» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Liputan Khusus
Perjuangan Mempertahankan Lahan Pakel Berujung Penangkapan
19 Februari 2023 | Liputan Khusus | Dibaca 149 kali
Reforma agraria terus digembor-gemborkan negara, namun konflik agraria di Pakel Banyuwangi menjadi bukti gagalnya reforma agraria itu. Konflik Pakel kini berujung pada penangkapan yang oleh sebagian orang dianggap seperti penculikan.

Retorika.id - Sejak tahun 2018, warga Desa Pakel Banyuwangi sudah bersengketa dengan PT Bumi Sari terkait penguasaan lahan. Warga merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan dan menimbulkan konflik hingga sekarang.

Wahyu Eka Walhi Jawa Timur menjelaskan bahwa perjuangan warga sebenarnya sudah berjalan lebih lama dari itu. Terhitung sejak masa kolonial, hingga tahun 65, dan pascareformasi, warga terus mempertahankan lahannya.

Hal itu karena warga Pakel merasa sebagai pemilik sah lahan dengan dasar Surat Izin Membuka Lahan yang dikeluarkan pada tahun 1929, dimana dokumen itu dikeluarkan oleh pemerintah Kolonial Belanda. Dokumen lawas itu leluhur warga Pakel telah diberi izin untuk mengelola lahan seluas 4000 bau.

“Konflik agraria yang memang dipantik oleh yang namanya ketimpangan penguasaan lahan, baik masa kolonial, 65, hingga pascareformasi. Jadi apa yang terjadi di sana adalah bentuk perjuangan warga, yang mana mereka ingin mendapatkan hak atas tanah karena banyak warga yang tidak memiliki lahan” ujar Wahyu Eka Walhi Jawa Timur.

Ketimpangan itu disebabkan karena warga di Desa Pakel berpenduduk sekitar 2.760 jiwa dan warga hanya menguasai 321,6 hektar lahan saja dari 1.309,7 hektar luas lahan Desa Pakel. Sisa lahan lainnya dikuasai oleh pihak luar desa, yaitu PT Bumi Sari seluas 271,6 hektar dan Perhutani KPH Banyuwangi Barat seluas 716,5 hektar.

Hingga akhirnya warga Pakel melakukan aksi reclaiming di atas lahan yang diklaim sebagai HGU PT Bumi Sari. Hingga kini para warga masih teguh mempertahankan lahannya.

Namun perjuangan warga Pakel ini selalu berujung pahit. Sudah berkali-berkali warga mengalami kriminalisasi. Baru-baru ini ada tiga warga Pakel yang mengalami penangkapan, yaitu Mulyadi Kepala Desa Pakel, Suwarno Kepala Dusun Durenan, dan Untung Kepala Dusun Taman Glugoh. Ketiganya


dikenakan masalah penyebaran berita hoaks atau bohong.

Penangkapan itu dianggap banyak orang sebagai bentuk kriminalisasi. Bahkan penangkapannya serasa seperti penculikan bagi sebagian orang.

Ceritanya bermula ketika Ketiga tersangka itu beserta satu sopir (Hariri) sedang berangkat menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi menuju desa Aliyan. Kemudian di tengah jalan mereka diberhentikan dan digiring menuju Polresta Banyuwangi.

Perlu digarisbawahi bahwa pada penangkapan itu dilakukan secara diam-diam. Hingga membuat banyak orang tak mengetahui tentang hal itu.

Ketiga orang itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi. Akhirnya ketiganya terancam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong.

Berita bohong yang dimaksud adalah penyampaian informasi mengenai dokumen Surat Izin Membuka Lahan tahun 1929 kepada warga desa Pakel. Dokumen yang dapat memperkuat posisi warga dalam upaya memperjuangkan lahan Pakel. Tapi dianggap oleh kepolisian sebagai penyampaian berita bohong yang bisa memantik keonaran.

Atas hal itu Wahyu Eka merespon bahwa tuduhan itu tidak jelas. Ia juga menyayangkan pihak kepolisian yang langsung percaya saja dengan tuduhan kepada warga tanpa melihat latar belakang konfliknya.

“Polisi di sini ndak paham terkait konflik agraria. Dia hanya main tangkap, main kenakan kasus, tapi ndak pernah melihat bahwasanya oh ini ada konflik dan ada warga yang dilaporkan penyiarkan berita bohong berujung keonaran kok langsung percaya begitu saja, kenapa ndak tanya ke warganya, kenapa kok ndak konsultasi dulu dengan ahli yang berkaitan dengan konflik agraria.Tapi serta merta melakukan aksi sepihaknya” kata Direktur Walhi Jatim itu.

