Untuk kesekian kalinya, instansi pemerintahan menjadi korban dari serangan siber. Salah satu kebocoran yang terjadi adalah Pusat Data Nasional Sementara yang dilumpuhkan oleh Ransomware pada (20/6/2024). Dalam konferensi pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengakui bahwa data yang telah terdampak oleh Ransomware tidak dapat dipulihkan dan akan menggunakan sumber daya yang ada. Pemerintah seakan selalu terlihat lalai meskipun sudah mengalami kasus serangan siber dalam beberapa kurun waktu terakhir. Mau sampai kapan Indonesia menjadi negara yang data-datanya dapat diambil?
Retorika.id - Kejahatan siber merupakan kejahatan yang berbasis pada platform digital dalam menjalankan aksi kejahatannya. Problematika yang rumit dari serangan siber adalah seseorang bisa terdampak dari kejahatan siber meskipun tidak terlibat dalam aktivitas digital itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh bagaimana aktivitas digital mempunyai data yang disimpan oleh penyedia platform digital. Jika penghimpun data tersebut tidak mempunyai keamanan siber yang baik, adanya potensi akan serangan siber selalu menghantui data-data tersebut.
Indonesia telah beberapa kali mengalami serangan siber dalam skala besar yang melibatkan instansi pemerintahan, seperti kebocoran data Bank BSI, BPJS Ketenagakerjaan, dan yang sedang terjadi saat ini adalah serangan siber yang dialami oleh Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) beberapa waktu lalu.
Mengapa hal
seperti ini selalu terjadi? Apakah keamanan siber bukanlah menjadi prioritas bagi pemerintah?
Seiring berkembangnya teknologi digital, Indonesia sudah sering mengadopsi dan melakukan digitalisasi data, tetapi hal ini memberikan konsekuensi jika tidak dibarengi oleh kinerja keamanan siber untuk melindungi platform, data dan aset digital lainnya. Alhasil serangan siber seperti peretasan dan kebocoran data menjadi sebuah kisah lama yang selalu terulang dan lelah didengarkan, selayaknya sebuah bencana alam. Maka dari itu, pemerintah sebagai penyedia dan pengawas yang mempunyai tugas, kuasa, dan sumber daya untuk menjamin hak-hak warga negara
Indonesia sudah berada pada tahap terancam oleh kebocoran data, peretasan, dan serangan siber lainnya. Bagi pihak luar, hal ini merupakan sumber daya yang melimpah dan sangat perkasa untuk dimanfaatkan. Data sejatinya merupakan komoditas yang sangat berharga di masyarakat digital seperti saat ini, dalam skala negara, terdapat berbagai potensi negatif yang mengintai jika data dikuasai oleh pihak-pihak lain. Hal ini menunjukkan seberapa besar potensi dan urgensi dari keamanan siber
Implikasi dari serangan siber bukanlah hal yang seharusnya dianggap ringan. Hal ini berkaitan dengan privasi dan keamanan pengguna itu sendiri. Sudah selayaknya bagi warga negara khususnya sebagai pengguna wajib produk-produk digital yang disediakan pemerintah mempunyai hak perlindungan digital. Akan tetapi, di tengah kisah lama yang terulang tersebut apakah masyarakat mendapatkan haknya kembali? Tidak. Bahkan nihil kompensasi yang diberikan ketika hak-hak nya tidak terpenuhi, hanya dianggap sebagai angin lalu yang mudah-mudahan tidak berpotensi merusak secara dalam.
Penulis: Sakha R.H.
Editor: Vraza Cecilia A.ZTAG: #aspirasi # # #