Senin (15/8) menjadi momen menggembirakan bagi warga Kampus B Universitas Airlangga karena pihak Universitas akhirnya kembali mengizinkan PKL untuk berjualan di area Kampus B.
retorika.id—Kabar gembira bagi mahasiswa Kampus B Unair, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sempat dilarang memasuki wilayah kampus kini sudah diperbolehkan masuk kampus lagi untuk menjajakan dagangannya. Kabar ini dibenarkan oleh Menteri Politik dan Kajian Strategis BEM FISIP Unair, Rifat Daulah.
Keputusan ini berawal dari surat ajakan aliansi BEM Kampus B untuk melakukan audiensi dengan Dr. Karnaji S.Sos., M.Si selaku Direktur LKKL Unair. Surat tersebut akhirnya dibalas dengan pesan singkat via WhatsApp oleh Karnaji sendiri yang mengizinkan PKL untuk masuk ke area kampus lagi.
Proses perizinan tentu tidak berjalan semudah itu. Sebelumnya Karnaji sempat menolak dengan mengatakan
bahwa di kampus terdapat kantin dan bisa melakukan pemesanan makanan via online.
“Nah terus angsung ditanggapi sama pak karnaji bahwasannya ‘sudah ada gofood sudah ada kantin’ kayak gitu kan. Kemudian Mbak Nonik (Presiden BEM FISIP) ini, itu nge-chat panjang lebar bahwasannya kita tetep ngotot secara baik-baik untuk melakukan audiensi gitu kan, untuk membicarakan hal ini dengan lebih enak mungkin, duduk bersama.” Jelas Rifat saat dihubungi via telepon.
Lalu setelah itu pihak LKKL melalui Ponari menghubungi perwakilan aliansi BEM dan menginformasikan bahwa mulai sore itu (15/8) PKL sudah diperbolehkan masuk ke area kampus dengan ketentuan masuk di atas pukul lima sore. Telepon tersebut juga diperkuat dengan pesan singkat yang dikirim Karnaji kepada presiden BEM FISIP Unair bahwa PKL telah diperbolehkan masuk dengan ketentuan tersebut.
Menindaklanjuti pembaruan aturan tersebut, aliansi akan berkumpul kembali untuk membahas kelanjutan dari permasalahan ini. Rencananya mereka akan melaksanakan audiensi kepada para PKL pada hari Rabu (17/8).
Kabar ini tentu tidak serta merta menghadirkan kabar gembira saja. Terdapat kekhawatiran baru yang ditakutkan karena tidak adanya putusan formal atas informasi baru ini. Pihak universitas hanya memberikan perubahan aturan secara verbal tanpa mengeluarkan surat keterangan resmi.
“Sebetulnya yang ditakutkan itu kalo nggak ada legal formalnya kan, ibaratnya kan keputusan itu bisa dicabut kapan aja, bisa dilarang kapan aja” Lanjut Rifat.
Sampai saat berita ini ditulis, aliansi BEM Kampus B belum membahas mengenai tindakan yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti terkait ketiadaan SK resmi. Fokus mereka kini adalah untuk melakukan audiensi kepada para PKL agar mereka dapat berjualan kembali di dalam area Kampus B Unair.
Penulis: Kadek Putri Maharani
Editor: Jingga Ramadhintya
TAG: #aspirasi #bem #dinamika-kampus #universitas-airlangga