Ia juga menambahkan bahwa reclaiming yang dilakukan adalah bentuk perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas tanah mereka. Karena yang diduduki oleh warga sekarang adalah lahan yang diklaim PT Bumi Sari sebagai wilayah HGUnya. Warga Pakel sendiri memiliki keyakinan yang berbeda bahwa yang mereka duduki tidak termasuk ke dalam HGU PT Bumi Sari karena sebelumnya wilayah HGU PT Bumi Sari ada di desa Kluncing dan desa Bayu, Banyuwangi.

Wahyu Eka juga menegaskan bahwa warga Pakel tidak ingin menguasai seluruh wilayah perkebunan. Namun hanya ingin menempati wilayah desanya berdasarkan tapal batas desa Pakel. Warga hanya ingin mendapatkan haknya di desanya.

“Persoalan Pakel bukan persoalan tanah tapi persoalan ketimpangan penguasaan lahan” tegasnya mengenai konflik yang terjadi di Pakel.

Setelah terjadinya penangkapan, keluarga dari tersangka itu malah dibuat kebingungan oleh pihak kepolisian. Mereka sudah mendatangi Polresta Banyuwangi tapi kepolisian mengatakan bahwa tak ada penangkapan dan jika ada penangkapan dari Polda Jatim pun pasti sudah ada pemberitahuan.

Setelah proses pencarian oleh keluarga, mereka baru mengetahui kronologi penangkapannya dari Hariri sopir yang mengantarkan ketiga warga Pakel yang ditangkap. Sri Mariyati warga desa Pakel juga merasa dibohongi oleh pihak kepolisian ketika mencari keberadaan keluarganya yang ditangkap. Sri diceritakan oleh Hariri bahwasannya ketika keluarga tersangka mencari keluarganya di Polresta Banyuwangi, ternyata Hariri sedang disembunyikan oleh polisi di Polresta Banyuwangi. Hariri menceritakan hal itu sepulangnya dari Polresta Banyuwangi.

“Pihak keluarga menyayangkan kok sampai aparat kepolisian membohongi kita kayak gitu. Sedangkan kita sudah kebingungan banget malam itu sampai enggak bisa tidur, kepikiran. Kalau misalnya mereka ditangkap kok mereka enggak bilang ditangkap, malah mereka bilangnya tidak tahu. Padahal si sopir cerita kalau sebelumnya ketiga orang itu sempat dibawa ke Polresta Banyuwangi sebelum dibawa ke Polda” tuturnya.

Sri juga menuturkan bahwa pemberitahuan penangkapan baru datang ke keluarga tersangka setelah beberapa hari kemudian. Setelah kasus kriminalisasi itu ramai diperbincangkan di media-media. Pemberitahuan penangkapan itu pun dikirim melalui ekspedisi tidak diantar langsung oleh petugas kepolisian.

Di sisi lain, Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya atau Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) menjelaskan bahwa ada kejanggalan karena kenapa laporan dari warga tentang pengerusakan tanaman tidak diurus, tapi ada laporan dari pihak lain kepada warga malah lebih cepat ditanggapi. Terlebih lagi laporan yang mengarah ke warga bisa diproses sampai naik statusnya menjadi tersangka.

Hal itu dianggap Jauhar sebagai tindakan yang tak konsisten dari Polda Jatim. Sebab dirasa tidak objektif dan lebih berpihak pada pihak lain di luar warga. Bahkan hal itu dirasa Jauhar semakin menujukkan bahwa kepolisian seringkali melanggar aturan-aturan hukum dalam konflik agraria itu.

“Dalam hal ini, Polda Jatim juga tidak konsisten, dan mereka seringkali mepet waktu dan ugal-ugalan. Dalam arti ugal-ugalan ini melanggar semua norma hukum yang ada” tuturnya.

Meski sudah berkali-berkali terjadi penangkapan, Sri juga mengabarkan bahwa warga Pakel masih teguh pada jalan perjuangannya. Perjuangan untuk mempertahankan lahan mereka. “Perjuangan ini bukan perjuangan tiga orang, tapi bersama-sama kita berjuang” tutur anak pertama dari Suwarno itu.

Tentunya konflik agraria yang terjadi di Pakel mejadi bukti gagalnya reforma agraria yang terus digembor-gemborkan Presiden Joko Widodo selama ini. Hal itu menjadi catatan hitam bagi demokrasi dan pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo.

Penulis: Putra Pradana

Editor: Ega Putra Siregar