» Website: https://www.retorika.id » Email: redaksi@retorika.id, lpmretorikafisipua@gmail.com » Alamat: Gedung FISIP Unair, Jl. Dharmawangsa Dalam 4-6 Surabaya 60286 » Telepon: .

Info Kampus
Mencari Titik Terang Polemik PKL dan Jam Malam
12 Agustus 2022 | Info Kampus | Dibaca 869 kali
MENCARI TITIK TERANG POLEMIK PKL DAN JAM MALAM: Suasana Konsolidasi Aksi Oleh Mahasiswa Pada Kamis (11/8) Foto: Dokumentasi Pribadi/Dewi Rachmawati
Kebijakan baru Kampus B terkait pembatasan kegiatan pada malam hari serta pelarangan aktivitas PKL menimbulkan berbagai pandangan kontra. Merespons hal ini, mahasiswa Kampus B menggelar konsolidasi bersama, membahas poin-poin persoalan yang akan diajukan kepada pihak kampus. Mereka juga berencana menggelar aksi untuk semakin menyuarakan tuntutan.

retorika.id- Pelarangan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di area kampus menjadi persoalan serius yang butuh diusut tuntas. Konsolidasi dilakukan oleh mahasiswa untuk mengusut permasalahan ini. Konsolidasi tersebut dilakukan pada Kamis (11/8) di Galeri FISIP. Forum ini dihadiri oleh perwakilan setiap fakultas dan beberapa program studi yang ada di Kampus B Unair.

Diskusi membahas mengenai beberapa poin persoalan, yaitu: (1) pemberlakuan jam malam dirasa tidak efektif dan kurang menunjukkan atensi pihak kampus terhadap kegiatan malam para mahasiswa; (2) pembatasan dan pelarangan para PKL untuk berjualan di area Kampus B.

Dari kedua poin persoalan


yang diajukan, diperoleh kesimpulan bahwa para mahasiswa menyayangkan regulasi problematik tersebut. Keberatan utamanya didasarkan pada banyaknya mahasiswa yang memiliki kegiatan kampus hingga malam hari. Pembatasan jam malam dan pelarangan PKL untuk berdagang di Kampus B akan membuat mereka kesulitan untuk mencari akomodasi pangan. Sebaliknya, PKL yang beroperasi di Kampus B akan memberikan kemudahan aksesibilitas dan efisiensi waktu bagi para mahasiswa.

Esensi lain dari keberadaan PKL juga ditunjukkan melalui peran mereka dalam membantu menjaga keamanan area kampus di malam hari. Alasan lain yang mendasari kebijakan kampus untuk melarang PKL adalah persoalan sampah. Argumentasi ini ditampik oleh para mahasiswa, yang menganggap bahwa pengelolaan sampah sekarang ini juga masih perlu dipertanyakan.

Dengan poin-poin keberatan yang telah dikonsolidasikan, para mahasiswa sepakat bahwa diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai aturan keberadaan PKL di kampus B. SOP tersebut dapat mengatur jam operasional pedagang, titik berjualan, mempermudah hal-hal administratif, serta menghindari kesalahpahaman. Dibutuhkan pula adanya pemahaman dari pihak kantin kampus mengenai esensi PKL hingga SOP yang akan diajukan, mengingat kedua belah pihak bersifat komplementer alih-alih kompetisi.

Hasil konsolidasi akan dikaji ulang oleh aliansi BEM kajian strategis (kastrat) Kampus B agar menghasilkan SOP dan poin-poin tuntutan yang nantinya dapat diaudiensikan di Rektorat. Audiensi rencananya akan dilaksanakan pada Senin (15/8) di Gedung Rektorat Kampus C.

“Rencana awal kami melakukan audiensi pada hari Senin tanggal 15. Pemilihan hari didasarkan karena hari kerja dirasa waktu terbaik untuk menyampaikan aspirasi.” Kata Muhammad Al Farrel selaku moderator konsolidasi.

Ia berharap, audiensi tersebut dapat didengar pihak kampus, mengingat persoalan yang dipermasalahkan merupakan keresahan dari berbagai elemen kampus.

Penulis: Dewi Rachmawati dan Kadek Putri Maharani

Editor: Ghulam Phasa Pambayung

 


TAG#akademik  #aspirasi  #dinamika-kampus  #universitas-airlangga