
Kini Kartu BPJS Kesehatan atau yang saat ini disebut sebagai JKN-KIS (jaminan kesehatan nasional-kartu indonesia sehat) merupakan kartu yang sama pentingnya dengan KTP. Bagaimana tidak? Kartu tersebut akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai macam keperluan publik. Kebijakan ini merupakan buntut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2022.
Retorika.id- Dalam upaya meratakan kepemilikan jaminan kesehatan nasional atau biasa disebut dengan BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan agar para kementerian/lembaga dan kepala daerah melakukan optimalisasi terhadap program tersebut.
Instruksi yang telah ditetapkan pada 6 Januari 2022 lalu, membuat kementerian/lembaga dan kepala daerah perlu memastikan agar masyarakat yang mengikuti program atau berada di wilayahnya telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Contohnya dalam Instruksi Presiden nomor 25 yang dikhususkan untuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden mengisyaratkan agar para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan peserta aktif program JKN.
Contoh tersebut hanya satu dari beberapa instruksi yang dikeluarkan oleh presiden. Selain SIM, STNK, dan SKCK, para pemohon pendaftaran hak tanah karena jual beli tanah juga memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya. Tidak hanya itu, calon jemaah haji dan calon jemaah umrah juga wajib terdaftar dalam program JKN ini. Pada intinya, seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, wajib untuk mendaftarkan diri pada program JKN baik secara mandiri maupun melalui lingkungan kerja.
Ketentuan baru ini akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 dengan harapan 14% masyarakat atau sekitar 40 juta jiwa penduduk yang belum menjadi anggota aktif JKN dapat mendaftar dan tergabung dalam skema jaminan kesehatan nasional.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan bahwa aturan mengenai wajibnya memiliki kartu BPJS Kesehatan sebenarnya sudah diatur sejak
lama dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 6(1) yang berbunyi: “Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan”. Serta Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada bab 5 Pasal 14 yang berbunyi: “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Selain itu, aturan mengenai kewajiban seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta JKN tertuang juga pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Dengan peraturan yang sudah disebutkan di atas, adanya Inpres yang keluar beberapa waktu lalu merupakan upaya pemerintah untuk meratakan dan mengoptimalisasikan kepemilikan BPJS Kesehatan guna melindungi masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit masyarakat yang merasa kebijakan yang baru dikeluarkan ini tidak efisien dan terkesan memaksa.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa kewajiban memiliki BPJS Kesehatan tidak relevan dengan urusan-urusan publik seperti pembuatan SIM atau bahkan jual beli tanah. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat menyulitkan masyarakat untuk mengakses layanan publik. Asumsi-asumsi seperti pemerintah hanya ingin memonopoli asuransi kesehatan atau mendapatkan keuntungan dari iuran BPJS beredar di media sosial. Terlebih, citra dari BPJS Kesehatan yang kurang baik di mata publik karena urusan administrasi dan birokrasi yang seringkali berbelit. Selain itu, kabar beberapa waktu lalu mengenai kebocoran data BPJS juga menjadi pertimbangan masyarakat dalam mempercayakan asuransi kesehatannya pada BPJS Kesehatan.
Namun hal ini disanggah oleh Teuku Taufiqulhadi selaku Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN). Dilansir dari wawancaranya dengan Tirto.id, beliau mengatakan bahwa inti dari instruksi presiden kali ini adalah agar setiap warga negara Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. “Poinnya bukan pada korelasi, tapi optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia, dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, maka diharapkan seluruh rakyat Indonesia akan memiliki jaminan kesehatan.
Inpres ini juga dimaksudkan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional–yaitu ditargetkan 98 persen rakyat Indonesia sudah ikut JKN– tercapai karena hingga saat ini, kepesertaan JKN masih berada di sekitar 70 persen.
Harapannya, dengan pengoptimalisasian JKN oleh pemerintah, pelayanan kesehatan melalui BPJS juga dioptimalisasi baik dari segi kemudahan birokrasi, administrasi, dan efektivitas pelayanan lainnya. Dengan peningkatan pelayanan kesehatan, citra-citra kurang baik yang dimiliki BPJS Kesehatan akan perlahan tergantikan dengan berita baik sehingga masyarakat dapat memercayai kembali asuransi kesehatan milik negara ini.
Penulis: Kadek Putri Maharani
Editor : Najmah Rindu Aisy
Referensi:
Briantika, Adi. (2022). JKN jadi Syarat Administrasi Publik: Antara Pemaksaan & Inovasi. Disadur dari https://tirto.id/jkn-jadi-syarat-administrasi-publik-antara-pemaksaan-inovasi-gph4 pada 23 Februari 2022
JDIH BPK RI. (2022). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022: Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Disadur dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022 pada 21 Februari 2022.
JDIH BPK RI. (2011). UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Disadur dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39268 pada 22 Februari 2022
JDIH Kemenkeu. (2018). Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentag Jaminan Kesehatan. Disadur dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/82TAHUN2018PERPRES.pdf pada 21 Februari 2022
Rizal. (2022). Aturan Baru, Mulai 1 Maret Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah. Disadur dari https://asumsi.co/post/10050/aturan-baru-mulai-1-maret-kartu-bpjs-jadi-syarat-jual-beli-tanah pada 23 Februari 2022
Shalihah, Nur Fitriatus. (2022). Apakah Semua Orang Wajib Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan BPJS. Disadur dari https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/21/173000065/apakah-semua-orang-wajib-punya-bpjs-kesehatan-ini-penjelasan-bpjs?page=all#page2 pada 22 Februari 2022.
Waseo, Ratih. (2022). Inpres No. 1/2022 Instruksikan 30 K/L hingga Pemda Dorong Optimalisasi Program JKN. Disadur dari https://nasional.kontan.co.id/news/inpres-no-12022-instruksikan-30-kl-hingga-pemda-dorong-optimalisasi-program-jkn pada 21 Februari 2022
TAG: #hukum #pemerintahan #sosial #