» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Mild Report
Akomodasi KTP Transgender: Belajar dari Aprilia Manganang untuk Peka terhadap Komunitas Transgender
26 Mei 2021 | Mild Report | Dibaca 2067 kali
Akomodasi KTP Transgender : Belajar dari Aprilia Manganang untuk Lebih Peka terhadap Komunitas Trans: - Foto: sumber: Pinterest
Akomodasi untuk perubahan nama dan jenis kelamin pada komunitas transgender untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhirnya disorot setelah cerita Aprilia Manganang tentang perubahan jenis kelaminnya populer di media sosial.

retorika.id - Dikutip dari TEMPO.CO (24/05), Tantowi Anwari selaku pegiat Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) mengatakan bahwa para transgender banyak yang tidak terdokumentasi karena lari dari keluarganya dan memiliki nama baru. Tantowi juga mempertanyakan bagaimana negara mengakomodasi hal tersebut tanpa mempersulit dan membuat komunitas transgender tidak melewati persidangan perubahan nama yang mahal.

Transgender direspons oleh masyarakat, khususnya di Indonesia, sebagai suatu aib. Banyak keluarga yang menjauhkan mereka dari kehidupan sosial karena merasa malu. Padahal, adanya transgender dapat disebabkan oleh perkembangan maskulinasi dan femininasi yang berbeda antara otak dengan kelamin seseorang.


Seperti yang terjadi pada mantan atlet voli Indonesia, Aprilia Santini Manganang yang dikenal sebagai seorang perempuan sebelum akhirnya memutuskan untuk menjadi seorang laki-laki dan mengubah namanya menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Hipospadia merupakan kelainan yang diidap oleh Aprilio Perkasa Manganang. Kelainan tersebut menyebabkan letak lubang kencing (utera) menjadi tidak normal, sehingga perlu adanya tindakan medis.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjamin tidak ada diskriminasi bagi transgender dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Zudan menjelaskan Dukcapil akan membantu memudahkan pembuatan KTP bagi komunitas transgender,

“Kita melayani kaum transgender sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Aminduk bahwa semua penduduk warga negara Indonesia harus didata dan harus memiliki KTP dengan jenis kelamin laki-laki atau perempuan, tidak ada jenis kelamin lainnya. Sesuai apa aslinya, kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan. Ini juga berlaku pada nama asli, tidak ada nama alias dalam KTP,” ungkapnya.

Akomodasi oleh Kementerian Dalam Negeri ini didukung oleh Komisi II DPR RI agar komunitas transgender tidak lagi merasa terdiskriminasi untuk memperoleh kepastian dalam layanan administrasi kependudukan, sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara yang sah.

 

Penulis : Edsa Putri Ayu

Editor : Sindhie Ananda Dwianti

Sumber :

Detik News. 2021. “Pemerintah Bantu Pembuatan E-KTP untuk Transgender”. https://www.dw.com/id/pemerintah-bantu-pembuatan-e-ktp-untuk-transgender/a-57345188. Diakses pada 24 Mei 2021.

Tempo.co, 2021. “E-KTP Transgender, Pemerintah Diminta Akomodir Perubahan Nama dan Kolom Gender”. https://nasional.tempo.co/read/1456410/e-ktp-transgender-pemerintah-diminta-akomodir-perubahan-nama-dan-kolom-gender. Diakses pada 24 Mei 2021.


TAG#aspirasi  #gagasan  #gender  #pemerintahan 

Video Akomodasi KTP Transgender: Belajar dari Aprilia Manganang untuk Peka terhadap Komunitas Transgender: