. Berita-berita humas yang jauh dari kekhasan marwah persma “terpaksa” mereka produksi demi mengamankan eksistensi organisasi mereka sendiri. Lagi, sistem yang menghasilkan ketimpangan kuasa menjadi sebab hilangnya kapabilitas persma untuk menjalankan fungsi sebagai watchdog. Anjing penjaga yang mengawasi jalannya kekuasaan.

Selain faktor eksternal berupa sistem kuasa yang timpang, hal lain yang menjadi faktor lebih penting dalam hilangnya fungsi persma adalah kualitas persma itu sendiri. Sederhananya, persma tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi watchdog. Persma kemudian kehilangan kekhasan dan fungsinya, sekadar menjadi hiasan dalam demokrasi gincu di percaturan politik kampus.

Lantas, dalam lanskap lingkungan jurnalistik yang jauh dari kata ideal tersebut, di mana posisi LPM Retorika?

LPM Retorika tetap harus berpegang pada kode etik jurnalistik. Keberpihakan Retorika juga harus selalu tertuju pada satu hal: fakta. Karena imparsialitas dan netralitas merupakan sesuatu yang tidak mungkin dicapai, keberpihakan pada fakta dan kebenaran adalah posisi yang diambil LPM Retorika.

Tekad untuk mengungkap kebenaran dan berpihak pada fakta adalah jalan yang terjal. Banyak orang yang tidak akan suka dengan laku-laku jurnalistik semacam itu. Namun, hanya ombak tinggi yang bisa melahirkan pelaut tangguh. Dan hanya oposisi lah yang akan membuat LPM Retorika bertumbuh.

Kendati “sekadar” berbentuk Badan Semi Otonom, LPM Retorika tidak boleh lantas tunduk pada entitas yang lebih tinggi dalam prosesnya menyuarakan kebenaran. Independensi LPM Retorika harus dijamin demi tercapainya fungsi persma sebagai anjing penjaga yang menyuarakan kebenaran. Eksistensi LPM Retorika juga tidak bisa dimanfaatkan sebagai corong media kehumasan oleh pihak manapun. 

Karena LPM Retorika adalah media yang berpikir bebas, dan akan selalu berjuang untuk kemanusiaan. Selamat Hari Kebebasan Pers Dunia.

 

Penulis: Ghulam Phasa Pambayung (Pemimpin Umum LPM Retorika 2023/2024)

Editor: Jingga Ramadhintya 


TAG#lpm-retorika  #pers-mahasiswa  #  #