Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak polemik. Dilihat dari sudut pandang buruh, hal ini dianggap sesuatu yang merugikan mereka, karena JHT baru bisa diambil ketika berusia 56 tahun. Sedangkan dari sisi Pemerintah melalui Menaker Ida Fauziyah, ia berpikir bahwa kebijakan ini memiliki manfaat untuk para pekerja.
retorika.id- Terdapat berbagai polemik mengenai dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022. Banyak kaum pekerja seperti buruh dan karyawan mengalami nasib yang kurang beruntung selama pandemi karena terkena PHK. Mereka mengharapkan bahwasanya JHT ini dapat meringankan beban mereka dalam Ekonomi. Namun, ternyata kenyataannya tidak seindah yang dibayangkan. Justru menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, disebutkan bahwa JHT baru bisa diambil ketika seseorang berusia 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengamati bahwa terdapat suara-suara para buruh dan netizen-netizen yang ada di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam bentuk petisi yang hampir mencapai 500 ribu.
“Dari suara-suara buruh termasuk suara-suara di sosial media netizen, petisi-petisinya udah hampir tembus 500 ribu dan itu kan jarang terjadi, Itu menjelaskan bahwa buruh bereaksi terhadap tabungannya,” ujar Said Iqbal dalam acara HOTROOM pada 17 Februari 2022.
Said Iqbal juga berpendapat bahwa bahwa Presiden Joko Widodo mengambil Langkah yang tepat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015, tentang JHT.
“Karena PHK dimana-mana jadi Pak Presiden Jokowi mengambil kebijakan yang tepat, jadi betul Pak Jokowi memandang hal ini sebagai kepala negara, keluarlah Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang menyatakan bila buruh terkena PHK maka bisa diambil JHT-nya paling lama satu bulan setelahnya karena
PHK dimana-mana dan Pak Jokowi mempertimbangkan faktor ekonomi yang lagi krisis kemudian ada PHK, maka kata-kata Pensiun itu termasuk PHK,” ujar Said Iqbal, dalam acara HOTROOM, pada 17 Februari 2022.
Hal ini tetap membuat masyarakat resah, pasalnya segala tanggungan biaya bergantung terhadap keadaan ekonomi seseorang. Sebagian masyarakat tidak setuju, dan membuat petisi terkait Permenaker nomor 2 tahun 2022, terlebih dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun dan faktanya masih banyak masyarakat yang terkena PHK, tetapi tidak mendapatkan pesangon.
Menurut Saleh, regulasi ini digunakan untuk menjaga agar tidak ada gangguan terhadap likuiditas. Selain itu, juga dikarenakan dana yang sedang diinvestasikan dalam JHT ini adalah Surat Utang Negara (SUN) yang tidak bisa diambil secara massal, jika diambil secara massal, hal ini akan mempengaruhi aliran investasi.
Sedangkan dari sisi pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia menjelaskan bagaimana kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang banyak diprotes oleh berbagai buruh. Ida Fauziyah mencoba menjelaskan kepada masyarakat melalui podcastnya dengan Deddy Corbuzier. Dalam menit ke 2 di podcast tersebut Ida menjelaskan “sangat jahat kalau pemerintah membiarkan ketika PHK dalam kondisi mereka tidak mendapat apa-apa, tidak bisa masuk ke dalam pasar kerja, tidak bisa mengembangkan usaha, itu pasti sangat jahat," ucap menteri ketenagakerjaan tersebut pada (18/02/2022)
Kemudian ia menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah memiliki niat yang lebih bagus yakni membuat program baru untuk karyawan yang ter-PHK yakni jaminan kehilangan pekerjaan. “Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah jaminan yang diberikan ketika temen-temen mengalami PHK, ini adalah program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada,” sambungnya dalam podcast tersebut.
Untuk masalah tudingan keamanan bahwa uang JHT nantinya akan dipakai pemerintah terlebih dahulu, Ida juga menjelaskan akan hal ini, ida menyatakan bahwa hal tersebut dijamin oleh pemerintah. Pengelolaan dana JHT akan diawasi secara internal yakni Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dan eksternal yaitu OJK, BPK, KPK, dan DJSN.
"Uang JHT itu bisa diakses teman-teman dalam hal ini yang dimaksud adalah pekerja. Sebenarnya uang saya berapa, hasil pengembangannya berapa, dan tidak bisa digunakan selain oleh peserta itu dan tentu saja oleh ahli waris jika pemilik JHT tersebut meninggal," kata Ida Fauziyah dikutip dari podcast YouTube Deddy Corbuzier, (18/02/2022).
Ia bahkan menyebut bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 justru adalah bentuk sayang pemerintah kepada teman-teman pekerja. Pemerintah juga menjelaskan manfaat lain dari kebijakan JHT ini yakni melalui JKP, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat tunai yang diberikan selama maksimum 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen upah selama 3 bulan berikutnya.
Penulis: Elda Mubarok & Geovany Seno Hermawan
Editor: Ega Putra
Referensi:
CNN Indonesia. 2022. DPR Tuding Pencairan Massal JHT Sekarang Bakal Ganggu Likuiditas BPJS. Tersedia di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220219150030-32-761325/dpr-tuding-pencairan-massal-jht-sekarang-bakal-ganggu-likuiditas-bpjs (diakses 20 Februari 2022).
CNN Indonesia. 2022. Presiden Buruh Duga Jokowi Sudah Kasih Lampu Hijau Permenaker JHT. Tersedia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220219130413-20-761304/presiden-buruh-duga-jokowi-sudah-kasih-lampu-hijau-permenaker-jht (diakses 20 Februari 2022).
Sarkoni. 2022. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Jadi Polemik, Apa Perbedaan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015?. Tersedia di:https://depok.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-093783671/permenaker-nomor-2-tahun-2022-tentang-jht-jadi-polemik-apa-perbedaan-dengan-permenaker-nomor-19-tahun-2015 (diakses 20 Februari 2022).
TAG: #ekonomi #hukum #kerakyatan #pemerintahan